, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Al-Qur'an sebagai sumber dan dalil hukum syara', kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-Qur'an
Kata al-Qur'an dalam bahasa Arab merupakan masdar dari kata Qara'ayang secara etimologis berarti bacaan, dan atau apa yang ditulis padanya. Subjek dari kata qara'a berupa isim fa'il yaitu maqru', seperti terdapat dalam firman Allah SWT, surat al-Qiyamah ayat 17-18:
¨bÎ) $uZøn=tã ¼çmyè÷Hsd ¼çmtR#uäöè%ur ÇÊÐÈ #sÎ*sù çm»tRù&ts% ôìÎ7¨?$$sù ¼çmtR#uäöè% ÇÊÑÈ
Artinya: "Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu." (QS. Al-Qiyamah: 17-18)
Al-Qur'an merupakan nama kitab suci Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril.
Kalam kajian Ushul Fiqh, al-Qur'an juga disebut dengan beberapa nama seperti:
a. Al-Kibat, artinya tulisan atau buku. Arti ini mengingatkan pada kita kaum muslimin agar al-Qur'an dibukukan atau ditulis menjadi suatu buku.
b. Al-Furqan, artinya pembeda. Hal ini mengingatkan pada kita agar dalam mencari garis pemisah antara yang hak dan yang batil, yang baik dan yang buruk haruslah merujuk padanya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an membedakan sesuatu antara yang hak dan yang batil.
c. Al-Zikr, artinya ingat. Arti ini menunjukkan bahwa al-Qur'an berisi peringatan agar tuntutannya selalu diingat dalam melakukan setiap tindakan.
d. Al-Huda, artinya petunjuk. Arti ini mengingatkan bahwa petunjuk tentang kebenaran hanyalah petunjuk yang diberikannya atau yang mempunyai rujukan kepada al-Qur'an.
Dari segi terminology, al-Qur'an adalah kalam Allah berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril serta diriwayatkan secara mutawatir dan tertulis dalam mushaf.
Para ulama Ushul Fiqh antara lain mengemukakan bahwa:
1. Al-Qur'an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW. Apabila bukan kalam Allah dan tidak diturunkan kepada Muhammad SAW maka tidak dinamakan Al-Qur'an, melainkan Zabur, Taurat dan Injil. Ketiga kitab yang disebut terakhir ini adalah kalam Allah, tetapi bukan diturunkan kepada Muhammad SAW. Bukti bahwa al-Qur'an adalah kalam Allah adalah kemukjizatan yang dikandung al-Qur'an itu sendiri, dari struktur bahasa, isyarat-isyarat ilmiah yang dikandungnya dan ramalan-ramalan masa depan yang diungkap al-Qur'an.
2. Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa Arab Quraisy. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa ayat Al-Qur'an, seperti dalam surat Asy-Syu'ara: 192-195, Yusuf: 2, Al-Zumar: 28, Al-Nahl: 103 dan Ibrahim: 4. Oleh karena itu, penafsiran dan terjemahan al-Qur'an tidak dinamakan al-Qur'an, tidak bernilai ibadah bila membacanya seperti nilai membaca al-Qur'an, dan tidak sah shalat dengan hanya membaca tafsir atau terjemahan al-Qur'an. Al-Qur'an merupakan nama dari struktur bahasa an makna yang dikandungnya.
Dari definisi al-Qur'an tersebut diatas, jelaslah bahwa al-Qur'an mempunyai cirri-ciri khas dan keistimewaan sebagai berikut:
a. Lafad dan maknanya dating dari Allah dan disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dengan jalan wahyu. Nabi tidak boleh mengubah, baik kalimat ataupun pengertiannya selain dari menyampaikan seperti apa yang diterimanya.
b. Al-Qur'an diturunkan dengan lafad dan gaya bahasa Arab, seperti yang difirmankan Allah dalam surat Al-Zukhruf ayat 3:
$¯RÎ) çm»oYù=yèy_ $ºRºuäöè% $|Î/ttã öNà6¯=yè©9 cqè=É)÷ès? ÇÌÈ
Artinya: "Sesungguhnya Kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya)." (QS. Al-Zukhruf: 3)
c. Al-Qur'an dinukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawatir (diturunkan oleh orang banyak kepada orang banyak) sampai sekarang. Mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta, tanpa perubahan dan penggantian satu kata pun.
d. Membaca setiap kata dalam al-Qur'an itu mendapat pahala dari Allah, baik bacaan itu berasal dari hapalan sendiri maupun dibaca langsung dari mushaf Al-Qur'an.
