Advertisement
Tugas Pengantar Pendidikan tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tugas Pengantar Pendidikan tentang Sistem Pendidikan Nasional - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tugas Pengantar Pendidikan tentang Sistem Pendidikan Nasional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Tugas Pengantar Pendidikan tentang Sistem Pendidikan Nasionallink :
Tugas Pengantar Pendidikan tentang Sistem Pendidikan Nasional
Baca juga
Tugas Pengantar Pendidikan tentang Sistem Pendidikan Nasional
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan ini. Kemudian selawat beriring salam juga kami hadiahkan kepada pucuk junjungan umat islam sedunia, yakninya Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah sangat berjasa dalam mengangkat harkat dan martabat manusia dari alam kebodohan kealam yang penuh ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini.
Pengantar Pendidikan merupakan salah satu Mata Kuliah Dasar Keahlian yang sangat penting bagi setiap mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang akan menjadi calon guru.
Tugas yang telah kami susun ini diharapkan dapat menambah pengetahuan pembaca dalam hal Pendidikan umumnya, dan “Sistem Pendidikan” khususnya.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, yang mana berkat bantuan dari semuanya jugalah kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Kami menyadari dalam menyelesaikan tugas ini, kami masih jauh dari kesempurnaan. Hal ini disebabkan karena terbatasnya pengetahuan kami, dan masih sedikitnya sumber yang dapat kami gunakan. Atas dasar itu kami sangat mengharapkan masukkan baik berupa kritik maupun saran yang membangun dari semua pembaca, agar untuk kedepannya tugas kami dapat mencapai titik kesempurnaan.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pendidikan menduduki posisi yang sentral dalam semua pembangunan, karena sasarannya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh sebab itu, dalam penyelenggaraannya pendidikan tersebut ada yang mengaturnya. Di Indonesia pendidikan diatur dalam system pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional suatu bangsa didasarkan kepada tujuan yang ingin dicapainya. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dituntut untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan yang dapat menjamin perkembangan pendidikan dan kelangsungan kehidupan bangsa.
2. Tujuan
Tujuan system pendidikan nasional yang dirumuskan UUSPN berbunyi : “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu sesuai dengan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dadalamnya”.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. Pengertian
Sistem pendidikan nasional merupakan salah satu bagian dari perkembangan nasional diantara bidang kehidupan lainnya, seperti ideologi, hukum dan pertahanan keamanan nasional.
Sistem pendidikan nasional juga diartikan sebagai suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan dengan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya suatu tujuan pendidikan nasional, dalam hal ini sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Menurut Sunarya, 1969 “Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersikap mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1976 Pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Menurut Undang Undang RI No. 2, 1989 tentang sistem pendidikan nasional pada Bab I pasal 2 berbunyi Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Nasional Sebagai Suatu Sistem
Zahara Idris, Pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah karya manusia yang terdiri dari komponen-komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang sesuai dengan tujuan nasional seperti tercantum dalam UUD RI 1945.
RejaMudyaharjo dan Waini Rasyidin mengemukakan bahwa pendidikan nasional Indonesia merupakan sistem sosial dan salah satu sektor dalam keseluruhan kehidupan bangsa yang sedang membangun.
Katz dan Kahn system sosial merupakan sebuah kesatuan peristiwa atau kejadian sekolompok orang untuk mencapai suatu hasil yang diharapkan. Sebagai sistem sosial, pendidikan merupakan sistem terbuka yang didefenisikan sebagai sistem yang memperoleh masukan dari lingkungan dan memberikan hasil transformasinya kepada lingkungan.
Ciri – Ciri Sistem Terbuka
1) Mengambil masukan dari lingkungan.
2) Mentransformasikan masukan yang tersedia.
3) Memberikan hasil kepada lingkungan.
4) Sistem merupakan rangkaian peristiwa yang terus menerus berlangsung.
5) Untuk dapat hidup terus sistem harus bergerak melawan proses kehancuran.
