, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Makalah Shalat Wajib, Shalat Sunnah dan Pengajarannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan umat Islam masyarakat meyakini dan mengetahui bahwa shalat merupakan perintah yang harus dilakukan atau dianjurkan oleh ummat islam itu sendiri. Shalat Merupakan salah satu ibadah yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah Swt. Bahkan, Nabi Saw Sendiri telah menegaskan tentang kedudukan shalat dalam agama, yaitu, dalam sabda beliau yang berbunyi : “Shalat merupakan tiang agama.” Nabi sendiri disuruh Allah untuk melakukan Shalat lima waktu pada saat Isra’ Mi’raj. itu merupakan perintah langsung dari Allah untuk Nabi dan wajib disampaikan kepada umat-Nya.
Sholat merupakan kewajiban yang tidak dapat di tinggalkan bagi umat muslim yang sudah mukallaf. Dalam proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah, seorang guru harus mampu mengajarkan kapada semua peserta didiknya bagaimana suatu kewajiban shalat harus dilakukan di setiap waktu yang telah ditetapkan. Khususnya pada tingkat MTs dan MA. Siswa harus mampu menguasai materi sekaligus mampu mempraktekkan cara shalat dengan baik dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, guru harus mampu memilih strategi dan metode yang tepat ketika mengajarkan materi tentang shalat agar siswa mampu menguasai materi baik dilihat dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotornya. Metode yang tepat adalah metode yang melibatkan siswa aktif secara langsung dan dan mendapatkan pengalaman dalam pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai secara maksimal.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengertian Shalat ?
2. BagaimanaPengertian Shalat Wajib dan Shalat Sunnah ?
3. Bagaimana Pengajaran Materi Shalat di MTS dan MA ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Materi Shalat
1. Pengertian Shalat
Pengertian Shalatmenurut bahasa adalah berdoa (memohon). Dalam bahasa Arab, perkataaan Shalatdigunakan untuk beberapa arti. Diantaranya digunakan untuk arti do’a, seperti dalam firman Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat (9) At Taubah, ayat 103: digunakan untuk arti rahmat dan untuk arti mohon ampunan seperti dalam Firman Allah dalam Al-Qur’an surat (33) Al-Akhzab, ayat 43 dan 56.
Dalam istilah ilmu Fiqih, shalat adalah suatu macam atau bentuk ibadah yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, disertai dengan ucapan-ucapan tertentu, dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Digunakannya istilah shalat bagi ibadah ini, adalah tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa diatas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Syara’ sebagaimana kata Imam Rafi’i, pengertian shalat adalah :
وَشَرْعًا كَمَا قَالَ الرَّافِعِي اَقْوَالٌ وَاَفَعالٌ مُفْتَتَحَةٌ باِلتَّكْبِيْرِ مُخْتَتَمَةٌ باِلتَّسْلِيْمِ بِشَرَا ئِطِ مَخْصُوْصَةِ
Shalat ialah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam disertai beberapa syarat yang sudah ditentukan. Jadi, shalat ialah suatu ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim berupa suatu perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai syarat-syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’.
2. Tujuan shalat
Adapun tujuan shalat diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Seseorang menjadi ingat kepada Allah SWT.
2. Mendapat ketenangan dan ketentraman hati dalam menjalani hidup.
3. Menjaga hati untuk selalu ingat kepada Allah SWT.
4. Mendorong untuk mengetahui dan mengikuti tuntunan hidup yang diberikan Allah SWT.
5. Dapat membentengi seseorang dari perbuatan keji dan munkar.
Shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Tujuan dalam melaksanakan shalat sangat banyak sekali. Karena dengan shalat, setiap individu dapat berkomunikasi secara langsung dengan Allah Swt. Dengan shalat, semua manusia dapat merasa lebih dekat dengan Allah Swt dan selalu mengingat-Nya. Dengan begitu, shalat dapat menuntun setiap manusia untuk menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt dan menta’ati segala perintah-Nya sehingga terciptalah ketenangan dan ketentraman dalam diri seseorang.
