, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tindak pidana perzinahan dalam perspektif hukum islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia akhir-akhir ini banyak diwarnai dengan munculnya kehebohan mengenai video-video mesum yang beredar dari berbagai kalangan baik dari pejabat, artis, pegawai negeri sipil PNS dan paling parah yang mengakibatkan kita miris dengan keadaan bangsa ini ialah hal tersebut sudah terjadi dikalangan lingkungan pelajar mulai mahasiswa, hingga siswa atau siswi SMA sederajat dan SMP sederajat. Sungguh dapat dikatakan bangsa kita sedang mengalami apa yang dinamakan degradasi moral.
Contoh konkritnya ialah Pada tahun 2002, pernah dipublikasikan hasil survei Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora (LSCK PUSBIH) terhadap mahasiswa Jogjakarta. Penelitian itu dilakukan selama tiga tahun, mulai Juli 1999 hingga Juli 2002, dengan melibatkan sekitar 1.660 responden yang berasal dari 16 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di Jogjakarta. Dari 1.660 responden itu, 97,05 persen mengaku sudah hilang keperawanannya saat kuliah, karena pernah melakukan seks berpasangan atau berzina. Ditinjau dari tempatmereka melakukan seks bebas, sebanyak 63 persen melakukan seks bebas di tempat kos priapasangannya. Sebanyak 14 persen dilakukan di tempat kos putri atau rumahkontrakannya. Selanjutnya 21 persen di hotel kelas melati yang tersebar di Jogjakarta dan2 persen lagi di tempat wisata yang terbuka. Data di atas menujukkan bahwa tempat kos-kosan telah menjadi sarang kumpul kebo (seks bebas).
Kemudian ditemukannya penelitian di Kab. Ponorogo bahwa 80% remaja putri melakukan hubungan seksual pranikah sedangkan pada remaja pria, data angka presentasenya sedikit lebih besar lagi, data ini hasil survey acak selama kurun waktu 6 bulan yang dilakukan oleh Kantor pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Ponorogo pada tanggal 17 Desember 2010.
Dulunya bangsa kita terkenal dengan keramahannya kesantunannya serta menjaga adat ketimuran yang menghargai kesusilaan. Nampaknya sekarang hal tersebut sudah tidak berlaku lagi, hal ini diperparah tindakan dari pemerintah baik yang berupa sanksi dan berupa pencegahan seakan-akan berjalan ditempat tidak menghasilkan suatu yang signifikan. Mengenai hukum positif Indonesia tidak tegas mengenai aturan hal tersebut sehingga banyak sekali orang yang melakukan perzinahan, di dalama hukum nasional kita peraturan mengenai perzinahan merupakan tindak pidana perkosaan pencabulan dan merupakan delik aduan.
Sehingga kumpul kebo di negara kita ini seakan-akan dihalalkan dan banyak dilakukan oleh masyarakat. Sungguh ironis melihat perbuatan itu terjadi sehingga moral generasi bangsa kita semakin terjerumus dalam hal-hal yang sesat yang tidak memandang agama sebagai pegangan dan pedoman hidup. Hukum Islam yang bertujuan untuk kebahagian hidup manusia di dunia dan akhirat serta kemaslahatan hidup umat manusia baik rohani maupun jasmani, individu dan sosialmengatur dengan jelas dan terang masalah perzinahan. Dimana dalam hukum Islam perbuatan zina merupakan perbuatan yang keji sehingga harsu di hukum dengan berat karena merusak sistem kemasyarakatan dan mengancam keselamatannya. Zina merupakan pelanggaran atas sistem kekeluargaan , sedangkan keluarga merupakan dasar untuk berdirinya masyarakat. Membolehkan zina berarti membiarkan kekejian dan hal ini dapat meruntuhkan masyarakat. Oleh karena itu sebenarnya hukum positif belum mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan bangsa khususnya bidang tindak pidana perzinahan sehingga ketentuan yang tertuang dalam aturan KUHP perlu direvisi dengan memasukkan nilai-nilai yang ada di budaya masyarakat adat-istiadat serta agama yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, penulis tertarik mengkaji mengenai bagaimana analisis yuridis tindak pidana perbuatan zina (perzinahan) dalam perspektif hukum Islam
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang di kemukakan di atas, maka dapat dirumuskan suatu masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana analisis yuridis tindak pidana perbuatan zina (perzinahan) dalam perspektif hukum Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Pandangan Zina dalam Hukum positif dan Hukum Islam
Pengertian zina dalam hukum pidana Islam tidak seperti pandangan yang dikemuakan oleh sistem hukum yang lain salah satunya ialah sistem hukum barat atau hukum positif negara Indonesia yang menyebut zina sebagai perbuatan berhubungan antara laki-laki dan perempuan layaknya suami isteri, dimana salah satunya atau kedua-duanya sudah menikah. Pengertian tersebut jelas berbeda dengan pengertian menurut hukum Islam. Menurut pandangan hukum Islam, zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Para fuqaha(ahli hukum Islam) mengartikan zina, yaitu melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar (kelamin Pria) kedalam vagina wanita yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasara syahwat.
