Advertisement
KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU
KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel SKRIPSI PPKNN, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU link :
KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU
Baca juga
KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu kunci kesuksesan dengan pendidikan kualitas hidup rakyat itu dpat di lihat. Perekonomian Indonesia semakin tak menentu, Krisis multi dimensional yang terus membelenggu negara kita tak kunjung ada ujungnya,belum nampak adanya tanda-tanda Bangsa kita akan terbebas dari krisis multidimensional ini. Kehidupan masyarakat semakin menderita. Segala jenis kebutuhan sudah tak terjangkau lagi oleh masyarakat miskin. Kelaparan terjadi di banyak tempat di Indonesia, masalah kesehatan, pendidikan juga merupakan masalah bangsa ynag belum dapat ditemukan solusinya. Biaya untuk kesehatan dan pendidikan semakin mahal. Untuk mejadikan Negara kita sebagai Negara yang maju, berhasil dibutuhkan generasi penerus yang sehat dan berwawasan luas.
Pendidikan sebagai salah satu elemen yang sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa juga masih jauh dari yang diharapkan. Masalah disana-sini masih sering terjadi. Namun yang paling jelas adalah masalah mahalnya biaya pendidikan sehingga tidak terjangkau bagi masyarakat dikalangan bawah. Seharusnya pendiikan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi salah satu tujuan Negara kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini mempunyai konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan yang layak.Maka tentu saja Negara dalam hal ini Pemerintah harus mengusahakan agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan merupakan faktor kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan. Biaya pendidikan sekarang ini tidak murah lagi karena dilihat dari penghasilan rakyat Indonesia setiap harinya. Mahalnya biaya pendidikan tidak hanya pendidikan di perguruan tinggi melainkan juga biaya pendidikan di sekolah dasar sampai sekolah menengah keatas walaupun sekarang ini sekolah sudah mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semuanya masih belum mencukupi biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pendidikan di Indonesia masih meupakan investasi yang mahal sehingga diperlukan perencanaan keuangan serta disiapkan dana pendidikan sejak dini. Setiap keluarga harus memiliki perencanaan terhadap keluarganya sehingga dengan adanya perencanaan keuangan sejak awal maka pendidikan yang diberikan pada anak akan terus sehingga anak tidak akan putus sekolah. Tanggung jawab orang tua sangatlah berat karena harus membiayai anak sejak dia lahir sampai ke jenjang yang lebih tinggi.
Mahalnya biaya pendidikan sekarang ini dan banyak masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan sehingga tidak begitu peduli atau memperhatikan pentingnya pendidikan bagi sang buah hatinya, sehingga membuat anak putus sekolah, anak tersebut hanya mendapat pendidikan sampai pada jenjang sekolah menengah pertama artau sekolah menengah keatas. Padahal pemerintah ingin menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Jika masalah ini tidak mendapat perhatian maka program tersebut tidak akan terealisasi. Banyak anak yang putus sekolah karena orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan Makalah ini adalah:
1. Apa dampak mahalnya biaya pendidikan bagi masyarakat?
2. Bagaimana cara mengatasi dampak mahalnya biaya pendidikan?
Tujuan dari penulisan Makalah ini adalah untuk mengetahui mengenai:
1. Dampak mahalnya biaya pendidikan bagi masyarakat.
2. Cara mengatasi dampak mahalnya biaya pendidikan.
BAB II
KONDISI PENDIDIKAN
Anggaran Pendidikan Di Indonesia
Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Anggaran Pendidikan
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1.037.067.338.120.000,00.
Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan.
Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945.
Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Untuk yang melaui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).
Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan
MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
Kualitas pendidikan di indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan bahwa indeks pengembangan manusia makin menurun. Kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke 12 dari 12 negara di Asia. Indonesia memliki daya saing yang rendah dan masih menurut surfai dari lembaga yang sama indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di Indonesia .