6) Masukan sistem tidak hanya bersifat material tetapi juga informasi yang mengambilnya bersifat selektif dan balikannya merupakan balikan negative.
7) Dalam sistem terdapat keadaan statis dan keseimbangan intern yang dinamis.
8) System bergerak menuju untuk melakukan peranan-peranan yang semakin berdiferensiasi.
9) Sistem dapat mencapai keadaan hasil yang sama dengan kondisi alam yang berbeda dengan cara-cara penyampaian tidak sama.
Menurut Undang Undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dikemukakan bahwa “Pendidikan Nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran dan / atau bagi peranannya dimasa yang akan datang.
2. Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional jika dihubungkan dengan pembangunan nasional maka hakikat tujuan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan membangun seluruh rakyat Indonesia. Yang mana pembangunan manusia seutuhnya itu meliputi tujuh potensi kepribadian dan lima wawasan dasar seperti berikut :
a. Secara integral meliputi panca indera yang sehat.
b. Sikap dasar yang menjadisubtansi utama dalam pembinaan manusia indonesia seutuhnya yaitu :
a) Sikap hidup sehat
b) Sikap hidup hemat
c) Sikap hidup cermat
d) Sikap hidup rajin
e) Sikap hidup disiplin
f) Sikap hidup berani dan berilmu
g) Sikap hidup penuh tanggung jawab
c. Wawasan dasar manussia indonesia seutuhnya
Wawasan dasar itu adalah :
1. Wawasan yang seimbang antara poteensi,kebutuhan nilai jasmani dan rohani.
2. Seimbang antara kehidupan individualitas dengan kemasyarakatan.
3. Seimbang dunia dan akhirat.
4. Kesejahteraan yang menyadari bahwa manusia kini adalah pewaris.
· Sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Pendidikan nasional bercita-cita untuk membentuk manusia pancasilais, yaitu manusia yang mengamalkan dan menghayati nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya.
· Melalui sistem pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
· Pendidikan bertujuan mengarahkan untuk kesejahteraan bangsa.
· Untuk mempersiapkan tenaga kerja bagi industrialis dimasa yang datang.
· Penguasaan IPTEK.
· Menurut SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 104 /Bhg O 1 Maret 1946 tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa aptriotisme.
· Menurut Undang Undang No. 4 1950 tujuannya adalah membentuk manusia susila yang cakap, warga negara demokratis dan bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat dan tanah air.
· Menurut TAP MPRS No. 2 Tahun 1966 untuk mendidik anak ke arah terbentuknya manusia berjiwa pancasila.
· MPRS No. XXVII 1996 membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan yang dikehendaki pembukuan dan isi UUD 1945.
· Menurut TAP MPR No. IV / MPR / 1973 tentang GBHN adalah pembangunan dibidang pendidikan berdasarkan falsafah pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
· Menurut TAP MPR 1978 tentang GBHN Bab IV D (Pendidikan) meningkatkan ketaqwaan kepada tuha YME, kecerdasan, keterampilan, budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar menemukan manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
· TAP MPR No. 2 1988 tentang GBHN meningkatkan kualitas Indonesia seutuhnya.
· Menurut Undang Undang No. 2 1989 mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya.
· Fungsi pendidikan nasional
1) Sebagai alat membangun pribadi pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan dan pengembangan bangsa Indonesia.
2) Menurut UU No. 2 RI 1989 Bab II Pasal 3, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan serta meningkatnya mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.
Landasan Pendidikan Nasional
- Landasan Ideal Pendidikan Nasional adalah pancasila.
- Landasan konstitusional Pendidikan Nasional adalah UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 dan 32.
- Landasan Operasional
1) TAP MPRS No. XXVII / 1996 Bab 2 Pasal 3
2) TAP MPR No. IV/MPR/1973
3) TAP MPR No. IV/MPR/1978
4) TAP MPR No. II/MPR/1983
5) TAP MPR No. II/MPR/1988
6) Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989.
