Blog Pendidikan Indonesia
Advertisement
Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014
Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel BOS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014link :
Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014
Baca juga
Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014
Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 - Sesuai dengan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut :
Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Sehubungan dengan penyaluran BSM tersebut, disampaikan beberapa hal penting yang terkait dengan Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013 dan 2014, yakni :
1.Dinas pendidikan kabupaten/kota agar mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat adanya sisa dana BSM tersebut di atas, agar siswa yang bersangkutan dapat segera mencairkan dana.
2.Siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
3.Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM.
4.Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya download Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 melalui link di bawah ini :
Download Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014Demikian
Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014, semoga bermanfaat
Demikianlah Artikel Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014
Sekianlah artikel Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014 dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/06/surat-edaran-kemdikbud-tentang.html
Surat Edaran Kemdikbud Tentang Percepatan Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014