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain:
1. Masalah efektifitas
2. Efisiensi
3. Standardisasi Pengajaran.
Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam pendidikan dunia yaitu:
1) Rendahnya Sarana Fisik.
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap sementara laboratorium tidk standar pemakaian teknologi informasi tidak memadahi dan sebagainya. masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, perustakaan, laboratorium dan sebagainya.
2) Rendahnya kualitas guru.
Keadaan guru di indoesia sangat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tuasnya. Buku itu saja, sebagian guru di indonesia bahkan di nyatakan tidak layak mengajar. Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkatpendidikan guru itu sendiri. Data balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8 % yang berpendidikan diploma D2- kependidikan keatas. Selain itu dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 3,8% yang berpendidikan diploma D3- Kependidikan keatas. Di tingkat sekolah menengah dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1-Keatas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2-keatas (3,48% berpendidikan S3)
3) Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan indonesia. Idealnya seorang guru menerima gaji bulanan sebesar Rp 3 jta. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS perbulan sebesar Rp 1,5 juta. Guru bantu Rp 460 rbu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu perjam dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mi rebus, pedagang buku atau LKS, Pedaang pulsa ponsel.
4) Rendanya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu( Rendahnya sarana fisik, kualitas guru dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi menjadi tidak memuaskan. Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran hal ni mungkin karena mereka sangat terbiasa mengerjakan soal pilihan ganda.
5) Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber day mnusia secara keseluruhan olleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengtasi masalah ketidakmerataan tersebut.
6) Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi membuat masyarakat miskin tidak mempunyai pilihan lain keculi tidak bersekolah. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah atau gratis. Pemerintahlah yang sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setaiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi kenyataannya pemerintah jutru ingin berkilah dari tanggung jawab padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan pemerintah untuk “cuci tangan”
BAB III
MAHALNYA PENDIDIKAN
1. SUMBER PENDIDIKAN
Anggaran pada dasarnya terdiri dari dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Sisi penerimaan atau perolehan biaya ditentukan oleh besarnya dana yang diterima oleh lembaga dari setiap sumber dana. Besarnya, dalam pembahasan pembiayaan pendidikan, sumber-sumber biaya itu dibedakan dalam tiap golongan, yaitu pemerintah, masyarakat, orang tua dan sumber-sumber lain (Nanang Fattah 2006: 48).
Dalam penetapan biaya pendidikan, pengeluaran biaya atas dasar keterangan yang diperoleh dari sumber-sumber dibawah ini:
(1)Sumber dari pemerintah
Sumber anggaran penyelenggaranan sekolah adalah tersedianya degan jelas sumber anggaran sekolah yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sumber utama biaya pendidikan di sekolah adalah pajak yang dimasukan dalam bentuk APBN dan APBD. John dan Morphet (1979) mengatakan: “Bentuk pajak yang diperuntukan untuk membiayai pendidikan antara lain pajak kekayaan, pajak penghasilan perorangan, pajak pendapatan penjualan, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya”.
Biaya pendidikan dari pemerintah pusat yang berasal dari APBN dan APBD, anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dialokasikan dalam APBN secara nasional yang didistribusikan keseluruhan daefah tingkat 1. APBN rutin adalah anggaran dari pemeritah pusat untuk membiayai kegiatan rutin yang tercantum dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK). APBN Pembangunan adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai kegitan pembangunan yang tercantum dalam Daftra Isian Proyek (DIP). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peratuan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (UU Otonomi Daerah 1999:97).
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah propinsi dan kabupaten kota dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU Otonomi Daerah: 98). Dengan diberlakukannya UU No 22 tahun 1999 dan UUNo. 25 tahun 1999 maka setiap daerah punya kewajiban untuk mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan pendidikan disetiap daerah, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dana yang diperoleh sekolah direalisakan dalam bentuk SBPP (Sumbangan Bantuan Pembinaan Pendidikan). DBO (Dana Bantuan Oprasional), OPF (Operasional pembanguna dan Fasilitas). Dana penunjang pendidikan yaitu dana yang diterima oleh sekolah dari Pemerintah daerah tingkat I yang merupakan bagian setoran SPP yang dikembalikan.
