Advertisement
MAKALAH PROFESI KEGURUAN
MAKALAH PROFESI KEGURUAN - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MAKALAH PROFESI KEGURUAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
MAKALAH PROFESI KEGURUANlink :
MAKALAH PROFESI KEGURUAN
Baca juga
MAKALAH PROFESI KEGURUAN
OLEH :
Arham
1325040001
JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Syukur Alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunianya sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Rasa syukur itu dapat kita lakukan dengan senantiasa menjaga lingkungan dan terus menambah ilmu pengetahuan kita.
Bertolak dari hal di atas penulis sudah berusaha sebaik mungkin untuk membuat malah ini tentang fungsi “Profesi Keguruan” Namun tak dapat di pungkiri bahwa makalah yang penulis susun ini masih jauh dari kesempurnaan jadi kami sangaat mengaharapkan masukan dan kritikan yang sifatnya membangun.
Semoga makalah yang penulis susun ini dapat bermanfaat bagi pembacanya. Lebih dan kurangnya mohon di maafkan.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Makassar, 23 Juni 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................. 1
KATA PENGANTAR.............................................................................................. 2
DAFTAR ISI............................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.............................................................................................. 4
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 4
BAB II KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Teori.............................................................................................. 5
B. Pembahasan................................................................................................. 8
C. Pendapat Penulis......................................................................................... 20
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................. 21
B. Saran............................................................................................................ 21
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 22
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, guru dan dosen dan dosen profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, dan mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Guru dan Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kinerja dan kompetensi guru dan dosen memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil manjadi terampil, dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan yang senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru dengan berfikir, bertanya, menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupannya.
B. Rumusan Masalah
1. Menjelaskan tentang deskripsi teori dari summary mata kuliah profesi keguruan
2. Membahas topik-topik yang relevan dengan kebutuhan calon guru
3. Membahas tentang pendapat penulis
BAB II
KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Teori
Etika Profesi
Ø Posisi Etika Dalam Perkembangan Profesi
Ø Doktrin PGRI dalam Awal Pembentukannya
Kode etik guru Indonesia tardapat dua unsur :
a. Sebagai landasan moral
b. Sebagai pendoman tingkah laku
Ø Tujuan Adanya Kode Etik
- Untuk menunjang tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan profesionalisme
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi
Ø Kode Etik Guru Indonesia
- Guru berbakti membimbing peserta didikuntuk membentuk manusia seutuhnya
- Guru memiliki dan melaksanakan kejuruan professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingandan pembinaan
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang proses pembelajaran
- Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua dan masyarakat sekitarnya
- Guru secara sendiri-sendiri dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesionalnya
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
- Guru meningkatkan mutu organisasi (PGRI)
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Ø Nilai-nilai Etika
- Religious - Rasa ingin tahu
- Jujur - Semangat kebangsaan
- Toleransi - Cinta tanah air
- Disiplin - Menghargai prestasi
- Kerja keras - Bersahabat / Komunikatif
- Kreatif - Cinta dama
- Mandiri - Gemar membaca
- Demokratis - Peduli lingkungan
- Peduli social - Tanggung jawab
UU Guru dan Dosen
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen , kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru dan dosen dan dosen profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru dan dosen dan dosen lainnya.
Ø Prinsip Profesional Guru
- Memiliki bakat, minat, pinggilan jiwa dan idealisme
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
- Memiliki kualifikasi akademi dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuia bidang tugas
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalnan
Ø Mengapa diperlukan profesionalisme guru?