Zina menurut hukum Islam tidak terbatas pada orang yang sudah menikah saja, tetapi berlaku bagi siapa saja yang berhubungan badan sementara mereka bukan suami istri, baik sudah menikah atau belum menikah. Siapa pun yang terbukti secara meyakinkan telah melakukan perzinahan, maka ia terkena hadzina. Hanya saja, ada perbedaan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap orang yang telah atau pernah menikah dengan orang yang belum pernah menikah. Berbeda dengan hukum positif yang hanya menjatuhkan hukuman bagi pezina yang sudah kawin, kemudian bagi yang belum kawin atau atas dasar suka sama suka atau lazimnya dikalangan masyarkat menyebut dengan kumpul kebo tidak diberi hukuman. Dalam hukum Islam perbuatan zina sangatlah berat hukumannya dan merupakan perbuatan yang keji atau buruk yang harus dihindari. B. Dasar Hukum Zina dalam hukum Islam
Dalam dasar hukum mengenai perzinahan di dalam hukum Islam juga terjadi perbedaan dengan hukum postif. Dimana didalam hukum positif perbuatan zina (perzinaan) diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tepatnya mengenai Bab kejahatan terhadap kesusilaan. Pada pasal 284 KUHPayat (1) “ Diancam pidana penjara paling lama Sembilan bulan : a. seorang pria telah nikah yang melakukan zina, padahal diketahui, bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
b. seorang wanita telah nikah yang melakukan zina
c. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui bahwa yang turut bersalah telah nikah dan pasal 27 BW berlaku baginya
d. seorang wanita tidak nikah yang turut serta melakukan perbuatan itu padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah nikah dan pasal 27 BW berlaku baginya”.
Pada ayat (2) : “tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tempo tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan tempat tidur, karena alasan itu juga.”
Dari rumusan ketentuan Pasal 284 KUHP tersebut maka unsur-unsur perzinahan adalah sebagai berikut : adanya persyaratan telah kawin; adanya pengaduan dari suami atau isteri yang tercemar; dan si turut serta harus mengetahui bahwa pasangannya terikat perkawinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHP, apabila laki-laki dan perempuan yang kedua-duanya belum menikah dan melakukan hubungan seks di luar ikatan pernikahan yang sah maka tidak dapat dikategorikan sebagai perzinahan dan tidak dapat dijerat oleh hukum. Dengan kata lain, ketentuan Pasal 284 KUHP, baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan peluang kepada persetubuhan di luar nikah antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat pernikahan dengan orang lain.
Berbeda pengaturan dengan yang ada di dalam hukum Islam. Di dalam hukum Islam sumber hukum Islam ialah AlQuran, As Sunnah/Al Hadist dan Al Ra’yu. Dalam AlQuran diantaranya diatur di dalam surat An-Nuur ayat 2, An-Nisaa’ ayat 15, Al-Israa’ ayat 32, dan An-Nuur ayat 30-31. Garis hukum yang termuat didalam surat-surat tersebut ialah sebagai berikut: - Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina hukuman dari tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali cambukan
- Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pezina dalam poin 1 diatas, tidak boleh ada belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk menjalankan hukum Allah jika kamu beriman kepada allah dan hari akhirat.
- Pelaksanaan hukuman kepada pezina harus disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman.
- Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji dalam bentuk zina harus disaksikan oleh 4 orang saksi.
- Janganlah kamu mendekati zina karena zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suaru pekerjaan yang buruk.
- Wanita yang beriman harus menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.