Anggaran ini terdapat di SLTP dan SLTA, tetapi mulai tahun 1994 dengan diberlakukanya wajar diknas 9 tahun maka SPP untuk tingkat SLTP dihapuskan diganti dengan dana DPP. Pada dasarnya dana penunjang dari Dinas Pendidikan ini sebenarnya berasal dari kekuatan orang tua siswa unfnk mendukung program kegiatan pendidikan yang dianggap amat penting, karena orang tua terlibat langsung terhadap program pendidikan di sekolah dimana sekolah itu berada. Karena orang tua berkepentingan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anaknya.
Sejak Juli 2005 anggaran dari dana DPP diganti dengan BOS (Bantuan Operasinal Sekolah) melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) bidang pendidikan. Cita-cita luhur dari pemerintah dan DPR untuk mengimplementasikan pasal 34 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi bahwa "Pemerintah dan pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
(2) Sumber dari Masyarakat
Sumber dana dari masyarakat adalah biaya yang diperoleh dari masyarakat melalui iuran komite sekolah. Bantuan komite sekolah dibebankan kepada anak yang masih mengikuti pelajaran di sekolah yang ditetapkan besarnya setiap siswa, digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah.
Dengan berlakunya otonomi daerah yang akan berdampak pada otonomi pendidikan maka peran masyarakat dalam berpartisifasi dalam pengelolaan dan pembiayaan pendidikan. Ikut sertanya masyarakat dalam dunia pendidikan baik di dalam pengelolaan maupun dalam pembiayaan harus disadari adanya kesadaran bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang sehingga akan memotivasi masyarakat untuk memberikan bantuan terhadap pendidikan tanpa adanya praduga bahwa pendidikan adalah pemborosan yang harus dibayar dengan harga yang sangat mahal.
(3) Sumber-sumber lain
Pembiayaan pendidikan bisa juga diperoleh dari dana Bantuan Luar Negeri (BLN) adalah semua bantuan yang berupa pinjaman (Loan Credit), atau pemberian (Grand/hibah) dari Negara asing yang diterima oleh pemerintah sebagai bantuan yang dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan.
Dana pengelolaan sekolah tidak akan dapat dikelola jika sumbangannya tidak jelas, oleh karena itu untuk dapat menyusun suatu rencana kerjaan memperoleh hasil kerja yang bermutu tentu saja sumber-sumber dana harus jelas, sehingga dapat dilakukan prediksi untuk menentukan target dan tujuan yang akan dicapai. Untuk itu diperlukan strategi mencari sumber dana program sekolah, strategi yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan, antara lain;
1). Mengadakan ekstrakurikuler yang berkualitas, contohnya Lomba karya Ilmiah untuik memperoleh sponsorship untuk pendaan sekolah.