- Guru sebagai kurikulum hidup
- Kualitas pendidikan nasional belum baik
- Desentralisasi pendidikan nasional dalam konteks Negara kesatuan RI
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Demokratisasi dan globalisasi
Ø Cara guru meningkatkan profesionalitas
- Mengikuti pelatihan professional guru
- Meningkatkan kualifikasi SPG, DI, DII, DIII, ke S1
- Mengikuti pendidikan profesi guru setelah sarjana (S1)
- Belajar mandiri melalui aneka media dan sumber
- Melakukan penelitian tindakan kelas
Ø Mengikuti pelatihan professional guru
- Pelatihan pengembangan alat uji kompetensi
- Pelatihan pembelajaran yang mendidik
- Pelatihan bidang studi
- Pelatihan psikologi dan bimbingan
- Pelatihan penelitian tindakan kelas
- Pelatihan pemanfaatan aneka media dan pembelajaran
Ø Mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) setelah Sarjana (S1)
- Mengambil paket pendidikan profesi
- Mengikuti uji kompetensi
- Membina kolegalisme
Ø Belajar Mandiri dari aneka media dan sumber
- Mengikuti seminar professional guru
- Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan bidangnya
- Melakukan penelitian tindakan kelas
- Benchmarking/studi kepustakaan
Ø Bagaimana paradigma program pendidikan guru
- Program sarjana model
Concurrent (serempak)
- Program sarjana model
Consecutive (bersambungan)
- Program pendidikan profesi guru setelah sarjana
- Program uji kompetensi (sertifikat kompetensi pada akhir pendidikan profesi)
- Program pendidikan profesi guru kolaboratif LPTK dengan LPMP/PPPG
Ø Sikap profesional
- Sikap professional di tempat kerja
- Sikap professional terhadap pimpinan
- Sikap professional terhadap pekerjaan
Ø Pengembangan sikap professional
- Mengikuti pelatihan professional guru
- Meningkatkan kualifikasi SPG, DI, DII, DIII, ke S1.
- Mengikuti pendidikan profesi guru setelah sarjana (S1)
- Belajar mandiri melalui aneka media dan sumber
- Melakukan penelitian tindakan kelas
Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Penyempurnaan
Ø Yang disempurnakan yaitu :
- Standar kompetensi lulusan
- Standar penilaian pendidikan
- Standar isi
- Standar proses
Ø UUSPN TH 20/2003
- Pasal 50 (2)
Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional
- Pasal 35 (1)
Yaitu standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompotensi lulusan, tenaga pendidik.
Ø Tujuan dan fungsi (PP 32 Tahun 2013)
- Kompetensi inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didi pada setiap tingkat kelas.
- Kompetensi dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran.
Program Supervisi Pembelajaran
Salah satu tugas supervisor adalah membantu guru-guru memperbaiki situasi pembelajaran dalam arti luas. Dalam rangka menganalisis kurikulumyang di terapkan di sekolah, maka kepala sekolah selaku supervisor adalah membantu para guru dalam meningkatkan profesi mengajar. Kemampuan yang dimaksud di sini meliputi kemampuan guru dalam memahami strategi pembelajaran, merumuskan tujuan pembelajaran, menyusun berbagai pengalaman belajar dan keaktifan belajar, serta meningkatkan keterampilan dasar mengajar yang dimiliki oleh guru tersebut.
Bimbingan Karir
- Karir adalah keseluruhan pengalaman kerja seseorang dalam kehidupannya (dalam memangku jabatan /pekerjaan)
- Career Guidance adalah aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh pembimbing dalam berbagai tindakan dengan tujuan untuk merangsang dan memudahkan perkembangan karir individu selama waktu kerjanya .
Ø Tujuan Bimbingan Karir
Membantu Siswa Agar
- Dapat memahami diri, dan menilai dirinya sendiri terutama berkaitan dengan potensi.
- Menyadari dan memahami nilai-nilai yang ada dalam dirinya dan yang ada dalam masyarakat
- Mengetahui berbagai jenis pekerjaan yang sesuai dengan potensi dirinya
- Menemukan hambatan-hambatan yang mungkin timbul, yang disebabkan oleh dirinya sendiri dan factor lingkungan.
- Pada siswa dapat merencanakan masa depanya serta menemukan karir dan kehidupannya yang serasi / sesuai.
B. Pembahasan
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Peranan Etika Dalam Profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Kode Etik Profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi Kode Etik Profesi :
1) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen , kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru dan dosen dan dosen profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru dan dosen dan dosen lainnya.
Empat Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. 3. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 4. kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan (SNP):
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan adalah:
· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
· Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah:
· Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
· Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
· Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar proses adalah:
· Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
· Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
· Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
· Kompetensi pedagogik;
· Kompetensi kepribadian;
· Kompetensi profesional; dan
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
· Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
· Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
· Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
· Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
· Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
· Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
· Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
· Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
· Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
· Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
· Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Tes Kompetensi Dasar
Apakah itu Tes Kompetensi Dasar?