Dalam riwayat dari Abi Umamah dikatakan:
اِقْرَءُواالْقُرْاَنَ فَاِنَّهُ يَاءْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًالاَِصْحَابِهِ
Artinya: "Bacalah olehmu al-Qur'an karena bacaan itu akan memberimu syafaat di hari kiamat" (HR. Muslim dan Ahmad ibn Hambal)
e. Cirri terakhir dari al-Qur'an yang dianggap sebagai suatu kehati-hatian bagi para ulama untuk membedakan al-Qur'an dengan kitab-kitab lainnya adalah bahwa al-Qur'an itu dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.
B. Dasar Hukum Dalam Memahami Makna Al-Qur'an
Ada 4 prinsip dasar yang umum dalam memahami makna al-Qur'an, yaitu:
1. Al-Qur'an merupakan keseluruhan syariat dan sendinya yang fundamental. Setiap orang yang ingin mencapai hakikat agama dan dasar-dasar syariat, harus menempatkan al-Qur'an sebagai pusat/sumbu tempat berputarnya dalil lain dan sumbu sebagai pembantu dalam memahaminya, demikian pendapat Imam-Imam terdahulu dan Salafussalihin yang lalu. Kemukjizatannya tidak terletak pada segi bahasa Arab yang bisa dicapai pemahamannya, tetapi dari segala segi I'jaz-nya tidak akan menghalangi untuk dipahami dan dipikirkan maknanya.
2. Sebagian besar ayat-ayat hokum turun karena ada sebab yang menghendaki penjelasannya. Oleh karena itu, setiap orang yang ingin mengetahui isi al-Qur'an secara tepat perlu mengetahui sebab-sebab turunnya ayat.
Ada dua alas an mengapa harus mengetahuinya:
a. Faktor untuk mengetahui kei'jazan al-Qur'an itu bertumpu pada pengetahuan tentang tuntutan situasi, baik situasi pembicaraan orang yang berbicara maupun orang yang menjadi sasaran pembicaraan, baik secara alternative ataupun kumulatif sekaligus.
b. Kejahilan akan sebab-sebab nuzul dapat menjerumuskan ke dalam jurang keraguan dan menempatkan nash yang zahir ke tempat yang ijmal, sehingga terjadilah perbedaan pendapat.
3. Setiap berita kejadian masa lalu yang diungkapkan al-Qur'an, jika terjadi penolakannya baik sebelum atau sesudahnya, maka penolakan tersebut menunjukkan secara pasti bahwa isi berita itu sudah dibatalkan.
Diantara contohnya ialah ayat yang berbunyi:
øÎ)…… (#qä9$s% !$tB tAtRr& ª!$# 4n?tã 9|³o0 `ÏiB &äóÓx« .......ÇÒÊÈ
Artinya: "…..di kala mereka berkata: "Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia. …" (QS. Al-An'am: 91)
Kemudian diiringi dengan firman Allah:
….. 3 ö@è% ô`tB tAtRr& |=»tGÅ3ø9$# Ï%©!$# uä!%y` ¾ÏmÎ/ 4ÓyqãB #YqçR Yèdur Ĩ$¨Y=Ïj9 ….. ÇÒÊÈ
Artinya: "….. Katakanlah: "Siapakah yang menurunkan kitab (Taurat) yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia…" (QS. Al-An'am: 91)
4. Kebanyakan hokum-hukum yang diberitahukan oleh Al-Qur'an bersifat kulli (pokok yang berdaya cukup luas) tidak rinci (disebutkan setiap peristiwa, objektif) seperti terungkap dan penelitian. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan dari sunnah Rasul karena sunah merupakan penjelasan bagi Al-Qur'an. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur'an dengan bentuknya yang ringkas adalah lengkap mencakup segala sesuatu secara global dan syariat sudah sempurna dengan sempurnanya Al-Qur'an diturunkan, seperti yang difirmankan Allah dalam surat al-Maidah ayat 3:
…..4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ …. ÇÌÈ
Artinya: "…. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. …" (QS. Al-Maidah: 3)
C. Cara Al-Qur'an Dalam Menentapkan Hukum
Al-Qur'an diturunkan untuk memperbaiki sikap hidup manusia. Karena itu, Al-Qur'an berisi perintah dan larangan, al-Qur'an memerintahkan yang baik dan melarang yang keji.
