Advertisement
Contoh Makalah Muamalah dan Akhlak
Contoh Makalah Muamalah dan Akhlak - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Contoh Makalah Muamalah dan Akhlak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Contoh Makalah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Contoh Makalah Muamalah dan Akhlaklink :
Contoh Makalah Muamalah dan Akhlak
Baca juga
Contoh Makalah Muamalah dan Akhlak
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penulis mengambil judul ini dilatar belakangi oleh banyaknya manusia tidak mengerti bahwa bagaimana seharusnya pernikahan yang baik dalam ajaran agama Islam.
Oleh karena itu penulis melakukan karya tulis ini karena banyak hal-hal yang tidak perlu dilakukan oleh orang-orang yang sudah melakukan pernikahan.
1.2 Tujuan
Dari latar belakang yang dikemukakan oleh penulis diatas dapat kita simpulkan dari karya tulis ini yaitu :
1. Supaya pembaca mengetahui bagaimana seharusnya pernikahan dalam ajaran agama Islam.
2. Untuk tugas akhir mata pelajaran Bahasa Indonesia.
1.3 Ruang Lingkup
Penulis sengaja membatasi karya tulis ini karena :
- Karena terbatasnya pengetahuan dan pengalaman dari penulis.
- Karena terbatasnya waktu dalam membuat karya tulis ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nikah dan Hukumnya
Nikah adalah suatu hubungan yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahramnya. Hukum nikah ada 5 macam yaitu :
1. Sunah : Segala sesuatu yang dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak berdosa yaitu bagi orang yang telah mampu untuk menikah.
2. Wajib : Segala sesuatu yang dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa yaitu bagi orang yang telah mampu menikah dan jika tidak maka dia jatuh kepada perzinaan.
3. Mubah : Seseorang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharamkan nikah.
4. Makruh : Seseorang yang tidak mampu dalam segi biaya atau mental dalam nikah.
5. Haram : Bagi orang yang melakukan nikah dengan niat berbuat aniaya.
B. Tujuan dan Hikmah Nikah
· Tujuan Nikah
1. Membina hubungan rumah tangga yang harmonis.
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah.
3. Menjaga kehormatan manusia.
· Hikmah Nikah
1. Menjalankan perintah agama.
2. Menghindarkan perbuatan maksiat.
3. Mendorong untuk bekerja dan mencari harta.
4. Membentuk generasi penerus agama.
C. Rukun Nikah dan Syarat – Syaratnya
Rukun Nikah terbagi atas 5 macam yaitu :
1. Calon mempelai laki-laki, dengan syarat :
- Islam
- Tidak dipaksa
- Bukan muhrim
2. Calon mempelai wanita, dengan syarat :
- Islam
- Bukan muhrim
3. Calon wali, dengan syarat :
- Islam
- Dewasa
- Sehat akalnya
- Laki-laki
4. Dua orang saksi, dengan syarat :
- Islam
- Laki-laki
- Sehat
5. Ijab-qabul, dengan syarat :
- Diucapkan dengan kata nikah
- Berturut-turut
- Tidak ada penghalang nikah
D. Maskawin (Mahar)
Ialah pemberian berupa apa saja yang mempunyai nilai dari calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan karena pernikahan. Sabda Rasulullah :
“ Sesungguhnya mahar yang paling besar berkahnya ialah yang paling sedikit belanjanya”. (H.R. Ahmad)
E. Muhrim (Mahram)
Ialah wanita yang haram dinikahi. Wanita yang haram dinikahi surat An-Nisa’ ayat 23 ialah :
1. Muhrim disebabkan keturunan
a. Nenek
b. Anak perempuan
c. Saudara perempuan
2. Muhrim sepersusuan
a. Ibu
b. Saudara perempuan
3. Muhrim sebab perkawinan
a. Ibu dari istri
b. Anak tiri perempuan
c. Istri dari anak laki-laki
d. Istri bapak
4. Sebab dikumpulkan
a. Saudara istri
F. Meminang dan Kufu
Meminang adalah pernyataan seorang laki-laki untuk meminta kesediaan seseorang perempuan untuk menjadi istrinya melalui orang yang dipercaya.
Wanita yang boleh dipinang adalah :
- Wanita yang tidak ada halangan syar’i baginya.
- Tidak dalam masa iddah.
- Tidak ada laki-laki yang meminangnya.
Hal-hal yang diperhatikan dalam meminang wanita :
- Yang kuat agamanya.
- Berakhlak baik dan mulia.
- Rungan maharnya.
- Banyak anaknya.
- Masih gadis.
- Dari keturunan yang baik.
- Bukan keluarga dekat.
