Advertisement
Peranan Dan Kerjasama Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK Di Sekolah
Peranan Dan Kerjasama Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK Di Sekolah - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peranan Dan Kerjasama Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK Di Sekolah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Contoh Makalah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Peranan Dan Kerjasama Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK Di Sekolahlink :
Peranan Dan Kerjasama Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK Di Sekolah
Baca juga
Peranan Dan Kerjasama Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK Di Sekolah
PERANAN DAN KERJASAMA PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BK DI SEKOLAH
1. Peranan Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah
a. Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya pelayanan bimbingan dan konseling, tugas Kepala Sekolah adalah :
a) Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung disekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b) Menyediakan prasarana, tenaga, sarana, dan berbagai kemudahan bagi keterlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
c) Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
d) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Kanwil / Kandep yang menjadi atasannya.
b. Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah.
2. Peranan Guru Pembimbing
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, Guru Pembimbing bertugas :
a. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Merencanakan program bimbingan dan konseling (terutama program-program satuan layanan dan satuan kegiatan pendukung; untuk satuan-satuan waktu tertentu, program-program tersebut dikemas dalam program mingguan bulanan, caturwulanan, dan tahunan).
c. Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
d. Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
e. Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
f. Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
g. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
h. Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakannya.
i. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada Koordinator BK serta Kepala Sekolah.
3. Peranan Guru Mata Pelajaran
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan/atau praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu, dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan Guru mata Pelajaran dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah :
a. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b. Membantu guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada Guru Pembimbing.
d. Menerima alih tangan dari Guru Pembimbing yaitu siswa yang menurut Guru Pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran latihan khusus (seperti pengajaran/latihan perbaikan, program pengayaan).
e. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
f. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti menjalani layanan kegiatan yang dimaksudkan itu.
g. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
h. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan informasi yang diperlukan dalam rangka penialaian pelayanan bimbingan dan konseling upaya tindak lanjutnya.
4. Peranan Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling Wali kelas berperan :
a. Membantu Guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Mebantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawab.
c. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/ menjalani dan atau kegiatan bimbingan dan konseling.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus.
e. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada Guru Pembimbing.
Managemen pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah di tunjang oleh adanya organisasi, para pelaksana, program pelayanan dan operasional pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah meliputi segenap unsur yang ada dengan organisasi berikut :
Organisasi Pelayanan BK di Sekolah
Keterangan :
1) Unsur Kanwil/Kandep, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
2) Kepala Sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah), adalah penanggung jawab pendidikan di satuan pendidikan secara keseluruhan, termasuk pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
3) Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama para guru Pembimbing), adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
4) Guru Mata Pelajaran / Praktik, adalah pelaksana pengajaran dan/atau latihan di sekolah.
5) Wali Kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus mengelola satu kelas siswa tertentu.
6) Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran latihan, dan bimbingan dan konseling di sekolah.
7) Tata Usaha, adalah pembantu kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi ketatausahaan sekolah.
8) BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan adalah organisasi orang tua siswa yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5. Peranan Pengawas BK
a. Menggkoordinasikan para Guru Pembimbing dalam :
1) Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya) orang tua siswa, dan masyarakat.
2) Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling (program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, caturwulan dan tahunan).
3) Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
4) Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling.
5) Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling.
6) Menganalisis hasil penialaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7) Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penialian bimbingan dan konseling.
b. Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
6. Kerjasama Antar Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK
Dalam kegiatan belajar mengajar sangat diperlukan adanya kerjasama antara guru dan guru pembimbing demi tercapainya tujuan yang diharapkan. Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses belajar-pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bimbingan bimbingan, sebaliknya layanan bimbingan di sekolah perlu dukungan atau bantuan guru. Dukungan atau bantuan tersebut terutama dari guru mata pelajaran dan wali kelas. Ada beberapa pertimbangan mengapa guru juga harus melaksanakan kegiatan bimbingan dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini Rahman Natawidjaja dan Moh. Surya (1985) mengutip pendapat Millen yang mengatakan :
a. Proses belajar menjadi sangat efektif, apabila bahan yang dipelajari dikaitkan langsung dengan tujuan pribadi siswa. Ini berarti guru dituntut memahami harapan-harapan dan kesulitan-kesulitan siswa, selanjutnya para siswa dapat belajar dengan baik.
b. Guru yang memahami siswa dan masalah-masalah yang dihadapinya, lebih peka terhadap hal-hal yang memperlancar dam mengganggu kelancaran kegiatan kelas. Guru mempunyai kesempatan yang luas untuk mengadakan pengamatan terhadap siswa yang diperkirakan mempunyai masalah. Dengan demikian masalah-masalah itu dapat diatasi sedini mungkin., sehinga para siswa dapat belajar dengan baik tanpa dibebani oleh suatu permasalah.
c. Guru dapat meperlihatkan perkembangan masalah atau kesulitan secara lebih nyata. Berhubung guru mempunyai kesempatan yang terjadwal untuk bertatap muka dengan para siswa, maka ia akan memperoleh informasi yang lebih banyak tentang keadaan siswa, baik yang menyangkut masalah pribadi siswa maupun kelebihan dan kekurangannya. Dalam keadaan seperti itu peran guru dalam kegiatan bimbingan sangat penting.
DAFTAR PUSTAKA
- Prayitno, dkk. 2002. Profesi dan Organisasi Profesi BK, Jakarta : Dirjen Dikdasmendiknas.
- Prayitno, dkk. 1997. Pelayanan BK di Sekolah. Jakarta : PT. Ikrar Mandiri Abadi.
- Tim Penulis. Bahan Ajar Profesi Kependidikan. 2002 FIP Universitas Negeri Padang.
Demikianlah Artikel Peranan Dan Kerjasama Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK Di Sekolah
Sekianlah artikel Peranan Dan Kerjasama Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK Di Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peranan Dan Kerjasama Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK Di Sekolah dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2014/05/peranan-dan-kerjasama-personil-sekolah.html
Peranan Dan Kerjasama Personil Sekolah Dalam Pelayanan BK Di Sekolah