, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RESUME HARTA, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN PEMBAGIAN SERTA AKIBAT HUKUMNYA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
B. Kedudukan Harta
Dalam Al-Qur’an dan Hadits terdapat ayat dan hadits yang membahas tentang kedudukan harta di antaranya :
1. Harta sebagai perhiasan hidup
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZÎ Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ……. ÇÍÏÈ
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia . (Al-Kahfi : 46)
2. Harta sebagai amanat (fitnah)
!$yJ¯RÎ) öNä3ä9ºuqøBr& ö/ä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù 4 ª!$#ur ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOÏàtã ÇÊÎÈ
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (At-Taghobun : 15)
3. Kecelakaan bagi penghamba pada harta
تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِوَعَبْدُالدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الخَمِصَةِ اِنْ اُعْطِيَ رَضِيَ وَاِنْ لَمْيُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَاِذَا شِيْكَ فَلاَ انْتَقَصَ. ( رواه البخاري)
“Celakalah orang yang menjadi hamba uang, orang yang menjadi hamba dirham, orang yang menjadi hamba toga atau pakaian, jika diberi, ia bangga, bila merasa sakit, jika dia kena suatu musibah dia tidak akan memperoleh jalan keluar.” (HR. Bukhari)
C. Fungsi Harta
Fungsi harta bagi manusia sangat banyak, baik dalam kegiayan yang baik maupun kegiatan yang buruk. Dalam pembahasan ini, akan dikemukakan fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syara’, antara lain sebagai berikut :
1. Menyemputnakan ibadah mahdhah, seperti bekal untuk melaksanakan haji.
2. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
3. Meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
4. Menyalaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat.
5. Sebagai bekal mencari dan mengembangkan ilmu.
6. Memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
7. Untuk menumbuhkan silaturrahim.
D. Pembagian Harta serta Akibat Hukumnya
Ulama fiqih membagi harta menjadi beberapa bagian yang setiap bagiannya berdampak atau berkaitan dengan beragam hukum (ketetapan). Harta secara keseluruhan dapat dibagi menjadi 10 bagian.
1. Harta muttaqawwim dan ghairu mutaqawwim
a. Harta muttaqawwim, yaitu harta yang baik jenisnya, cara memperolehnya, dan penggunaannya. Misalnya, kerbau halal dimakan oleh umat Islam, tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah meneurut syara’ maka daging kerbau tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.
b. Harta ghairu mutaqawwim, yaitu harta yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Misalnya, sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri.
Dampak dari pembagian harta di atas adalah :
a. Harta mutaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas muamalah. Sedangkan harta ghairu mutaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah.
b. Jika seseorang merusak harta mutaqawwim, ia bertanggungjawab untuk menggantikannya. Namun, jika merusak harta ghairu mutaqawwin, maka ia tidak bertanggungjawab.
2. Harta mitsli dan qimmi
a. Harta mitsli, yakni harta yang memiliki persamaan di pasar, tidak ada perbedaan pada bagiannya, yaitu perbedaan atau kekurangan yang biasa terjadi dalam aktivitas ekonomi.
b. Harta qimmi, yakni harta yang tidak memiliki persamaan di pasar atau mempunyai persamaan, tetapi ada perbedaan menuurut kebiasaan antara kesatuaannya pada nilai, seperti binatang dan pohon.
Pembegaian harta tersebut berimplikasi kepada :
a. Menurut ulama Hanafiyah, pada harta qimmi tidak terjadi riba bila ada tambahan sebab harta qimmi tidak ditimbang. Adapun tambahan pada harta mitsli dipandang riba.
b. Jika seseorang merusak harta mitsli, ia bertanggung jawab dengan mengganti dengan harta yang sama dan sempurna atau yang mendekati barang tersebut. Pada harta qimmi, cukup mengganti dengan harta yang senilai dengan harta yang dirusak.
3. Harta istihlak dan isti’mal
a. Harta istihlak, yakni harta yang tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
b. Harta isti’mal, yakni sesuatu yang dimanfaatkan dengan pemakaiannya berulang kali dan materinya tetap dipelihara.
Konsekuensi hukum dari pembagian harta tersebut :
a. Harta istihlak digunakan pada berbagai macam akad yang dimaksudkan untuk merusaknya, seperti meminjamkan makanan.
b. Harta isti’mal digunakan dalam berbagai akad yang bertujuan untuk memakai harta tersebut, bukan untuk merusaknya, seperti pinjam meminjam.
4. Harta Manqul dan ghairu manqul
a. Harta manqul, yakni harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain, seperti mas, perak, dan lain sebagainya.
b. Harta ghairu manqul, yakni harta yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain, seperti bumi atau kebun.
Diantara faedah pembagian harta tersebut pada hukum antara lain :
a. Menurut ulama Hanafiyah, tidak sah wakaf kecuali pada ghairu manqul atau sesuatu yang ikut padanya dan sebaliknya.
b. Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, dengan menyalahi ulama fiqih lainnya berpendapat dibolehkan menjual ghairu manqul yang belum diterima atau dipegang oleh pembeli pertama, sedangkan manqul dilarang menjualnya sebelum dipegang atau diserahkan kepada pembeli.
5. Harta ‘Ain dan dain
a. Harta ’Ain, merupakan harta yang berbentuk benda, seperti rumah, kuda, sekarung beras dan sebagainya.
b. Harta Dain, merupakan harta yang berada da;am tanggung jawab. 6. Harta ‘Aini dan naf’i
a. Harta ‘Aini adalah benda yang memiliki nilai yang berbentuk (berwujud), misalnya rumah, ternak dan lainnya.
b. Harta naf’i adalah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa sehingga benda tersebut tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
7. Harta mamluk, mubah, dan mahjur
a. Harta mamluk adalah sesuatu yang dibawah kepemilikan, baik milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah atau yayasan.
b. Harta mubah adalah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, pohon-pohon di hutan, dan sebagainya.
c. Harta mahjur adalah sesuatu yang tidak dibolehkan menurut syara’ memiliki sendiri dan mengalihkan kepada orang lain, ada kalanya benda itu wakaf, ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum. Seperti jalan raya, masjid, dan sebagainya.
Implikasi dari pembagian harta tersebut adalah :
a. Harta yang boleh didayagunakan oleh seseorang adalah harta mamluk.
b. setiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kemampuan, usaha, dan cara yang dibenarkan syara’.
8. Harta yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
a. Harta yang dapat dibagi adalah harta yang tidak menimbulkan kerugian jika dipecah menjadi beberapa bagian.
b. Harta yang tidak dapat dibagi adalah harta yang menimbulkan kerugian jika dipecah menjadi beberapa bagian.
9. Pokok dan buah (hasil)
a. Harta pokok ialah harta yang menyebabkan adanya harta yang lain.
b. Harta hasil ialah harta yang terjadi dari harta yang lain.
10. Harta khusus dan umum
a. Harta khusus merupakan harta pribadi yang tidak bersekutu dengan harta lain. Harta ini tidak diambil manfaatnya kecuali atas kehendaknya.
b. Harta umum merupakan harta milik umum atau bersama, semua orang boleh mengambil manfaatnya sesuai dengan ketetapan yang disepakati bersama.