2). Menyelenggarakan kursus luar sekolah misalnya menyelenggarakan kursus computer, kursus bahasa Inggris, kursus akuntansi, Pesertanya bukan siswa sendiri juga masyarakat yang ditarik iuran
3). Membuat koperasi sekolah yang modalnya berasal dari sisiwa, guru dan pemerintah dan dikelola secara profesionla. Koperasi yang dibentuk di sekolah merupakan suatu unit usaha yang diharapkan akan berdampak positif baik ditinjau dari segi bisnis, karena menurut salah seorang pengurus koperasi guru dan koperasi siswa sebenamya kalau koperasi diurus secara baik dan dioptimalkan akan mamapu memberikan sumbangan sebagai contoh dikemukakan bahwa anak-anak yang titip barang saja sudah mampu membiayai sekolahnya, hanya sampai sekarang belum terpikirkan kalau koperasi bisa menunjang dana KBM. Koperasi disisi lain akan dapat dijadikan tempat latihan siswa memeproleh ketrampilan dikaitkan dengan kurikulum berbasisi kompetensi. Koperasi sekolah akan memberi dampak positif kepada orang tua, karena siswa sebagai pemilik modal akan mendapat pelayanan belajar dengan baik melalui sisa hasil usaha dari koperasi. Sebagai gambaram salah satu koperasi yang ada sekarang mampu memberikan sisa hasil usaha kepada setiap guru rata-rata antara Rp. 300.000,- sampai Rp. 350.000,- juga memberikan sisa hasil usaha kepada siswa, kalau dana ini dihimpun untuk meningkatkan KBM, doharapkan orang tua akan lebih puas dibanding dengan hanya sekedar menerima sisa hasil usaha yang dibcrikan pada saat anak meninggalkan sekolah.
4). Pada saat ini mencari dana tambahan untuk meningkatkan KBM melalui kopperasi, adalah hal yang paling mungkin mengingat hampir setiap sekolah mempunyai koperasi, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga kurang sesuai dengan tujuan pembentukannya
2.Unsur-unsur biaya pendidikan
Ketentuan pembiayaan pendidikan perlu didasarkan atas kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan setiap daerah yang berdasarkan atas biaya yang sama, juga alokasi setiap daerah ditetapkan berdasarkan jumlah sekolah, kelas, murid, dan pegawai sekolah. Penentuan biaya unit baku (standar unit cost) berdasarkan kecenderungan harga standar hanya merupakan perkiraan kasar dari biaya sesungguhnya. Anggaran didasarkan pada biaya operasional yang nyata. Permasalahan yang dihadapi dalam penentuan biaya menyangkut perubahan dalam upah dan harga yang menentukan analisis yang terperinci dari setiap unit-unit operasional. Masalah lain yang terjadi dalam pembiayaan pendidikan, yaitu tujuan maupun skala prioritas suatu program yang sudah ditetapkan seringkali mengalami perubahan kebijakan.Unsur-unsur biaya pendidikannya antara lain:
Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
Hampir seluruh univ ersitas meminta kepada mahasiswa-mahaiswinya untuk membayar BOP setiap semester. Besarnyabiaya BOP ditentukan oleh jumlah SKS (Sistem Kredir per Semester) yang kamu ambil. Sebagai contoh, di UGM pada tahun ini satu SKS biayanya adalah Rp60.000,00, sehingga jika kamu mengambil 20 SKS dalam satu semester maka kamu harus membayar sebesar Rp1.200.000,00.
Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)
Spp adalah biaya yang harus kamu bayar tiap semester, selain biaya BOP. Besarnya SPP ditiap universitas berbeda-beda. Sebagai contoh SPP di UGM pada tahun 2010 adalah sebesar Rp500.000,00 per semester.
Biaya awal ketika masuk pertama kali
Biaya awal ketika masuk pertama kali biasanya cukup besar akan tetapi hanya dibayarkan sekali dan mencakup sumbangan pengembangan pendidikan, pendaftaran asuransi kesehatan, pembelian jaket almamater dll. Besarnya biaya awal ini sangat tergantung dengan universitas dan bidang studi yang kamu pilih. Untuk lebih jelasnya akan lebih baik jika kamu mengecek website universitas yang kamu inginkan untuk mengetahui detail biaya yang perlu kamu persiapkan.
