, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Saksi Nikah PKL KUA METRO PUSAT 2012, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Majlis Ijab Kabul adalah saat yang mendebarkan bagi bakal suami. Sah! Maka termeterailah ikatan perkahwinan. Tanggungjawab pun terpikul dibahu. Amanah yang besar perlu dilaksanakan.
Sebelum Majlis Ijab Kabul dilaksanakan, amatlah berharga dan penting bagi bakal suami isteri mengetahui tentang syarat-syarat sah yang terkandung dalam Pernikahan dan bagaimana syarat menjadi seorang saksi dalam Pernikahan.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan tujuan pernikahan adalah sebagaimana difirmankan Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran-Nya bagi orang-orang yang berfikir”. Mawaddah warahmah adalah anugerah Allah yang diberikan kepada manusia, ketika manusia melakukan pernikahan. Hal yang demikian tidak disebutkan Allah s.w.t. ketika binatang ternak berpasangan untuk berkembangbiak. Karena tugas selanjutnya bagi manusia dalam lembaga pernikahan adalah untuk membangun peradaban dan menjadi khalifah di dunia (Quraish Shihab dalam Wawasan al-Qur’an: bab pernikahan).
B. Perumusan Masalah
Didalam pembuatan karya tulis ini ada permasalah yang akan ditinjau dan dijadikan bahan penerangan dalam Karya Tulis ini, terdari dari :
1. Apa saja yang termasuk dalam syarat sah nikah?
2. Apa saja yang termasuk dalam syarat menjadi seorang saksi dalam pernikahan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Syarat sah nikah
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan
Pernikahan tersebut dianggap sah menurut hukum Islam bila telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.
Syarat pernikahan adalah :
1. persetujuan kedua belah pihak,
2. mahar (mas kawin),
3. tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan
Sedangkan rukun pernikahan adalah:
a. calon suami,
b. calon isteri,
c. wali,
d. saksi dan
e. ijab kabul.
Untuk sahnya pernikahan, para ulama telah merumuskan sekian banyak rukun dan atau syarat, yang mereka pahami dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi SAW.
Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, mahar serta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syarat yang rinciannya dapat berbeda antara seorang ulama/mazhab dengan mazhab lain.
Syarat-syaratnya ada 2 :
1. Calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam keadaan ‘iddah (masa menunggu) baik karena wafat suaminya, atau dicerai, hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarang dinikahi.
2. Akad nikahnya dihadiri para saksi.
Menurut jumhur uama, perkawinan yang tidak dihadiri saksi-saksi tidak sah. Jika ketika ijab qobul tak ada saksi yang menyaksikan, sekalipun diumumkan orang ramai dengan cara lain, perkawinannya tidak sah.
Dalam Hadits Riwayat Tirmidzi :
Dari Ibnu Abbas, rasullullah saw.bersabda :“Pelacur yaitu perempuan-perempuan yang mengawinkan dirinya tanpa saksi.”
Dalam Hadits riwayat Darruqutni :
Dari Aisyah ra. Rasullullah saw bersabda : ‘ tidak sah perkawinan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil “.
B. Syarat-syarat saksi
Dalam Kamus besar bahasa Indonesia, sak•si adalah n 1 orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian): siapa — nya bahwa saya berbuat begitu; langit dan bumi yg menjadi –; 2 orang yg dimintai hadir pd suatu peristiwa yg dianggap mengetahui kejadian tsb agar pd suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi: dua orang itu ikut menandatangani kontrak sbg –; 3 orang yg memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa: – yg kedua itu oleh hakim dianggap tidak sah; 4 keterangan (bukti pernyataan) yg diberikan oleh orang yg melihat atau mengetahui; 5 bukti kebenaran: ia berani memberi — dng sumpah; 6 orang yg dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tt suatu perkara pidana yg didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri;
Imam Abu Hanifah,Syafi’i, dan Maliki mensyaratkan adanya saksi-saksi pernikahan, hanya mereka berbeda pendapat apakah kesaksian tersebut merupakan syarat kesempurnaan pernikahan yang dituntut. Sebelum pasangan suami istri “bercampur” (berhubungan seks) atau syarat sahnya pernikahan, yang dituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan.
Betapapun perbedaan itu, namun para ulama sepakat melarang pernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi untuk menyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan itu? Imam Syafi’I dan Abu Hanifah menilainya sah-sah saja, sedang Imam Malik menilai bahwa syarat yang demikian membatalkan pernikahan {fasakh). Perbedaan pendapat ini lahir dari analisis mereka tentang fungsi para saksi, apakah fungsi mereka keagamaan, atau semata-mata tujuannya untuk menutup kemungkinan adanya perselisihan pendapat. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam bukunya Bidayat Al-Mujtahid.
Dalam konteks ini terlihat betapa pentingnya pencatatan pernikahan yang ditetapkan melalui undang-undang, namun di sisi lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh agama. Bahkan seandainya kedua saksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan yang disaksikannya itu, maka pernikahan tetap dinilai sah dalam pandangan pakar hukum Islam Syafi’i dan Abu Hanifah.
Namun dalam konteks keindonesiaan, walaupun pernikahan demikian dinilai sah menurut hukum agama, namun perkawinan di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri). Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati Ulil Amri selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran. Selain ada wali, nikah juga memerlukan dua orang saksi. Wali menikahkan (mengijabkan) dan
saksi menyaksikan pernikahan itu. Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud: “Tidak sah nikah kecuali ada dua orang saksi yang adil nikah yang tidak demikian (tidak ada wali dan dua orang saksi) adalah batal”.
