Advertisement
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (Contoh Makalah)
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (Contoh Makalah) - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (Contoh Makalah), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Contoh Makalah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (Contoh Makalah)link :
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (Contoh Makalah)
Baca juga
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (Contoh Makalah)
DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari kata Yunani Kuno terdiri dari dua suku kata yaitu Demos (Kekuasaan) dan Kratos (Rakyat) mengandung pengertian bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dilaksanakan oleh rakyat, sedangkan pengertian kekuasaan sebagai kekuasaan yang sah dan tertinggi meliputi semua orang / golongan dalam masyarakat, biasa disebut sebagai kedaulatan Negara, dan adanya kedaulatan berasal dari pembentuk Negara itu sendiri yang bertolak dari kenyataan / keberadaan negara tersebut dengan kata lain keberadaan kedaulatan adalah bersamaan dengan timbulnya suatu negara.
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti pelaksanaan demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
2. Pengertian Pendidikan Demokrasi
Kehidupan demokrasi dalam bidang pendidikan merupakan tindakan menghargai keberagaman potensi individu yang berada dalam kebersamaan. Dengan demikian segala bentuk penyamarataan individu dalam satu uniformitas dan pengingkaran terhadap keunikan sifat individu bertentangan dengan salah satu prinsip demokrasi.
Dari hak-hak warganegara dalam mengikuti pendidikan tersebut tersirat adanya dua hal penting yaitu : Pertama, pemerolehan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dalam batas tertentu yakni pada level pendidikan dasar sembilan tahun. Kedua, adanya peluang untuk memilih satuan pendidikan sesuai dengan karakteristiknya.
Demokrasi pendidikan bukan hanya sekedar prosedur, tetapi juga nilai-nilai pengakuan dalam kerhormatan dan martabat manusia. Dalam hal ini melalui upaya demokratisasi pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang kreatif, kritis dan produktif tanpa harus mengorbankan martabat dan dirinya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa demokratisasi pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga negara atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati pendidikan. Dalam hal ini kesempatan setiap warga negara dalam mengikuti pendidikan juga tidak didasarkan atas diskriminasi tertentu. Hal ini sesuai dengan pernyataan UU No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat (1) yaitu Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan dan nilai kultural.
Melalui kebijakan tersebut diharapkan peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Dengan demikian isu tentang besarnya putus sekolah, elitisme, ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan seterusnya dapat terhapus dengan sendirinya.
3. Sejarah Pertumbuhan Demokrasi
Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, yang berupa gelombang-gelombang kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia. Masa Renaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak yang seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan, karena dasar ide ini adalah kebebasan berpikir dan bertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang menguasai / membatasi dengan ikatan. Hal ini disamping mempunyai segi positif yang cemerlang dan gemilang karena telah mengantarkan dunia pada kehidupan yang lebih modern dan mendorong berkembang pesatnya IPTEK. Juga memberi sisi negatifnya sendiri, sebab dengan adanya pemikiran untuk lepas dari semua ikatan berkembanglah sifat-sifat buruk dan asosial seperti kebencian, iri hati / cemburu yang dapat meracuni penghidupan.
Selain Renaissance, peristiwa lain yang mendorong timbulnya “Demokrasi” yang dahulu tenggelam dalam abad pertengahan adalah terjadinya reformasi. Yakni revolusi agama yang terjadi di Eropah Barat pada abad ke-16.
Dua kejadian (Renaissance dan Reformasi) telah mempersiapkan Eropah masuk kedalam abad pemikiran yang mendorong mereka untuk memerdekakan fikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran akal (rasio) semata-mata pada gilirannya kebebasan berfikir lahirnya pikiran tentang kebebasan politik. Dari sinilah timbulah gagasan tentang hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan oleh raja.
4. Kaitan Demokrasi dan Bentuk Pemerintahan
Beberapa prinsip dasar sistem Pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan sistem konstitusi, dimana kekuasaan negara yang tertinggi berada ditangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Keseluruhan uraian tentang demokrasi memberi kesan bahwa demokrasi lahir sebagai hasil ciptaan manusia, bukan tanpa sebab dan tanpa tujuan. Demokrasi muncul sebagai satu sistem pemerintahan (pemerintahan rakyat) karena adanya pemerinatahan diktator yang otoriter yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain :
- Penindasan dan eksploitasi terhadap rakyat, terutama eksploitasi tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat hanya punya kewajiban tanpa hak. Sebaliknya, penguasa atau pemerintah tampak seolah-olah hanya punya hak tanpa kewajiban.
- Kondisi kehidupan masyarakat seperti diatas selalu mengakibatkan timbulnya konflik dengan korban yang lebih banyak dipihak rakyat.
- Kesejahteraan bertumpu pada para penguasa sedangkan rakyat dibiarkan hidup melarat tanpa jaminan masa depan.
Faktor-faktor diatas melatar belakangi ide pemerintahan yang demokratis untuk menjamin kesejahteraan rakyat banyak secara merata.
5. Implementasi Pendidikan Demokrasi
- Program Wajib Belajar Pada Pendidikan Dasar
Program wajib belajar secara menyeluruh pada level pendidikan dasar di Indonesia merupakan keputusan politik yang tak dapat diabaikan. Asumsi yang mendasari pentingnya keputusan politik tersebut secara legal formal tertuang dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”. Hal ini penting sebagai suatu batas minimal bagi seseorang agar dapat hidup secara efektiif, efisien, dan produktif di dalam masyarakat. Melalui wajib belajar sembilan tahun berarti bahwa semua warga negara yang berumur 9 – 15 tahun akan dipersiapkan sedemikian rupa melalui pendidikan untuk kelak menjadi warga negara yang dapat memainkan perannya secara terbuka dan demokratis.
6. Bentuk Demokrasi dan Perkembangan Demokrasi Sejak Indonesia Merdeka
1) Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat / demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a) Pemerintahan monarki, monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan republik, berasal dari bahasa latin res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2) Perkembangan Demokrasi Sejak Indonesia Merdeka
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
a) Periode (1945 – 1959), masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat di bina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b) Periode 1959 – 1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas.
c) Periode 1966 – 1998, masa demokrasi Pancasila Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem Presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin.
d) Periode 1999 – sekarang, masa demokrasi Pancasila Era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga-lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.
7. Esensi Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat. Kekuasaan dalam suatu negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Berdasarkan esensi pengertian tersebut maka hakikat kekuasaan ditangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Oleh karena itu kekuasaan pemerintahan negara di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1) Pemerintahan dari rakyat (government of the people).
2) Pemerintahan oleh rakyat (government by people).
3) Pemerintahan untuk rakyat (government of people).
Prinsip demokrasi tersebut secara eksplisit juga dijabarkan dalam pasal UUD 1945 hasil Amandemen dengan mewujudkan sistem penentuan kekuasaan pemerintahan negara secara langsung, yakni melibatkan rakyat secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden pasal 6A ayat (1).
Sumber
- Widjaja. 1995. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
- Sumarsono. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
- Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Pradigma.
- Robert A. Dahl. 2001. Perihal Demokrasi. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Demikianlah Artikel Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (Contoh Makalah)
Sekianlah artikel Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (Contoh Makalah) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (Contoh Makalah) dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2014/05/demokrasi-dan-pendidikan-demokrasi.html
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi (Contoh Makalah)