, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penilaian kelas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BAB I
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
B. Buku Sumber
1) Himpunan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia;
2) Model Penilaian Kelas, Badan Standar Nasional Pendidikan
C. Pengertian-pengertian.
1) Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik;
2) Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
3) Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik
4) Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih;
5) Ulangan tengah semester adalah kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepressentasikan seluruh KD pada periode tersebut;
6) Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
7) Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
8) Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang dujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak dujikan dalam ujian nasional, dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur tersendiri dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah;
9) Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan;
10) Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
11) Penilaian kelas adalah suatu kegiatan yang dilakukan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi dasar setelah mengikuti proses pembelajaran.
Penilaian kelas dilakukan melalui suatu proses dengan langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang profil peserta didik yang dilaksanakan melalui berbagai teknik atau cara, seperti penilaian unjuk kerja (performence), penilaian tertulis (paper and pencil test) atau lisan, penilaian proyek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portofolio), penilaian diri (evadir), dan penilaian sikap. Sebagai mana format-format terlampir.
D. Manfaat Penilaian Kelas
Manfaat penilaian kelas antara lain sebagai berikut :
1) Untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi.
2) Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik dalam mencapai kompetensi.
3) Untuk umpan balik bagi pendidik dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
4) Untuk masukan bagi pendidik guna merancang kegiatan belajar.
5) Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite satuan pendidikan tentang efektivitas pendidikan.
6) Untuk memberikan umpan balik bagi pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan) dalam mempertimbangkan konsep penilaian kelas yang digunakan.
E. Fungsi Penilaian Kelas
Penilaian kelas memiliki fungsib sebagai berikut:
1) Menggambarkan sejauhmana seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi
2) Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami kemampuan dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk penilaian program, pengembangan kepribadian sebagai bimbingan.
3) Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu pendidik menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4) Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya.
5) Sebagai kontrol bagi pendidik dan satuan pendidikan tentang kemajuan perkembangan peserta didik.
F. Prinsip-Prinsip Penilaian Kelas
1) SAHIH, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur, dan alat ukur
2) OBYEKTIF, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subyektivitas penilai.
3) ADIL, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena kebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4) TERPADU, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5) TERBUKA, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6) MENYELURUH DAN BERKESINAMBUNGAN, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7) SISTEMATIS, berarti penilaian dilakukan dengan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8) BERACUAN KRITERIA, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9) AKUTABEL, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prsedur, maupun hasilnya.
10) MENDIDIK, berarti penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik, meningkatkan kualitas belajar dan mebina peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
G. Teknik Dan Instrumen Penilaian
Untuk mengumpulkan informasi atau data tentang kemajuan belajar peserta didik dapat dialakukan dengan beragam teknik, baik berhubungan dengan proses belajar maupun hasil belajar. Teknik pengumpulan informasi atau data tersebut pada prinsipnya adalah cara penilaian kemajuan belajar peserta didik terhadap pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Penilaian satu kompetensi dasar dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar., baik berupa domain kognitif, afektif, maupun psikomotor. Berdasarkan indikator-indikator tersebut dapat dipilih teknik penilaian yang sesuai. Terdapat tujuh jenis teknik penilaian yang dapat digunakan untuk mendapatkan data tentang profil peserta didik, yaitu: penilaian unjuk kerja / perbuatan, penilaian tertulis dan lisan, penilaian proyek, penilaian produk, penilaian portofolio, dan penilaian diri.
1) Penilaian Unjuk Kerja
Penilaian unjuk kerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai indikator pencapaian hasil belajar suatu kompetensi dasar yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti : praktek di laboratorium, praktek sholat, praktek olahraga, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, membaca puisi/deklamasi dan lain-lain. Cara penilaian ini dianggap lebih otentik dari pada tes tertulis karena apa yang dinilai lebih mencerminkan kemampuan peserta didik yang sebenarnya.
2) Penilaian Tertulis
Penilaian secara tertulis dilakukan dengan tes tertulis. Penilaian jenis ini cenderung digunakan untuk mengukur kemampuan peserta didik berkaitan dengan konsep, prosedur, dan aturan-aturan. Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberika kepada peserta didik dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soalpeserta didik tidak selalu merespon dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat dalam bentuk yang lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar dan lain-lain
Ada dua bentuk soal tertulis, yaitu :
a. Soal dengan memilih jawaban
b. Soal dengan mensuplai jawaban
3) Penilaian proyek
Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam peiode / waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data
4) Penilaian Produk
Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk. Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi dan seni, seperti : makanan, pakaian, hasil karya seni (patung, lukisan, gambar) barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastik dan logam.
5) Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik yang dikumpulkan dari waktu ke waktu dari proses pembelajaran dan membandingkan hasil setiap karya tersebut. Dan pada setiap hasil karya peserta didik diungkapkan kekuatan dan kelemahannya, sehingga peserta didik memiliki catatan-catatan yang dapat memperbaiki hasil karyanya.
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya Peserta didik secara individu pada suatu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh pendidik dan peserta didik. Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, pendidik dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya, antara lain: karangan, puisi, komposisi, musik
6) Penilaian Diri
Penilaian diri adalah suatu teknik penilaian di mana peserta didik ditugaskan menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu didasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Tujuan utama dari penilaian diri adalah untuk mendukung atau memperbaiki proses dan hasil belajar. Meskipun demikian, hasil penilaian diri dapat digunakan guru sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan nilai. Peran penilaian diri menjadi penting bersamaan dengan bergesernya pusat pembelajaran dari guru ke siswa yang didasarkan pada konsep belajar mandiri
Teknik penilaian diri dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor, misalnya: peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikirnya sebagai hasil belajar dari suatu mata pelajaran tertentu.
Keuntungan penilaian diri :
a. dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik
b. menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya (inrospeksi).
c. mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat JUJUR, karena mereka dituntut jujur dan obyektif dalam melakukan penilaian.
BAB II
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, Untuk mengumpulkan informasi atau data tentang kemajuan belajar peserta didik dapat dialakukan dengan beragam teknik, baik berhubungan dengan proses belajar maupun hasil belajar. Teknik pengumpulan informasi atau data tersebut pada prinsipnya adalah cara penilaian kemajuan belajar peserta didik terhadap pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar
Terdapat tujuh jenis teknik penilaian yang dapat digunakan untuk mendapatkan data tentang profil peserta didik, yaitu: penilaian unjuk kerja / perbuatan, penilaian tertulis dan lisan, penilaian proyek, penilaian produk, penilaian portofolio, dan penilaian diri.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Daryanto, Evaluasi Pendidikan, Rineka Cipta. Jakarta. 2008