Blog Pendidikan Indonesia
Advertisement
SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinya
SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinya - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel DAPODIK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinyalink :
SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinya
Baca juga
SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinya
SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinya - Dalam Info PTK yang terintegrasi dengan Dapodikdas terkait dengan
Tugas Tambahan Kepala Sekolah, yaitu 18 jam ternyata tidak diakui karena SK Kepala Sekolah Sudah Kadaluarsa. Hal ini sontak membuat OPS ataupun PTK yang bersangkutan kaget. Tentu kasus seperti ini membuat kita bertanya-tanya. Apa masalah yang sebenarnya terjadi dan bagaimana solusinya?
selengkapnya baca :
Cara Cek SKTP (SK Tunjangan Profesi) 2015 Merujuk pada
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah pada BAB 5 Pasal 10 tentang
Masa Tugas Kepala Sekolah/Madrasah, bahwa :
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali
masa tugas selama 4 (empat) tahun.(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Dari 5 point di atas dapat disimpulkan bahwa SK Kepala Sekolah yang kadaluarsa harus segera diperbaharui. Untuk memperbaharui SK KS tersebut OPS/PTK yang bersangkutan harus menghubungi dinas setempat.
Terkait dengan
Tugas tambahan tidak valid keterangan SK Kadaluarsa silahkan isi
TST
(Tanggal Selesai Tugas)
kemudian tambah tugas tambahan isi lagi dengan SK penunjukan tugas tambahan dari kepsek yg sudah diperbaharui.
NB :
- Tugas Tambahan Kepala Sekolah berlaku 4 Tahun
- Tugas Tambahan Wakasek 1 Tahun
- Tugas Tambahan Kepala Laboraturium 1 Tahun
- Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan 1 Tahun
Demikian informasi mengenai
SK Kepala Sekolah Kadaluarsa, semoga solusi yang diberikan bermanfaat.
Demikianlah Artikel SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinya
Sekianlah artikel SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinya dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/04/sk-kepala-sekolah-kadaluarsa-berikut.html
SK Kepala Sekolah Kadaluarsa Berikut Solusinya