Tes Kompetensi Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan
Untuk menilai kompetensi dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis.
Berikut adalah definisinya:
§ Kemampuan Verbal
yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis.
§ Kemampuan Numerik
yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
§ Kemampuan Berpikir Logis
yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
§ Kemampuan Berpikir Analitis
yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Supervisi Pembelajaran
Dalam bidang pendidikan, supervisor mengandung konsep umum yang sama namun disesuaikan dengan aktivitas-aktivitas pembelajran. Supervisi pembelajaran merupakan bagian dari supervisi pendidikan. Tujuan dari supervisi pembelajaran adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui perbaikan mutu dan pembinaan terhadap profesionalisme guru.
Supervisi pembelajaran diartikan sebagai serangkaian kegiatan membantu guru untuk mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Senada dengan ini, menurut Alton, Frish, dan Neville, ada tiga konsep pokok delam pengertian supervisi pembelajaran, yaitu
1. Supervisi pembelajaran harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan prilaku guru dalam proses pembelajaran.
2. Prilaku supervisor dalam membant guru mengembangkan kemampuannya harus didesain secara ofisial, jelas kapan mulai dan kapan mengakhiri program pengembangan tersebut.
3. Tujuan akhir supervisi pembelajaran adalah agar guru semakin mampu mempasilitasi proses pembelajaran bagi para siswanya.
Fungsi utama supervisi pembelajaran adalah perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran serta pembinaan pembelajaran sehingga terus dilakukan perbaikan pembelajaran. Supervisi bertujuan mengembangkan situasi kegiatan pembelajaran yang lebih baik ditunjukan pada pencapaian tujuan pendidikan sekolah, membimbing pengalaman mengajar guru, menggunakan alat pembelajaran yang modern, dan membantu guru dalam menilai kemajuan peserta didik.
Upaya peningkatan mutu pembelajaran dan profesional guru dapat melalui supervisi pembelajaran. Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pecerahan, pembinaan, pemberdayaan, inovasi kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
Tujuan dan Fungsi Supervisi Pembelajaran
Dalam supervisi pembelajaran, ada beberapa prinsip pokok yang dapat dijadi pedoman dalam menyempurnakan aktivitas pembelajaran, yaitu :
1. Supervisi merupakan bagian integral dari program pendidikan merupakan jasa yang bersifat kooperatif dan mengikutseertakan karenanya, para guru hendaknya dilibatkan secara lebih leluasa dalam pengembangan program supervisi.
2. Semua guru memerlukan dan berhak atas bantuan supervisi.
3. Supervisi hendaknya disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan perseorangan dari personil sekolah.
4. Supervisi hendaknya membantu memperbaiki sikap dan hubungan dari semua anggota staf sekolah, dan hendaknya membantu dalam pengembangan hukuman sekolah dengan masyarakat.
5. Supervisi hendaknya membantu menjelaskan tujuan-tujuan dan sasaran pendidikan, dan hendak menerangkan implikasi-implikasi dari tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran itu.
6. Tanggung jawab bagi pengembangan program supervisi berada pada kepala seekolah bagi sekolahnya dan penilik/pengawas bagi sekolah-sekolah yang berada di pervisi yang utama bagi sekolahnya. Pejabat-pejabat supervisi di kantor dinas pendidikan harus bekerja melalui, dan dalam harmony dengan kepala sekolah.
7. Harus ada dana yang memadai bagi program-program kegiatan supervisi dalam anggaran tahunan, serta personil, material, dan perlengkapan yang mencukupi kebutuhan.
8. Efektivitas program supervisi hendaknya dinilai secara periodik oleh para peserta. Tidak ada perbaikan yang bisa terjadi jika tidak bisa ditentukan apa yang dicapai
9. Supervisi hendaknya membantu menjelaskan dan menerapkan dalam praktek penemuan penelitian pendidikan yang mutakhir.
10. Pervisi semakin bertambah diangkat dari situasi tertentu daripada dipaksakan dari atas.
Senada dengan hal diatas, agar supervisi pembelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip di bawah ini, yaitu :
1. Praktis, yaitu dapat dikerjakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
2. Fungsional, yaitu sebagai sumber informasi bagi pengembangan manajemen pendidikan melalui peningkatan proses pembelajaran.