1. BESARAN BIAYA PENDIDIKAN
Besaran biaya pendidikan untuk SD dan SMP melalui dana bos
Pada tahun 2012, pemerintah menaikkan anggaran Dana BOS sebesar 43,75%, dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun (Rp 23.594.800.000.000). Jumlah tersebut diperuntukan bagi 36.579.003 siswasecara nasional yang terdiri dari 27.153.667 siswa SD dan 9.425.336 siswa SMP. Besar untuk siswa SD dari Rp 397.000 menjadi Rp 580.000/siswa/tahun (naik 46,10%). Sementara untuk siswa SMP dari Rp 570.000 menjadi Rp 710.000/siswa/tahun (naik 24,56%). Kenaikan yang cukup drastis ini adalah konsekuensi dari kenaikan biaya operasional sekolah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Selain itu, pemerintah ingin memastikan program “Wajib Belajar 9 Tahun” dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Besaran biaya SMALampiran I. Daftar Besaran Biaya Pendidikan Program Magister (S-2) Pascasarjana (Semester Pebruari - Juli 2012 atau Agustus 2012 - Januari 2013)
No. Program Studi SPP/ semester BPI/semester Matrikulasi
(dalam rupiah) (dalam rupiah) (dalam rupiah)
Smt I Smt I Smt II Smt III Smt IV
1. Linguistik 3 .500.000 2.000.000 500.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
2. Pendidikan Bahasa Indonesia 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
3. Ilmu Komunikasi 3 .500.000 3.700.000 570.000 7.770.000 7.200.000 7.200.000 3.500.000
4. Pendidikan Sejarah 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
5. Ilmu Hukum 3 .500.000 3.500.000 1.000.000 570.000 7.570.000 7.000.000 7.000.000 3.500.000
6. Magister Administrasi Publik 3 .500.000 2.500.000 500.000 570.000 6.570.000 6.000.000 6.000.000 3.500.000
7. Kajian Budaya 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
8. Sosiologi 3 .500.000 2.000.000 1.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
9. Agribisnis 3 .500.000 2.500.000 500.000 570.000 6.570.000 6.000.000 6.000.000 3.500.000
10. Penyuluhan Pembangunan 3 .500.000 2.500.000 1.000.000 570.000 6.570.000 6.000.000 6.000.000 3.500.000
11. a. Ilmu Lingkungan: Reguler 3 .500.000 2.000.000 500.000 605.000 6.105.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
b. Ilmu Lingkungan: Eksekutif 4 .500.000 2.000.000 1.000.000 605.000 7.105.000 6.500.000 6.500.000 4.500.000
12. Pendidikan Ekonomi 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
13. Pendidikan Bahasa Inggris 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
14. Pendidikan Kependudukan dan 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
15. Teknologi Pendidikan 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
16. Ilmu Keolahragaan 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
17. Pendidikan Sains 3 .500.000 2.000.000 605.000 6.105.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
18. Pendidikan Matematika 3 .500.000 2.000.000 570.000 6.070.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
19. Agronomi 3 .500.000 1.000.000 605.000 5.105.000 4.500.000 4.500.000 3.500.000
20. a. Kedokteran Keluarga: Pel. Profesi 3 .500.000 2.500.000 605.000 6.605.000 6.000.000 6.000.000 3.500.000
Biaya lain-lain
(dalam rupiah) (*)
Jumlah total yang harus dibayar per Semester
(**)
