Advertisement
BKN Menggulirkan Penetapan Pensiun Otomatis
BKN Menggulirkan Penetapan Pensiun Otomatis - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BKN Menggulirkan Penetapan Pensiun Otomatis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel ARTIKEL PENDIDIKAN, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
BKN Menggulirkan Penetapan Pensiun Otomatislink :
BKN Menggulirkan Penetapan Pensiun Otomatis
Baca juga
BKN Menggulirkan Penetapan Pensiun Otomatis
Jakarta, Humas BKN-Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pensiun Pensiun PNS dan Pejabat Negara menggulirkan kebijakan pensiun secara langsung/otomatis, terhitung sejak batas
usia pensiun yang akan jatuh pada tahun 2016. Menuju implementasi hal tersebut, BKN meminta
instansi/lembaga pemerintah memberikan dukungan dengan sesegera mungkin memverifikasi data
awal yang diberikan BKN, yang akan disampaikan satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang
PNS mencapai batas usia pensiun (BUP). Demikian salah satu hal yang disampaikan Wakil Kepala BKNmerangkap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat membuka secara resmi Rapat KoordinasiDalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pensiun Secara Langsung, Kamis (25/2), di aula BKN, Jakarta.
Kebijakan pensiun secara otomatis tersebut merupakan bagian upaya BKN dalam meningkatkan
kualitas layanan kepada para PNS. Dalam implementasinya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan
menyampaikan listing nama-nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga, yang akan ditayangkan dalam website BKN yang beralamat www.bkn.go.id. Selanjutnya unit kepegawaian kementerian/lembaga diminta memverivikasi data yang diberikan oleh BKN dan selanjutnya menyampaikan hasil koreksi kepada BKN sesegera mungkin. Data yang telah selesai diverivikasi dan divalidasi, diharapkan segera dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun. Melalui langkah itu, diharapkan pada hari Hmasa BUP seorang PNS, yang bersangkutan telah dapat menerima SK Pensiun dengan data yangbenar dan dana pensiun dapat diterima tepat waktu. “Jadi, jangan lagi ada pensiunan yang harus‘Mantab (makan tabungan)’ untuk membiayai kebutuhannya karena uang pensiun tertunda-tundapencairannya” jelas Bima. Menambahkan hal itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian S KuspriyoMurdono, mengatakan, pencaian dana pensiun bahkan dapat dilakukan sejak Pertek pensiun
diterbitkan BKN. “Jika SK Pensiun belum ada tetapi Pertek BKN sudah diterbitkan, maka Taspen
dapat membayarkan dana pensiun,” jelas Kuspriyo.
SK Pensiun Golongan Ruang IV/c Ke Atas Tak Lagi ditandatangani PresidenBerdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan Tuang Iv/c ke atas yang semula ditetapkan
oleh Presiden, kini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas nama Presiden.
Kecuali, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional
keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh Presiden. Penetapan keputusan kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 April
2015 sementara penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian
Download selengkapnya
disini(sumber : www.bkn.go.id)
Demikianlah Artikel BKN Menggulirkan Penetapan Pensiun Otomatis
Sekianlah artikel BKN Menggulirkan Penetapan Pensiun Otomatis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BKN Menggulirkan Penetapan Pensiun Otomatis dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/03/bkn-menggulirkan-penetapan-pensiun.html
BKN Menggulirkan Penetapan Pensiun Otomatis