3. Relevansi, yaitu pelaksanaan supervisi hendaknya sesuai dengan dan menunjang pelaksanaan proses pembelajaran yang berlangsung.
4. Ilmiah, yaitu supervisi perlu dilakukan dilakukan secara sistematis, terprogram, dan berkeseimbangan.
5. Objektif, yaitu menggunakan prosedur dan instumen yang valid (tepat) dan reliabel (tetap, dapat dipercaya)
6. Demokrasi, yaitu pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapi mufakat
7. Koperatif, yaitu adanya semangat kerja sama antara supervisor dengan guru.
8. Konstruktif dan kreatif, yaitu berusaha memperbaiki kelemahan atau kekurangan serta secara kreatif berusaha meningkatkan proses kerjanya.
Program Supervisi Pembelajaran
Salah satu tugas supervisor adalah membantu guru-guru memperbaiki situasi pembelajaran dalam arti luas. Dalam rangka menganalisis kurikulumyang di terapkan di sekolah, maka kepala sekolah selaku supervisor adalah membantu para guru dalam meningkatkan profesi mengajar. Kemampuan yang dimaksud di sini meliputi kemampuan guru dalam memahami strategi pembelajaran, merumuskan tujuan pembelajaran, menyusun berbagai pengalaman belajar dan keaktifan belajar, serta meningkatkan keterampilan dasar mengajar yang dimiliki oleh guru tersebut.
C. KINERJA GURU PASCA PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBELAJARAN.
Supervisi pembelajaran merupakan upaya membantu guru-guru dalammengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, berarti, esensial supervisi pembelajaran adalah membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Mengembangkan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness), juga motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatnya kemampuan dan motivasi kinerja guru, diharapkankualitas pembelajaran akan meningkat.
Glickman (1985) menguraikan bahwa tujuan supervisi pembelajaran adalah untuk membantu guru-guru belajar bagaimana meningkatkan kemampuan atau kapasitasnya agar para siswa dapat mewujudkan tujuan belajar yang telah ditetapkan.
Supervisi pembelajaran tidak bisa terlepas dari penilaian performansi guru dalam mengelola proses pembelajaran. Apabila di atas dikatakan, bahwa supervisi pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan membantu guru untukmengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai performansi guru merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya (Sergiovanni, 1987). Penilaian performansi guru sebagai suatu proses pemberian estimasi penampilan guru dalam mengelola proses pembelajaran, merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi pembelajaran. Dengan kata lain, dalam pelaksana-an supervisi pembelajaran, terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru, sehingga bisa ditetapkan aspek-aspek yang perlu dikembangkan dan bagaimana cara mengembangkannya.
Jelaslah bahwa guru harus mempunyai sikap positif terhadap pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah ataupun guru senior . Sikap positif ini bisa diwujudkan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Guru melihat dengan jelas tujuan pendidikan.
2) Guru harus mampu membimbing pengalaman siswa.
3) Guru memanfaatkan sumber-sumber pengalaman belajar.
4) Guru lebih kreatif dalam menggunakan metode dan alat pelajaran modern.
5) Guru harus berusaha memenuhi kebutuhan belajar siswa.
6) Guru harus lebih cermat dalam menilai kemajuan siswa.
7) Guru mampu mencurahkan perhatian, waktu , dan tenaganya untuk kemajuan dan pembinaan di sekolah.
Namun kenyataan yang sering terjadi, banyak guru (oknum guru) yang bersikap acuh tak acuh terhadap pelaksanaan supervisi pembelajaran, karena mungkin belum memahami arti supervisi pembelajaran, tidak menyadari kegiatan tersebut dalam upaya membantu dirinya, serta belum menganggap bahwa kegiatan supervisi pembelajaran sebenarnya sangat ia butuhkan. Selain karena memang pelaksanaan kegiatan supervisi pembelajaran itu sendiri belum efektif. Jadi dapat dikatakan bahwa permasalahan belum efektif dan berhasilnya kegiatan supervisi pembelajaran sangatlah kompleks. Perlu dicari solusi alternatif untuk memecahkannya.
