, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Makalah Perlakuan Terhadap Bayi Yang Baru Lahir Hingga Dewasa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam agama islam ada beberapa
sunnah Rasul untuk memperlakukan bayi yang baru lahir yang sebaiknya kita teladani sebagai umat muslim dengan keyakinan bahwa semua yang diajarkan Rasulullah Muhammad SAW akan membawa kebaikan. Biasanya bagi orang tua yang peka terhadap ketentuan agama, mereka akan mulai mencari informasi mengenai apa-apa saja yang sebaiknya dilakukan dalam menerima seorang bayi suci titipan Allah SWT itu. Sebenarnya
Sunnah Rasul mengenai bayi yang baru lahirini sudah umum untuk kalangan peduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Berikut ini akan penulis paparkan mengenai perlakuan terhadap bayi yang baru lahir yang sudah dicontohkan oleh Rasul.
B. Batasan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah tersebut diatas disini penulis bermaksud memberikan batasan masalah yang akan dibahas agar tidak terlalu jauh melebar dari bahasa utama. Berikut batasan masalah yang akan dibahas:
- Azan dan Iqamah
- Membersihkan Mulut Bayi
- Pelaksanaan Aqiqah disertai Pemberian Nama dan Mencukur Rambut
- Khitan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Azan dan Iqamah
Anak adalah titipan Ilahi. Anak merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Dalam upaya itulah seringkali orang tua berusaha sedemikian rupa agar kelak anak-anaknya menjadi orang yang shaleh/sholehah berguna bagi masyarakat dan agama. Dalam hal kesehatan jasmani, semenjak dalam kandungan oang tua telah berusaha menjaga kesehatannya dengan berbagai macam gizi yang dimakan oleh sang ibu. Begitu juga kesehatan mentalnya. Semenjak dalam kandungan orang tua selalu rajin berdoa dan melakukan bentuk ibadah tertentu dengan harapan amal ibadah tersebut mampu menjadi wasilah kesuksesan calon si bayi.
Oleh karena itu ketika dalam keadaan mengandung pasangan orang tua seringkali melakukan riyadhoh untuk sang bayi. Misalkan puasa senin-kamis atau membaca surat-surat tertentu seperti Surat Yusuf, Surat maryam, Waqiah, al-Muluk dan lain sebagainya. Semuanya dilakukan dengan tujuan tabarrukan dan berdoa semoga si bayi menjadi seperti Nabi Yusuf bila lahir lelaki. Atau seperti Siti Maryam bila perempuan dengan rizki yang melimpah dan dihormati orang.
Begitu pula ketika sang bayi telah lahir di dunia, do’a sang Ibu/Bapak tidak pernah reda. Ketika bayi pertama kali terdengar tangisnya, saat itulah sang ayah akan membacakannya kalimat adzan di telinga sebelah kanan, dan kalimat iqamat pada telinga sebelah kiri. Tentunya semua dilakukan dengan tujuan tertentu.
Lantas bagaimanakah sebenarnya Islam memandang hal-hal seperti ini? Bagaimanakah hukum mengumandangkan adzan dan iqamah pada telinga bayi yang baru lahir? berdasarkan sebuah hadits dalam sunan Abu Dawud (444) ulama bersepakatn menghukumi hal tersebut dengan sunnah :
عن عبيد الله بن أبى رافع عن أبيه قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة (سنن أبي داود رقم 444(
Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ r.a Dari ayahnya, ia berkata: aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan adzan di telinga Husain bin Ali ketika Siti Fatimah melahirkannya (yakni) dengan adzan shalat. (Sunan Abu Dawud: 444)
Begitu pula keterangan yang terdapat dalam Majmu’ fatawi wa Rasail halaman 112. Di sana diterangkan bahwa: “yang pertama mengumandangkan adzan di telinga kanan anak yang baru lahir, lalu membacakan iqamah di telinga kiri. Ulama telah menetapkan bahwa perbuatan ini tergolong sunnah. Mereka telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya. Perbiatan ini ada relevansi, untuk mengusir syaithan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagaimana ada keterangan di dalam hadits. (Sumber; Fiqih Galak Gampil 2010) .
B. Membersihkan Mulut Bayi
Mulut bagian atas dari dalam disebut al-hanak dan membersihkan mulut bayi itu disebut Tahnik, artinya membersihkan mulut bagian atas bayi dari dalam dengan kurma yang telah dimamah sampai benar-benar lumat. Bila tidak ada kurma dapat diganti dengan buah-buahan manis lainnya. Hal ini mengikuti sunnah Nabi. Mungkin, tujuan dari membersihkan mulut itu untuk mempersiapkan mulut sang bayi untuk dapat menyusu air susu ibunya. Demi untuk mendapat keberkahan yang maksimal, sebaiknya seseorang yang dipilih untuk melakukan tahnik itu adalah seorang yang bertakwa kepada Allah swt.