3. Macam-macam Shalat
Dilihat dari hukum melaksanakannya, pada garis besarnya shalat dibagi menjadi dua, yaitu shalat fardhu dan shalat sunnah. Shalat fardhu yaitu shalat yang harus dikerjakan dan tidak boleh diringgalkan.Artinya, jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa. Sedangkan shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan. Artinya bagi yang mengejakan akan mendapat pahala, jika ditinggalkan maka tidak mendapat dosa.
Selanjutnya shalat fardhu dibagi menjadi dua, yaitu shalat fardhu ‘ain, dan shalat fardhu kifayah. Shalat fardhu ‘ain adalah shalat yang harus dikerjakan oleh setiap orang. Shalat ini sebanyak lima kali dalam satu hari satu malam. Sedangkan shalat fardhu kifayah adalah shalat yang diwajibkan kepada sekelompok kaum muslimin, yang apabila telah ada seseorang atau sebagian dari mereka yang mengerjakan, maka berarti telah lepaslah kewajiban tersebut dari mereka semua, dan jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosalah mereka semua. Dalam hal ini, shalat jenazah dihukumi fardhu kifayah.
Demikian juga shalat sunnah dibagi menjadi dua, yaitu shalat sunnah mu’akkadah dan shalat sunnah ghoiru mu’akkad. Shalat sunnah mu’akkadah adalah shalat sunnah yang selalu dikerjakan ileh Rasulullah Saw. Seperti shalat witir, shalat ‘idain dan lain-lain. Sedangkan shalat sunnah ghoiru mu’akkad adalah shalat sunnat yang jarang dikerjakan oleh Rasulullah Saw. Seperti shalat dhuha, dan shalat-shalat rawatib yang tidak mu’akkad.
Dengan adanya pembagian shalat fardhu dan sunnah tersebut, menunjukkan bahwa agama Islam merupakan agama yang penuh dengan kemurahan. Dimana banyak sekali waktu ibadah shalat baik yang fardhu maupun yang sunnah untuk dapat dikerjakan oleh setiap muslim.
B. Shalat Wajib dan Sunnah
Shalat fardhu atau biasa disebut dengan shalat wajib, yaitu shalat yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Artinya jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa. Sebagaimana telah disebutkan di atas, shalat fardhu dibagi menjadi dua macam yaitu shalat fardhu ain dan shalat fardhu kifayah.
1. Shalat fardhu ‘ain, yaitu shalat yang harus dikerjakan oleh setiap orang. Shalat ini sebanyak lima kali dalam satu hari satu malam, mengingat sabda Rasulullah SAW, ketika ditanya oleh seorang penduduk Najd tentang kewajiban-kewajiban tersebut, yaitu shalat lima kali dalam satu hari satu malam, dimana beliau bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
رواه البخا ري ومعلم عن طلحه بن عبيدالله
Artinya: Shalat lima (kali) dalam satu hari satu malam”. (HR. Bukhari-Muslim dari Talhah bin Ubaidillah).
Sedangkan yang dimaksud dengan shalat lima kali yaitu, shalat dhuhur, asar, maghrib, isya’ dan subuh. Termasuk ke dalam pengertian shalat lima kali ini, yaitu shalat jumat, yang menurut jumhur ulama’, diwajibkan kepada laki-laki muslim, yang bukan budak, tidak sedang bepergian atau sakit, kewajiban shalat jumat ini didasarkan kepada firman Allah dalam Al-qur’an surat Al-jumuah : 9, juga didasarkan kepada beberapa hadits antara lai hadits dari Jabir yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib (shalat) jumuah, kecuali wanita atau orang yang sedang yang bepergian, atau seorang hamba atau orang yang sedang sakit.” (HR. Ad-daruquthniy dan Al-Baihaqi).
a. Shalat fardhu kifayah, yaitu shalat yang diwajibkan kepada sekelompok kaum muslimin, yang apabila telah ada seseorang atau sebagian dari mereka yang mengerjakan, maka berarti telah lepaslah kewajiban tersebut dari mereka semua, dan jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosalah mereka semua. Dalam hal ini ulama’ sepakat bahwa shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah.
b. Shalat Sunnat
Shalat sunnat disebut juga dengan shalat tathawwu’, shalat nawafil, shalat mandhub, dan shalat mustahab, yaitu shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan. Artinya bagi yang mengerjakan akan mendapat pahala, jika ditinggalkan maka tidak mendapat dosa.
