, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akhlak dalam keluarga, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Agama menjadi kriteri pokok dalam menentukan pasangan hidup karena dengan agama (Islam) seseorang dapat mengerti bahwa pernikahan adalah ibadah semata-mata mencari ridho Allah SWT.
Dengan ajaran agama Islam seseorang dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam membina suatu rumah tangga. Sehingga apabila sepasang suami isteri masing-masing saling memahami apa tujuan dan hikmah sutu pernikahan serta mengerti dan mau menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab, maka keluarga tersebut akan menjadi sebuah keluarga yang harmonis, segala sesuatu berjalan dengan lancar, dan tentu saja pada akhirnya akan membuahkan kebahagiaan dunia dan akhirat (insya Allah).
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana cara memilih Pasangan Hidup?
- Apakah yang dimaksud Pernikahan?
- Apakah hak dan Kewajiban Suami Isteri?
- Apakah Birrul Walidain?
- Bagaimanakah seharusnya hubungan Silaturrahmi Dengan Karib Kerabat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Memilih Pasangan Hidup
Dalam ajaran agama Islam, terdapat 4 macam kriteria umum dalam menentukan pasangan hidup seseorang, karena dalam menentukan pasangan hidup tidak cukup hanya dengan modal cinta semata, melainkan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang bila menginginkan pasangan hidup yang dapat membawa kebahagiaan di dunia mauupun di akhirat nanti. Dari beberapa uraian diatas maka kita harus berhati-hati dalam menentukan pasangan hidup kita, karena jika kita kurang tepat dalam menentukan pasangan hidup kita, maka akan berdampak bagi kehidupan kita di dunia maupun di akhirat.
Maka, ikutilah bimbingan yang diberikan oleh Rasulullah SAW tentang beberapa kriteria yang dipakai oleh seorang laki-laki dalam menentukan pasangan hidupnya, agar kita bisa memperoleh kebahagiaan hdiup di dunia dan di akhirat.
Dalam salah satu hadits Rasulullah bersabda yang artinya: “Seorang wanita dinikahi berdasarkan empat pertimbangan; karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Peganglah yang memiliki agama niscaya kedua tanganmu tidak akan terlepas” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
Dimulai oleh Rasulullah SAW dengan menyebutkan tiga kriteria yang mengikuti kecenderungan atau naluri setiap laki-laki yaitu kekayaan, kecantingan dan keturunan kemudian diakhiri dengan satu kriteria pokok yang tidak boleh ditawar-tawar yaitu agama.
Agama menjadi kriteri pokok dalam menentukan pasangan hidup karena dengan agama (Islam) seseorang dapat mengerti bahwa pernikahan adalah ibadah semata-mata mencari ridho Allah SWT. Meskipun dengan adanya suatu pernikahan banyak hikmah yang bisa diambil, seperti:
1. Penyaluran kebutuhan biologis dan memelihara diri dari dosa
2. Menjaga masyarakat dari kerusakan dan dekadensi moral
3. Menjaga kelestarian keturunan umat Manusia, dll.
Dengan ajaran agama Islam seseorang dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing dalam membina suatu rumah tangga. Sehingga apabila sepasang suami isteri masing-masing saling memahami apa tujuan dan hikmah sutu pernikahan serta mengerti dan mau menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab, maka keluarga tersebut akan menjadi sebuah keluarga yang harmonis, segala sesuatu berjalan dengan lancar, dan tentu saja pada akhirnya akan membuahkan kebahagiaan dunia dan akhirat (insya Allah).
B. Pernikahan
Nikah adalah akad yang menghalalkan pasangan suami isteri untuk saling menikmati satu sama lainnya.
Pada bagian permulaan surat Al-Mu’minuun disebutkan bahwa salah satu tanda orang-orang mukmin itu ialah orang yang menjaga kemaluannya, sedang permulaan surat An-Nuur menetapkan hukum bagi orang-orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya yaitu pezina wanita, pezina laki-laki dan apa yang berhubungan dengannya, seperti menuduh orang berbuat zina, keharusan menutup mata terhadap hal-hal yang ada hubungannya dengan perbuatan zina, menyuruh agar orang –orang yang tidak sanggup melakukan pernikahan menahan diri dan sebagainya.
