Advertisement
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel TUNJANGAN PROFESI GURU, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015link :
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
Baca juga
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
Assalamualaikum Wr. Wb. Berikut ini sambutan yang dikutip dari Kepala BPSDMP-PMP Bapak Syawal Gultom tentang
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015.Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Terimakasih kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ ini.
Untuk informasi selengkapnya Bapak/Ibu dapat mendownloadnya melalui situs
http://sergur.kemdiknas.go.id.terimakasih
Demikianlah Artikel Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
Sekianlah artikel Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/02/pedoman-penetapan-peserta-sertifikasi.html
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015