, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Isi Laporan PKL KUA METRO PUSAT 2012, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan kurikulum untuk membimbing dan melatih mahasiswa Jurusan Syari’ah Program Studi Ahwal As-Sakhshiyyah, sebagai upaya membekali mahasiswa dengan kemampuan praktis, sehingga memiliki kemampuan professional secara teoritis dan praktis di bidang hukum keluarga.
B. Tujuan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) bertujuan untuk membekali mahasiswa berupa pengalaman praktis, sehingga memiliki pengetahuan dan keterampilan yang professional.
C. Landasan Hukum
Dasar kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah :
1. Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi.
4. Peraturan Menteri Agama RI No.3 Tahun 1987 tentang Peguruan Tinggi Agama Islam Swasta.
5. Keputusan Menteri Agama No.164 Tahun 1999 tentang Pedoman Akreditasi dan Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Program Sarjana.
6. Surat Edaran Bersama Menteri Agama dan Kepala BKAN No.65 Tahun 1989.
7. SK BAN PT. DEPDIKNAS RI Nomor : 002/Ban-PT/Ak.XII/S1/IV/2010.
BAB II
LAPORAN PELAKSANAAN PKL
A. Sejarah Kota Metro dan KUA Metro Pusat
1. Zaman Belanda
Wilayah Kota Metro sekarang pada waktu zaman pemerintahan Belanda merupakan Onder Distrik Sukadana pada tahun 1937 masuk Marga Nuban. Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang asisten Demang, sedangkan Distrik dikepalai oleh seorang Demang. Sedangkan atasan dari pada Distrik adalah Onder afdeling yang dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda.
Tugas dari asisten Demang mengkoordinir Marga yang dikepalai oleh pesirah dan di dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Pembarap (wakil pesirah), seorang juru tulis dan seorang Pesuruh (opas). Pesirah selain berkedudukan sebagai kepala marga juga sebagai Ketua Dewan Marga. Pesirah dipilih oleh Penyimbang-penyimbang Kampung dalam marganya masing-masing.
Marga terdiri dari beberapa kampung yaitu dikepalai oleh Kepala Kampung dan dibantu oleh beberapa Kepala Suku. Kepala Suku diangkat dari tiap-tiap suku di kampung itu. Kepala Kampung dipilih oleh penyimbang-penyimbang dalam kampung. Pada waktu itu Kepala Kampung harus penyimbang kampung, kalau bukan penyimbang kampung tidak bisa diangkat dan Kepala Kampung adalah anggota Dewan Marga.
2. Zaman Jepang
Pada zaman Jepang Residente Lampoengsche Districten dirubah namanya oleh Jepang menjadi Lampung Syu. Lampung Syu dibagi dalam 3 (tiga) Ken, yaitu:
a. Teluk Betung Ken
b. Metro Ken
c. Kotabumi Ken
Wilayah Kota Metro sekarang, pada waktu itu termasuk Metro ken yang terbagi dalam beberapa Gun, Son, marga-marga dan kampung-kampung. Ken dikepalai oleh Kenco, Gun dikepalai oleh Gunco, Son dikepalai oleh Sonco, Marga dikepalai oleh seorang Margaco, sedangkan Kampung dikepalai oleh Kepala Kampung.
3. Zaman Indonesia Merdeka
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945, maka Metro Ken menjadi Kabupaten Lampung Tengah termasuk Kota Metro didalamnya. Berdasarkan Ketetapan Residen Lampung No. 153/ D/1952 tanggal 3 September 1952 yang kemudian diperbaiki pada tanggal 20 Juli 1956 ditetapkan:
a. Menghapuskan daerah marga-marga dalam Keresidenan Lampung.
b. Menetapkan kesatuan-kesatuan daerah dalam Keresidenen Lampung dengan nama "Negeri" sebanyak 36 Negeri.
c. Hak milik marga yang dihapuskan menjadi milik negeri yang bersangkutan.
Dengan dihapuskannya Pemerintahan Marga maka sekaligus sebagai nantinya dibentuk Pemerintahan Negeri. Pemerintahan Negeri terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri dipilih oleh anggota Dewan Negeri dan para Kepala Kampung. Negeri Metro dengan pusat pemerintahan di Metro (dalam Kecamatan Metro).
Dalam praktek, dirasakan kurangnya keserasian antara pemerintahan, keadaan ini menyulitkan pelaksanaan tugas penierintahan oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada tahun 1972 mengambil kebijaksanaan untuk secara bertahap Pemerintahan Negeri dihapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintahan Negeri beralih kepada kecamatan setempat.
Pada zaman Pemerintahan Belanda Kota Metro masih merupakan hutan belantara yang merupakan bagian dari wilayah Marga Nuban, yang kemudian dibuka oleh para kolonisasi pada tahun 1936. Pada tahun 1937 resmi diserahkan oleh Marga Nuban dan sekaligus diresmikan sebagai Pusat Pemerintahan Onder Distrik (setingkat kecamatan).
Pada zaman pemerintahan Jepang onder distrik tersebut tetap diakui dengan nama Sonco (caniat). Pada zaman pelaksanaan kolonisasi selain Metro juga terbentuk onder distrik yaitu Pekalongan, Batanghari, Sekampung dan Trimurjo.
