Blog Pendidikan Indonesia
Advertisement
dasar hukum keberadaan aswaja
dasar hukum keberadaan aswaja - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul dasar hukum keberadaan aswaja, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
dasar hukum keberadaan aswajalink :
dasar hukum keberadaan aswaja
Baca juga
dasar hukum keberadaan aswaja
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dasar hukum keberadaan Ahlussunnah wal jama’ah berada dalam satu naungan aqidah, sedangkan dalam segi syari’ah sekalipun ada perbedaan disana-sini, hanyalah sebatas perbedaan ijtihad seuai dengan mazhab yang diikuti dari empat macam.
Dengan tetap berpegang pada sumber-sumber Islam (Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas para Mujtahidin) bukan perbedaan yang menimbulkan perpecahan, apalagi sampai mengkafirkan dan menganggap sesat golongan yang berbeda, seperti yang terjadi pada kelompok-kelompok selain ahlussunnah wal jama’ah.
1.2 Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui dasar Hukum keberadaan Aswaja
- Untuk mengetahui betapa pentingnya Aswaja
- Untuk mengetahui landasan utama bagi aswaja
BAB II
PEMBAHASAN
DASAR HUKUM KEBERADAAN ASWAJA
Pentingnya dasar hukum dalam (paham) Nahdlatul Ulama’, baik dalam keagamaan, kemasyarakatan maupun pola pikiran yang menjadi pedoman landasan dalam segala gerak dan langkahnya.
2.1 Dibidang Keagamaan
Dalam bidang keagamaan, Nahdlatul Ulama memiliki paham yang dapat diringkas ke dalam tiga kelompok yaitu :
- Dalam bidang aqidah
- Dalam bidang fiqh
- Dalam bidang tasawuf
Dalam bidang aqidah, Nahdlatul Ulama menganut faham yang berdasar pada Aliran ahlussunnah wal jama’ah. Faham ini menjadi landasan utama bagi Nahdlatul Ulama dalam menentukan segala langkah dan kebijakannya, sebagai organisasi keagamaan murni, walaupun sebagai partai politik. Hal ini ditegaskan dalam AD/ART Nahdlatul Ulama.
Dalam bidang Fiqh, secara tegas, Nahdlatul Ulama berpegang teguh kepada Imam Mazhab empat (4) yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dengan demikian Nahdlatul Ulama yang faham Ahlussunnah wal jama’ah memegang teguh produk hukum Islam (Fiqih) dari salah satu Mazhab empat tersebut.
Artinya bahwa dalam rangka mengamalkan ajaran agama Islam Nahdlatul Ulama’ menganut dan mengikuti produk hukum Islam dari salah satu Mazhab empat sebagai konsekuensi dari menganut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
Menanggapi gerakan pembaruan, seraya berpendapat bahwa memahami Islam tidak cukup hanya berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits tetapi harus melalui jenjang tertentu, yaitu Ulama’ Mazhab, hadits (sunnah) dan akhirnya pada sumber utama Al-Qur’an itu sendiri.
2.2 Sifat dan Sikap
Sedangkan sifat dan sikap yang melekat pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah maupun penganut paham Aswaja ini dapat dicontohkan secara singkat sebagai berikut :
- Penganut aswaja lebih memilih bersikap adil dan ambil jalan tengah
- Pengikut aswaja umumnya gemar belajar dan beramal dari ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak banyak bertanya
- Senantiasa berpegang teguh pada yang haq yakni dari Allah melalui pelaksanaan Sunnah Rasulullah SAW
- Ahli Sunnah wal jama’ah tidak tergantung sedikit dan banyaknya pengikut
- Diantara sifat ahli sunnah wal jama’ah ialah senantiasa mendahulukan nash-nash naqli daripada pendapat akal serta berpegang kepada sunnah Rasulullah SAW dalam segala hal.
- Aswaja mengithbatkan semua sifat-sifat Allah menurut apa yang datang pada nash-nash Al-Qur’an dan hadits-hadits yang sahih walaupun ada hadits ahad tanpa takwil, ta’thil, tasybih, dan tanpa tahrif sama sekali.
Walaupun demikian tidak berarti Nahdlatul Ulama tidak lagi menganut ajaran Rasulullah, sebab keempat mazhab tersebut berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah disamping Ijma’ dan Qiyas sebagai sumber pokok hukum Islam.
Secara Etimologi, ahlussunnah berarti penganut sunnah. Istilah ahlussunnah wal jama’ah merupakan terima yang yang pernah disebut oleh Rasulullah sendiri ketika beliau disuguhi pertanyaan tentang apa itu Assunnah wal jama’ah seraya mengatakan : “Maa ana alaihil yauma wa ash-habi” (apa yang aku berada diatasnya sekarang bersama para sahabatku).
Ahlussunnah wal jama’ah sesudh zaman Rasulullah ialah para pengikut as-Sunnah wal jama’ah mereka selalu memegang ajaran as-sunnah wal jama’ah (ajaran yang disampaikan oleh Rasululah, dilaksanakan oleh sahabat), selalu berusaha mendapatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan seperti itu.
Akar historis lahirnya kaum Ahlussunnah wal jama’ah tidak terlepas dari lahirnya firqoh-firqoh dalam perkembangan kontelasi politik yang bertujuan kepada penegasan tiap firqoh dalam memahami ajaran Islam.
Karakteristik tiap golongan dianggap penganutnya sebagai orisinalitas pendapat imaam Firqoh. Akibatnya, setiap firqoh mengklaim bahwa pendapat dan pemahaman golongannya adalah yang paling shahih.
Di Indonesia, pengertian ahlussunnah wal jama’ah sebagaimana tercermin dalam tubuh Nahdlatul Ulama’ merupakan penegasans kaum Tradisionalis
ANALISIS
Ahlussunnah wal jama’ah sesudah zaman Rasulullah ialah para pengikut assunnah wal jama’ah, selalu berusaha mendapatkan pemahaman, penghayatan dan pengamlan seperti itu.
Dalam rangka mengamalkan ajaran agama Islam Nahdlatul Ulama menganut dan mengikuti produk hukum Islam dari salah satu mazhab empat sebagai konsekuensi dari menganut faham ahlussunnah wal jama’ah. Di dalam bidang keagamaan
- Dalam bidang aqidah
- Dalam bidang fiqh
- Dalam bidang tasawuf
BAB III
KESIMPULAN
Dasar Hukum Aswaja yaitu Al-Qur’an dan Hadits disamping Ijama’ dan Qiyas sebagai sumber pokok hukum Islam. Aswaja mengithbatkan semua sifat-sifat Allah menurut apa yang datang pada nash-nash Al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.
DAFTAR PUSTAKA
1) http.wapedia dasar hukum aswaja.html
3) http pesantren tebu ireng.nex index.php pilih = news dan mod : yes & aksi = lihat & id = 30 htm
Demikianlah Artikel dasar hukum keberadaan aswaja
Sekianlah artikel dasar hukum keberadaan aswaja kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel dasar hukum keberadaan aswaja dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2013/04/dasar-hukum-keberadaan-aswaja.html
dasar hukum keberadaan aswaja