Bimbingan Karir
“Bimbingan Karir adalah proses pemberian bantuan kepada siswa dalam memahami dan berbuat atas dasar pengenalan diri dan mengenal kesempatan kerja, mampu mengambil keputusan sehingga yang bersankutan dapat mengelola pengembangan kariernya”. (Manrihu, 1988 : 18).
Terkait dengan pengertian Bimbingan Karier di atas maka yang dimaksud dengan Bimbingan Karier dalam penelitian ini adalah suatu proses usaha membantu siswa untuk mengenal potensi dirinya seperti : bakat, minat, kelebihan dan kekurangannya serta mampu memperkenalkan seluk beluk dunia kerja dan berbagai jenis pekerjaan yang diminatinya sesuai dengan cita-cita para siswa.
ü Tujuan Bimbingan Karier
Secara umum tujuan Bimbingan Karier di Sekolah sebagai berikut: “Membantu siswa dalam memahami diri dan lingkungannya dalam mengambil keputusan, merencanakan dan pengarahan kegiatan-kegiatan yang menuju kepada karier dan cara hidup yang akan memberikan rasa kepuasan karena sesuai, serasi, dan seimbang dengan dirinya dan lingkungannya”. (Sukardi,1984 : 31).
Sedangkan tujuan khusus yang menjadi sasaran pelaksanaan Bimbingan Karier di Sekolah menurut Drs. Dewa ketut Sukardi, adalah :
· Siswa dapat meningkatkan pengetahuannya tentang dirinya sendiri (self konsept ),
· Siswa dapat meningkatkan pengetahuannya tentang dunia kerja,
· Siswa dapat mengembangkan sikap dan nilai diri sendiri dalam menghadapi pilihan lapangan kerja dalam persiapan memasukinya,
· Siswa dapat meningkatkan keterampilan berpikir agar mampu mengambil keputusan tenntang jabatan yang sesuai dengan dirinya dan tersedia dalam dunia kerja,
· Siswa dapat menguasai keterampilan dasar yang penting dalam pekerjaan terutama kemampuan berkomunikasi, berkerja sama berprakarsa dan sebagainya.
ü Prinsip-Prinsip Bimbingan Karier
Agar Bimbingan Karier di Sekolah dapat berfungsi dcngan baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, maka beberapa pandangan tentang prinsip-prinsip Bimbingan Karier perlu diperhatikan para pembimbing khususnya dan administrator Sekolah pada umumnya terutama dalam penyusunan program Bimbingan Karier di Sekolah.
ü Secara umum prinsip-prinsip Bimbingan Karier di Sekolah di antaranya adalah :
· Seluruh siswa hendaknya mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan dirinya dalam pencapaian kariernya secara tepat.
· Siswa hendaknya dibantu dalam mengembangkan pemahaman yang cukup memadai terhadap dirinya sendiri dan kaitannya dengan perkembangan sosial dan perencanaan karier.
· Siswa secara keseluruhan dibantu untuk memperoleh pemahaman tentang hubungan antara pendidikan dengan kariernya.
· Siswa pada setiap tahap program pendidikannya hendaknya memiliki pengalaman yang berorientasi pada karier secara berarti dan realistik.
· Program Bimbingan Karier hendaknya memiliki tujuan untuk merangsang pendidikan siswa .
· Program Bimbingan Karier di Sekolah hendaknya berpusat di kelas, dengan dikoordinasi oleh pembimbing disertai partisipasi orang tua dan kontribusi masyarakat.
ü Program Bimbingan Karier di Sekolah
Sesuai dengan tujuan dari pelaksanaan Bimbingan Karier di Sekolah, yaitu secara umum bertujuan untuk membantu para siswa untuk memperoleh pemahaman diri dan pengarahan diri dalam proses persiapan diri untuk bekerja dan berguna dalam masyarakat maka dari itu untuk mencapai tujuan tersebut perlu kiranya disusun suatu program Bimbingan Karier yang di rencanakan dengan matang.