1). Shalat sunnat mu’akkad, yaitu shalat sunnat yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah SAW. Seperti : shalat witir, shalat ‘idain, dan lain-lain.
2). Shalat sunnat ghairu mu’akkad, yaitu shalat sunnat yang jarang dikerjakan oleh Rasulullah SAW, seperti shalat dhuha, dan shalat-shalat rawatib yang tidak mu’akkad.
Semua shalat, termasuk shalat sunnat dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau pahala dari Allah SWT. Namun shalat sunnat, jika dilihat dari ada atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: shalat yang bersebab dan shalat sunnah yang tidak bersebab.
1). Shalat sunnah yang bersebab, yaitu shalat sunnah yang dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu, seperti shalat istisqo’ (minta hujan) dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat qushof (gerhana) dilakukan karena terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan dan lain sebagainya
2). Shalat sunnah yang tidak bersebab, yaitu shalat sunnah yang dilakukan tidak karena ada sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh : shalat witir, shalat dhuha danlain sebagainya.
4. Syarat-syarat sah shalat
1. Mengetahui waktunya
Seperti kita ketahui, bhwasannya setiap shalat mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan untuk melakukannya. Untuk itu, orang yang akan melakukan shalat harus mengetahui bahwa paad saat itu sudah masuk shalat yang akan dilaksanakan. Hal ini dapat diperoleh, misalnya dengan melihat tanda-tanda sebagaimana yang diterangkan oleh hadits-hadits tentang waktu shalat, atau mendengar suara adzan, atau dengan pemberitahuan dari orang yang dapat dipercaya atau dari jadwal waktu shalat yang dibuat oleh para ahli, dan lain sebagainya.
2. Suci dari hadast besar dan hadast kecil
Orang yang shalat harus suci baik dari hadats kecil maupun dari hadats besar. Apabila ia berhadats ketika akan shalat, terlebih dahulu ia harus bersuci untuk menghilangkan hadatsnya terlebih dahulu. Syarat ini didasarkan kepada firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah : 8, juga didasarkan pada sabda Rasulullah SAW :
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَا ةً اِلّا بِطُهُو رٍ ( رواه مسلم والترمذى وابن ماجه عن ابن عمر)
Artinya : “Allah tiada menerima shalat tanpa bersuci.”
(HR. Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari dan Ibnu Umar).
3. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
Untuk syarat kesucian badan dari najis, didasarkan pada sabda Rasulullah SAW :
تَنَنَزَّ هُوْ مِنَ الْبَوْلِ, فَاِ نَّهُ عَا مَّةٌ عَذا بِ الْقَبْرِ مِنْهُ ( روا ه الدا ر قطنى عن انس)
Artinya : Bersucilah engkau dari air kencing, karena pada umumnya siksa kubur itu, adalah disebabkan karenanya. (HR. Ad-daruquthniy).
4. Menutup aurat
Syarat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-A’raaf :31
* ûÓÍ_t6»t tPy#uä (#räè{ ö/ä3tGt^Î yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uõ°$#ur wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä tûüÏùÎô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
Artinya : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.(QS. Al-A’raaf : 31)
5. Menghadap ke kiblat (ka’bah)
Yang dimaksud dengan menghadap kiblat yaitu, menghadap ke ka’bah. Syarat ini didasarkan kepada hadits dari Al-Barra’ bin Azib, sebagai berikut :
صَلَّيْنَا مَعَ انَّبِيِّ صلى الله عليه و سلّم سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا اَوْ سَبْعَةَ عَشرَشَهْرًا نَحْوَ بَيْتِ الْمُقَدَّ سِ ثُمَّ صُرِفنَا نَحْوَا الْكَعْبَةِ (روا ه مسلم عن البرا ء)
Artinya : kami shalat bersama dengan Rasulullah SAW selama 16 atau 17 bulan menghadap ke Baitul Maqdis, keudian diperintahkan menghadap ke ka’bah. (HR. Muslim dari Al-Barra’).