Kelima onder distrik ini mendapat rencana pengairan teknis yang bersumber dari Way sekampung yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh para kolonisasi-kolonisasi yang sudah bermukim di bedeng-bedeng dimulai dari Bedeng I bertempat di Trimurjo dan Bedeng 62 di Sekampung, yang kemudian nama bedeng tersebut diberi nama, contohnya Bedeng 21, Yosodadi. Istilah bedeng-bedeng itu masih dijumpai sampai sekarang. Jika dateng ke kota ini lebih mudah menemukan daerah dengan istilah angka-angka/bedeng. Misal di Trimurjo ada bedeng 1, 2, 3, 4, 5, 6c, 6 polos, 6b, 6d, 7a, 7c, 8, 10, 11a, 11b, 11c, 12a, 12b, 12c, 13 dst sampai 62 di Sekampung (sekarang masuk Lampung Timur). Bedeng yang termasuk kota Metro yaitu 14-1 (Ganjar Agung), 14-2, 15, 16a, 16c, dst. Di Kota Metro lebih mudah menemukan daerah dengan sebutan 16c dibanding Mulyo jati. Lebih enak bicara daerah 22 dibanding Hadimulyo. Lebih populer di masyarakat nama 21c dibanding Yosomulyo.
Pada zaman Jepang pengairan teknis masih terus dilanjutkan karena pada waktu pemerintahan Belanda belum juga terselesaikan. Dan pada zaman kemerdekaan pengairan teknis tersebut masih terus dilanjutkan sesuai dengan pengembangan teknis yang direncanakan hingga sekarang.
Adapun nama Kota Metro sebenarnya dari bahasa Jawa "Mitro", yang berarti sahabat (tempat berkumpulnya orang untuk bersahabat atau menjalin persahabatan. Dan menurut bahasa Belanda "Meterm" yang berarti pusat (centrum) dengan demikian diartikan sebagai suatu tempat yang diletakkan strategis Mitro yang berarti sahabat, hal tersebut dilatarbelakangi dari kolonisasi yang datang dari berbagai daerah diluar wilayah Sumatera. Pada zaman kemerdekaan nama Kota Metro tetap Metro. Dengan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 maka Metro menjadi Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati pada tahun 1945, yang pada waktu itu Bupati yang pertama menjabat adalah Burhanuddin (1945-1948).
4. Wilayah administrasi
a. (Sebelum Tahun 1986)
Sebelum menjadi kota administratif pada tahun 1986, Metro berstatus kecamatan yakni kecamatan Metro Raya dengan 6 (enam) kelurahan dan 11(sebelas) desa.
Adapun 6 kelurahan itu adalah:
a) Kelurahan Metro
b) Kelurahan Mulyojati
c) Kelurahan Tejosari
d) Kelurahan Yosodadi
e) Kelurahan Hadimulyo
f) kelurahan Ganjar Agung
Sedangkan 11 desa tersebut adalah:
a) Desa Karangrejo
b) Desa Banjar Sari
c) Desa Purwosari
d) Desa Margorejo
e) Desa Rejomulyo
f) Desa Sumbersari
g) Desa Kibang
h) Desa Margototo
i) Desa Margajaya
j) Desa Sumber Agung
k) Desa Purbosembodo
b. Tahun 1986 sampai dengan 2000
Atas dasar Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1986 tanggal 14 Agustus 1986 dibentuk Kota Administratif Metro yang terdiri dari Kecamatan Metro Raya dan Bantul vang diresmikan pada tanggal 9 September 1987 oleh Menteri Dalam Negeri. Yang dalam perkembangannya lima desa di seberang Way Sekampung atau sebelah Selatan Way Sekampung dibentuk menjadi satu Kecamatan, yaitu kecamatan Metro Kibang dan dimasukkan ke dalam wilayah pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana (sekarang masuk menjadi Kabupaten Lampung Timur). Dan pada tahun yang sama terbentuk 2 wilayah pembantu Bupati yaitu Sukadana dan Gunung Sugih.
Dengan kondisi dan potensi yang, cukup besar serta ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, Kotif Metro tumbuh pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, kebudayaan dan juga pusat pemerintahan, maka sewajarnyalah dengan kondisi dan potensi yang ada tersebut Kotif Metro ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Metro. Harapan memperoleh Otonomi Daerah terjadi pada tahun 1999, dengan dibentuknya Kota Metro sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan tanggal 20 April 1999 dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999 di Jakarta bersama-sama dengan Kota Dumai (Riau), Kota Cilegon, Kota Depok (Jawa Barat ),Kota Banjarbaru (Kalsel) dan Kota Ternate (Maluku Utara).
Kota Metro pada saat diresmikan terdiri dari 2 kecamatan, yang masing-masing adalah sebagai berikut:
Kecamatan Metro Raya, membawahi:
a) Kelurahan Metro
b) Kelurahan Ganjar Agung
c) Kelurahan Yosodadi
d) Kelurahan Hadimulyo
e) Kelurahan Banjarsari
f) Kelurahan Purwosari
g) Kelurahan Karangrejo
Kecamatan Bantul, membawahi:
a) Kelurahan Mulyojati
b) Kelurahan Tejosari
c) Desa Margorejo
d) Desa Rejomulyo
e) Desa Sumbersari
c. Tahun 2000 sampai sekarang
Kota Metro terbagi atas 5 kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Kota Metro, wilayah administrasi pemerintahan Kota Metro dimekarkan menjadi 5 kecamatan yang meliputi 22 kelurahan.
a) Metro Barat : 11,28 km²
b) Metro Pusat : 11,71 km²
c) Metro Selatan : 14,33 km²
d) Metro Timur : 11,78 km²
e) Metro Utara : 19,64 km²
d. Kondisi Tanah
Berdasarkan karakteristik topografinya, Kota Metro merupakan wilayah yang relatif datar dengan kemiringan <6°, tekstur tanah lempung dan liat berdebu, berstruktur granular serta jenis tanah podzolik merah kuning dan sedikit berpasir. Sedangkan secara geologis, wilayah Kota Metro di dominasi oleh batuan endapan gunung berapi jenis Qw.
