, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MENGEMBANGKAN RPP PAI TERINTEGRASI DENGAN PENDIDIKAN KARAKTER, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
MENGEMBANGKAN RPP PAI TERINTEGRASI DENGAN PENDIDIKAN KARAKTER
MAKALAH
Diajukan Sebagai Tugas Individu
Mata Kuliah Pengantar Kurikulum PAI
Dosen Pengampu: Dr. H. Rahmat Raharjo Syatibi, M.Ag.
Oleh:
Nama | : | M. Iqbal Atourrohman |
NIM | : | 2114219 |
Kelas | : | A / IV / PAI / S.1 / 2013 |
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2013
BAB I
KATA PENGANTAR
Bismillah, dengan menyebut nama Allah SWT, kami awali dalam penulisan makalah ini dengan harapan semoga Dia senantiasa menunjukan jalan-Nya kepada kita semua sebagai umat-Nya. Tak lupa, sholawat disetai salam Allah semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Akhir zaman, penutup para nabi, beliau Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya kelak dihari akhir. Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Kurikulum PAI” Semester IV/ PAI / S.1 di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Kebumen tahun 2013.
Terima kasih saya sampaikan kepada beliau Dr. H. Rahmat Raharjo, M.Ag selaku dosen pengampu mata kuliah “Kurikulum PAI” yang memberikan kami perubahan dalam berpikir dan melangkah. Harapan saya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, segala saran maupun kritik dari bapak Rahmat sangat kami nantikan untuk menyempurnakan makalah kami.
Kebumen, 28 Mei 2013 Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL | i |
KATA PENGANTAR | ii |
DAFTAR ISI | iii |
BAB I PENDAHULUAN |
|
| A. Latar Belakang Masalah | 1 |
| B. Rumusan Masalah | 2 |
| C. Tujuan Penulisan | 2 |
BAB II PEMBAHASAN |
|
| A. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran | 3 |
| B. Hakikat dan Fungsi RPP | 4 |
| C. Prinsip serta Langkah Pengembangan RPP | 5 |
| D. RPP Teritegrasi dengan Pendidikan Karakter | 9 |
BAB III PENUTUP |
|
| A. Kesimpulan | 10 |
| B. Saran | 10 |
DAFTAR PUSTAKA | 11 |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai kelengkapan dari upaya pengembangan silabus berbasis kemampuan dasar diperlukan langkah konkrit yang dikenal dengan pengembangan Rencana Pembelajaran (RP) atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan penjabaran secara lebih operasional terhadap silabus menjadi satuan-satuan kegiatan pembelajaran yang secara operasional dapat dilaksanakan oleh guru.
Karena memang idealnya setiap guru itu wajib menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran. Tidak hanya itu, setiap guru pun ditugaskan untuk membuat, memahami, serta mengaplikasikan rencana pelaksanaan pembelajaran demi tercapainya tujuan pendidikan. Akan tetapi pada realitanya, tidak sedikit tenaga pengajar (guru) di Indonesia khususnya, yang mengesampingkan bahkan tidak menggunakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dengan alasan yang berbeda.
Melalui makalah ini saya mengajak para pembaca untukmengetahui apa sebenarnya yang dinamakan rencana pelaksanaan pembelajaran dan seberapa pentingnya rencana pelaksanaan pembelajaran dalam proses kegiatan belajar mengajar.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil beberapa rumusan masalah, diantaranya :
1. Apa yang dinamakan RPP ?
2. Apakah hakikat dan fungsi RPP ?
3. Bagaimana prinsip dan cara mengembangkan RPP ?
4. Bagaimana mengintegrasikan RPP dengan Pendidikan Karakter ?
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Para pembaca tahu apa itu yang dinamakan RPP
2. Memahami hakikat, fungsi, prinsip, serta langkah pembuatan RPP sekaligus mmampu untuk mengembangkanya
3. Dapat mengintegrasikan RPP dengan pendidikan karakter
Bab II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam ilmu manajemen perencanaan sering disebut dengan istilah “planning” yaitu persiapan menyusun suatu keputusan berupa langkah-langkah penyelesaian suatu masalah atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan. Menurut William H. Newman dalam Abdul Majid menjelaskan bahwa “ perencanaan adalah menentukan apa yang akan dilakukan. Johnson dalam Atwi Suparman mendefinisikan pembelajaran sebagai interaksi antara pengajar dengan satu atau lebih individu untuk menumbuh kembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman belajar kepada peserta didik. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus yang dikembangkan oleh guru secara profesionaldan untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. RPP dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD, sehingga pengalaman belajar dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dengan berpusat pada peserta didik. Dalam pelaksanaannya guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, dan menyesuaikan silabus dengan kondisi sekolah dan daerah serta karakteristik pesrta didik untuk mengarahkan pembelajaran yang efektif. Sedang tugas guru yang paling utama adalah menjabarkan silabus pembelajaran agar lebih mudah pengoprasionalannya dan siap dijadikan pedoman dalam pembelajaran yang sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
B. HAKIKAT DAN FUNGSI RPP
Pada hakikatnya, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran untuk mengoordinasikan komponen pembelajaran yang meliputi: kompetensi dasar, indikator hasil belajar, materi standar, dan penilaian. RPP memilikidua fungsi strategis dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran, yaitu fungsi perencanaan dan fungsi pelaksanaan. 1. Fungsi Perencanaan.
Pembelajaran yang baik harus direncanakan secara baik. Jadi, fungsi RPP sebagai perencanaan hendaknya mendorong guru untuk lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang karena merencanakan pembelajaran merupakan salah satu tugas pokok guru. 2. Fungsi Pelaksanaan.
