Blog Pendidikan Indonesia
Advertisement
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel PUPNS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015link :
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
Baca juga
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 - Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telatr dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparahrr Sipil Negara.
Baca juga :
Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNSUntuk mendulnrng penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparahrr Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.
Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terperc dyd, efisien, efektif
dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
Baca :
Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataart Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 20I5 agil dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diahrr mengenai
tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap
PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Selengkapnya download Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 melalui link di bawah ini :
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015Demikian
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015
Sekianlah artikel Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/06/juknispedoman-pupns-pendaftaran-ulang.html
Juknis/Pedoman PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015