1. Hikmah Nikah
Firman Allah
÷bÎ)ur÷LäêøÿÅzwr& (#qäÜÅ¡ø)è?Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù$tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$#4Óo_÷WtBy]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sùóOçFøÿÅzwr& (#qä9Ï÷ès?¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tBôMs3n=tBöNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès?ÇÌÈ
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’: 3)
Nikah hukumnya wajib bagi orang yang mampu membiayainya serta merasa khawatir akan terjerumus pada hal-hal yang diharamkan oleh agama, dan nikah hukumnya sunnah bagi orang yang mampu membiayainya tapi dia tidak khawatir terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan.
2. Rukun Nikah
Sebelum melakukan pernikahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan suatu pernikahan, antara lain:
a. Wali
b. 2 orang saksi
c. Akad nikah/sighat
d. Mahar/maskawin
C. Hak dan Kewajiban Suami Isteri
1. Kewajiban suami kepada isteri
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami terhadap isteri antara lain:
a. Mahar
Mahar adalah pemberian wajib dari suami untuk isteri, suami tidak boleh menggunakannya tanpa seizin dan seikhlas isteri. Rasulullah SAW bersabda: “Diriwayatkan dari Amir ibn Rabi’ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah kawin dengan mahar sepasang sandal. Lalu Rasulullah bertanya: “Apakah engkau rela dari diri dan hartamu dengan sepasang sandal?” Perempuan itu menjawab: “Ya”. Lalu Rasulullah SAW membolehkannya.” (HR. Ahmad, Ibn Majah dan Tirmidzi)
b. Nafkah
Nafkah adalah menyediakan segala keperluan isteri berupa makanan, minuman, pakaian, rumah dan lain-lain.
Firman Allah:
÷,ÏÿYãÏ9 rè 7pyèy`ÏiB¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè%Ïmøn=tã¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏBçm9s?#uäª!$#4 wß#Ïk=s3ã ª!$#$²¡øÿtR wÎ)!$tB$yg8s?#uä 4 ã@yèôfuyª!$#y÷èt/9ô£ãã#Zô£ç ÇÐÈ
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)
c. Ihsan al-‘Asyarah
Ihsan al-‘Asyarah artinya bergaul dengan isteri dengan cara yang sebaik-baiknya. Teknisnya dapat dilakukan menurut pribadi masing-masing. Misalnya: membuat isteri bahagia, selalu berprasangka baik terhadap isteri, membantuu isteri apabila ia memerlukan bantuan meskipun dalam urusan rumah tangga, menghormati harta miliknya pribadi dan lain-lain.
Allah berfirman:
4 £`èdrçÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 ……
Artinya: “.......dan bergaullah dengan mereka secara patut......” (QS. An-Nisa’: 19)
Rasulullah SAW sudah memeberikan contoh teladan bagaimana bergaul dengan isteri dengan sebaik-baiknya. Rasulullah bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah orang yang paling baik akhlaqnya. Dan orang baik diantara mereka ialah yang paling baik terhadap isterinya” (HR. Ahmad).
d. Membimbing dan Mendidik Keagamaan Isteri
Seorang suami memiliki tanggung jawab dihadapan Allah terhadap isterinya karena suami merupakan pemimpin di dalam rumah tangga. Maka, suami berkewajiban mengajar dan mendidik isterinya agar menjadi seorang wanita shalihah.
Jika seorang suami tidak mampu mengajarkannya sendiri, dia harus memberikan izin kepada isterinya untuk belajar di luar dan mendatangkan guru ke rumah, atau menyediakan buku-buku bacaan untuk keluarga.
2. Kewajiban Isteri Terhadap Suami
Ada dua kewajiban isteri terhadap suami, antara lain:
a. Patuh Terhada Suami
Seorang isteri wajib mematuhi segala keinginan suaminya selama tidak untuk hal-hal yang mendekati kemaksiatan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Allah berfirman:
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs%n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$#$yJÎ/ @Òsùª!$#óOßgÒ÷èt/4n?tã<Ù÷èt/!$yJÎ/ur(#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)
Rasulullah bersabda:
“Sebaik-baik wanita adalah yang apabila engkau memandang kepadanya menggembirakanmua, apabila engkau suruh dia patuh, apabila engkau beri nafkah dia menerima dengan baik, dan apabila engkau tidak ada disampingnya dia akan menjaga diri dan hartamu”. (HR. Nasa’i).