e. Batas wilayah
Utara
Punggur dan Pekalongan
Selatan
Metro Kibang
Barat
Trimurjo
Timur
Pekalongan dan Batanghari
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
l • b • s
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
Kota Metro
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Lampung Timur
f. Iklim
Wilayah Kota Metro yang berada di Selatan Garis Khatulistiwa pada umumnya beriklim humid tropis dengan kecepatan angin rata-rata 70 km/hari. Ketinggian wilayah berkisar antara 25-60 m dari permukaan laut (dpl), suhu udara antara 26 °C 29 °C, kelembaban udara 80%-88% dan rata-rata curah hujan per tahun 2.264 sampai dengan 2.868 mm.
g. Penggunaan Lahan
Pola penggunaan lahan di Kota Metro secara garis besar dikelompokan ke dalam 2 jenis penggunaan, yaitu lahan terbangun (build up area) dan tidak terbangun. Lahan terbangun terdiri dari kawasan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas perdagangan dan jasa, sedangkan lahan tidak terbangun terdiri dari persawahan, perladangan dan penggunaan lain-lain.
Kawasan tidak terbangun di Kota Metro didominasi oleh persawahan dengan sistem irigasi teknis yang mencapai 2.982,15 hektar atau 43,38% dari luas total wilayah. Selebihnya adalah lahan kering pekarangan sebesar 1.198,68 hektar, tegalan 94,49 hektar dan sawah non irigasi sebesar 41,50 hektar.
h. Mata Pencaharian Penduduk
Mata pencaharian penduduk Kota Metro pada tahun 2005 bergerak pada sektor jasa (28,56%), sektor perdagangan (28,18), sektor pertanian (23,97%), transportasi dan komunikasi (9,84%) serta konstruksi (5,63%)
i. Hari Jadi Kota Metro
Sejarah kelahiran Kota Metro bermula dengan dibangunnya sebuah induk desa baru yang diberi nama Trimurjo. Dibangunnya desa ini dimaksudkan untuk menampung sebagian dari kolonis yang didatangkan oleh perintah Hindia belanda pada tahun 1934 dan 1935, serta untuk menampung kolonis-kolonis yang akan didatangkan berikutnya.
Kedatangan kolonis pertama didesa Trimurjo yaitu pada hari sabtu tanggal 4 April 1936 yang ditempatkan pada bedeng-bedeng kemudian diberi penomoran kelompok bedeng, dan sampai saat ini istilah penomorannya masih populer dan masih dipergunakan oleh masyarakat Kota Metro pada umumnya.
Setelah ditempati oleh para kolonis, daerah bukaan baru yang termasuk dalam kewedanaan sukadana yaitu Marga Unyi dan Buay Nuba ini berkembang dengan pesat. Daerah ini menjadi semakin terbuka dan penduduk kolonispun semakin bertambah, sementara kegiatan perekonomian mulai tambah dan berkembang.
Berdasarkan keputusan rapat Dewan Marga tanggal 17 Mei 1937 daerah kolonisasi ini dipisahkan dari hubungan marga. Dan pada Hari selasa tanggal 9 juni 1937 nama desa Trimurjo diganti dengan nama Metro. Tanggal 9 juni inilah yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Kota Metro, sebagaimana yang telah dituangkan dalam perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Hari Jadi Kota Metro.
j. Pemerintahan
Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang peresmiannya dilakukan di Jakarta pada tanggal 27 April 1999. Struktur Organisasi Pemerintah Kota Metro pada mulanya dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 yang terdiri dari 9 Dinas Otonom Daerah, yaitu: 10 Bagian Sekretariat Daerah, 4 Badan dan 2 Kantor. Dalam perkembangan berikutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kota Metro melakukan penataan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro secara rinci adalah sebagai berikut:
a) Sekretariat Daerah, terdiri dari:
a. Asisten I/Pemerintahan, meliputi Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokol.
b. Asisten II/Pembangunan, meliputi Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
c. Asisten III/Administrasi, meliputi Bagian Organisasi, Bagian Keuangan Bagian Perlengkapan dan Bagian Umum.
b) Sekretariat DPRD, terdiri dari:
a. Bagian Persidangan
b. Bagian Hukum
c. Bagian Keuangan
d. Bagian Umum
c) Dinas Daerah, terdiri dari:
a. Dinas Pekerjaan Umum
b. Dinas Kesehatan
c. Dinas Pendidikan
d. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
e. Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup
f. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
g. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
h. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
i. Dinas Pertanian
j. Dinas Pasar
k. Dinas Pendapatan Daerah
d) Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
b. Badan Pengawasan Daerah
c. Badan Kepegawaian Daerah
d. Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah
e. Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
f. Rumah Sakit Umum Ahmad Yani
g. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
h. Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Terpadu
i. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
j. Satuan Polisi Pamong Praja
e) Kecamatan dan Kelurahan, terdiri dari:
a. Kecamatan Metro Pusat
1. Kelurahan Metro
2. Kelurahan Imopuro
3. Kelurahan Hadimulyo Timur
4. Kelurahan Hadimulyo Barat
5. Kelurahan Yosomulyo
b. Kecamatan Metro Timur
1. Kelurahan Iringmulyo
2. Kelurahan Yosodadi
3. Kelurahan Yosorejo
4. Kelurahan Tejosari
5. Kelurahan Tejoagung
c. Kecamatan Metro Barat
1. Kelurahan Mulyojati
2. Kelurahan Mulyosari
3. Kelurahan Ganjar Asri
4. Kelurahan Ganjar Agung
d. Kecamatan Metro Utara
1. Kelurahan Banjar Sari
2. Kelurahan Karang Rejo
3. Kelurahan Purwosari
4. Kelurahan Purwoasri
e. Kecamatan Metro Selatan
1. Kelurahan Sumbersari
2. Kelurahan Margorejo
3. Kelurahan Margodadi
4. Kelurahan Tejosari
Saat ini Metro sedang meletakkan dasar bagi perkembangan sebuah kota masa depan. Ruang publik dan hutan kota dirawat dan ditambah untuk paru-paru kota dan tempat komunikasi warga. Jalan protokol dan jalan utama dihijaukan. Ruas jalan masuk dan keluar Metro dilebarkan. Pelebaran dan pengaspalan Jalan Jenderal Sudirman (Gajar Agung dst) telah selesai dirampungkan, sedangkan Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara (dulu Jalan Unyi) kini dalam tahap penyelesaian. Sarana jalan bagi kelancaran arus lalu lintas sangat penting artinya bagi kota yang dikenal sebagai kota penting kedua di Lampung ini.