RPP menjadi pedomandalam melaksanakan pembelajaran karena disusun secara sistematik, utuh, dan menyeluruh terhadap semua komponen pembelajaran.Dengan RPP yang baik, akan menjamin pelaksanaan pembelajaran yang lebih bermutu.
C. PRINSIP DAN LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN RPP
Sasaran akhir dari kegiatan pembelajaran adalah terbentuknya kompetensi pada diri belajar.Untuk itu, RPP harus dikembangkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut. 1. Kompetensi yang dirumuskan dalam pelaksanaan pembelajaran harus jelas.
2. RPP harus sederhana dan fleksibel serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
3. Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
4. RPP yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh serta jelas pencapaiannya.
5. Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim atau dilaksanakan di luar kelas agar tidak mengganggu jam-jam lainnya. Pengembangan RPP menuntut pemikiran, pengambilan keputusan, dan pertimbangan guru serta memerlukan usaha intelektual, pengetahuan teoritik, pengalaman yang ditunjang oleh sejumlah aktifitas seperti mempertimbangkan, menata, dan memvisualisasikan. Untuk itu, guru yang profesional harus mampu mengembangkan RPP yang baik, logis, dan sistematis karena di samping untuk melaksanakan pembelajaran, RPP mengemban profesional accountability sehingga guru dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya.
Adapun langkah-langkah penyusunan Rencana Pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut:
a) Mencantumkan identitas mata pelajaran, yang meliputi nama sekolah, mata pelajaran, kelas atau semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu.
b) Mencantumkan tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan atau dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. c) Mencantumkan pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran.Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus. d) Mencantumkan metode pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan atau strategi yang dipilih. e) Mencantumkan langkah-langkah kegiatan pembelajaran
Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan atau pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.Akan tetapi, kegiatan pendahuluan atau pembuka, kegiatan inti, dan kegiatanpenutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan. f) Mencantumkan sumber belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. g) Mencantumkan penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknikpenilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulakan data. Apabila penilaian menggunakan teknik tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian. Kegiatan inti merupakan langkah-langkah sistematis yang dilalui peserta didik untuk dapat mengonstruksi ilmu sesuai dengan skema masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun dengan baik agar mudah digunakan sebagai pedoman pembelajaran sehingga peserta didik dapat menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator yang dilakukan dengan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
D. Terintegrasi Dengan Pendidikan Karakter
UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, menyebutkan bahwa Pndidikan Nasional pada pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembanagkan kemampuan dan memebntuk karakter serta pradaban bangsa yang brmartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkmbangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat ,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasiberbagai kebajikan yang di yakini dan di gunakan sebagai landasan untuk cara pandang , brpikir, bersikap, dan bertindak. Karakter merupakan nilai- nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesame manusia, lingkungan dan kebangsaanyang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma- norma agama, hokum, tata karma, budaya, dan adat istiadat. Penddikan karakter adalah suatu system penanaman nilai- nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi kmponen pengetahuan, kesadaran, atau kemauan dan tindakan untuk melaksanakan nilai- nilai tersbut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil. Pendidikan karakter adalah suatu system penaaman nilai- nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan dan tindakan untuk melaksanakan nilai- nilai tersebut. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosio cultural dapat di kelompokan dalam: (1) olah hati (spiritual and emotional development, (2) olah pikir (intellectual development), (3) olahraga dan kinestetik (physical and kinesthetic development), (4) olah rasa dan karsa (affective and creatifity development ). Proses itu secara holistic dan koheren memiliki keterkaitan dan saling melenkapi serta masing-masingnya secara konseptualmerupakan nilai luhur yang didalam nya terkandung sejumlah nilai. Agar RPP yang di kembangkan dapat mencipptakan pembelajaran berwawasan pada pengembangan karakter, maka RPP dapat di adaptasi sebagai berikut:
- Penambahan dan atau modifikasi aktifitas pembelajaran sehingga ada aktifitas pembelajaran yang menegembangkan karakter
- Penambahan dan atau modifikasi indicator pencapaian hasil pembelajaran,sehingga ada indicator yang terkait dengan pencapaian peserta didik dalam hal karakter.
- Penambahan dan atau memodifikasi tekhnik penilaian sehingga ada tekhnik penilaian yang dapat mengembangkan atau mengukur perkembangan karakter.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan tersebut, maka penyusun dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
RPP merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan guru dalam pembelajaran, dan untuk mengoordinasikan komponen pembelajaran yang meliputi: standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator hasil belajar, tujuan pembelajaran, materi standar, dan penilaian.
RPP juga harus memperhatikan perhatian dan karakteristik peserta didik terhadap materi standar yang dijadikan bahan kajian. Dalam hal ini proses pendidikan karakter harus terintegrasi pada semua mata pelajaran yang disampaikan guru dan merupakan totalitas psikologis dan totalitas sosio kultural.
B. Saran
RPP dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fiik melalui interaksi antar peserta didik peserta didik dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD, sehingga pengalaman belajar dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dengan berpusat pada peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
· Anwar, Kasful dan Hendra Harmi. Perencanaan Sistem Pembelajaran KTSP, 2011. Bandung: Alfabeta.
· Martiyono, Perencanaan Pembelajaran, 2012. Yogyakarta: Aswaja Presindo.
· Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2009. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
· Undang- Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
· Nazarudin, Manajemen Pembelajaran, 2007. Yogyakarta: Teras.
· Raharjo, Rahmat. Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, 2010. Yogyakarta: Magnum Pustaka.
· Raharjo, Rahmat. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum, 2012. Yogyakarta: Baituna Publishing.
· Suharso dan Ana Retnoningsih. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Semarang: CV. Widya Karya.