Syarat Saksi secara umum yaitu :
• Islam.
• Laki-laki.
• Berakal sihat (tidak gila).
• Dikehendaki yang sudah baligh.
• Dapat melihat (tidak buta)
• Dapat mendengar.
• Merdeka (bukan hamba abdi).
• Dapat bercakap.
• Saksi dikehendaki dapat memahami ijab dan kabul.
• Saksi hendaklah bukan orang yang boleh menjadi wali bagi siperempuan yang akan nikah.
• Adil (tidak fasik).
Penjelasan mengenai perbedaan pendapat salam syarat menjadi saksi adalah :
1. Bersifat adil
Menurut imam Hanafi untuk menjadi saksi dalam perkawinan tidak disyaratkan harus orang adil, jadi perkawinan yang disaksikan oleh dua orang fasik hukumnya sah.
Ulama syafiiyah berpendapat saksi itu harus orang adil , sebagaimana dalam hadits :
“Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi yang adil. Menurut mereka ini biala perkawinan disaksikan oleh dua orang yang belum dikenal adil tidaknya, amak ada dua pendapat, tetapi menurut Syafii kawin dengan saksi-saksi yang belum dikenal adil tidaknya, hukumnya sah.
2. Harus orang merdeka
Abu Hanifah dan Syafii menyaratkan orang yang menjadi saksi harus orang-orang yang merdeka, tetapi ahmad juga mengharuskan syarat ini. Dia berpendapat bahwa aqad nikah yang disaksikan oleh dua orang budak, hukumnya sah sebagimana sahnya kesaksian mereka dalam masalah-masalah lain, karena dalam alquran maupun hadits tidak ada keterangan yang menolak seorang budak untuk menjadi saksi dan selama dia jujur serta amanah, kesaksiannya tidak boleh ditolak.
3. Harus orang Islam
Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang syarat-syarat menjadi saksi dalam perkawinan bilamana pasangannya terdiri dari laki-laki dan perempuan muslim, apakah saksinya harus beragama Islam? Juga mereka berbeda pendapat jika yang laki-lakinya beragama Islam, apakah yang menjadi saksi boleh bukan orang Islam?
Menurut Ahmad, syafi’I dan Muhammad bin alhasan perkawinannya tidak sah, jika saksi-saksinya bukan orang islam, karena yang kawin adalah orang Islam, sedang kesaksian bukan orang Islam terhadap orang Islam tidak dapat diterima.
Tetapi Abu Hanifah dan Abi yusuf berpendapat bila perkawinan itu antara laki-laki muslim dan perempuan Ahli kitab maka kesaksian dua orang Ahli Kitab boleh diterima. Dan pendapat ini diikuti oleh undang-undang perkawinan Mesir.
4. Saksi wanita dalam pernikahan
Golongan Syafi’i dan hambali menyaratkan saksi haruslah laki-laki. aqad nikah dengan saksi seorang laki-laki dan dua perempuan, tidak sah, sebagimana riwayat abu ‘Ubaid dari zuhri, katanya :Telah berlaku contoh dari Rosullullah saw. bahwa tidak boleh perempuan menjadi saksi dalam urusan pidana, nikah dan talak. Aqad nikah bukanlahsatu perjanjian kebendaan, bukan pula dimaksudkan untuk kebendaan, dan biasanya yang menghindari adalah kaum laki-laki. karena itu tidak sah aqad nikah dengan saksi dua orang perempuan, seperti halnya dalam urusan pidana tidak dapat diterima kesaksiannya dua orang perempuan.
Tetapi golongan hanafi tidak mengharuskan syarat ini.mereka berpendapat bahwa kesaksian dua orang laki-laki atau seorang laki-laki atau seorang seorang laki-laki dan dua perempuan sudah sah, sebagaimana Alloh berfirman dalam QS Albaqoroh : 282:
282. “…..dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya….“
Aqad nikah sama dengan jual beli, yaitu karena merupakan perjanjian timbale balik ini dianggap sah dengan saksi dua perempuan disamping seorang laki-laki.
BAB III
PENUTUP
Syarat-syaratnya nikah ada 2 :
1. Calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam keadaan ‘iddah (masa menunggu) baik karena wafat suaminya, atau dicerai, hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarang dinikahi.
2. Akad nikahnya dihadiri para saksi
Syarat Saksi secara umum yaitu :
• Islam.
• Laki-laki.
• Berakal sihat (tidak gila).
• Dikehendaki yang sudah baligh.
• Dapat melihat (tidak buta)
• Dapat mendengar.
• Merdeka (bukan hamba abdi).
• Dapat bercakap.
• Saksi dikehendaki dapat memahami ijab dan kabul.
• Saksi hendaklah bukan orang yang boleh menjadi wali bagi siperempuan yang akan nikah.
• Adil (tidak fasik).
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’I,Moh. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang:Toha Putra,1978.
Sabiq,Sayyid.Fikih Sunnah 6.Bandung:Alma’arif,1980.Cetakan Pertama.
Ghazali, Abd Rahman. Fiqh Munakahat.Bogor:Kencana,2003.
Rusyd,Ibnu.Biddayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2.Bandung: Trigenda Karya,1996