Syarat sah shalat adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi dengan sempurna atau cukup selama shalat, yaitu memenuhi syarat dan rukunnya, dan dikerjakan secara benar. Dengan begitu, shalatnya sah. Tetapi kalau tidak dikerjakan maka shalatnya tidak sah.
5. Rukun Shalat
1. Niat
Arti niat ada dua:
a. Asal makna niat ialah “menyengaja” suatu perbuatan. Dengan adanya kesengajaan ini, perbuatan dinamakan ikhtijari (kemauan sendiri, bukan dipaksa).
b. Niat pada syara’ (yang menjadi rukun salat dan ibadat yang lain), yaitu menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti perintah Alla supaya diridhai-Nya. Inilah yang dinamakan ikhlas. Maka orang yang shalat hendaklah sengaja mengerjakan shalat karena mengikuti perintah Allah semata-mata agar mendapat keridhaan-Nya, begitu juga ibadat yang lain.
2. Berdiri bagi orang yang kuasa
Orang yang tidak kuasa berdiri, boleh shalat sambil duduk, kalau tidak kuasa duduk, boleh berbaring, dan kalau tidak kuasa berbaring, boleh menelentang, kalau tidak kuasa jga demikian, shalatlah sekuasanya, sekalipun dengan isyarat.
3. Takbiratul Ihram (membaca “Allahu Akbar”)
Takbirorul ihram adalah ucapan takbir untuk memulai shalat. Rukun atau kewajiban ini, didasarkan keterangan hadist, sabda Rasulullah Saw :
اِذَا قُمْتَ اِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ (رواه البخاري ومسلم عن ابي هريرة)
Artinya: Jika kamu akanmengerjakan shalat, maka bertakbirlah. (Hr. Al-Bukhori dan Muslim dari Abi Hurairah).
4. Membaca surat al-Fatihah
Membaca surat Al-Fatihah dalam shalat, diwajibkan dalam setiap rakaat baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Hal ini seperti yang tercantum dalam hadist yang diterangkan Abu Qatadah :
اِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَا تِحَةِ الْكِتَا بِ. (رواه البخاري عن ابي قتا دة )
Artinya: “Bahwasanya Nabi Saw membaca Fatihatul kitab (surat Al-Fatihah) pada setiap rakaat. (HR Al-Bukhari dan Abu Qatadah).
5. Rukuk serta tuma’ninah (diam sebentar)
Rukuk dilakukan setelah membaca surat atau ayat Al-Qur’an, yaitu dengan membungkukkan badan, dengan telapak tangan sampai berada di atas lutut, sehingga dalam keadaan tuma’ninah (berhenti dengan tenang). Kewajiban rukuk didasarkan kepada firman Allah, dalam QS. Al-Hajj: 77).
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qãè2ö$# (#rßàfó$#ur (#rßç6ôã$#ur öNä3/u (#qè=yèøù$#ur uöyø9$# öNà6¯=yès9 cqßsÎ=øÿè? ) ÇÐÐÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.(QS. Al-Hajj: 77).
6. I’tidal serta tuma’ninah (diam sebentar)
Artinya berdiri tegak kembali seperti posisi ketika membaca Al-Fatihah.
Rasulullah saw bersabda :
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلْ قَائِمًا (متفق عليه)
Artinya: “Kemudian bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk i’tidal.” (HR. Bukhari dan muslim).
7. Sujud dua kali serta tuma’ninah (diam sebentar)
Sekurang-kurangnya sujud adalah meletakkan dahi ke tempat sujud.
Rasulullah Saw bersabda:
اِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ وَلاَتَنْقُرْنَقْرًا. (رواه ابن حبان وصحيحه)
Artinya: “Apabila engkau sujud, letakkanlah dahimu, dan janganlah engkau mencotok seperti cotok ayam.”(HR. Ibnu Hibban dan telah disahkan).
