Blog Pendidikan Indonesia
Minggu, 01 September 2013
Advertisement
Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru
Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel PADAMU NEGERI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Barulink :
Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru
Baca juga
Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru
Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Guru dan Staf yang bertugas di setiap Sekolah Induk di semua jenjang dibawah naungan Kemdikbud WAJIB melakukan proses registrasi PTK agar terdaftar aktif memiliki PegID (Pegawai Register ID) dari sistem PADAMU NEGERI.
PegID ini sebagai kode indentitas referensi yang menjadi syarat untuk pengajuan NUPTK nantinya.
Dengan memiliki PegID dapat membantu BPSDMPK-PMP Kemdikbud untuk memetakan SDM PTK di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar kebijakan program pengembangan peningkatan SDM PTK yang akurat dan berkesinambungan, seperti: Diklat, Sertifikasi, Uji Kompetensi hingga Penilaian Kinerja PTK.
Pengajuan NUPTK Baru
Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK silakan lihat di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/#nuptk
Pengguna PADAMU NEGERI yth.Sesuai dengan jadwal hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh
FORMULIR A05 atau
FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Demikian informasi yang disampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya.
Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013
Demikianlah Artikel Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru
Sekianlah artikel Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2013/09/tentang-registrasi-ptk-baru-2013.html
Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru