Advertisement
Makalah Hukum Pemerintahan Nagari
Makalah Hukum Pemerintahan Nagari - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Makalah Hukum Pemerintahan Nagari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Contoh Makalah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Makalah Hukum Pemerintahan Nagarilink :
Makalah Hukum Pemerintahan Nagari
Baca juga
Makalah Hukum Pemerintahan Nagari
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah kita ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelelesaikan makalah ini sebaik-baiknya.
Dalam makalah ini penulis akan membahas tentang Hukum Pemerintahan Nagari.
Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pemabaca dan dapat mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, tiada gading yang tak retak demikian pula dengan makalah ini, masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu penulis minta maaf yang sebesar-besarnya.
Padang, April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
A. Latar Belakang Masalah................................................................ 1
B. Perumusan Masalah...................................................................... 4
C. Tujuan Penulisan........................................................................... 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................... 6
A. Pengertian Nagari......................................................................... 6
B. Pengertian Pemerintahan Nagari.................................................... 8
BAB III HUBUNGAN KERJA WALI NAGARI DENGAN BADAN
PERWAKILAN RAKYAT NAGARI DI NAGARI
CINGKARIANG............................................................................. 9
A. Tugas dan Kewenangan Wali Nagari dan Badan Perwakilan
Rakyat Nagari di Nagari Cingkariang............................................ 9
B. Hubungan Kerja Wali Nagari Dengan Badan Perwakilan Rakyat
Nagari Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Nagari
Cingkariang.................................................................................. 11
C. Permasalahan Yang Dihadapi dan Upaya Penanggulangannya
Dalam Kerangka Hubungan Kerja Wali Nagari Dengan Badan
Perwakilan Rakyat Nagari di Nagari Cingkariang........................... 12
BAB IV PENUTUP........................................................................................ 14
A. Simpulan....................................................................................... 14
B. Saran............................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dengan bergulirnya reformasi, membawa kita pada perombakan untuk seluruh inti kehidupan bangsa. Semangat reformasi menuntut perbaikan pada sektor hukum, baik perangkat lunak maupun perangkat keras. Tuntutan perubahan itu mulai direspon oleh MPR RI hasil PEMILU 1999, UUD 1945 di amandemen untuk pertama kali oleh para wakil rakyat yaitu pada tanggal 19 Oktober 1999 dengan merubah pasal 9 pasal yang terdapat didalam konstitusi.
Pada tanggal 18 Agustus 2000 konstitusi RI kembali diamandemen untuk yang kedua kalinya. Pada perubahan yang kedua ini, MPR-RI juga banyak melakukan amandemen pasal-pasal UUD. Didalam perubahan yang kedua ini, salah satu pasal yang mengatur mengenai pemerintahan juga turut dirubah. Pasal 18 yang dulunya hanya terdiri atas satu pasal tanpa ayat yang berbunyi :
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahnya ditetapkan dalam Undang-Undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hal asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
Kini pasal 18 ini telah berubah menjadi tiga pasal dan sebelas ayat. Dalam pasal 18 ayat 1 sesudah amandemen dinyatakan :
“Negara Kesatuan Republik Indonsia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi lagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal diatas menghendaki kehadiran undang-undang yang mengatur lebih lanjut, sebelum ditetapkannya amandemen ke dua UUD 1945, Negara Indonesia telah memiliki UU 22/1999 tentang pemerintahan daerah, yang disyahkan dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 1999 dimasa pemerintahan Presiden Habibi. UU ini mengatur bagaimana penyelenggaraan otonomi daerah, yang diberikan oleh UU. Dan tak kalah pentingnya UU 22/1999 ini juga membicarakan mengenai desa atau yang disebut dengan nama lainnya. Provinsi Sumbar memiliki kesatuan hukum adat yang dinamakan Nagari, eksistensi nagari ini telah diakui didalam UU 22/1999 yang disejajarkan dengan desa, namun nagari memiliki sistem dan asal usul yang berbeda dengan desa.
Ditahun 2000 Pemerintah Sumbar bersama DPRD Sumbar membentuk suatu produk hukum yang mengatur mengenai ketentuan pokok Pemerintahan Nagari dengan mengingat UU 22/1999. Perda ini merupakan produk hukum yang membahas acuan-acuan pokok bagi pemerintah kabupaten dan khususnya nagari-nagari didalam menetapkan suatu kebijakan bagi nagarinya masing-masing.
Sumbar memiliki beberapa kabupaten-kabupaten yang mana didalam wilayah kabupaten inilah suatu nagari eksis menjalankan pemerintahannya. Kabupaten Agam merupakan salah satu kabupaten yang menjadi bagian provinsi Sumbar. Didalam menindak lanjuti Perda Provinsi Sumbar nomor 9/2000 yang diundangkan tanggal 16 Desember 2000, maka pemerintah kabupaten bersama DPRD Kabupaten Agam membentuk suatu Perda yang mengatur mengenai Pemerintah Nagari. Perda Kabupaten Agama Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari, perda ini diundangkan pada tanggal 13 Agustus tahun 2001.
Perda Kabupaten Agam nomor 31 tahun 2001 mengatur bagaimana kedudukan eksekutif dan legislatif nagari yang berada di wilayah Kabupaten Agam. Sebagai Pihak esekutif tertinggi dipimpin oleh Wali Nagari dan lembaga legislatifnya dinamai Badan Perwakilan Rakyat Nagari.
Didalam penyelenggaraan tugas masing-masing lembaga memiliki job description yang ditetapkan didalam aturan. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, Wali Nagari memiliki hubungan kerja dengan pihak legislatif nagari sebagai penyeimbang agar terbentuk chek and balances pada pemerintahan nagari.
Sekarang UU 22/1999 telah digantikan oleh UU 32/2004 yang mencabut UU 22/1999. Namun walau pembentukan Perda Provinsi Sumbar 9/2000 dan Perda Kabupaten Agam 31/2001 didasarkan pada UU 22/1999 masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru. Hal ini sesuai dengan pasal 1aturan peralihan UUD 1945 yang bunyinya sebagai berikut “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD ini dan didalam UU 32/2004 pada ketentuan penutup pasal 238 ayat 1, berbunyi : “Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan UU ini dinyatakan tetap berlaku”.
Berdasarkan hal diatas maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk makalah. Disini penulis mencoba untuk lebih fokus pada salah satu nagari yang ada di Kabupaten Agam yakni Nagari Cingkariang. Makalah ini penulis beri judul “HUBUNGAN KERJA WALI NAGARI DENGAN BADAN PERWAKILAN RAKYAT NAGARI DI NAGARI CINGKARIANG”.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas yang telah diuraikan maka dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah tugas dan kewenangan Wali Nagri dan Badan Perwakilan Rakyat Nagari di Nagari Cingkariang.
2. Bagaimana hubungan kerja Wali Nagari dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Nagari Cingkariang.
3. Apakah permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangannya dalam rangka hubungan Wali Nagari dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari di Nagari Cingkariang.
C. Tujuan Penulisan
Pada penelitian ini tujuan yang akan dicapai adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui tugas dan kewenangan Wali Nagari dan Badan Perwakilan Rakyat Nagari Cingkariang.
2. Untuk mengetahui hubungan kerja Wali Nagari dan Badan Perwakilan Rakyat Nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan di Nagari Cingkariang.
3. Untuk mengetahui apakah permasalahan yang dihadapi dan upaya penanggulangannya dalam kerangka hubungan kerja Wali Nagari dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari di Nagari Cingkariang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Nagari
Perkataan nagari berasal dari bahasa sangkrist. Colonial hindu jawa menggunakannya sebagai nama kerajaan-kerajaan kecil yang mereka temui waktu itu. Nagari di Minangkabau seringkali disebut republik mini yang otonom dalam kerajaan Minangkabau. Menurut De Rooij dalam notanya tentang adat, nagari yang pertama dibangun adalah Nagari Pariangan di Padang Panjang. Ada sebuah teori yang menyatakan terbentuknya nagari dimulai dari Taratak, dari banyak Taratak bersatu menjadi koto, dan dari beberapa koto bersatu menjadi suatu Nagari.
