Advertisement
Makalah Adat Perkawinan Koto Tangah
Makalah Adat Perkawinan Koto Tangah - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Makalah Adat Perkawinan Koto Tangah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Contoh Makalah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Makalah Adat Perkawinan Koto Tangahlink :
Makalah Adat Perkawinan Koto Tangah
Baca juga
Makalah Adat Perkawinan Koto Tangah
RINGKASAN
ADAT DI MINANGKABAU
A. Maninjau
Pengertian : Mempertemukan pihak laki-laki dengan pihak perempuan atau menjalin silaturrahmi dan saling mengenal satu sama lain.
Contohnya :
- Mempelai laki-laki
- Dan mempelai perempuan.
B. Maminang
Pengertian : Pihak perempuan mendatangi rumah laki-laki dengan membawa sarat adat di Minangkabau.
Contohnya :
- Sirih satu ikat
- Sapah satu bungkus
- Gambi satu bulat
- Salapah Satu
- Pinang 2 buah
C. Maantaan Ninik Mamak
Artinya : Mengenalkan sumando dan ninik mamak kepada mempelai pria.
Contohnya :
- Marapulai pria akan menjadi sumando di kampung / daerah tempat tinggal istrinya.
D. Maetong Hari Kabaralek
Artinya : Menentukan kapan terjadinya perkawinan antara mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki.
Contohnya :
- Menghitung hari.
- Manakok hari.
E. Menyirih / Mangatoan Urang
Artinya : Mengabarkan hari perkawinan anaknya kepada sanak famili atau teman yang dikenal dan juga diharapkan hadir harus membawa.
- Sirih
- Gambi
- Sadah
F. Baralek
Artinya : Mengadakan acara akad nikah.
Contohnya :
- Mengikatkan silaturrahmi.
- Mengucapkan ijab kabul.
G. Manjalang Mintuo
Artinya : Perempuan manjalang mintuo ke rumah marapulai.
Maantaan anak daro.
ISI
ADAT DI MINANGKABAU
1. Maninjau
Mempertemukan pihak laki-laki ke pihak perempuan atau menjalin silaturrahmi dan saling mengenal satu sama lain.
Mereka saling berhadap-hadapan dengan jodohnya masing-masing. Maninjau itu tidak membawa ninik mamak ataupun sumando, cuma yang harus pergi adalah ayah, ibu, dan orang yang akan dilamar.
- Maninjau itu hanya keluarga kita saja dan juga membicarakan apa setuju sama setuju menjalin hubungan yang erat dengan mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki.
- Dan maninjau bisa juga kita membawa saudara dan bisa diperkenalkan langsung dengan calon kakak iparnya.
Tujuan Maninjau
1) Saling memperkenalkan diri masing-masingnya.
2) Mempererat hubungan mereka.
3) Saling mengenal satu sama lainnya.
4) Melihat apakah setuju atau tidak setujunya.
2. Maminang
Pihak perempuan mendatangi pihak laki-laki dengan anggota keluarga. Kecuali hari itu mempelai tidak boleh saling bertemu dulu sebelum akat pernikahannya dilangsungkan.
Maka dari itu mempelai saling bersedia untuk menikah dan menjalin hubungan rumah tangga.
Ketika meminang anak orang di Minangkabau wajib membawa syarat yaitu :
a) Sirih satu ikat
b) Sadah satu bungkus
c) Gambi satu bulat
d) Salapah Satu
e) Pinang 2 buah
Itulah syarat yang harus dibawa ketika kita meminang. Kalau tidak dibawa persyaratan tersebut secara adat kita tidak sah menjalin hubungan.
Kalau secara agama sah karena peraturan seperti itu hanya berlaku di adat Minang saja.
3. Maantaan Ninik Mamak
Mengenalkan mempelai sumando ninik mamak kepada mempelai pria dan calon sumando di kampungnya. Dan ia berhak mengenal antara satu sama lain diantaranya :
a) Mempelai pria akan menjadi sumando
b) Mempelai pria akan menjadi kakak ipar
c) Dan pemimpin dari kemenakannya.
Fungsi sumando yaitu :
- Membimbing kemenakannya.
- Menjaga kemenakannya
- Membimbing keluarga
Dan sebagian itu bisa menjadi contoh bagi kemenakannya dalam hal bentuk apapun. Maupun acara perkawinan maupun acara babako / turun mandi.
4. Maetong Hari
Menentukan kapan terjadinya perkawinan antara mempelai perempuan dan mempelai laki-laki.
Dan pihak laki-laki wajib mengisi kamar mempelai perempuan dengan berisi antara lain :
1) Lemari
2) Sopa
3) Kasur
4) Kelambu
5) Taolet
Maka dari itu kata pepatah minang mengatakan adalah :
Ingek-ingek sabalun kanai
Yaitu artinya : Ingat dulu sebelum menikah atau menjalin hubungan pernikahan jangan diabaikan karena pernikahan adalah ajaran agama.
5. Manyirih / Mangatoan Urang
Menyebarkan hari perkawinan anaknya kepada sanak famili atau temannya yang dikenal dan juga diharapkan hadir harus membawa perlengkapan yang secukupnya misalnya adalah :
- Sirih
- Gambi
- Sabah
Dan orang yang diundang kita sangat mengharapkan dia hadir karena kehadirannya membuat pesta perkawinan menjadi ramai dan pengunjungnya pun banyak tapi dalam adat tersebut harus ada acara tersebut salah satunya adalah :
- Saluang darek
- Slawat dulang
- Rabab
- Randai
- Silek
Dari acara tersebut sebaiknya di hari sabtu / malam minggu itu bagi acara orang-orang tua.
6. Baralek
Mengadakan acara akad nikah dan mertua laki-laki dan mertua perempuan datang ke rumah mempelai perempuan pukul 1 – 5 dan mempelai laki-laki wajib menyambut mempelai perempuan.
Dan yang wajib dilaksanakan ketika baralek adalah memakai pakaian adat Minangkabau yaitu pakaian anak daro jo marapulai.
Yaitu :
- Sunting
- Dan baju adat
Dan itulah yang wajib dipakai oleh adat Minangkabau sepanjang pernikahan wajib saling mengenal satu sama lainnya.
7. Manjalang Mintuo
Pihak perempuan wajib mengudang tetangga atau teman dekat dengan rumahnya dan mempelai perempuan wajib memakai pakaian adat yaitu pakaian anak daro. Orang yang mau mengantarkan anak daro harus memakai baju kebaya dan membawa buah tangan gelas atau piring.
Pihak perempuan manjalang ke rumah laki-laki karena itulah adat di Minangkabau dan itulah adat yang dijalani oleh penduduk Minangkabau.
Demikianlah Artikel Makalah Adat Perkawinan Koto Tangah
Sekianlah artikel Makalah Adat Perkawinan Koto Tangah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Makalah Adat Perkawinan Koto Tangah dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2013/11/makalah-adat-perkawinan-koto-tangah.html
Makalah Adat Perkawinan Koto Tangah