G. Sunah Dalam Akad Nikah
Dalam pernikahan disunahkan melaksanakan beberapa hal :
1. Khotbah nikah.
2. Doa untuk pengantin
3. Walimah artinya perayaan pernikahan.
Syarat memenuhi undangan walimah ;
- Undangan disampaikan kepada khalayak umum.
- Disampaikan sendiri oleh pengundang.
- Disampaikan pada hari pertama pernikahan.
- Pengundang orang Islam.
H. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Kewajiban Suami :
1. Wajib membayar mahar.
2. Memberikan nafkah lahir maupun bathin.
3. Wajib menggauli istri dengan rasa kasih dan sayang.
4. Memimpin, membimbing dan mengarahkan keluarga kejalan yang benar.
5. Melindungi istri dari ancaman.
6. Sopan dan hormat kepada orang tua.
Kewajiban istri :
- Taat dan patuh kepada suami.
- Wajib menjaga dirinya.
- Menggunakan nafkah.
- Membantu suami dalam mengatur dan menjaga keluarga.
- Berbakti kepada mertua.
Kewajiban bersama suami dan istri :
- Memelihara dan mendidik anak.
- Bertanggung jawab.
- Berbuat baik kepada semua famili.
I. Nikah Mut’ah, Nikah Sighar dan Nikah Non Muslim
· Nikah Mut’ah
Ialah pernikahan seorang laki-laki terhadap wanita untuk beberapa waktu saja. Nikah Mut’ah ini hukumnya haram dan dilarang agama islam.
· Nikah Sighar
Ialah nikah yang apabila seorang wali kepada laki-laki yang hendak menikahi anaknya.
· Nikah dengan Non Islam
Dilarang oleh agama Islam, apakah seorang musyrik atau seorang ahli kitab, kecuali bila ia telah masuk Islam.
J. Nusyuz (Durhaka)
Adalah durhakanya Istri terhadap kehendak suami, yang tidak bertentangan dengan agama. Perbuatan nusyuz itu misalnya istri berpergian padahal suaminya telah melarangnya sekalipun hal itu wajib seperti haji.
K. Talak (Perceraian)
· Pengertian talak dan hukumnya.
Talak adalah memutuskan tali perkawinan yang sah oleh seseorang suami dengan kata-kata tertentu yang mengandung arti menceraikan.
· Hukum talak ialah :
a. Makruh, yakni hukum asal dari talak.
b. Haram, yakni jika talak dijatuhkan kepada istri yang sedang dalam haid.
c. Sunah, yakni suami tidak sanggup memenuhi kebutuhan batin.
d. Wajib, yakni jika suami sumpah ingin menceraikan, jika tidak didamaikan maka memutuskan terjadinya talak bagi keduanya.
· Bentuk talak dan bilangan talak
1. Bentuk talak
Yang membatalkan pernikahan ada 3 yaitu :
a. Talak ialah keputusan suami menceraikan istrinya atas kehendak sendiri. Kewajiban suami jika terjadi talak :
1) Memberi mut’ah yaitu pemberian yang berharga sesuai kemampuan.
2) Suami bersifat sopan dan santun kepada istrinya.
b. Khulu ialah talak yang dijatuhkan suami karena mengabulkan permintaan istri. Ketentuan khulu :
1) Suami boleh menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan haid.
2) Suami tidak bisa rujuk (kembali) saat masa iddah dan tidak bisa menambah talak.
Kemungkinan terjadi khulu ialah :
1) Suami istri tidak dapat bergaul secara makruf.
2) Istri sangat benci terhadap sesuatu yang kurang dari suaminya.
3) Suami mempunyai sifat-sifat buruk.
c. Fasakh ialah terjadinya talak yang dilakukan hakim karena pergaulan suami atau istri.
Fasakh terjadi karena :
1) Ada suatu aib atau cacat diantara salah satu pihak.
2) Suami tidak dapat memberi nafkah kepada istrinya.
3) Suami tidak mampu membayar mahar.
4) Terjadi penganiayaan.
2. Macam-macam talak
a. Sighat (lafazh)
b. Syara’
c. Munjaz, mudhaf dan muallaq
d. Talak raj’I dan talak ba’in
3. Bilangan Talak
a. Talak Raj’I ialah talak satu atau dua yang dijatuhkan suami kepada istri.
b. Talak Ba’in ialah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang mengakibatkan dia tidak dapat kembali rujuk. Talak Ba’in terbagi 2 macam :
1) Talak ba’in sugra yaitu talak yang mengakibatkan hilangnya kesempatan suami untuk rujuk. Yang termasuk talak ba’in sugra ialah :
a. Talak raj’i
b. Talak khulu
c. Talak fasakh
d. Talak sebelum melakukan campur.
2) Talak Ba’in Kubra yaitu talak tiga yang dijatuhkan suami yang mengakibatkan suami tidak boleh rujuk. Syarat talak ba’in kubra :
a. Istri telah dinikahi oleh laki-laki lain.
b. Antara istri dan suami yang kedua telah bercerai dan habis masa iddahnya.