b. Kedokteran Keluarga: Pend. 3 .500.000 2.000.000 605.000 6.105.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
c. Kedokteran Keluarga: Ilmu 10.500.000 7.500.000 605.000 18.605.000 - - -
21. a. Ilmu Gizi: Human Nutrition 3 .500.000 2.500.000 605.000 6.605.000 6.000.000 6.000.000 3.500.000
b. Ilmu Gizi: Clinical Nutrition 3 .500.000 3.500.000 605.000 7.605.000 7.000.000 7.000.000 3.500.000
22. Biosains 3 .500.000 2.500.000 500.000 605.000 6.605.000 6.000.000 6.000.000 3.500.000
23. Teknik Sipil 3 .500.000 2.500.000 605.000 6.605.000 6.000.000 6.000.000 3.500.000
24. Ilmu Fisika 3 .500.000 2.000.000 605.000 6.105.000 5.500.000 5.500.000 3.500.000
25. Teknik Mesin 3 .500.000 3.500.000 1.500.000 605.000 7.605.000 7.000.000 7.000.000 3.500.000
26. Magister Manajemen (Reguler I) 2 .000.000 4.500.000 500.000 400.000 6.900.000 4.500.000 4.500.000 4.500.000
Magister Manajemen (Reguler II) 2 .000.000 5.500.000 500.000 400.000 7.900.000 5.500.000 5.500.000 5.500.000
27. Magister Akuntansi (Reguler I) 2 .000.000 3.000.000 750.000 400.000 5.400.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000
Magister Akuntansi (Reguler II) 2 .000.000 3.750.000 750.000 400.000 6.150.000 5.750.000 5.750.000 5.750.000
28. Magister Ek.& Studi. Pemb. (Reguler I) 2 .000.000 2.000.000 400.000 4.400.000 4.000.000 4.000.000 4.000.000
Magister Ek.& Studi. Pemb. (Reguler II) 2 .000.000 2.500.000 400.000 4.900.000 4.500.000 4.500.000 4.500.000
Keterangan :
1. Apabila sampai Semester IV, hanya membayar SPP saja, kecuali MM, MAKSI, dan MESP Surakarta,13 Februari 2012
2. Untuk semester V dan selanjutnya apabila belum lulus dikenakan 50% dari SPP saja. Rektor,
*) Buku Pedoman PPs, Jaket, Kartu mahasiswa, Pengembangan Perpustakaan, Pengembangan Fasilitas Belajar, Dana Kasih mhs, Langganan Bandwidth/Internet.
**) Belum termasuk matrikulasi Prof.Dr.Ravik Karsidi, MS.
Penyebab mahalnya biaya pendidikan
1. Lemahnya Sumber Daya Manusia
Salah satu sektor strategis dalam usaha pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia adalah sektor pendidikan. Sektor pendidikan ini memberikan peran yang sangat besar dalam menentukan kualitas dan standar SDM di Indonesia untuk membangun Indonesia yang lebih baik kedepannya. Sebagai salah satu entity atau elemen yang terlibat secara langsung dalam dunia pendidikan, pelajar merupakan pihak yang paling merasakan seluruh dampak dari perubahan yang terjadi pada sektor pendidikan di Indonesia. Tak peduli apakah dampak tersebut baik atau buruk. Permasalahan yang ikut membawa dampak sangat besar pada pelajar adalah permasalahan mengenai mahalnya biaya pendidikan di Indonesia. Permasalahan ini dinilai sebagai permasalahan klasik yang terus muncul kepermukaan dan belum selesai hingga sekarang. Padahal, tingginya biaya pendidikan saat ini tidak sesuai dengan mutu atau kualitas serta output pendidikan itu sendiri. Kenyataan tersebut dapat dilihat dari masih tingginya persentase pengangguran terdidik (Sarjana) yaitu sekitar 1,1 juta orang (Data BPS - 2009). Penyebab banyaknya pengangguran terdidik ini terlihat beragam dan menjadi semakin ironis jika dilihat dari mahalnya seorang pelajar (terdidik) telah membayar uang kuliah atau uang sekolahmereka.