C. Pelaksanaan Aqiqah disertai Menyukur Rambut dan Pemberian Nama
Ketika Islam mengajarkan kepada kita tentang sesuatu, tentulah tujuan utamanya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.
1. Mencukur Rambut
Mencukur rambut, diawali dengan membaca Basmalah dan arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri. Rambut harus dicukur bersih, tidak boleh belang-belang. Seperti sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. bahwa: “Nabi Muhammad Saw. Melihat seorang bayi laki-laki yang dicukur sebagian kepalanyadan ditinggalkan yang lainnya. Maka beliau melarang mereka melakukan hal itu dan bersabda: “cukurlah olehmu dan tinggalkan seluruhnya.”Hal ini karena Rosulullah Saw. Menginginkan seorang muslim bisa tampil ditengah-tengah masyarakat dengan penampilan yang layak. Sedangkan mencukur sebagian rambut dan membiarkan bagian yang lain tumbuh bertentangan dengan kehormatan dan keindahan penampilan seorang muslim.
Rambut hasil cukuran kemudian ditimbang dan berat hasil cukuran yang sudah ditimbang, beratnya dijadikan sebagai dasar untuk bersedekah berupa emas atau perak. Nilai tukar emas dan perak tersebut bisa diwujudkan berupa uang sesuai dengan harga emas dan perak dipasaran. Kemudian disedekahkan kepada fakir miskin atau anak yatim. Selesai ditimbang rambut tersebut ditanam dalam tanah.
Adapun dalil yang menjadi dasar praktik tersebut adalah:
a. Imam Malik meriwayatkan hadist dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya. Ia berkata: “Fatimah ra. Menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, lalu berat timbangan rambut tersebut diganti dengan perak dan disedekahkan.”
b. Ibnu Ishaq meriwayatkan hadist dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Husain ra., ia berkata: “Rosulullah melaksanakan aqiqah berupa seekor kambing untuk Hasan. Beliau bersabda “Fatimah cukurlah rambutnya”. Fatimah kemudian menimbangnya dan timbangannya mencapai ukuran perak seharga satu dirham atau setengan dirham”.
2. Pemberian Nama
Waktu penamaan anak cukup longgar. Boleh menamainya pada hari kelahirannya atau pada hari ke tujuh, masing-masing memiliki dasar hukumnya. Imam Al-Bukhari dan Muslim membawakan suatu hadits dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi, dia berkata.
“Al-Mundzir bin Usaid dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kelahirannya. Rasulullah memangkunya. Sedangkan ayahnya duduk. Rasulullah memainkan sesuatu di hadapan sang bayi. Abu Usaid meminta orang lain untuk mengambil Usaid dari pangkuan Rasulullah. Maka diambillah bayi itu dari pangkuan Rasulullah, Rasulullah bertanya : “Dimana bayinya”. Abu Usaid menjawab : “Kami pindahkan wahai Rasulullah”. Lalu beliau bertanya : “Siapa namanya?”. Ayahnya menjawab : “Fulan”. Rasulullah menyanggah : “Tidak, namanya (yang tepat) Al-Mundzir”.
Sebelum bayi lahir, pada lazimnya kedua orang tua sudah merencanakan beberapa
nama bagi bayi laki-laki atau bayi perempuan mereka. Kadangkala, terjadi ketidaksepakatan sampai bayi sudah lahir beberapa hari, sampai bisa terjadi sianak menyandang dua nama.
Rasulullah bernama Muhammad yang berarti terpuji oleh mereka yang dilangit dan dibumi. Ayah beliau bernama Abdullah yang berarti penyembah Allah, Ibu beliau bernama Aminah yang berarti yang dapat dipercaya. Yang menyusui beliau bernama Halimah yang berarti sabar bijaksana, dan as-Sadiyah dari keluarga Bani Saad yang berarti bahagia.
Jadi, seorang yang telah mencapai lima tujuan berikut ini, dialah orang yag paling mulia.
a. Terpuji dilangit dan dibumi.
b. Penyembah Allah.
c. Jujur, Dapat dipercaya.
d. Sabar, Bijaksana.
e. Bahagia sejahtera.
3. Aqiqah
Pelaksanaan Aqiqah hendaknya dilakukan pada hari ketujuh. Dalam pelaksanaan itu, orang tua diperintahkan menggunduli rambut bayi dan memberi nama yang baik, sebagaimana disabdakan Rasulullah saw.