Suami mendapatkan hak istimewa utnuk dipatuhi isteri mengingat posisinya sebagai pemimpin dan kepala keluarga yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah terhadap keluarga.
b. Ihsan al-‘Asyarah
Ihsan al-‘Asyarah isteri terhadap suaminya antara lain dalam bentuk: menerima pemberian suami dengan rasa puas dan terima kasih, serta tidak menuntut hal-hal yang tidak mungkin, serta selalu berpenampilan menarik agar tercipta keharmonisan dalam keluarga.
Demikianlah akhlak suami isteri yang pembahasannya kita fokuskan pada masalah hak dan kewajiban yang tentu saja semua itu tidak terlepas dari hukum.
D. Birrul Walidain
Birrul Walidain terdiri dari kata birru dan al-walidain. Birru artinya kebajikan. Al-walidain artinya dua orang tua atau ibu dan bapak.
Birrul Walidain merupakan suatu istilah yang berasal langsung dari Nabi Muhammad SAW, yang berarti berbuat kebajikan kepada kedua orang tua. Semakna dengan birrul walidain, al-Qur’an al-Karim menggunakan istilah Ihsan (wa bi al-walidaini ihsana), seperti yang terdaap dalam firman Allah SWT berikut ini:
* 4Ó|Ós%ur y7/uwr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ)çn$Î) Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $·Z»|¡ômÎ)
Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”. (QS. Al-Isra’: 23)
Allah SWT mewasiatkan kepada umat manusia untuk berbuat ihsan kepada kedua orang tua kita, Allah SWT berfirman:
$uZø¢¹ururz`»|¡SM}$#Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ $YZó¡ãm (
Artinya: “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya.” (QS. Al-Ankabut: 8)
Allah SWT juga meletakan perintah berterima kasih kepada kedua orang tua langsung sesudah perintah berterima kasih kepada Allah SWT. Allah berfirman:
$uZø¢¹ururz`»|¡SM}$#Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã9`÷dur¼çmè=»|ÁÏùurÎû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷yÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î)çÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ
Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Al-Luqman: 14)
Rasulullah SAW juga mengaitkan bahwa keridhaan dan kemarahan Allah SWT berhubungan dengan keridhaan dan kemarahan kedua orang tua. Rasulullah bersabda:
“Keridhaan Rabb (Allah) ada pada keridhaan orang tua, dan kemarahan Rabb (Allah) ada pada kemarahan orang tua.” (HR. Tirmidzi).
Bentuk-bentuk Birrul Walidain
1. Mengikuti keinginan dan sarang orang tua
Seorang anak wajib mengikuti segala keinginan kedua orang tua, dengan catatan keinginan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam. Allah berfirman:
bÎ)ur #yyg»y_#n?tãbr& Íô±è@Î1 $tB }§øs9y7s9¾ÏmÎ/ ÖNù=Ïæxsù$yJßg÷èÏÜè? ( $yJßgö6Ïm$|¹urÎû $u÷R9$#$]ùrã÷ètB
Artinya: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Al-Luqman: 15)
Juga sesuai dengan sabda dari Rasulullah:
“Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah SWT, ketaatan hanyalah semata dalam hal yang ma’ruf” (HR. Muslim)
2. Menghormati dan memuliakan kedua orang tua
Banyak cara yang bias dilakukan seorang anak untuk menunjukkan rasa hormat kepada kedua orang tua, antara lain memanggilnya dengan panggilan yang menunjukkan rasa hormat, berbicara kepadanya lemah lembut, tidak mengucapkan kata-kata yang kasar, pamit jika ingin keluar rumah (bila tinggal serumah), dan lain sebagainya.