Metro tidak hanya menjadi tempat mencari nafkah penduduknya. Penduduk kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah ini, Lampung Tengah dan Lampung Timur, mencari nafkah dengan berdagang dan menjual jasa. Karena itu, di siang hari penduduk Metro lebih banyak dibanding jumlah penduduk resminya.
Pusat perdagangan Metro tersebar di beberapa tempat. Perdagangan barang jadi, pakaian, tekstil, elektronik, dan barang kebutuhan sekunder lainnya, bisa ditemukan di Shopping Center dan Pasar Cendrawasih. Bagi penggemar otomotif kompleks pertokoan Sumur Bandung merupakan tempat berburu onderdil otomotif dan aksesorinya. Pusat niaga juga ada ketika pagi-pagi di Ganjar Agung dan 16c tempat jualan sayur-mayur dan komoditas pertanian lainnya. Di kompleks pertokoan Sumur Bandung berdiri bangunan Chandra supermarket dan swalayan.
Walau Metro sebuah kota kecil, tempo dulu sekitar tahun 1990-an telah bediri 3 bioskop yaitu Nuban Ria, Metropol Chandra, dan Shoping. Namun yang saat ini masih beroperasi hanya di Chandra.
Terletak 46 kilometer dari Bandar Lampung, Ibu Kota Provinsi Lampung, Metro juga dikenal sebagai kota pendidikan. Setiap pagi angkutan umum dari Lampung Tengah dan Lampung Timur penuh dengan pelajar yang menimba ilmu di kota ini. Demikian sebaliknya di siang hari saat pulang sekolah. Angkutan kota tersebar ke segala penjuru wilayah yang mempermudah mobilitas penduduk Metro.
Untuk mendukung Metro sebagai kota pendidikan dibangun sebuah gedung perpustakaan di jantung kota. Bangunan ini dilengkapi sumber pustaka dan air conditioning. Dibangun sejak tahun 2002 dan sekarang sudah beroperasi. Perpustakaan yang dibiayai anggaran pemerintah daerah ini merupakan langkah awal jangka panjang menyediakan jasa pendidikan bagi kabupaten sekitarnya.
Bagi yang berminat kuliah di perguruan tinggi di kota ini, terdapat beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, di antaranya Universitas Muhammadiyah Metro, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Agus Salim, Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri, Sekolah Tinggi Agama Islam Ma'arif, Sekolah Tinggi Pertanian, Akademi Pertanian, dan PGSD Unila. Kini pemerintah Kota Metro sedang mengupayakan agar Universitas Lampung membuka Fakultas Hukum di Metro.
Sejarah panjang Kota Metro telah mengantarkan wilayah yang dulunya bedeng bermetamorfosis menjadi sebuah kota yang sebenarnya. Sebuah wilayah dengan pusat konsentrasi penduduk dengan segala aspek kehidupannya mulai dari bidang pemerintahan, sosial politik, ekonomi dan budaya. Ciri kota yang sangat menonjol adalah fisik wilayah yang telah terbangun, tersedianya fasilitas sosial dan public utilities, serta mobilitas penduduk yang tinggi.
Perjalanan panjang sejarah kota Metro, juga berdampak langsung pada perkembangan pelayanan Administrasi bagi warga penduduk kota metro khususnya pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang dulunya terdiri dari 2 Kecamatan Induk yaitu Kecamatan Metro Raya yang sekarang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gg. Jaya Singa Nomor 22 Kelurahan Hadimulyo Barat, dan Kecamatan Bantul. Namun dalam perkembangan selanjutnya serta pertumbuhannya dan atas kebutuhan mendesak disamping telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, maka Kota Metro yang tadinya hanya dua Kecamatan dimekarkan menjadi lima kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 tahun 2000 tanggal 16 Desember 2000.