8. Duduk diantara dua sujud serta tuma’ninah (diam sebentar)
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا. (متفق عليه)
Artinya: “Kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, kemudian sujudlah engkau hingga diam pula untuk sujud.”
9. Duduk akhir
Untuk tasyahud akhir, shalawat atas Nabi Muhammad Saw dan atas keluarga beliau, keterangan yaitu amal Rasulullah Saw. (beliau selalu duduk ketika membaca tasyahud dan shalawat).
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw
Waktu membacanya ialah ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir. Adapun shalawat atas keluarga beliau menurut Syafi’i tidak wajib melainkan hanya sunnat. Sekurang-kurangnya membaca shalawat seperti berikut:
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى مُحَمَّدٍ.
Artinya: “Ya Tuhanku, berilah rahmat atas Muhammad dan keluarganya.”
12. Memberi salam yang pertama (ke kanan)
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمْنِهِ وَعَنْ يَسَا رِهِ اَلسَّلَا مُ عَلَيْكُمْ وَرّحْمَةُ اللهِ اَلسَّلَا مُ عَلَيْكُمْ وَرّحْمَةُ اللهِ حّتَّى يُرّى بَيَاضُ خَدِّهِ. (رواه الخمسة وصححه الترمذي )
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud, Sesungguhnya Nabi Saw memberi salam ke kanan dan ke kiri. Beliau mengucapkan, “Assalaamu’alaikum warahmatullaah. Assalaamu’alaikum warahmatullaah. “Sehingga kelihatan putih pipi beliau. (Riwayat Lima Ahli Hadits dan Disahkan oleh Tirmidzi).
13. Menertibkan rukun
Artinya meletakkan tiap-tiap rukun pada tempatnya masing-masing menurut susunan yang telah disebutkan di atas.
Rasulullah Saw bersabda :
وَعَنْ مَا لِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُوْاكَمَارَأَيْتُمُوْنِيْ اُصَلِّىْ. (رواه البخاري)
Artinya: Dari Malik Bin Huwairits Ra. Rasulullah Saw bersabda: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat.” (HR. Bukhari).
Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan merupakan bagian pokok yang tidak boleh ditinggal, seperti membaca surat Al-Fatihah dalam shalat. Tegasnya, tidak membaca surat Al-Fatihah dalam shalat maka shalatnya tidak sah. Jadi, surat Al- Fatihah tidak bisa ditinggalkan dalam shalat. Begitu juga dengan rukun-rukun yang lainnya.
C. Metode Pengajaran Shalat
Pada materi pembelajaran tentang shalat ini, model pembelajaran yang digunakan adalah Jigsaw. Model pembelajaran jigsaw merupakan model belajar kooperatif dengan cara siswa belajar dalam kelompok kecil yang terdiri dari empat sampai enam orang secara heterogen dan siswa bekerja sama saling ketergantungan positif dan bertanggung jawab secara mandiri. Dalam model pembelajaran jigsaw ini, siswa memiliki banyak kesempatan untuk mengemukakan pendapat, dan mengolah informasi yang didapat dan dapat meningkatkan keterampilan berkomunikasi, anggota kelompok bertanggung jawab atas keberhasilan kelompoknya dan ketuntasan bagian materi yang dipelajari, dan dapat menyampaikan kepada kelompoknya.
Langkah-langkah model pembelajaran jigsaw adalah sebagai berikut:
1. Siswa dibentuk menjadi beberapa kelompok dengan anggota maksimal 5 siswa pada tiap kelompok.
2. Masing-masing siswa dalam setiap kelompok diberi bagian materi yang berainan.
3. Masing-masing siswa dalam kelompok diberi bagian materi yang ditugaskan.
4. Anggota dari kelompok lain yang telah mempelajari sub bagian yang sama berkumpul dalam kelompok baru yang disini disebut sebagai kelompok ahli untuk mendiskusikan sub bab mereka.
5. Setelah anggota dari kelompok ahli selesai mendiskusikan sub bab bagian mereka, maka selanjutnya masing-masing anggota dari kelompok ahli kembali ke dalam kelompok asli dan secara bergantian mengajar teman dalam satu kelompok mengenai sub bab yang telah dikuasai. Sedangkan anggota lainnya mendengarkan penjelasan dengan seksama.