Landasan operasional ini sudah disebutkan terlebih dahulu pada tujuan pendidikan nasional diatas.
Azas – Azas Pelaksanaan
- Asas semesta dan terpadu : Pendidikan Nasional terbuka bagi semua manusia Indonesia mencakup semua jenis dan jenjang pendidikan yang tidak dapat dipisahkan dari seluruh usaha pembangunan bangsa.
- Asas pendidikan seumur hidup.
- Asas pendidikan berlangsung di lingkungan mana saja.
- Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, pemerintah.
- Asas keselarasan dan keterpaduan dengan keramahan nasional dan wawasan nusantara.
- Asas bineka tunggal ika.
- Asas keselarasan, keserasian dan keseimbangan.
- Asas manfaat adil dan merata.
- Asas ingarso sung tulodo, ing madya mangun karso, dan tut wuri handayani.
- Asas mobilitas, efisiensi dan efektifitas yang memungkinkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua manusia Indonesia untuk memperoleh pendidikan.
- Asas kepastian hukum : Sistem Pendidikan Nasional dilaksanakan atas dasar peraturan perundang-undangan.
PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak deskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azazi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
b. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.
c. Pendidikan diselenggarkan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
d. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan membangun kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
e. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
f. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2. Satuan dan Jalur Pendidikan
Satuan pendidikan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau diluar sekolah. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan sedangkan stan pendidikan luar sekolah meliputi kelompok-kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan sejenisnya.
3. Kelembagaan Jenjang Program Pendidikan
a. Pendidikan Umum dan Kejuruan
Lembaga pendidikan umum dan kejuruan terdiri dari pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Pendidikan umum merupakan program pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan pendidikan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Sedangkan pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dnapat bekerja dalam bidang tertentu.
Ø Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti menengah.
Ø Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah terdiri dari pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan menengah luar biasa, pendidikan menengah kedinasan, dan pendidikan menengah keagamaan. Fungsi pendidikan menengah adalah untuk mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Fungsi pendidikan menengah umum adalah menyiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Fungsi pendidikan menengah kejuruan adalah menyiapkan peserta didik untuk lapangan kerja, sesuai dengan tujuan pendidikan kejuruan yang diikuti atau untuk mengikuti pendidikan keahlian pada tingkat pendidikan tinggi.
Ø Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
b. Pendidikan Khusus
Fungsi Pendidikan Khusu adalah menyiapkan pendidikan yang sesuai dengan tujuan masing-masing program.
Ø Pendidikan Luar Biasa
Program ini diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan mental, seperti SDLB, PLB dengan masing-masing memiliki program anak tunanetra, tunarungu, tunadaksa dan tuna grahita.
Ø Pendidikan Kedinasan
Ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintahan atau lembaga pemerintah non departemen.
Ø Pendidikan Khusus Theknis
Dilaksanakan di pusat-pusat atau lembaga pendidikan khusus yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh swasta.
Ø Pendidikan Khusus Keagamaan
Dilaksanakan di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat seperti, Madrasah itdayah, Institut Agama Islam Negeri, Sekolah Tinggi Teknologi dan Industri Ilenda Dharma. Fungsinya ialah untuk mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
4. Peserta Didik, Tenaga Kependidikan, Sumber Daya Kependidikan, Kurikulum
a. Peserta Didik
Dalam UUPSN Bab VI pasal 23 menyatakan bahwa “Pendidikan Nasional bersifat terbuka dan memberi keleluasaan gerak pada peserta didik dalam pelaksanaannya diatur oleh menteri”.
Hak peserta didik pada satuan pendidikan sebagai berikut :
Ø Mendapat perlakuan sesuai bakat, minat dan kemampuan pada setiap saat sepanjang hayatnya.
Ø Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan.
Ø Mendapatkan bantuan fasilitas belajar, bea siswa atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Ø Pindah kesatuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan.