Kemudian berdasarkan hasil keputusan rapat kepala-kepala KUA Se-Kota Metro pada tanggal 9 Mei 2001 dan surat Kepala Kandepag Kota Metro Nomor : Mh.VIII/2/BA.01/591/2001 tanggal 15 Mei 2001 Perihal pemecahan Kantor Urusan Agama. Dan adapun yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatn Metro Pusat hingga sekarang adalah sebagai berikut :
No Nama Masa jabatan Keterangan
1 Abdullah Sajad - 1951 Di Rumah beliau 15 B.Timur
2 Kyai Asyrof 1951 - 1953 Di Rumah beliau Jl.Seminung
3 Salim Jauhari 1953 - 1963 Di Rumah beliau Jl.Diponegoro
4 Hi. Ahmad 1963 - 1965 Di Rumah beliau Jl.Seminung
5 Hi. Rosidi 1965 - 1966 Di Rumah Hi.Ahmad Jl.Seminung
6 Hi. Hasan Basri 1966 - 1967 Di Rumah H.Ahmad Jl.Seminung
7 Jafilus Syayuti 1967 - 1972 NumpangdiKantor Kecamatan
8 Hi. A.Syukri Ghopar 1972 - 1975 NumpangdiKantor Kecamatan
9 Jafilus Syayuti 1975 - 1981 NumpangdiKantor Kecamatan
10 Hi. R.I. Kamarsyah 1981 - 1983 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
11 Drs. Sutanto 1983 - 1987 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
12 Drs. Warsito Samik 1987 - 1993 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
13 Faishol Yusuf Elb. 1993 - 1998 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
14 Drs. Hi. M. Baedlowi 1998 - 2002 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
15 Drs. Suyono 2002 - 2006 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
16 Drs. M. Faturrahman 2006 - 2009 Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
17 Deswin Fitra S.Ag 2009 - sekarang Jl.Imam Bonjol Gg.Jaya singa
B. Pelaksanaan PKL di KUA Kecamatan Metro Pusat
Administrasi di KUA Metro Pusat
Tertib Administrasi adalah merupakan bagian dari of law yang mutlak harus dilaksanakan oleh semua Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rangka melanjutkan Kementerian Agama yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini dapat terlaksana apabila aparat/pegawai KUA memahami pengertian administrasi yang banyak ditulis oleh para pakar.
Tetapi yang dimaksud Administrasi dalam tulisan ini adalah suatu proses penyelenggaraan oleh seorang administrator dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan serta pengamanan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan bersama.
Yang dimaksud dengan proses adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berurutan dan terus menerus, artinya selesai yang satu harus diikuti dengan pekerjaan yang lain samapi titik akhir. Proses ini sendiri meliputi enam hal yaitu, menghimpun, mencatat, mengelola, menggandakan, mengirim, dan menyimpan. Sedangkan yang dinamakan diatur adalah seluruh kegiatan itu harus disusun dan di sesuaikan satu sama lainnya supaya terdapat keharmonisan dan kesinambungan tugas. Adapun yang dimaksud dengan teratur adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan serta pengemasan yang dilaksanakan secara terus menerus dan terarah sehingga tidak terjadi tumpang tindih (Overlap) dalam melaksanakan tugas, sehingga akan mencapai penyelesaian tugas pokok secara maksimal.
Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 tahun 1996 tentang uraian jabatan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah merencanakan dan melaksanakan tugas Kementerian Agama Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam serta mengawasi, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan tugas kantor agama kecamatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota.
Dari tugas pokok itu diharapakan hasil kerjanya adalah terlaksananya perkawinan dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf serta bimbingan Kemasjidan, zakat dan juga mengadakan kerjasama lintas sektoral sebagai mitra dengan Camat, Uspika dan Dinas Kecamatan.
a. Keadaan NTCR KUA Kecamatan Metro Pusat
1) Nikah tahun 1992 : 677 pasang.
2) Nikah tahun 1993 : 753 pasang.
3) Nikah tahun 1994 : 794 pasang.
4) Nikah tahun 1995 : 864 pasang.
5) Nikah tahun 2000 : 932 pasang.
6) Nikah tahun 2003 : 324 pasang.
7) Nikah tahun 2004 : 186 pasang.
8) Nikah tahun 2006 : 400 pasang.
9) Nikah tahun 2007 : 409 pasang.
10) Nikah tahun 2008 : 412 pasang.
11) Nikah tahun 2009 : 425 pasang.
12) Nikah tahun 2010 : 456 pasang.
13) Nikah tahun 2011 : 426 pasang
b. Keadaan Tanah Wakaf Tahun 2012
1) Pemakaman Umum: 4 Lokasi.
2) Masjid : 27 Unit Luas 23,953,43 M2
3) Musholla : 48 Unit Luas 10,229,3 M2
4) Madrasah : 15 Unit Luas 15,285 M2
5) Tanah Sosial : 3 Bidang Luas 3,683 M2
c. Organisasi Lembaga Diniah/Sosial Keagamaan
1) P2A : Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
2) PHBI : Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
3) BAZIZ : Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
4) BKM : Tingkat Kecamatan
5) BP4 : Tingkat Kecamatan
6) LPTQ : Tingkat Kecamatan
7) NU : Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
8) MUHAMMADIYAH: Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
d. Program Administrasi/Pelaksanaan Tugas KUA Metro Pusat
1) Melaksanakan tata usaha dan mengatur rumah tangga Kantor Urusan Agama.
2) Menghimpun, mengelola dan menyajikan data hasil rencana dan program kerja Kantor Urusan Agama.
3) Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam masalah Nikah dan Rujuk (N&R), muali dari menerima,mencatat, dan menyelesaikan surat masuk yang berhubungan dengan pencatatan N&R.
4) Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam masalah kemasjidan, kependudukan dan kesejahteraan keluarga.
5) Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam masalah zakat dan baitul mal.
6) Pembinaan wakaf dan Ibadah sosial.
7) Bekerjasama dengan semua instansi pemerintahan dan swasta maupun perorangan.
e. Bimbingan Perkawinan
1) Mengadakan Korp, penasehatan perkawinan pada pasangan calon suami istri.