Dimasa pemerintahan Orde Baru, pemerintah bersama DPR-RI dimasa itu mengambil kebijakan UU 5/1979 tentang pemerintahan desa yang menafikan keberadaan Nagari. Banyak diskusi dan polemik yang membicarakan wacana ini, namun seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya Orde Baru pun tumbang. Bergulirnya reformasi membawa perubahan pada aturan-aturan mengenai pemerintahan desa dengan dilahirkannya UU 22/1999 yang mencabut keberadaan UU 5/1979. UU 22/1999 didalam pasalnya mengakui eksistensi nagari yang disejajarkan dengan desa. Tentu kehadiran UU ini disambut antusias oleh masyarakat Minangkabau. Saat ini UU 22/1999 juga sudah digantikan oleh UU 32/2004, walau telah digantikan, UU pemerintah daerah tahun 2004 ini juga mengakui keberadaan Nagari.
Banyak pendapat yang mendefenisikan nagari, namun kami hanya mengambil beberapa pendapat dari para ahli, yakni :
“Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang diikat oleh 2 ikatan yakni ikatan genealogis dan territorial”.
“Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan unit terendah dalam Provinsi Sumatera Barat”.
- Menurut Perda Provinsi Sumbar No. 9 Tahun 2000 dalam Bab I Pasal satu huruf g, menyatakan :
“Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daearah Provinsi Sumbar yang terdiri atas himpunan suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur rumah tangganya, dan memilih pimpinan pemerintahnya”.
- Menurut Perda Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 dalam Bab I pasal 1 huruf g, menyatakan :
“Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum ada dalam Kabupaten Agam, yang terdiri dari himpunan beberapa suku di Minangkabau yang mempunyai wilayah dan batas-batas tertentu dan mempunyai harta dan kekayaan sendiri, berwenang mengurus rumah tangganya dan memilih pimpinan Pemerintahannya”.
B. Pengertian Pemerintahan Nagari
“Pemerintahan Nagari adalah penguasa nagari yang melaksanakan Pemerintahan Nagari”.
- Menurut Perda Provinsi Sumbar No. 9 Tahun 2000 dalam ketentuan umum pasal satu huruf i, menyatakan :
“Pemerintahan nagari adalah kesatuan Pemerintahan Otonom berdasarkan asal-usul Pemerintahan Nagari dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
- Menurut Perda Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 dalam ketentuan umum pasal 1 huruf i, yang bunyinya :
“ Pemerintahan Nagari adalah pemerintahan Nagari dan Badan Perwakilan Rakyat Nagari”.
BAB III
HUBUNGAN KERJA WALI NAGARI DENGAN BADAN PERWAKILAN RAKYAT NAGARI DI NAGARI CINGKARIANG
A. Tugas dan Kewenangan Wali Nagari dan Badan Perwakilan Rakyat Nagari di Nagari Cingkariang
Tugas Pemerintahan Nagari dalam hal ini meliputi penyelenggaraan pemerintahan nagari dan badan perwakilan rakyat nagari. Eksekutif nagari bersama legislatif nagari berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga nagari berdasarkan otonomi asli yang dimilikinya. Dengan demikian pemerintanah nagari dapat mengembangkan peran serta seluruh nagari dengan memanfaatkan nilai-nilai budaya Minangkabau serta peranan lembaga adat dan lembaga lainnya sebagai mitra kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Cingkariang merupakan nagari yang terdapat diwilayah Kabupaten Agam, oleh karena itu Nagari Cingkariang pun harus tunduk terahadap produk hukum yang dihasilkan oleh Kabupaten Agam.
Berdasarkan Perda Kabupaten Agam 31/2001 tugas dan wewenang Wali Nagari diatur dalam Bab III pasal 13 ayat (1), menyatakan :
Wali nagari mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
b. Menjalankan urusan rumah tangga nagari.
c. Membina kehidupan masyarakat nagari.
d. Menggerakkan potensi perantau sebagai sumber daya pembangunan nagari.
e. Membina perekonomian nagari.
f. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat nagari.
g. Mendamaikan perselisihan masyarakat nagari.
h. Mewakili nagari didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjukkan kuasa hukumnya.
i. Mengajukan rancangan peraturan nagari dan bersama BPRN menetapkan Peraturan Nagari.
j. Menumbuh kembangkan dan melestarikan adat dan syarak yang hidup di Nagari yang bersangkutan.
Dalam pasal 14 Perda Kabupaten Agam No. 31/2001
1) Disamping itu wali nagari juga mempunyai tugas :
a. Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan nagari dan tugas pembantuan baik dari pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah daerah.
b. Menumbuhkan dan menggerakkan serta mengembangkan semangat gotong royong atau partisipasi masyarakat.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wali Nagari mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga nagari.
b. Menumbuh peran serta masyarakat dalam wilayah nagarinya.
c. Melaksanakan kegiatan yang ditetapkan bersama BPRN.
d. Melaksanakan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat nagari.
e. Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
f. Melaksanakan urusan pemerintahan lainnya.