Dengan demikian penyusunan program layanan Bimbingan Karier di Sekolah memegang peranan penting dalam rangka keberhasilan pelaksanaan Bimbingan Karier di Sekolah. Penyusunan suatu program Bimbingan Karier di Sekolah hendaknya didasarkan pada beberapa prinsip diantaranya sebagai berikut:
· Program Bimbingan Karier hendaknya direncanakan sebagai suatu proses yang berkesinambungan dan terintegrasi.
· Program Bimbingan Karier hendaknya disusun dengan melibatkan siswa dalam proses perkembangannya.
· Program Bimbingan Karier hendaknya menyajikan berbagai macam pilihan tentang kesempatan kerja yang ada dalam lingkungan serta dalam dunia kerja yang menjadi cita-cita para siswa.
· Program Bimbingan Karier hendaknya mempertimbangkan aspek pribadi siswa secara totalitas. Dengan demikian para siswa akan memiliki kemampuan untuk mengenal berbagai potensi, bakat, minat, kebutuhan diri serta nilai-nilai hidupyang dicita-citakannya.
· Program Bimbing an Karier hendaknya diwujudkan untuk melayani semua siswa.
Prof. Drs. Anas Sudijono dalam bukunya “Pengantar evaluasi pendidikan” mengutip pendapat Benjamin S. Bloom bahwa taksonomi (pengelompokan) tujuan pendidikan itu harus senantiasa mengacu kepada tiga jenis domain (daerah binaan atau Ranah) yang melekat pada diri peserta didik, yaitu :
1. Ranah proses berpikir (cognitive domain)
Ranah kognitif adalah ranah yang mencakup kegiatan mental (otak). Menurut Bloom, segala upaya yang menyangkut aktivitas otak adalah termasuk dalam ranah kognitif.
Pengetahuan adalah kemampuan sesorang untuk mengingat-ingat kembali atau mengenali kembali tentang nama, istilah, ide, gejala, rumus-rumus, dan sebagainya, tanpa mengharapkan kemampuan untuk menggunakannya.
Pemahaman adalah kemampuan seseorang untuk mengerti atau memahami sesuatu setelah sesuatu itu diketahui dan diingat.
2. Ranah nilai atau sikap (affective domain)
Ranah afektif adalah ranah yang berkaitan dengan sikap dan nialai. Bebrapa pakar mengatakan bahwa sikap seseorang dapat diramalkan perubahannya bila eseorang telah memiliki penguasaan kognitif tingkat tinggi
3. Ranah Psikomotor
Ranah psikomotor adalah ranah yang berkaitan dengan keteramoilan (skill) atau kemampuan bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar tertentu. Hasil belajar ranah psikomotor dikemukakan oleh Simpson (1956) yang menyatakan bahwa hasil belajar psikomotor ini tampak dalam bentuk keterampilan (skill) dan kemampuan bertindak individu.
ü Langkah-langkah pokok dalam evaluasi hasil belajar
Sekalipun tidak selalu sama, namun pada umumnya para pakar dalam bidang evaluasi pendidikan merinci kegiatan evaluasi hasil belajar kedalam enam langkah pokok.
1. Menyususn rencana evaluasi hasil belajar
Sebelum evaluasi hasil belajar dilaksanakan, harus disusun lebih dahulu perencanaannya secara baik dan matang.
2. Menghimpun data
Dalam evaluasi hasil belajar, wujud nyata dari kegiatan menghimpun data adalah melaksanakan pengukuran misalnya dengan menyelenggarakan tes hasil belajar (apabila evaluasi hasil belajar itu menggunakan teknik tes), atau melakuka pengamatan, wawancara, atau angket dengan menggunakan instrument-instrumen tertentu berupa rating scale, check list, interview guide, atau questionnaire (apabila evaluasi hasil belajar itu menggunakan teknik nontes).
3. Melakukan verifikasi data
Data yang telah berhasil dihimpun harus disaring lebih dahulu sebelum diolah lebih lanjut, proses penyaringan itu dikenal dengan istilah penelitian data atau verifikasi data.