2) Mendata Penduduk dan pemeluk agama
3) Memberikan bimbingan pada BP4 tingkatan Kecamatan dan Kelurahan
4) Koordinasi dengan PPLKB dalam laporan konseling
f. Tata Usaha
Personalia Kantor Urusan Agama Kecamatan Metro Pusat
Kepala KUA : 1 orang
Staf KUA : 4 orang
Honorer : 2 orang
Penyuluh : 1 orang + 5 orang di tingkat
Kelurahan
Pembantu PPN : 5 orang terdiri dari :
• Kelurahan Metro : Abdul Aziz
• Kelurahan Imopuro : Hi. Solihin
• Kelurahan Yosomulyo : Wachidin
• Kelurahan Hadimulyo Barat : Nur Muhammad
• Kelurahan Hadimulyo Timur : Muh. Anshori
C. Prosedur Pernikahan
Prosedur Pernikahan telah diatur pada pasal 3 (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/1975 pasal 20 (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11/2007 yang menjelaskan tentang Prosedur Pernikahan.
Bagi yang akan melaksanakan pernikahan, terlebih dahulu harus mendaftarkan diri kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, selambat-lambatnya sepuluh hari pada jam kantor dari waktu akad nikah ditentukan, dan apabila kurang dari sepuluh hari dari waktu pelaksanaan maka harus melapor dan mendapatkan surat dispensasi dari Camat setempat an. Bupati atau Walikota, hal ini diatur dalam pasal 3 (3) PP No.9/1975 dan PMA No.11/2007 pasal 20 (20).
Seseorang yang akan hendak menikah dan melaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- N1-N4 (asli) dari kelurahan setempat
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Akta Kelahiran
- Pas Photo ukuran 2 x 3 : 2 lembar
3 x 4 : 4 lembar
- Imunisasi Pengantin bagi catin wanita dari puskes atau bidan
- Rekomendasi Nikah bagi luar Kecamatan
- Surat persetujuan/izin dari atasan bagi anggota TNI dan Polri
- Surat keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda (surat keterangan kematian bagi janda/duda cerai mati dan atau Akta Cerai asli dari Pengadialan Agama bagi janda/duda cerai hidup)
D. Pedoman Pelaksanaan Akad Nikah
I. Persiapan
1) Pelajari dan fahami rangkaian acara yang akan dilaksanakan.
2) Siapkan dan periksa ulang perlengkapan administrasi yang dibutuhkan.
3) Kuasai dimana lokasi tempat acara berlangsung dan perhitungan waktu serta daya jangkau menuju lokasi tersebut.
4) Siapkan toga petugas, periksa kebersihannya dan kelayakkan untuk dipakai dalam acara seremonial.
5) Datanglah ke lokasi sebelum acara dimulai.
6) Konfirmasikan sebelumnya kepastian urutan waktu acara dimaksud.
II. Pemeriksaan Ulang
1. Sesuai dengan ketentuan KMA Nomor 477 Tahun 2004, akad nikah dapat dilangsungkan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman akad nikah.
2. Sebelum akad nikah dilangsungkan PPN/Penghulu/Pembantu PPN yang menghadiri akad nikah harus mengadakan pengecekan ulang untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada model NB pada saat pemeriksaan awal di Kantor dan atau bila ada perubahan data hasil pemeriksaan awal tersebut.
3. Apabila akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah (bedolan) pengecekan ulang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara sesuai dengan situasi upacara akad nikah:
a. Dilakukan sebelum hari upara pelaksanaan akad nikah (hari H) misalnya pada upacara mido-dareni (jawa), yaitu satu hari sebelum hari pelaksanaan akad nikah yang ada.
b. Dilakukan pada hari H, yaitu sebelum upara resmi pelaksanaan Ijab Qobul di mulai, yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan terpisah terhadap calon mempelai, wali nikah dan saksi-saksi.
4. Tekhnis pemeriksaan ulang tidak boleh bertele-tele dan tidak perlu diperiksa setiap kolom pemeriksaan, akan tetapi cukup mengecek :
a. Ada atau tidaknya penambahan/perubahan tentang nama calon pengantin, wali, saksi dan jumlah atau bentuk maskawin.
b. Apakah ada persetujuan dari calon mempelai.
c. Melengkapi kolom yang belum terisi pada model NB dari hasil pemeriksaan awal.
5. Untuk menjaga kerapihan setiap berkas pernikahan yang akan dilaksanakan serta untuk menjaga wibawa petugas PPN/Penghulu/Pembantu PPN berkas pernikahan harus disimpan dalam map yang layak (map batik).
III. Waktu Pelaksanaan Akad Nikah
Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan kurang dari 10 (sepuluh) hari tersebut karena suatu alas an yang penting, harus ada dispensasi dari Camat atas nama Kepala Daerah.
IV. Tempat pelaksanaan Akad Nikah
Tempat dilangsungkannya akad nikah dapat dilaksanakan :
a. Di Balai Nikah/ Kantor Urusan Agama yang disediakan di ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya, baik tempat duduk calon pengantin, wali, dan saksi maupun tempat para pengantar.
b. Di luar Balai Nikah, seperti di rumah calon istri atau di Masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat, asal tidak menyakahi hokum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti tempat duduk calon pengantin, wali/wakilnya, saksi-saksi, PPN/Penghulu/Pembantu PPN dan undangan.
V. Yang menghadiri Akad Nikah.
1. PPN/Penghulu/Pembantu PPN dan undangan.
2. Wali Nikah atau wakilnya.
3. Calon Suami atau wakilnya.
4. Calon Istri atau wakilnya.
5. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.