Sebagai penyeimbang kekuasaan pemerintahan nagari maka Perda Kabupaten Agam juga mengatur keberadaan Badan Perwakilan Rakyat Nagari, yang menjadi tugas dan wewenang BPRN adalah :
- Menetapkan Wali Nagari
- Mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari.
- Bersama Wali Nagari menetapkan atau membentuk peraturan nagari.
- Bersama Wali Nagari menetapkan anggaran pendapatan dan belanja nagari.
- Melaksanakan sidang-sidang BPRN.
Tugas dan wewenang BPRN diatas berdasarkan pasal 82 ayat (1) Perda Kabupaten Agam 31/2001.
B. Hubungan Kerja Wali Nagari Dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Nagari Cingkariang
Berdasarkan job descriptionmasing-masing dua Lembaga diatas maka dapat diketahui hubungan kerja antara Wali Nagari dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari adalah dalam hal :
- Pembentukan Peraturan Nagari
Wali Nagari yang nota bene eksekutor dalam menggerakkan pemerintahan nagari berhak untuk mengajukan draft peraturan Nagari guna disetujui bersama dengan BPRN, dan sebaliknya BPRN pun juga berhak mengajukan rancangan Peraturan Nagari dengan memperhatikan dan mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari
APBN ini jelas membahas mengenai pemasukan dan pengeluaran nagari selama satu tahun kedepan. Dalam menetapkan APB Nagari, wali nagari bersama BPRN membahas bersama dan harus disetujui oleh 2 lembaga ini, barulah ABP Nagari bisa diefektifkan.
- BPRN Meminta Pertanggung Jawaban Wali Nagari
Penyelenggaraan roda pemerintahan nagari tentu tertumpu pada Wali Nagari bersama perangkatnya. Dalam rangka Wali Nagari menjalankan tugasnya Menggerakkan Pemerintahan Nagari. Maka sebagai bentuk chek and balances, BPRN berhak Meminta Pertanggung Jawaban Wali Nagari.
C. Permasalahan Yang Dihadapi dan Upaya Penanggulangannya Dalam Kerangka Hubungan Kerja Wali Nagari Dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari di Nagari Cingkariang
Berdasarkan hasil wawancara kami dengan Wali Nagari Cingkariang Tos Helmadi, SH. Beliau menyampaikan selama ini hubungan kerja Wali Nagari Cingkariang dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari Cingkariang tidak ada masalah. Namun sepengetahuan beliau masalah yang biasa timbul dalam konteks hubungan kerja Wali Nagari dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari biasanya mengenai keuangan yang tidak transparan atau yang lainnya dan itu terjadi di beberapa Nagari, tegas beliau.
Karena permasalahan hubungan kerja Wali Nagari dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari Cingkariang tidak ada memiliki masalah, maka upaya penanggulangannyapun tidak dapat kami carikan.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
1. Tugas wewenang Wali Nagari dan Badan Perwakilan Rakyat Nagari Cingkariang telah diatur dalam Perda Kabupaten Agam No. 31 / 2001.
2. Hubungan kerja Wali Nagari dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari Cingkariang dalam konteks pengambilan kebijakan pulik dan laporan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Wali Nagari kepada Badan Perwakilan Rakyat Nagari Cingkariang.
3. Dalam kerangka hubungan kerja Wali Nagari dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari Cingkariang telah berjalan dengan harmonis.
B. Saran
1. Agar Wali Nagari dan Badan Perwakilan Rakyat Nagari berusaha seoptimal mungkin untuk menjalankan tugas dan kewajibannya serta menggunakan hak-haknya sebaik mungkin.
2. Keharmonisan hubungan Wali Nagari dengan Badan Perwakilan Rakyat Nagari Cingkariang agar dapat dipertahankan.
Demikianlah Artikel Makalah Hukum Pemerintahan Nagari
Sekianlah artikel Makalah Hukum Pemerintahan Nagari kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Makalah Hukum Pemerintahan Nagari dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2013/11/makalah-hukum-pemerintahan-nagari.html
Makalah Hukum Pemerintahan Nagari