L. Iddah
1. Pengertian Iddah dan Hukumnya
Iddah adalah masa (waktu) untuk menunggu bagi wanita yang talak suami atau ditinggal mati suaminya, agar diketahui apakah dia hamil atau tidak. Hukum iddah bagi wanita ialah wajib.
2. Macam-Macam Iddah
a. Iddah 3 kali suci (quru’).
b. Iddah 3 bulan.
c. Iddah sampai melahirkan.
d. Iddah 4 bulan 10 hari.
3. Kewajiban Suami Dalam Masa Iddah
a. Memberi nafkah papan, sandang dan pangan.
b. Memberi tempat tinggal bagi istri.
c. Jika istrinya hamil, maka wajib memberi nafkah.
4. Hikmah Nikah
a. Untuk mengetahui apakah istri hamil atau tidak.
b. Untuk menentukan keturunan.
c. Bagi yang ditalak raj’i memberikan kesempatan keduanya untuk rujuk.
M. Rujuk
1. Pengertian Rujuk dan Hukumnya
Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ditalak raj’i untuk kumpul kembali dalam masa iddah tanpa mengadakan akad nikah baru. Hukum rujuk :
a. Mubah atau boleh.
b. Sunnah
c. Makruh
d. Haram
2. Cara Rujuk
Ruku – rukun merujuk
a. Istri telah dicampuri dengan suaminya dalam keadaan talak.
b. Suami telah baligh (dewasa)
c. Sighat (lafazh/ucapan) yakni 2 cara :
1) Dengan sharih (jelas / terang)
Contoh : Saya rujuk kamu
2) Dengan kinayah (sindiran)
Contoh : Saya hendak memegang kamu
3. Hikmah Rujuk
a. Rujuk dapat mengekalkan pernikahan tanpa akad nikah.
b. Rujuk adalah pernyataan kembali rumah tangga tanpa harus mengeluarkan biaya banyak.
c. Rujuk yang tidak dengan akad nikah baru akan menutup aib keluarga.
N. Zhihar
Zhihar bermakna punggung.
Perbedaan zhihar dengan talak ialah : Zhihar sumpah sedangkan talak ialah menceraikan
O. Ila’
Ila’ ialah sumpah suami tidak mencampuri istrinya dalam waktu empat bulan atau pada waktu yang ditentukan. Hukum Ila’ terjadi kemungkinan :
1. Setelah habis masa yang ditetapkan dalam sumpah.
2. Jika belum habis masa, yakni 4 bulan, tetapi suami berhak mencampurinya.
3. Jika telah lewat 4 bulan dan suami tetap tidak mencampuri istrinya.
4. Cara kembali dari sumpah Ila’ ialah dengan mencampuri atau menuntut sumpah dengan membayar kifarat, baik dengan lisan maupun niat.
P. Li’an
Li’an artinya mengutuk, sedangkan menurut syara’ Li’an ialah tuduhan suami terhadap istrinya telah berbuat zina.
Allah berfirman dalam surat An-Nur : 6 – 9
Q. Hadhanah
Hadhanah menurut bahasa berarti berhimpun, tinggal memelihara atau pengasuhan. Sedangkan menurut syara’ hadhanah ialah mengasuh anak yang belum dapat mengurus dirinya sendiri karena umurnya yang masih kecil.
Yang boleh mengasuh anak ketika Hadhanah :
1. Ibunya sendiri.
2. Nenek ibu
3. Nenek ayah.
4. Saudara perempuan yang sekandung (seayah seibu)
Syarat – syarat mengasuh anak ialah :
- Baligh / berakal sehat.
- Merdeka.
- Menjalankan agama.
- Menjaga kerhormatan dirinya.
- Dapat dipercaya.
- Berada tidak jauh dari tempat pengasuhan.
- Perempuan tidak bersuami.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil karya tulis ini diatas penulis dapat menarik kesimpulan yaitu pernikahan dalam ajaran agama Islam akan berbeda dengan pernikahan non Islam.
B. Saran
Dari hasil karya tulis ini diatas dapat memebedakan mana pernikahan agama Islam yang boleh dilakukan atau yang baik dan mana yang tidak boleh dilakukan atau yang tidak baik.
DAFTAR PUSTAKA
A. Zainuddin dan Jambari, Muhammad. 1999. Muamalah dan Akhlaq. Bandung : Pustaka Setia.
Demikianlah Artikel Contoh Makalah Muamalah dan Akhlak
Sekianlah artikel Contoh Makalah Muamalah dan Akhlak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Contoh Makalah Muamalah dan Akhlak dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2014/03/contoh-makalah-muamalah-dan-akhlak.html
Contoh Makalah Muamalah dan Akhlak