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
Arti aqiaqh ialah kambing yang dipotong untuk mensyukuri kelahiran bayi yang dilakukan pada hari ketujuh. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, tetapi Aliman Allith dan Daud Adhahiri berpendapat wajib. Pelaksanaanya seperti kurban waktu Idul Adha, tetapi aqiqah tidak boleh secara patungan. Sabda Rasulullah saw. Riwayat Samirah : “Tiap bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, lalu dicukur rambutnya dan diberi nama. Lebih afdhal lagi bila untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor, meskipun untuk laki-laki diperbolehkan seekor, sebagaimana Rasulullah menyembelih seekor domba untuk al-Hasan dan seekor untuk al-Husain, cucu-cucu beliau.
Kalau bertemu Hari kurban dengan hari aqiqah, cukup sekali saja penyembelihan untuk dua keperluan tersebut.
Merupakan satu paket, memberi nama yang baik dan dicukur rambutnya seluruhnya atau sebagian, lalu ditimbang dengan berat emas atau perak dan disedekahkan harga atau nilai emas atau perak tersebut, lalu dikhitan.
Aqiqah merupakan petunjuk agama. Selamatan dengan menyembelih domba, separo dibagikan kepada fakir miskin dan separo dihadiahkan dan dimakan sendiri (sekeluarga).
D. Khitan
Dasar disyariatkan khitan dalam agama Islam ialah sabda Rasulullah saw. Ibrahim khalil ar-Rahman melakukan khitan tatkala sudah berusia delapan puluh tahun. Dia berkhitan dengan menggunakan al-kadum (kampak). Ada yang mengartikan al-kadum sebagai sebuah tempat atau kota, ada pula yang mengartikannya sebagai bagian paling depannya (ujung).
Allah dan Rasul-Nya menyuruh umatnya untuk mengikuti jejak agama Ibrahim. Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif,’ dan bukanlah dia termasuk orang-orang yangÂ
Diantara ajaran Ibrahim adalah khitan. Umat Islam sepakat disyariatkannya khitan, tetapi berselisih pendapat tentang hukumnya.
- Imam SyafiI mewajibkan khitan untuk pria dan wanita, juga banyak ulama lain.
- Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dan lain-lain berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
- Banyak ulama lain berpendapat wajib bagi laki-laki saja dan bagi perempuan tidak wajib.
- Banyak ulama berpendapat sunnah untuk laki-laki dan penghormatan untuk perempuan.
- Ada yang berpendapat sunnah untuk laki-laki dan pengaiayaan atau kezaliman bila dilakukan pengurangan bagi perempuan.
Waktu khitan adalah dari mulai lahir sampai sebelum balig dan disunnahkan satu minggu atau empat belas hari atau dua puluh satu setelah lahir.
Dengan khitan, dibuanglah tempat tinggal dan bersembunyinya kotoran agar bersih suci selamanya.
Menurut para dokter dengan dikhitan, kesehatan akan lebih terpelihara dan lebih banyak terhindar dari penyakit kanker dan gangguan lainnya. Juga, bersih penggunaan, yaitu tidak untuk berbuat yang diharamkan oleh Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, ketika sang bayi telah lahir di dunia, do’a sang Ibu/Bapak tidak pernah reda. Ketika bayi pertama kali terdengar tangisnya, saat itulah sang ayah akan membacakannya kalimat adzan di telinga sebelah kanan, dan kalimat iqamat pada telinga sebelah kiri. Tentunya semua dilakukan dengan tujuan tertentu.
Mulut bagian atas dari dalam disebut al-hanak dan membersihkan mulut bayi itu disebut Tahnik, artinya membersihkan mulut bagian atas bayi dari dalam dengan kurma yang telah dimamah sampai benar-benar lumat. Bila tidak ada kurma dapat diganti dengan buah-buahan manis lainnya. Hal ini mengikuti sunnah Nabi. Mungkin, tujuan dari membersihkan mulut itu untuk mempersiapkan mulut sang bayi untuk dapat menyusu air susu ibunya.
Kemudian perlakuan terhadap bayi selanjutnya yaitu pelaksanaan aqiqah yang disertai dengan pemotongan rambut dan pemberian nama sang bayi.
Dan yang terakhir yaitu khittan, waktunya yaitu dari lahir sampai sebelum baligh. Dasar disyariatkan khitan dalam agama Islam ialah sabda Rasulullah saw. Ibrahim khalil ar-Rahman melakukan khitan tatkala sudah berusia delapan puluh tahun. Dia berkhitan dengan menggunakan al-kadum (kampak).
DAFTAR PUSTAKA
http://zonakuliah86.blogspot.com/2012/06/sunah-rossul-untuk-bayi-yang-baru-lahir.html
http://a2dcollection.blogspot.com/2012/01/pengertian-dan-sejarah-aqiqah-aqiqah.html