Di dalam mengerjakan perintah dan larangan, al-Qur'an selalu berpedoman pada tiga hal, yaitu:
1. Tidak memberatkan atau menyusahkan
Misalnya, mengqasar shalat (dari empat rakaat menjadi dua rakaat, dalam perjalanan), tidak berpuasa karena musafir, bertayamum sebagai ganti air untuk berwudhu, memakan makanan yang terlarang dalam keadaan darurat.
2. Tidak memperbanyak beban/tuntutan
Misalnya, zakat karena hanya diwajibkan bagi orang-orang yang mampu saja, dan lain-lain.
3. Berangsur-angsur di dalam mensyari'atkan sesuatu
Misalnya, pengharaman minuman keras prosesnya sampai tiga kali, kemudian diputuskan tidak boleh. (Lihat Al-Baqarah ayat 219, an-Nisa' ayat 43 dan Al-Maidah ayat 90-91).
D. Kehujjahan Al-Qur'an
Para ulama Ushul Fiqih dan lainnya sepakat menyatakan bahwa al-Qur'an merupakan sumber utama hokum Islam yang diturunkan Allah dan wajib diamalkan. Seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Qur'an. Apabila hokum permasalahan yang ia cari tidak ditemukan dalam al-Qur'an, maka barulah mujtahid tersebut mempergunakan dalil lain. Ada beberapa alas an yang dikemukakan ulama ushul fiqih tentang kewajiban berhujjah dengan al-Qur'an, yaitu antara lain:
1. Al-Qur'an itu diturunkan kepada Rasulullah SAW, diketahui secara mutawatir dan ini memberi keyakinan bahwa al-Qur'an itu benar-benar dating dari Allah melalui Malaikat Jibril kepada Muhammad SAW yang dikenal sebgai orang yang paling dipercaya.
2. Banyak ayat yang menyatakan bahwa al-Qur'an itu datangnya dari Allah, diantaranya dalam surat Ali Imran ayat 3:
tA¨tR øn=tã |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 tû÷üt/ Ïm÷yt tAtRr&ur sp1uöqG9$# @ÅgUM}$#ur ÇÌÈ
Artinya: "Dia menurunkan Al kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil" (QS. Ali-Imran: 3)
3. Mukjizat al-Qur'an juga merupakan dalil yang pasti tentang kebenaran al-Qur'an datang dari Allah SWT. Mukjizat al-Qur'an bertujuan untuk menjelaskan kebenaran Nabi SAW yang membawa risalah Illahi dengan suatu perbuatan yang diluar kebiasaan umat manusia.
Kemukjizatan al-Qur'an, menurut para ahli ushul Fiqh, terlihat dengan jelas apabila:
a. Adanya tantangan dari pihak mana pun
b. Ada unsure-unsur yang menyebabkan munculnya tantangan tersebut
c. Tidak ada penghalang bagi munculnya tantangan tersebut
Unsure-unsur yang membuat Al-Qur'an itu menjadi mukjizat yang tidak mampu ditandingi akal manusia, diantaranya adalah:
1. Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya
2. Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaparkan al-Qur'an.
3. Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung al-Qur'an
BAB II
KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, al-Qur'an adalah kalam Allah berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan Malaikat Jibril serta diriwayatkan secara mutawatir dan tertulis dalam mushaf.
Di dalam mengerjakan perintah dan larangan, al-Qur'an selalu berpedoman pada tiga hal, yaitu:
1. Tidak memberatkan atau menyusahkan
2. Tidak memperbanyak beban/tuntutan
3. Berangsur-angsur di dalam mensyari'atkan sesuatu
Ada beberapa alas an yang dikemukakan ulama ushul fiqih tentang kewajiban berhujjah dengan al-Qur'an, yaitu antara lain:
1. Al-Qur'an itu diturunkan kepada Rasulullah SAW, diketahui secara mutawatir dan ini memberi keyakinan bahwa al-Qur'an itu benar-benar dating dari Allah melalui Malaikat Jibril kepada Muhammad SAW yang dikenal sebgai orang yang paling dipercaya.
2. Banyak ayat yang menyatakan bahwa al-Qur'an itu datangnya dari Allah
3. Mukjizat al-Qur'an juga merupakan dalil yang pasti tentang kebenaran al-Qur'an datang dari Allah SWT
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Chaerul Uman, Dkk. Ushul Fiqih I, Pustaka Setia, Bandung. 2000
Drs. Chaerul Uman, Dkk. Ushul Fiqih I, Pustaka Setia, Bandung. 2000, hlm. 32