Advertisement
Contoh Makalah Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana
Contoh Makalah Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Contoh Makalah Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Contoh Makalah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Contoh Makalah Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidanalink :
Contoh Makalah Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana
Baca juga
Contoh Makalah Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum mempunyai tugas menegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat, baik itu pemberantasan maupun penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum.
Di dalam melaksanakan tugas tersebut, polisi harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku, yaiu hukum acara pidana. Aturan-aturan di dalam yang dimuat hukum acara pidana adalah cara-cara yang harus ditempuh dalam menegakkan ketertiban hukum dalam masyarakat, yang sekaligus bertujuan melindungi hak-hak (asasi) setiap orang, baik bagi yang menjadi korban maupun orang yang melanggar hukum itu.
B. Tujuan
Tujuan pengarang membuat Karya Tulis ini ialah supaya masyarakat bisa mengerti tentang pentingnya ekonomi dan koperasi dalam kehidupan. Dan selain itu Karya Tulis ini disusun sebagai tugas dan sarana untuk mendapatkan nilai Bahasa Indonesia yang memuaskan.
C. Manfaat
Dengan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat, akan lebih mudah mengetahui adanya peraturan yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia dalam proses pidana.
Masyarakat ataupun seorang warga negara Indonesia diharapkan dapat mengetahui bahwa setiap orang yang disangka atau didakwa, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan secara tetap yang menyatakan kesalahannya.
Setiap orang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat hak-hak, seperti berikut :
1. Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dalam tingkat penyidikan.
2. Hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh pengadilan dengan putusan yang seadil-adilnya.
3. Hak untuk diberitahukan tentang apa yang didakwakan atau disangkakan kepadanya dengan bahasa yang dapat dimengerti.
4. Hak untuk menyiapkan pembelaannya.
5. Hak untuk mendapatkan juru bahasa agar dapat dimengerti secara pasti.
6. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
7. Hak untuk mendapatkan kunjungan keluarganya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyidik
Penyidik adalah pejabat polisi Republik Indonesia atau pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pegawai negeri sipil tertentu tersebut, antara lain sebagai berikut :
- Pejabat bea cukai diberi wewenang menyidik kasus yang berhubungan dengan bea dan cukai, seperti penyelundupan barang melalui pelabuhan.
- Pejabat imigrasi diberi wewenang kasus yang berhubungan dengan keimigrasian, misalnya masalah warga negara asing.
- Pejabat kehutanan diberi wewenang menyidik kasus yang berhubungan dengan kehutanan, misalnya mengenai pencurian kayu atau hasil hutan lainnya.
B. Tugas Penyidik
Penyidik yang melakukan tugas bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti agar dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Upaya Paksa Bagi Penyidik
Apabila dalam penyidikan telah cukup bukti adanya tindak pidana, dapat diteruskan dengan tindakan selanjutnya berupa hal berikut :
- Penangkapan.
- Penahanan.
- Penggeledahan dan penyitaan.
- Pemeriksaan surat dan pemanggilan.
- Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara dari polisi (penyidik) kepada jaksa penuntut umum.
C. Wewenang Penyelidik
Setiap peristiwa yang diketahui oleh atau yang dilaporkan ataupun yang diadukan kepada polisi, belum tentu merupakan suatu tindakan pidana. Apabila hal tersebut terjadi, diperlukan adanya suatu proses penyelidikan. Polisi tersebut harus bertindak sebagai penyelidik yang wajib dengan segera melakukan tindakan yang diperlukan.
Oleh karena kewajibannya, seorang penyelidik mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
- Mencari keterangan dan barang bukti.
- Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Mengadakan tindakan atas perintah penyidik, seperti berikut :
a. Menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, dan menyita.
b. Memeriksa dan menyita surat-surat.
c. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
d. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.
D. Wewenang Penyidik
Oleh karena kewajibannya, seorang penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut :
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
2. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
3. Menyuruh seorang tersangka berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan surat-surat.
5. Mengambil sidik jari dan memotret orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara.
6. Memanggil orang untuk didengar sebagai saksi atau tersangka.
7. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
8. Mengadakan penghentian penyidikan.
9. Mengadakan tindakan lain menurut hukum dan bertanggung jawab terhadap tindakan tersebut.
E. Wewenang Penahanan
Demikian juga halnya dengan wewenang penahanan, harus ada syarat-syarat yang cukup, disamping surat perintah penahanannya. Terhadap keluarga tersangka, wajib diberikan tembusan atau fotokopi surat perintah penahanannya, selain untuk tersangkanya. Pemeriksaan tersangka harus mulai dilakukan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan.