Ø Memperoleh penilaian hasil belajarnya.
Ø Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
Ø Mendapatkan pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Kewajiban Peserta Didik :
Ø Ikut menanggung biaya pendidikan, kecuali yang dibebaskan sesuai dengan peraturan.
Ø Mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Ø Menghormati tenaga kependidikan.
Ø Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
b. Tenaga Kependidikan
Ialah pengelola satuan pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Tugasnya menyelenggarakan kependidikan, mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan memberikan pelayanan dalam bidang pendidikan.
c. Sumber Daya Kependidikan
Pendayaan dan pengadaan sumber daya kependidikan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga peserta didik. Perpustakaan merupakan salah satu sumber belajar yang amat penting untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan baik bagi tenaga kependidikan maupun bagi para peserta didik. Fasilitas yang lain seperti laboratorium, bengkel dan fasilitas olah raga merupakan sarana penunjang kebutuhan pencapaian tujuan.
d. Kurikulum
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan tahap perkembangan peserta didik dan keserasiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan IPTEK serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
5. Fungsi Pendidikan Nasional Secara Umum
a. Alat membangun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, pengembangan bangsa Indonesia.
b. Menurut UU RI No. 2 tahun 1989 Bab II Pasal 3, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional.
6. Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional
· Landasan Ideal
Dalam UU No. 4 Tahun 1950 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
· Landasan Konstitusional
Dalam UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 berbunyi :
Ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
Ayat 2, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan UU”.
· Landasan Operasional
Ø TAP MPRS No. XXVII/1996 Bab II Pasal 3
Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia pancasila sejati.
Ø TAP MPR No. VI/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia pembangunan yang Pancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya.
Ø TAP MPR No. VI/MPR/1978
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.
Ø TAP MPR No. II/MPR/1983
Tujuannya sama dengan TAP MPR No. VI/MPR/1978.
Ø TAP MPR No. II/MPR/1988
Pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME, berdisiplin, mandiri, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta jahat jasmani dan rohani.
Ø Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan suatu sistem berarti bahwa pendidikan itu terdiri dari elemen-elemen atau unsur-unsur pendidikan yang dalam kegiatannya saling terkait secara fungsional, sehingga merupakan suatu kesatuan yang terpadu, dan dengan keterpaduan itu diharapkan tujuan nasional itu dapat dicapai.
Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional diselenggarakan melalui 2 jalur pendidikan yaitu jalur sekolah dan jalur luar sekolah. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan sedangkan satuan pendidikan luar sekolah tidak berjenjang, seperti kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan lain yang sejenisnya.
B. Saran
Dalam proses pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan dan sumber daya kependidikan serta kurikulum merupakan elemen atau unsur yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Untuk itu perlu pengaturan tentang hak dan kewajiban serta peranan masing-masing elemen tersebut sesuai dengan yang digariskan dalam UU SPN.
Untuk mencapai hasil yang diharapkan itu, semua elemen atau unsur pendidikan harus saling bekerja sama.
DAFTAR PUSTAKA
Ihsan, Fuad., 2003. Dasar – Dasar Kependidikan, Jakarta : Rineka Cipta.
Reja, Mudiaharjo., 1992. Dasar – Dasar Kependidikan. Departemen Kependidikan dan Kebudayaan.
Hasbullah., 2005. Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Tirtaraharja, Umar, Dkk., 1995. Pengantar Pendidikan, Jakarta : PT Asdi Mahasatya
Tim FIP UNP., 2002. Bahan Ajar Pendidikan Nasional
Demikianlah Artikel Tugas Pengantar Pendidikan tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sekianlah artikel Tugas Pengantar Pendidikan tentang Sistem Pendidikan Nasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tugas Pengantar Pendidikan tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2014/05/tugas-pengantar-pendidikan-tentang.html
Tugas Pengantar Pendidikan tentang Sistem Pendidikan Nasional