Blog Pendidikan Indonesia
Advertisement
9 Kode Etik Profesi Guru Indonesia
9 Kode Etik Profesi Guru Indonesia - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 9 Kode Etik Profesi Guru Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Guru, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
9 Kode Etik Profesi Guru Indonesialink :
9 Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Baca juga
9 Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Kali ini tips pendidikanku akan memberikan sedikit ulasan tentang kode etik profesi sebagai guru di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap profesi yang dikerjakan atau dilakukan oleh seseorang sudah pasti memiliki peraturan serta memiliki etika-etika tertentu. Begitu juga orang yang berprofesi sebagai seorang guru. Di masyarakat orang yang berprofesi sebagai guru sangat dihormati, disegani, bahkan ketika mereka telah tiada mereka akan selalu dikenang nama dan jasa-jasanya.
Namun beberapa bulan terakhir ini sering kita melihat berita tentang penyimpangan-penyimpangan moral yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengaku berprofesi sebagai guru. Entah karena motif apa sehingga mereka melakukan perbuatan tersebut. Atau memang mereka tidak mengetahui bahwa berprofesi sebagai seorang guru ada kode etik yang harus dijadikan pedoman dan diaplikasikan dalam dirinya?
Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
⦁ Menjunjung tinggi martabat profesi
⦁ Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
⦁ Meningkatkan pengabdian para anggota
⦁ Meningkatkan mutu profesi
⦁ Meningkatkan mutu organisasi
Lalu apa pengertian profesi guru itu? Menurut Nasanius, Y. (1998) mengatakan bahwa profesi guru adalah kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain:
a. Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih.
b. Bekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki.
c. Sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Kembali pada kejadian yang tidak bermoral diatas, perlu kiranya kita menelaah dan mengkaji ulang tentang kode etik profesi sebagai guru. Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 28, dan Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta, kode etik profesi guru adalah sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan Sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dengan adanya kode etik tersebut, maka guru di Indonesia harus menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Selanjutnya guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Demikian 9 kode etik profesi guru Indonesia, semoga guru Indonesia semakin profesional.
Demikianlah Artikel 9 Kode Etik Profesi Guru Indonesia
Sekianlah artikel 9 Kode Etik Profesi Guru Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 9 Kode Etik Profesi Guru Indonesia dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/03/9-kode-etik-profesi-guru-indonesia.html
9 Kode Etik Profesi Guru Indonesia