Advertisement
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel ARTIKEL PENDIDIKAN, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015link :
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015
Baca juga
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 - Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Pada Bulan Ramadhan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Bulan Rmadhan khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama islam, maka jam kerja ASN, TNI, dan polri diatur sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Selengkapnya download Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan melalui link di bawah ini :
Download Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015Demikian informasi terkait
Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015
Sekianlah artikel Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/06/surat-edaran-penetapan-jam-kerja-pnsasn.html
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS/ASN, TNI dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015