Blog Pendidikan Indonesia
Advertisement
Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)link :
Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca juga
Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) - Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anak-anaknya secara gratis. Dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga akan menjangkau anak-anak yang berada di luar sekolah misalnya anak jalanan, dan anak putus sekolah, yatim piatu, dan difabel.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
Baca juga :
Perbedaan Kartu Indonesia Pintar Dengan BSM Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/SosialSiswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
- Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Demikian beberapa
syarat/prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), salam Operator Sekolah Indonesia.
Demikianlah Artikel Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Sekianlah artikel Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/06/syarat-penerima-kartu-indonesia-pintar.html
Syarat Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)