Dalam penahanan, penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Mengalihkan jenis penahanan dari jenis yang satu ke jenis yang lainnya.
- Menangguhkan penahanan.
- Menerima atau menolak permintaan keberatan penahanan.
F. Jangka Waktu Penahanan
Jangka waktu penahanan yang dilakukan oleh penyidik paling lama 20 hari. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh jaksa penuntut umum paling lama 40 hari. Setelah 60 hari, tersangka harus sudah dikeluarkan dari tahanan penyidik demi hukum.
Terhadap perpanjangan-perpanjangan penahanan tersebut apabila mempunyai alasan yang kuat, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan sesuai dengan tingkatannya, yaitu :
- Pada tahap penyidikan dan penuntutan, keberatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi.
- Untuk tahap pemeriksaan di pengadilan negeri dan pemeriksaan di pengadilan tinggi, keberatan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
G. Berita Acara Penyidikan
Setelah pemeriksaan yang diperlukan dalam penyidikan itu dipandang cukup, penyidik (polisi) berdasarkan kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Diberi tanggal berita acara.
b. Membuat tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan.
c. Nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi.
d. Keterangan tersangka dan atau keterangan saksi.
e. Catatan mengenai akta.
f. Segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara itu pada tahap-tahap penuntutan dan pengadilan.
H. Hubungan Polisi (Penyidik) Dengan Jaksa Penuntut Umum
Sesama aparat penegak hukum, satu sama lain berkaitan dan sama-sama mempunyai kepentingan dalam menyelesaikan tugasnya. Oleh karena keterkaitan itu, kedua aparat ini harus saling melengkapi dan menghormati wewenang yang diembannya. Wewenang tersebut, antara lain sebagai berikut :
1. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan ini meliputi dua tahap, yaitu :
a. Tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara.
b. Tahap kedua, dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
2. Jaksa penuntut umum memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan penyidik.
3. Apabila jaksa penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap, ia segera mengembalikan penyidik disertai petunjuknya dan penyidik wajib melengkapinya dengan melakukan penyidikan tambahan.
4. Apabila penyidik mulai melakukan penyidikan atau pemeriksaan, ia harus memberitahukan kepada jaksa penuntut umum.
5. Apabila penyidik menghentikan penyidikan, ia harus memberitahukan kepada jaksa penuntut umum. Sebaiknya, apabila jaksa penuntut umum menghentikan penuntutan, ia memberikan turunan surat ketetapan kepada penyidik.
6. Penuntut umum memberikan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan kepada penyidik. Demikian pula dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan, ia memberikan turunan kepada penyidik.
7. Dalam acara pemeriksaan cepat, penyidik atas kuasa jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara dan menghadapkan terdakwa, saksi, dan barang bukti pada sidang pengadilan serta penyidik harus memberitahukan hari sidang kepada terdakwa dan menyampaikan hasil sidang (amar putusan) kepada terpidana.
I. Hubungan Polisi (Penyidik) Dengan Hakim Pengadilan Negeri
Hakim sebagai pemutus perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi sebagai penyidik, tampak erat hubungan tugas ketiga petugas penegak hukum ini dalam perkara pidana. Hubungan tersebut tampak jelas dalam rangkaian tugas berikut.
1. Ketua pengadilan negeri dengan putusannya memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan penyidik.
2. Atas permintaan penyidik, ketua pengadilan negeri memberikan atau menolak surta izin penggeledahan rumah atau penyitaan dan atau surat izin khusus untuk pemeriksaan surat-surat.
3. Penyidik wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri atas pelaksanaan penggeledahan rumah atau penyitaan yang dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.
4. Penyidik memberikan kepada panitera pengadilan negeri bukti bahwa pemberitahuan hasil putusan hakim (amar putusan) telah disampaikan kepada terpidana.
5. Panitera pengadilan negeri memberitahukan kepada penyidik tentang adanya perlawanan dari terdakwa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum mempunyai tugas menegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat, baik itu pemberantasan maupun penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum.
B. Saran
Dalam penulisan Karya Ilmiah ini yang berjudul Ekonomi dan Koperasi, penulis berharap saran-sarannya yang dapat membangun supaya Karya Ilmiah ini menjadi lebih baik dan bisa dimanfaatkan serta menjadi reverensi bagi pembaca lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Subagyo. AS. Polisi Sebagai Penyidik Seri Pengetahuan Dasar. Bogor, 1993.
Demikianlah Artikel Contoh Makalah Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana
Sekianlah artikel Contoh Makalah Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Contoh Makalah Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2014/02/contoh-makalah-polisi-sebagai-penyidik.html
Contoh Makalah Polisi Sebagai Penyidik Dalam Perkara Pidana