2. Lemahnya Taraf Ekonomi Masyarakat
Pendidikan memiliki daya dukung yang representatif atas pertumbuhan ekonomi. Tyler mengungkapkan bahwa pendidikan dapat meningkatkan produktivitas kerja seseorang, yang kemudia akanmeningkatakan pendapatannya. Peningkatan pendapatan ini berpengaruh pula kepada pendapatan nasional negara yang bersangkutan, untuk kemudian akan meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat berpendapatan rendah. Sementara itu Jones melihat pendidikan sebagai alat untuk menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terlatih yang sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jones melihat, bahwa pendidikan memiliki suatu kemampuan untuk menyiapkan siswa menjadi tenaga kerja potensial, dan menjadi lebih siap latih dalam pekerjaannya yang akan memacu tingkat produktivitas tenaga kerja, yang secara langsung akan meningkatakan pendapatan nasional. Menurutnya, korelasi antara pendidikan dengan pendapatan tampak lebih signifikan di negara yang sedang membangun. Sementara itu Vaizey melihat pendidikan menjdi sumber utama bakat-bakat terampil dan terampil. Pendidikan memegang peran penting dalam penyediddan tenaga kerja. Ini harus menjadi dasar untuk perencanaan pendidikan, karena pranata ekonomi membutuhkan tenaga- tenaga terdidik dan terlatih. Permasalahan yang dihadapai adalah jarang ada ekuivalensi yang kuat antara pekerjaan dan pendidikan yang dibutuhkan yang mengakibatkan munculnya pengangguran terdidik dant erlatih. Oleh karena itu, pendidikan perlu mengantisipasi kebutuhan. Ia harus mampu memprediksi dan mengantisipasi kualifikasi pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja. Prediksi ketenagakerjaan sebagai dasar dalam perencanaan pendidikan harus mengikuti pertumbuhan ekonomi yang ada kaitannya dengan kebijaksanaan sosial ekonomi dari pemerintah.
BAB IV
ANALISIS SEBAB MAHALNYA PENDIDIKAN
Dari rendahnya mutu pendidikan memicu timbulnya masalah baru di dunia pendidikan di indonesia yakni mahalnya pendidikan yang menjadi persoalan yang sangat rumit di indonesia menurut analisis kami selain mutu pendidikan yang tidak mendukung ada penyebab lain yakni:
1. Lemahnya Sumber Daya Manusia
2. Lemahnya Taraf Ekonomi Masyarakat
Penduduk Indonesia saat ini bermutu rendah karena kurangnya kesadaran dari pihak pemerintah yang masih kurang memperhatikan rakyat miskin Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi membuat masyarakat miskin tidak mempunyai pilihan lain keculi tidak bersekolah. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah atau gratis. Pemerintahlah yang sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setaiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi kenyataannya pemerintah jutru ingin berkilah dari tanggung jawab padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan pemerintah untuk “cuci tangan”
Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk mengatasi masalah biaya pendidikan langkah awal pemerintah adalah mencerdaskan Sesuai dengan visi, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
BAB V
PENUTUP
1. Kesimpulan
Lemahnya pendidikan saat ini di sebabkan oleh lemahnya sumber daya manusia sekaligus lemahnya ekonomi ,pemerintah berusaha untuk mengurangi atau mencoba mengatasi permasalahan diatas dengan mengeluarkan bantuan dana operasional sekolah. Namun saat ini bantuan tersbut belum bisa menjadi solusi tapi sebagai bangsa yang dasarnya pancasila maka pendidikan itu tanggung jawab kita semua biaya di tanggung kita bersama apalagi bagi mereka yang mampu, di dalam islampun juga sudah di terangkan untuk setiap manusia saling tolong-menolong dalam kebaikan. Biaya pendidikan di Indonesia setiap tahun mengalami kenaikan, seharusnya upaya pemerintah tidak menaikkan biaya pendidikan tapi memperbaiki mutu pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana pendidikan serta tenaga pendidik yang berkualitas, karena pendidikan bukan hanya di peruntukan untuk kalangan orang kaya saja, tetapi pendidikan itu berlaku untuk semua kalangan.
2. Saran
Demikian makalah yang kami susun dan masih banyak kekurangannya. Penulis yakin bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kesalahan oleh karenanya saran dan kritik anda yang membangun dan masukan buat kami yang akan menjadikan makalah ini akan lebih baik. Amin.
Demikianlah Artikel KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU
Sekianlah artikel KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2014/06/kumpulan-skripsi-ppkn-lengkap-dan.html
KUMPULAN SKRIPSI PPKN LENGKAP DAN TERBARU