, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul sumber-sumber hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sebagaimana telah kita ketahui bersama umat Islam berkewajiban untuk mempelajari dan memahami agamanya. tidak mungkin kebenaran agama ini dapat dihayati dan diamalkan dengan benar dan sebenar-benarnya. jika kita tidak emmiliki pemahaman yang benar terhadap Islam. permasalahannya, darimana kita belajar ? dengan apa kita belajar dan benar ? untuk itulah makalah ini saya buat untuk menjawab pertanyaan di atas.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, rumusan masalah yang akan saya jelaskan adalah :
- Apa saja sumber hukum agama Islam
- Atas dasar apa sumber tersebut digunakan sebagai sumber hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sumber hukum Islam ada empat, yaitu :
Ø Al-Qur’an
Ø As-sunnah atau Hadits
Ø Ijma’
Ø Qiyas
- Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah :
o Kalamullah (firman Allah)
o Yang di sampaikan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril
o Agar ia memberikan peringatan kepada manusia,
o yang menjadi mu’jizat baginya
o dan merupakan ibadah bagi yang membacanya
Jadi Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW itu ada yang berupa kalamullah (firman Allah) yang di sampaikan melalui malaikat Jibril. Al-Qur’an disampaikan kepada Rasulullah SAW secara berangsur-angsur, menurut kebutuhan dan keadaan. oleh karena itu, tentang suatu masalah saja banyak ayat Al-Qur’an di turunkan yang satu dengan yang lain saling melengkapi (misalnya tentang sholat). ada ayat yang menerangkan syarat sholat ada yang menerangkan hikmahnya dan ada yang menerangkan siksa bagi orang yang malas mengerjakannya, untuk dapat menyimpulkan pendapat tentang masalah shalat, harus terlebih dahulu menguasai sekian banyak hadits yang merupakan penjelas dari AL-Qur’an.
Ayat-ayat Al-Qur’an di turunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari. Kitab suci Al-Qur’an dari sejak turunnya sampai hari qiyamat nanti senantiasa terjaga dari perubahan dan kekeliruan. al-Qur’an akan tetap pada aslinya sebagaimana firman Allah SWT.
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya (Q.S. Al-Hijr : 9)
- Hadits atau Sunnah
Al-Hadits atau sunnah adalah wahyu yang diterima oleh Nabi yang diterangkan kepada umatnya (sahabat) dengan susunan kalimat Nabi sendiri atau dicontohkan dengan perbuatan Rasulullah harus menyampaikan Al-Qur’an itu mengandung garis-garis umum saja, tidak terinci. misalnya perintah sholat yang merupakan kewajiban pokok umat Islam oleh Al-Qur’an hanya di sebutkan dirikanlah sholat” bagaimana gerakan sholat itu, dengan berdiri, takbir, ruku’, sujud, tahiyat tidak diterangkan dalam Al-Qur’an.
Hadits atau sunnah berasal dari wahyu Allah sebagaimana di tegaskan dalam Al-Qur’an :
$tBurß,ÏÜZt Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ ÷bÎ) uqèd wÎ) ÖÓórur 4Óyrqã ÇÍÈ
Artinya : “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).(Q.S. An-Najm : 3,4)
Maka Rosulullah menjelaskan perintah-perintah Allah dan larangan-Nya ada yang dengan perkataan, perbuatan ataupun taqrir (ketetapan). dan semuanya itu juga berasal dari wahyu yang di terima dari Allah, maka yang disebut sunnah atau hadits ialah semua perkataan, perbuatan, dan taqrir (ketetapan) nabi.
para Imam Ahli hadits sudah membuat patokan yang menjadi ukuran bagi mutu atau derajat suatu hadits, antara lain sebagai berikut :
1. Hadits yang dapat dijadikan pegangan kuat ialah hadits shahih yaitu hadits :
- Sanadnya (persambungan riwayatnya) sama sekali tidak terputus
- Orang yang meriwayatkan tergolong orang yang adil artinya tidak pernah bohong, tidak pernah menipu, selalu menepati janji dan selalu menjauhi maksiat.
- Orang yang meriwayatkan memiliki ingatan yang kuat
- Orang yang meriwayatkan tidak suka berbuat ganjil
- Haditsnya tidak mengandung cacat yang terang
2. Hadits yang memenuhi syarat hadits shahih tetapi orang yang meriwayatkannya tidak kuat ingatannya (suka lupa), di kategorikan hadits hasan. Hadits hasan juga masih dapat dijadikan pegangan.
3. Hadits yang tidak memenuhi syarat shahih seperti putus sanadnya, rowinya tidak dikenal, rawinya kurang dapat dipercaya dan lain-lain di sebut hadits dhaif. hadis dhaif tidak dapat dijadikan pegangan kecuali dimanfaatkan untuk mendorong perbuatan keutamaan saja fadhilah-fadhilah dalam perbuatan baik.
Untuk menentukan kategori hadits-hadits seperti diatas para ulama’ ahli hadits menyelidiki riwayat hidup tiap-tiap rowi dan dalam menilai suatu hadits, kelemahan-kelemahan rowi hadits bila perlu dikemukakan secara terbuka. dengan demikian maka tiap-tiap hadits telah melalui seleksi dan penelitian yang ketat sehingga dapat dijaga kemurniannya.
- Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan shabat atau ulama’ dalam periode tertetu terhadap ketentuan hukum suatu perbuatan, termasuk juga fatwa atau pendapat seorang ulama ahli fiqih mengenai hukum suatu perkara, lalu ulama yang lain tidak mengadakan reaksi.
Ijma’ merupakan sumber hukum Islam ketiga, tetapi ketentuan hukum berdasarkan ijma’ ini memang tidak banyak.
4. Qiyas
Adalah menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan suatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan antara keduanya. qiyas menjadikan akal pikiran sebagai dasar menentukan hukum suatu perbuatan.
Akan tetapi para ulama’ kemudian khawatir kalau akal pikiran itu meluas lalu orang kurang memperhatikan As-Sunnah. mungkin saja seseorang menganggap haditsnya tidak ada lalu menggunakan akal pikiran padahal sebenarnya hadits
Mengenai masalah itu ada yang diketahui orang lain ataupun mungkin di tempat lain. sebab itu lalu diadakan pemberantasan, yaitu hasil pemikiran dipergunakan untuk menentukan hukum suatu perbuatan yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, tetapi ada kasus lain yang ada persamaannya yang di sebut dalam nash yang dapat dijadikan rujukan cara ini disebut Qiyas.
Akan tetapi tidak sembarangan orang boleh melakukan qiyas. yang boleh melakukan hanyalah ulama-ulama yang memenuhi syarat ijtihad, sebab kalau sembarangan orang boleh melakukan qiyas, maka akan kacaulah agama Islam.
BAB III
ANALISIS
Seperti yang telah saya sampaikan pada halaman sebelumnya,saya menuliskan sumber-sumber hukum Islam, pengertiannya, dan kedudukannya di dalam Islam. Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur’an. Menurut Bahasa Al-Qur’an berarti bacaan atau yang dibaca. kemudian kata Al-Qur’an itu dipergunakan sebagai nama bagi kitab Suci terakhir yang di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an di jadikan sumber hukum Islam karena dapat dijadikan petunjuk untuk umat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nahl ayat 64 Allah berfirman :
!$tBur$uZø9tRr& y7øn=tã |=»tGÅ3ø9$# wÎ) tûÎiüt7çFÏ9 ÞOçlm; Ï%©!$# (#qàÿn=tG÷z$# ÏmÏù Yèdur ZpuH÷quur 5Qöqs)Ïj9 cqãZÏB÷sã ÇÏÍÈ
Artinya : “Dan kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman”
Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk dijadikan pedoman hidup, sumber hukum dan petunjuk bagi umatnya guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sumber hukum Islam yang kedua adalah As-Sunnah. Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam memuat ajaran-ajaran global dan umum. disini as-Sunnah akan memuat ajaran yang lebih terperinci penjelasannya. dalam kaitannya dengan sumber hukum Islam, yang di maksud dengan as-sunnha adalah segala sesuatu yang di perintahkan, dilarang atau dianjurkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrirnya.
dalam surat Al-Hasyr ayat 7 Allah berfirman :
!4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya : “Apa yang diberikan Rasulullah kepadamu terimalah apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.
Dari ayat diatas dapat ditarik pemahaman bahwa umat Islam selain, mempercayai Allah SWT, juga wajib mempercayai Rosul dan Mentaati semua yang bersumber dari Rasul, dan Allah mengancam kepada orang-orang yang tidak mempercayai dan mentaati Rasul Allah.
Sumber hukum Islam yang ketiga adalah ijma’. dalil penetapan ijma’ sebagai sumber hukum Islam ini antara lain adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 59 :
$pkr'¯»ttûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( ÷
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.
Dari ayat di atas, pada dasarnya ijma’ dapat dijadikan altenatif dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada/kurang jelas hukumnya.
Sumber hukum Islam yang keempat adalah qiyas, qiyas ini menduduki tingkat ke empat karena dalam suatu peristiwa bila tidak terdapat hukumnya yang berdasarkan nash, maka peristiwa itu disamakan dengan peristiwa lain yang mempunyai kesamaan dan telah ada ketetapan hukumnya dalam nash.
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan dan analisa yang telah saya sampaikan dapat saya ambil kesimpulan bahwa sumber hukum Islam ada empat, yaitu, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas. dasar yang digunakan untuk menetapkan sumber-sumber tersebut adalah ayat-ayat dari Al-Qur’an yang di maksudkan untuk mengangkat sumber-sumber hukum Islam.
3.2 Saran
Untuk semua pembaca makalah saya, agar dapat belajar lebih lanjut mengenai agama kita, karena semua itu dapat kita jadikan pedoman untuk hidup di dunia dan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Suparta, H.M. 1998, Fiqih untuk Madrasah Aliyah, Semarang, Karya Toha Putra
Tim Penyusun, L.P. Ma’arif, 1986, Pendidikan Ke-NU-an atau Aswaja, Jawa Timur : Badan Usaha Pengadaan Buku NU.