6. Para pengantar/undangan.
VI. Pelaksanaan Akad Nikah
Rangkaian kegiatan pelaksanaan akad nikah diatur sebagai berikut :
1. PPN / Penghulu / Pembantu PPN terlebih dahulu memriksa ulang tentang persyaratan dan administrasinya kepada calon pengantin dan wali, kemudian menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
2. PPN / Penghulu / Pembantu PPN menanyakan kepada calon istri di hadapan dua orang saksi, apabila dia bersedia dinikahkan dengan calon suaminya atau tidak.
3. Jika calon istri bersedia dinikahkan dengan calon suaminya, maka :
a. PPN / Penghulu / Pembantu PPN mempersilahkan walinya, untuk menikahkan atau mewalikan anaknya.
b. Jika wali mewakilkan, maka PPN / Penghulu / Pembantu PPN mewakilinya.
c. Jika tidak ada wali nasab maka calon istri meminta kepada wali hakim untuk bersedia menjadi wali.
4. Sebelum akad nikah dilaksanakan, dapat didahului dengan :
a. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an
b. Pembacaan/ penyampaian Khutbah Nikah
c. Pembacaan Istighfar dan syahadatain secara bersama-sama di pimpin oleh PPN/Penghulu/Pembantu PPN atau wali yang akan bertindak melakukan ijab;
5. Akad nikah antara wali/wakilnya dengan calon suami/wakilnya yaitu :
a. Ijab
يافلان ا نكحتك وزوجتك فلانة ابنتى فلانة اختى فلانة بنت فلان بمهر
“Ananda/Saudara ……….. saya nikahkan..…….,anak perempuan saya/saudara perempuan saya kepada engkau dengan maskawin berupa ……………..”
Di dalam ijab, juga dapat diberi tambahan, jika di daerah setempat memerlukan seperti :
اوصيكم ونفسي بتقوى الله ازوجك على ماامرالله به من امساك بمعروف او تسريح باحسان يا فلان ا نكحتك وزوجتك فلانة ابنتى فلانة اختى فلانة بنت فلان بمهر
b. Qobul
قبلت نكاحها وتزويجها بمهر مدكور
“Saya terima nikah dan kawin dengannya dengan maskawin tersebut”.
6. Apabila Wali mewakilkannya kepada PPN/Penghulu/Pembantu PPN maka wali harus mengatakan :
“Bapak penghulu/naib (istilah yang lazim dipakai setempat), saya mewakilkan kepada Bapak untuk mewalikan menikahkan ……… anak perempuan saya/ Saudara perempuan saya dengan ……….. dengan maskawin berupa ………..
Penghulu menjawab : “ Saya terima untuk mewalikan dan menikahkan ………… dengan ……….
7. Apabila yang menikahkan itu bukan walinya maka Ijabnya sebagai berikut :
يافلان بن فلان انكحتك وزوجتك فلانة بنت فلان بتوكيل وليها الي بمهر
“Saudara ……….., saya nikahkan ………..,binti ………., yang walinya mewakilkan kepada saya dengan saudara dengan maskawin …………”
8. Setelah Ijab-Qobul dilaksanakan, PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan kepada saksi-saksi, apakah Ijab-Qobul sudah sah atau belum. Apabila saksi-saksi menyatakan belum sah maka Ijab-obul diulang kembali sampai Ijab-Qobul sah. Apabila sudah sah maka dibacakan :
با رك الله لي ولك وبا رك عليك وجمع بينكما في خير
9. Pembacaan Do’a.
VII. Penandatanganan surat-surat yang diperlukan.
1. Apabila akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah maka penandatanganan oleh suami, istri, wali, dua orang saksi dan PPN dibubuhkan pada buku Akta Nikah (model N).
2. Apabila akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah maka penandatanganan tersebut dibubuhkan pada halaman 4 Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
VIII. Pembacaan Ta’lik Ta’lak
1. Setelah acara penandatanganan akta nikah, atau penandatanganan pada halaman 4 model NB selesai, segera dilanjutkan dengan pembacaan ta’lik talak oleh suami, bila suami telah menyatakan kesediaannya.
2. Untuk tidak mengurangi kehidmatan upacara akad nikah, pembacaan ta’lik talak sebaiknya tidak memakai pengeras suara, kecuali apabila wali nikah atau keluarga mempelai menghendaki.
3. Setelah ta’lik talak selesai dibacakan, PPN atau Penghulu yang menghadiri mempersilakan kepada suami untuk menandatangani ikrar ta’lik talak yang terdapat pada buku nikah.
4. Apabila suami tidak bersedia mengycapkan maka tidak boleh dipaksa, tetapi harus diberitahukan kepada istri bahwa suaminya tidak mengikrarkan ta’lik talak. Meskipun tidak dibaca, kedua mempelai perlu memahami maksud ikrar ta’lik talak tersebut.
IX. Pengumuman Pernikahan Telah Selesai
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menyatakan kepada hadirin bahwa upacara akad nikah telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami istri.
X. Penyerahan Mahar (Maskawin)
1. Tiap-tiap perkawinan/pernikahan menimbulkan kewajiban bagi suami untuk membayar maskawin atau mahar kepada istrinya, baik berupa perhiasan (emas), uang atau benda berharga lainnya.
2. Setelah acara akad nikah selesai suami langsung menyerahkan maskawin kepada istrinya. Dan apabila istri tidak ikut hadir pada majelis akad nikah, maka maskawin diserahka melalui wali nikahnya.