Dasar hukum tentang perbuatan zina di dalam hadis cukup banyak diantaranya ialah hadis riwayat (HR) Abu Hurairah ra, Sayyidina Umar bin Khattab ra. Ibnu Abbas, Zaid bin Khalid ra, Abdullah bin Umar ra, Ubadah bin ash-Shamit ra. Garis hukum yang termuat didalam hadist-hadist tersebut ialah sebagai berikut: 1. Rasullah SAW telah menentukan bahwa anak Adam cenderung terhadap perbuatan zina. Kemaluanlah yang menentukan dalam berbuat zina atau tidak.
2. Seorang pezina tidak akan berzina jika ketika itu dia berada dalam keimanan.
3. Sesungguhnya Allah mengutus Rasullaah SAW mengatur tentang hukuman rajam. Kemudan Rasul melakukannya dan diikuti oleh para sahabat.
4. Hukuman rajam yang terdapat dalam Alquran harus dilaksanakan oleh manusia kepada pezina yang pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan bila terbukti bukti yang nyata dan atau dia telah hamil atau pengakuannya sendiri.
5. Rasulullah SAW menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun kepada pemuda yang melakukan zina dengan istri orang, sedang istri orang tersebut dihukum rajam.
Dasar hukum antara hukum positif dan hukum Islam jelas berbeda, dimana dalam hukum postif memberikan peluang terjadinya perzinahan dengan sanksi yang tidak tegas dan hanya diberikan pada yang sudah nikah sementara yang belum tidak dikenai sanksi. Dalam hukum Islam jelas diatur dengan baik dari Alquran dan Hadis Rasulullah SAW untuk menjauhi zina karena merupakann perbuatan yang buruk dan keji sehingga sanksinya berat sekali dalam hukum Islam berupa rajam dan cambuk 100 kali serta diasingkan.
C. Pembuktian Tindak Pidana perbuatan Zina (Perzinahan) dalam hukum Islam
Zina dalam hukum Islam merupakan kejahatan yang serius dengan ancaman hukum yang serius pula. Oleh karenanya, pembuktian zina harus dapat menghasilkan titik terang yang meyakinkan hakim untuk dasar dapat melaksanakannya had zina. Apabila hakim ragu-ragu, maka hadtidak bisa dilakukan. Ada tiga macam cara pembuktian zina yaitu : 1. Pembuktian dengan saksi
Para Ulama telah sepakat bahwa tindak pidana zina tidak bisa dibuktikan kecuali dengan empat orang saksi. Karena apabila kurang kesaksiannya tidak bisa diterima. Hal tersebut sesuai dengan dsar hukum yang ada di Alquran dan Hadis Rasulullah SAW. Saksi haruslah memeliki syarat-syarat yang harus dipenuhi baik syarat-syarat umum atau syarat-syarat khusus untuk tindak pidana zina yakni : - Syarat-syarat umum terdiri dari: Baliq (dewasa), Berakal, Kuat ingatan, Dapat berbicara, Dapat melihat, Adil, Islam , Tidak ada penghalang persaksian.
- Syarat-syarat Khusus untuk tindak pidana Zina terdiri dari : Laki-laki, Harus menyaksikan dengan mata kepala sendiri, Peristiwa Zina belum kadaluwarsa, Persaksian harus dalam satu majelis, Bilangan saksi harus empat orang, Persaksian harus meyakinkan, diterima, dan dianggap sah oleh hakim.
2. Pembuktian dengan pengakuan
Pengakuan dapat digunakan sebagai alat bukti untuk tindak pidana pebuatan zina dengan syarat-syarat sebagai berikut: - Pengakuan harus dinyatakan empat kali atau berulang-ulang
b. Pengakuan harus terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat menghilangkan syubhat (ketidakjelasan) dalam perbuatan zina.
- Pengakuan harus sah atau benar, yang dinyatakan oleh orang yang berakal dan mempunyai kebebasan.
- Pengakuan dinyatakan dalam siding pengadilan atau luar siding pengadilan.
Dalam pembuktian zina dalam pengakuan ini apabila pembuat pengakuan menarik pengakuannya atau lari ketika akan dilaksanakan hukuman, maka tidak dijatuhi hukuman.
3. Pembuktian dengan Qarimah
Qarimahadalah tanda yang dianggap sebagai alat bukti dalam perbuatan zina yakni timbulnya kehamilan pada seorang wanita yang tidak bersuami, atau tidak diketahui suaminya. Apabila terdapat syubhat dalam terjadinya zina maka tidak dijatuhi hukuman kepadanya. misal : hamilnya wanita karena perkosaan atau mengaku dipaksa atau selama ia tidak mengaku berbuat zina maka tidak dijatuhi hukuman.