Allah berfirman:
4 $¨BÎ) £`tóè=ö7tx8yYÏã uy9Å6ø9$#!$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdxÏ. xsù@à)s? !$yJçl°;7e$é& wur$yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs%$VJÌ2ÇËÌÈ
Artinya: “….jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia” (QS. Al-Isra’: 23)
3. Membantu kedua orang tua secara fisik dan materiil
Seseorang dapat membantu kedua orang tua baik sebelum berkeluarga dan belum berpenghasilan maupun apabila anak tersebut sudah berkeluarga dan berpenghasilan. Misalnya, jika seorang anak belum berpenghasilan dapat membantu dengan cara fisik atau tenaga dan atau yang lain. Sedangkan bila anak sudah berpenghasilan dapat membantu dengan materiil dan atau yang lainnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapakah yang paling berhak aku Bantu dengan sebaik-baiknya? Jawab Nabi: “Ibumu”. Kemudian siapa? jawab Nabi: “Ibumu”. Lalu siapa? Jawab Nabi: “Ibumu”. Lalu siapa lagi? Jawab Nabi: “Bapakmu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Mendo’akan kedua orang tua
Seorang anak yang berbakti adalah anak yang selalu mendoakan kedua orang tua baik selama mereka masih hidup maupun mereka telah meninggal dunia.
Allah berfirman:
ôÙÏÿ÷z$#ur$yJßgs9 yy$uZy_ ÉeA%!$#z`ÏBÏpyJôm§9$# @è%ur Éb>§ $yJßg÷Hxqö$# $yJx. ÎT$u/u#ZÉó|¹ÇËÍÈ
Artinya: “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". (QS. Al-Isra’: 24)
Demikianlah Allah SWT dan Rasul-Nya menempatkan orang tua pada posisi yang sangat istimewa sehingga berbuat baik kepada keduanya menempati posisi yang sangat mulia, dan sebaliknya durhaka kepada salah satu atau keduanya juga menempati posisi yang sangat hina. Secara khusus Allah mengingatkan betapa besar jasa dan perjuangan seorang ibu dalam mengandung, menyusui, merawat, dan mendidik anaknya. Kemudian bapak walaupun tidak ikut mengandung, tetapi dia berperan besar dalam mencari nafkah, membimbing, melindungi, membesarkan dan mendidik anaknya hingga mampu berdiri sendiri, bahkan sampai waktu yang tidak terbatas.
Berdasarkan hal tersebut maka sangatlah wajar apabila seorang anak menghormati dan menyayangi kedua orang tua setelah cintanya kepada Allah SWT.
E. Silaturrahmi Dengan Karib Kerabat
Istilah silaturahmi terdiri dari dua kata: Shillah (hubungan atau sambungan) dan rahim (peranakan). Istilah ini merupakan sebuah istilah dari hubungan baik penuh kasih saying antar sesame karib kerabat yang saluruhnya berasal dari satu rahim (keluarga).
Keluarga dalam konsep Islam bukanlah keluarga kecil yang hanya terdiri dari bapak, ibu dan anak. Tetapi adalah keluarga besar yang bias terdiri dari seluruh aspek dalam suatu keluarga yang sambung-menyambung, seperti kakek-nenek, paman, bibi dan lain seterusnya.
Allah berfirman:
4 (#qà)¨?$#ur©!$#Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ)©!$#tb%x. öNä3øn=tæ$Y6Ï%uÇÊÈ
Artinya: “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)
1. Bentuk-bentuk silaturrahmi
Silaturrahmi secara kongkret dapat ditunjukkan dalam bentuk antara lain:
a. Berbuat baik (ihsan)
Berbuat baik atau saling tolong-menolong antar sanak keluarga dapat mempererat tali siraturrahmi antar sanak keluarga. Allah SWT meletakkan ihsan kepada dzawi al-qurba nomor dua setelah ihsan kepada ibu bapak.
Allah berfirman:
* (#rßç6ôã$#ur ©!$#wur(#qä.Îô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ)ÉÎ/ur 4n1öà)ø9$#4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#urÍ$pgø:$#ur Ï 4n1öà)ø9$#Í$pgø:$#ur É=ãYàfø9$#É=Ïm$¢Á9$#urÉ=/Zyfø9$$Î/Èûøó$#urÈ@Î6¡¡9$#$tBur ôMs3n=tBöNä3ãZ»yJ÷r& 3 ¨bÎ)©!$#w=Ïtä`tB tb%2 Zw$tFøèC #·qãsùÇÌÏÈ
Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,’ (QS. An-Nisa’: 36)
Karib kerabat harus diprioritaskan untuk dibantu, dibanding dengan pihak-pihak lain, lebih-lebih lagi bila karib kerabat adalah miskin atau yatim.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu yaitu sedekah. Sedangkan sedekah kepada karib kerabat bernilai dua yaitu sedekah dan silaturrahim”. (HR. Tirmidzi)
b. Membagi sebagian dari harta warisan
Kita dapat membagi sebagian dari harta warisan kepada karib kerabat yang hadir pada waktu pembagian, tetapi tidak mendapat bagian jika terhalang oleh ahli waris yang lebih berhak.