XI. Penyerahan Buku Nikah
1. Sesaat setelah akad nikah, PPN atau Penghulu segera menyerahka Buku Nikah Kepada kedua mempelai.
2. Pada saat penyerahan Buku Nikah, agar lebih terkesan dan menggugah kedua mempelai, sebaiknya PPN atau Penghulu mengucapkan kalimat : “Bersama ini kami serahkan Buku Nikah kepada saudara sebagai bukti bahwa perkawinan Saudara telah sah tercatat di KUA Kecamatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar diterima dan disimpan dengan sebaik-baiknya.”
XII. Nasehat Perkawinan
1. Setiap mempelai perlu diberikan nasehat perkawinan untuk bekal mereka dalam membina rumah tangga bahagia dan sejahtera.
2. Nasehat perkawinan yang diberikan sebelum akad nikah, atau yang biasa disebut penyuluhan perkawinan, bisa dilakukan secara perorangan oleh Korp Penasehat BP4 Kecamatan atau dilakukan secara kolektif melalui Suscaten.
3. Nasehat perkawinan yang diberikan tidak harus dilakukan oleh PPN atau Penghulu, bahkan sebaiknya oleh ulama, tokoh masyarakat atau dari kalangan keluarga pengantin sendiri, tergantung dari permintaan keluarga mempelai.
4. Apabila PPN/Penghulu/Pembantu PPN yang diminta untuk memberikan nasehat atau ceramah perkawinan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : a) isi nasehat/ceramah perkawinan, hal-hal yang berkaitan dengan nikah, hak, dan kewajiban suami istri dan tuntunan tentang membentuk rumah tanga sakinah (bahagia sejahtera). b) dalam ceramah/nasehat perkawinan agar menggunakan bahasa yang baik dan sopan, hindari dari perkataan yang kurang etis,urakan,porno atau yang menyinggung perasaan orang lain, khususnya keluarga mempelai.
XIII. Contoh Lay Out (penataan tempat) Personil pada Acara Akad Nikah :
Keterangan :
1. Wali
2. Petugas KUA Kecamatan/PPN
3. Khotib (pembaca Khutbah Nikah)
4. Pembaca Do’a
5a. Calon mempelai Pria
5b. Calon Mempelai Wanita
6a. Saksi dari pihak Laki-laki
6b. Saksi dari pihak Wanita
7a. Keluarga mempelai Pria
7b. Keluarga mempelai Wanita
8. MC dan Qori
E. Hambatan Pelaksanaan Praktek
Dalam proses pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di KUA Kecamatan Metro Pusat selama kurang lebih 2 (dua) Bulan, Alhamdulillah kami tidak menemui persoalan atau hambatan yang berat dan kami dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baik. Namun karena keterbatasan waktu dalam pelaksanaan PKL kami menemui beberapa persoalan diantaranya :
- Kurangnya pengalaman kami dalam menghadapi persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat berkenaan dengan perkawinan,
- Masih adanya di kalangan masyarakat yang belum memahami manfa’at pencatatan pernikahan,
- Masih banyak dikalangan masyarakat terutama kalangan menengah kebawah yang tidak mengetahui prosedur atau proses penyelesaian masalah perceraian, harta gono gini, waris atau persoalan rumah tangga lainnya.
- Untuk KUA sendiri belum adanya tenaga pengelola administrasi yang professional.
F. Pemecahan Masalah
- Harus banyak belajar tentang Pedoman pelaksanaan Nikah serta administrasinya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
- Mengadakan pengamatan dan peninjauan langsung terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat khususnya yang berkenaan dengan pernikahan dan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam rumah tangga.
- Perlu adanya tambahan pegawai administrasi yang professional guna memenuhi standard administrasi.
- Perlunya membuat satu lembaga bantuan hukum atau LSM khusus yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi berkaitan dengan perkawinan, perceraian, harta gono gini , waris, dan persoalan rumah tangga lainnya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Dari laporan yang telah diuraikan pada lembaran sebelumnya tentang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Pusat dapat kami tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1) Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu Kantor yang berada dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang tugas dan kewenangannya melayani masyarakat dalam hal keagamaan terutama masalah Pernikahan, Rujuk dan Wakaf.
2) Selain dari itu Kantor Urusan Agama (KUA) juga diberi kewenangan penuh dalam hal administrasi pencatatan pernikahan bagi umat Islam sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
3) Dalam proses pelaksanaan pernikahan dilingkungan KUA Kecamatan Metro Pusat, masih banyak bagi calon pengantin pria dan calon pengantin wanita yang belum mendapatkan bimbingan khusus pra nikah.
4) Secara umum pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Pusat dapat berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan walaupun masih kurang optimal karena waktu pelaksanaan PKL yang terbatas.
B. SARAN
- Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat secara optimal sesuai dengan tugas dan kewenangan yang di berikan.
- Memberikan bimbingan dan arahan pra nikah terhadap calon pengantin menuju rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah.
- Memfungsikan Kembali BP4 secara maksimal ditingkat Kecamatan dan Kelurahan masing-masing.
- Tersedianya Balai Nikah yang baik dan memadahi di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA).
- Perlunya penambahan tenaga Administrasi yang professional.
BAB IV
PENUTUP
Alhamdulillah, Demikian laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keadaan dilapangan, untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam rangka penyusunan laporan ini. Dan kami mohon maaf kepada semua pihak terhadap kesalahan atau kekeliruan dalam penyusunan laporan ini Dan tentunya kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan dan kesempurnaan kegiatan dimasa yang akan datang. Dan semoga penyusunan laporan ini dapat bermanfa’at khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca, amin.
LAMPIRAN-LAMPIRAN