Dalam hukum Islam, penerapannya tidak sembarangan untuk dilakukan. Dalam tindak pidana perbuatan zina untuk membuktikannya cukup sulit karena juga harus memenuhi syarat-syarat. Artinya hukum Islam menjaga hak-hak individu apabila individu tersebut benar-benar tidak melakukan zina melainkan diperkosa atau difitnah oleh orang lain. Hukum Islam menegaskan bahwasanya dalam menentukan seseorang melakukan perbuatan zina harus dibuktikan terlebih dahulu melalui keterangan saksi, pengakuan dan adanya tanda atau kehamilan dalam rahim seorang wanita.
D. Macam-macam Sanksi/Hukuman perbuatan Zina (Perzinahan) dalam Hukum Islam
Dari sumber hukum Islam aquran dan hadis hukuman zia itu ada dua macam, terganutng kepada keadaan pelakunya pakah ia belum berkeluarga (ghair muhshan) atau sudah berkeluarga (muhshan). Dibawah ini akan dijelaskan mengenai kedua macam sanksi/hukuman yaitu: 1. Hukuman untuk Zina Ghair Muhshan ada dua macam yaitu hukuman dera (cambuk) seratus kali dan hukuman pengasingan.
- Hukuman dera atau cambuk dilakukan pada jejaka atau gadis yang melakukan perbuatan zina yang jelas diatur dalam Alquran surat An-Nuur ayat 2 : “perempuan yang berzina dan laki-lak yang berzina makaderalah tiap-tiap seorang dari keduanyaseratus kali, dan janganlah belas kasihan keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Hukuman dera (cambuk) menurut hukum Islam ialah merupakan kehendak Allah atau masyarakat, sehingga pemerintah atau individu tidak berhak memberikan pengampunan.
- Hukuman pengasingan ini didasarakan pada hadis Ubadah Ibn Ash-Shami ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda: ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberikan jalan ke luar bagi mereka (pezina) “ . Jejaka dengan gadis hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.
2. Hukuman untuk Zina Muhshan
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga, hukumannya berupa dera seratus kali dan rajam. Hukuman dera seratus kali didasarkan pada surat An-Nuur ayat 2. Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya. Hukuman rajam merupakan hukuman yang telah diakui dan diterima oleh hamper semua fuqaha
E. Pelaksanaan Hukuman perbuatan Zina dalam hukum Islam
Apabila tindak pidana zina sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka hakim harus memutuskannya dengan menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi muhshan dan dera (cambuk) seratus kali ditambah pengasingan selama satu tahun bagi pezina ghair muhshan. Dalam pelaksanaan hukuman terdapat pertanyaan siapakah yang melaksanakan hukuman caranya hukum rajam dan dera bagaimana.
Dalam hukum Islam menurut para fuqaha sepakat bahwa pelaksanaan hukuman harus dilakukan oleh imam atau wakilnya (pejabat yang ditunjuk). Dalam jaman Rasulullah SAW selalu memerintahkan kepada para sahabat untuk melaksanakan hukuman. Pelaksanaan hukuman rajam dengan cara pezina baik laki-laki atau perempuan dipendam kedalam tanah sampai bagian dada kemudian dilempari batu sampai mati, lemparan pertama dilakukan oleh saksi yang memberikan kesaksian setalah itu diteruskan oleh imam dan pejabat kemudian masyarakat. Hukuman ini bebas dilakukan kapanpun baik siang atau malam baik panas atau dingin namun bagi wanita hamil ditunda hingga melahirkan. Hukuman dera (cambuk) dilaksanakan dengan menggunakan cambuk seratus kali dan dilakukan oleh algojo seperti di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan dihadiri oleh masyarakat, dimana dilakukan dalam keadaan berdiri kemudian dicambuk tanpa belas kasihan sampai seratus kali.
F. Tujuan dan hikmahnya Hukum Islam terhadap perbuatan Zina
Hukuman terhadap pelaku zina demikian berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan zina, baik terhadap diri, maupun keluarga, dan masyarakat begitu besar yang antara lain sebagai berikut: 1. Penyakit kelamin seperti virus HIV/AIDS penyakit gonorcho atau syphilis, merupakan jenis penyakit yang mencemaskan. Penyakit tersebut berjangkit melalui hubungan kelamin dan HIV/AIDS belum ditemukan obatnya.
