Advertisement
Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negeri
Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negeri - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negeri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel PADAMU NEGERI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negerilink :
Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negeri
Baca juga
Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negeri
Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif yang Dibekukan Oleh Padamu Negeri - Penonaktifan NUPTK oleh Padamu negeri terjadi karena PTK/Sekolah yang bersangkutan tidak mengerjakan verval NUPTK pada 2 semester sebelumnya. Dalam sebuah komentar facebook saya pernah lihat seorang PTK dengan santainya mengatakan "kemarin saya 1 semester gak mengerjakan Padamu Negeri NUPTK aman-aman saja tuh". Dari kutipan tersebut dapat kita tela'ah bahwa kesadaran PTK terkait verval NUPTK kurang mendapat respon positif. Apabila hal ini berlanjut maka secara otomatis pihak Padamu Negeri akan benar-benar menonaktifkan NUPTK tersebut. Bagaimana? Efeknya luar biasa bukan?
Kemudian muncul pertanyaan
Bagaiman jika NUPTK yang dimiliki terlanjur dibekukan oleh Padamu Negeri?
Berikut beberapa solusi yang mungkin berguna bagi NUPTK yang telah dinonaktifkan/Dibekukan oleh Padamu Negeri :
Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
Guru dan NUPTK Pengawas yang telah sertifikasi kita ketahui sistem dapodik untuk tunjangan takkan membekukan NUPTK mengikuti padamu negeri baca Penonaktifan NUPTK Tak berlaku bagi Dapodik Sehingga NUPTK Tak boleh berubah
Solusi yang diberikan Padamu Negeri Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. Dokumen-dokumen yang dimaksud
Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
Fotocopy sertifikat pendidik.
Nama Ibu kandung.
NUPTK yang lama.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin Dinas atau langsung ke LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI
Perlu dicatat bahwa solusi di atas hanya berlaku bagi guru yang sudah bersertifikasi. Nah, bagaimana jika PTK tersebut belum sertifikasi? Dengan berat hati harus membuat pengajuan baru melalui mekanisme Padamu Negeri.
Baca selengkapnya :
Cara Daftar/Registrasi PTK Baru Padamu Negeri Lengkap Demikian informasi seputar
Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif yang Dibekukan Oleh Padamu Negeri, semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negeri
Sekianlah artikel Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negeri dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/06/cara-aktifkan-nuptk-yang.html
Cara Aktifkan NUPTK yang Dinonaktifkan/Dibekukan Oleh Padamu Negeri