4. Mengolah dan menganalisis data
Mengolah dan menganalisis hasil evaluasi dilakukan dengan maksud untuk memberikan makna terhadap data yang telah berhasil dihimpun dalam kegiatan evaluasi.
5. Memberikan interpretasi dan menarik kesimpulan
Penafsiran atau interpretasi terhadap data hasil evaluasi belajar pada hakikatnya adalah merupakan verbalisasi dari makna yang terkandung dalam data yang telah mengalami pengolahan dan penganalisisan itu.
Sennet Frank dalam bukunya “Guru Teladan” menuliskan ungkapan-ungkapan dari para guru teladan seperti berikut ini :
Hasil akhir dari segala bentuk pendidikan haruslah berupa anak didik. Setiap anak harus diberi pendidikan terbaik yang mampu kita sediakan. Marianne Moran (2004).
Aliran kehangatan dan kasih saying antara guru dengan murid, juga antara murid dengan murid, menciptakan suasana saling menerima yang akan membuat kegiatan belajar mengajar membuahkan hasil. Salah satu tujuan terpenting yang peru dikejar oleh seorang guru adalah menciptakan lingkungan seperti itu. Jay Sommer (2004).
Ada tiga macam guru, pemenang (winners), tukang mengeluh (whiners), dan pemalas (wieners). Jika kita mengajar dengan bersemangat maka kita tidak akan merasa lelah. Sayangnya para pemalas tidak mengajar dengan semangat. Mereka tidak bekerja sukarela untuk apapun. Mereka tidak melibatkan diri mereka tidak mau bekerja ekstra. Patricia Avallone (2004).
Semakin banyak pengetahuan yang kita miliki maka kita akan menjadi pendidik yang lebih baik. Beth Reynolds (2004).
Transformasi Pendidikan
ü Tenaga Kepengajaran
Tenaga kepengajaran dibentuk untuk menjadi orang yang berperan utama dalam proses pembelajaran. Peran apa?? Peran untuk menunaikan tugas pengajaran dan lewat pengajaran, tugas pendidikan didalam lembaga-lembaga yang disebut sekolah.
Tujuan utama proses pengajaran, atau lebih tepat tugas pembelajaran adalah perkembangna sepenuhnya dari seorang yang dijiwai seseorang, semangat menjadi pria dan wanita yang diciptakan Allah demi sesama manusia.
Mutu Pendidikan
Sebagai turunan dari UU Sisdiknas itu, PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) juga menyebutkan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan dapat dikembangkan sesuai dengan keadaan satuan pendidikan, potensi daerah, karakteristik daerah, social budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
SNP yang akan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global ini meliputi standar Isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
C. Pendapat Penulis
Saya merasa apa yang telah kita pelajari mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengajaran dalam mata kuliah Profesi Keguruan sudah cukup memuat semua hal atau informasi yang dibutuhkan oleh mahasiswa sebagai calon guru agar dapat memahami tentang profesi keguruan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat merek ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukanya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dn ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yag pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut dapat saya simpulkan bahwa, Etika profesi merupakan bagaimana seseorang harus berperilaku baik dalam menjalankan profesinya secara profesional agar dapat diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerjasebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
SNP yang akan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global ini meliputi standar Isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Supervisi pembelajaran diartikan sebagai serangkaian kegiatan membantu guru untuk mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran.
B. Saran
Mahasiswa diharapkan agar terus menambah pengetahuan agar memiliki kualitas diri sebagai persiapan untuk menjadi tenaga pengajar nantinya. Lebih meningkatkan system pembelajaran agar materi pembelajaran dapat terstruktur dengan baik. Semoga setelah mempelajari isi dari makalah ini, mahasiswa lebih memahami tentang kiat-kiat menjadi seorang guru atau tenaga pengajar yang berwawasan global serta mampu membawa peserta didik ke jenjang pendidikan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Demikianlah Artikel MAKALAH PROFESI KEGURUAN
Sekianlah artikel MAKALAH PROFESI KEGURUAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MAKALAH PROFESI KEGURUAN dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/06/makalah-profesi-keguruan_25.html
MAKALAH PROFESI KEGURUAN