2. Perbuatan zina, menjadikan seseorang enggan melakukan pernikahan sehingga dampal negatif akibat keengganan seseorang untuk menikah cukup kompleks, baik terhadap mental maupun fisik seseorang
3. Keharmonisan hubugan keluarga sebagai suami istri berkurang atau rusak karena ada yang berzina.
4. Di negara manapun yang menghormati nilai-nilai kesusilaan, masyarakatnya akan mencela dan memberikan sanksi moral berupa cemoohan, pergunjingan dan dikucilkan serta diasingkan termasuk di Indonesia.
Perbuatan zina dalam hukum Islam jelas perbuatan yang buruk dan keji sehingga sanksi dan hukumannya berat. Namun hukum Islam sebenarnya mengajarkan kita bagaimana sebagai manusia untuk menjaga fitrahnya bahwa manusia itu makhluk yang sempurna dan mempunyai akal sehingga masalah moral dan kesusilaan haruslah dijaga dengan baik. Negara Indonesia seharusnya sudah harus memulai mengatur dengan tegas permasalah perzinahan dan mengambil nilai-nilai yag terkandung di dalam hukum Islam. Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang baru sebenarnya sudah memuat mengenai perzinahan dalam pasal 485 yang mengatur bahwa tidak hanya yang sudah berkeluarga yang dikenai sanksi melainkan yang belum ada ikatan pernikahan dikenai sanksi jika terbukti melakukan perbuatan zina. Kemudian dalam pasal 487 mengatur mengenai hidup besama atau lazimnya orang awam menyebut kumpul kebo dikenai sanksi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut analisis yuridis tindak pidana perbuatan zina (perzinaan) dalam perspektif hokum Islam, Zina tidak terbatas pada orang yang sudah menikah saja, tetapi berlaku bagi siapa saja yang berhubungan badan sementara mereka bukan suami istri, baik sudah menikah atau belum menikah. Siapa pun yang terbukti secara meyakinkan melalui pembuktian dengan saksi, pembuktian atas pengakuan pelaku zina dan pembuktian Qarimahatau tanda kehamilan telah melakukan perzinahan dikenai hukuman cambuk seratus kali dan pengasingan bagi yang belum berkeluarga, yang sudah berkeluarga dikenai hukuman rajam. Di dalam hukum Islam dasar hukumnya ialah AlQuran, As Sunnah/Al Hadist dan Al Ra’yu.
B. Saran
Seharusnya pemerintah dan dewan perwakilan rakyat memandang perzinahan merupakan masalah yang berat dan harus dikenai sanksi yang keras karena demi menciptakan generasi bangsa yang baik dan melanjutkan peradaban negara Indonesia yang menjaga norma kesusilaan, adat-istiadat dan bangsa yang beradab berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sesuai dialam falsafah bangsa kita Pancasila. Sehingga sudah sepatutnya dan selayaknya RUU KUHP yang baru disahkan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman Budiono, 2005. Pengantar Ilmu hukum. Bayumedia Publishing. Malang.
Ahmad Wardi Muslich. 2005. Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika. Jakarta.
Asadulloh Al Faruk. 2009. Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam. Ghalia Indonsia. Bogor
A.Ridwan Halim, 2007. Pengantar Hukum Indonesia dalam Tanya jawab jilid 1. Ghalia Indonesia. Bogor selatan.
C.S.T Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Dudu Duswara Machmudin, 2000. Pengantar Ilmu Hukum sebuah sketsa. PT. Refika Adiatama. Bandung.
Hartono hadisoeprapto. 2011. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Liberty. Yogyakarta.
Moeljatno. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara. Jakarta.
Moh. Daud Ali. 2000. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1986. Ilmu Hukum, Alumni. Bandung.
Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Zainuddin Ali. 2007. Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika. Jakarta.
Yuda Bakti Ardiwisastra. 2000. Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni. Bandung.
Makalah Lidya Suryani Widayati. 2009. Revisi Pasal Perzinaan dalam Rancangan KUHP: Studi Masalah Perzinaan di Kota Padang dan Jakarta. Jurnal Hukum No. 3 VOL. 16 JULI 2009: 311 – 336.
Makalah SUSIATININGSIH, SUSIATININGSIH (2006) Tindak Pidana Perzinaan Menurut Pasal 284 KUHP (Analisa Yuridis Normatif Berdasarkan Hukum Pidana Islam). Undergraduate thesis, University of Muhammadiyah Malang.
___________2005. Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
http///www.wikipedia.com (online) diakses tanggal 11 Oktober 2012.