Allah berfirman:
#sÎ)ur u|ØymspyJó¡É)ø9$#(#qä9'ré& 4n1öà)ø9$#4yJ»tGuø9$#ur ßûüÅ6»|¡yJø9$#urNèdqè%ãö$$sùçm÷YÏiB (#qä9qè%uróOçlm;Zwöqs%$]ùrã÷è¨BÇÑÈ
Artinya: “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[270], anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang baik.” (QS. An-Nisa’: 8)
c. Memelihara dan meningkatkan rasa kasih sayang sesame kerabat
Untuk memelihara dan meningkatkan rasa kasih sayang antar kerabat dapat dilakukan dengan cara antara lain:
- Saling hormat-menghormati, bertukar salam
- Saling kunjung-mengunjungi
- Menyelenggarakan walimahan, dll.
2. Manfaat silaturrahmi
Selain meningkatkan hubungan persaudaraan antar kerabat, silaturahmi juga memberi manfaat lain yang lebih besar baik di dunia maupun di akhirat.antara lain:
a. Mendapatkan rahmat, nikmat dan ihsan dari Allah SWT
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW menggambarkan secara metaforis dialog Allah SWT dengan rahim. Sabda beliau:
“Sesungguhnya setelah Allah Ta’ala selesai menciptakan makhluk-Nya rahim bangkit berkata; “Inilah tempat orang yang meminta perlindungan kepada-Mu dari memutuskan silaturrahim”. Allah berfirman: “Ya, apakah engkau sudah puaskalau aku menghubungkan orang yang menghubungkanmu dan memutuskan orang yang memutuskanmu.” Rahim menjawab: “Tentu”. Lalu Allah berfirman lagi: “Demikian bagimu”. Kemudian Rasulullah bersabda: “Bacalah jika kalian menghendaki”.
b. Masuk surga dan jauh dari neraka
Secara khusus disebut oleh Rasulullah SAW bahwa sesudah beberapa amalan pokok, silaturrahmi dapat mengantarkan seseorang ke surga dan menjauhkannya dari neraka.
Rasulullah bersabda:
“Diriwayatkan oleh Abu Ayyub Khalid ibn Zaid al-Anshari ra, bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, tunjukkan kepadaku amalan yang dapat memasukkan aku ke surga dan menjauhkan aku dari api neraka”. Nabi menjawab: “(yaitu apabila) engkau menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatuupun, mendirikan shalat, membayar zakat dan melakukan silaturrahmi” (HR. Muttafaqun ‘Alaihi).
c. Lapang rezki dan panjang umur
Secara lebih konkret Rasulullah SAW menjanjikan rezki yang lapang dan umur yang panjang bagi orang-orang yang melakukan silaturrahmi.
Rasulullah bersabda:
“Siapa yang ingin dilapangkan rezkinya, dipanjangkan umurnya, hendaklah ia melakukan silaturrahmi”. (HR. Muttafaqun ‘Alaihi).
Demikianlah beberapa manfaat silaturrahmi yang akan didapatkan baik di dunia maupun di akhirat nanti.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa,
Kewajiban suami kepada isteri | Kewajiban Isteri Terhadap Suami |
a. Mahar b. Nafkah c. Ihsan al-‘Asyarah d. Membimbing dan Mendidik Keagamaan Isteri | a. Patuh Terhada Suami b. Ihsan al-‘Asyarah
|
Bentuk-bentuk Birrul Walidain
1. Mengikuti keinginan dan sarang orang tua
2. Menghormati dan memuliakan kedua orang tua
3. Membantu kedua orang tua secara fisik dan materiil
4. Mendo’akan kedua orang tua
B. Penutup
Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terumakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam prses pembuatan makalah ini, baik moril maupun materiil. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena tak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat dan berguna bagi kita semua . Amin
DAFTAR PUSTAKA
DR. Rosihon Anwar, M.Ag, Akidah Akhlak, Pustaka Setia. Bandung, 2008