6. Masing-masing kelompok ahli melakukan presentasi hasil diskusi yang telah dilakukan.
7. Guru melaksanakan kegiatan evaluasi.
8. Penutup.
Sedangkan metode pembelajaran yang dapat mendukung berhasilnya proses belajar-mengajar materi tentang shalat ini adalah sebagai berikut:
1. Metode Ceramah
Metode ceramah merupakan metode yang digunakan dari dulu hingga sekarang. Dengan metode ceramah ini, guru memberikan penjelasan kepada siswa mengenai pembelajaran tentang shalat.
2. Metode Diskusi
Metode diskusi adalah suatu cara penyajian bahan pelajaran dimana guru memberi kesempatan kepada para siswa (kelompok-kelompok) siswa untuk mengadakan perbincangan ilmiah guna mengumpulkan pendapat, membuat kesimpulan, atau menyusun berbagai alternative pemecahan atas suatu masalah. Dengan metode diskusi ini, guru dapat membagi siswa ke dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan materi tentang shalat. Agar siswa dapat saling memahami dan menerapkan materi yang didiskusikan dengan baik.
3. Metode Demonstrasi
Metode demonstrasi adalah cara penyajian materi pelajaran dengan meragakan atau mempertunjukkan kepada peserta didik tentang suatu proses, keadaan atau benda tertentu yang sedang dipelajari, baik yang sebenarnya ataupun tiruan, yang sering disertai dengan penjelasan lisan. Dengan metode demonstrasi ini, guru dapat mempraktekkan bagaimana cara melaksanakan shlat dengan baik dan benar. Kemudian guru menyuruh salah satu atau beberapa siswa untuk mempraktekkan cara shalat yang benar untuk dapat diperlihatkan kepada teman sekelasnya.
Dengan menggunakan model pembelajaran Jigsaw dan beberapa metode pembelajaran seperti metode ceramah, diskusi dan demonstrasi yang diterapkan oleh guru tersebut, diharapkan siswa mampu menguasai materi dan benar-benar mampu mengaplikasikan dengan baik dan benar tentang bagaimana cara melaksanakan shalat serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian Shalatmenurut bahasa adalah berdoa (memohon). Dalam bahasa Arab, perkataaan Shalat digunakan untuk beberapa arti. Diantaranya digunakan untuk arti do’a, seperti dalam firman Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat (9) At Taubah, ayat 103: digunakan untuk arti rahmat dan untuk arti mohon ampunan seperti dalam Firman Allah dalam Al-Qur’an surat (33) Al-Akhzab, ayat 43 dan 56.
Adapun tujuan shalat diantaranya adalah seseorang menjadi ingat kepada Allah SWT, mendapat ketenangan dan ketentraman hati dalam menjalani hidup, menjaga hati untuk selalu ingat kepada Allah SWT, mendorong untuk mengetahui dan mengikuti tuntunan hidup yang diberikan Allah SWT, dan dapat membentengi seseorang dari perbuatan keji dan munkar.
Dilihat dari hukum melaksanakannya, pada garis besarnya shalat dibagi menjadi dua, yaitu shalat fardhu dan shalat sunnah. Selanjutnya shalat fardhu dibagi menjadi dua, yaitu shalat fardhu ‘ain, dan shalat fardhu kifayah. Demikian juga shalat sunnah dibagi menjadi dua, yaitu shalat sunnah mu’akkadah dan shalat sunnah ghoiru mu’akkad.
Syarat-syarat sah shalat antara lain mengetahui waktunya, suci dari hadast besar dan hadast kecil, suci badan, pakaian, dan tempat dari najis, menutup aurat, menghadap ke kiblat (ka’bah).
Dalam menyampaikan materi shalat, untuk siswa MTS dan MA menurut hemat kami metode yang cocok dan efektif adalah menggunakan metode ceramah, diskusi, dan demonstrasi dengan model pembelajaran jigsaw.
B. Saran
Demikian makalah yang kami susun, selebihnya kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa kami harapkan. Semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk makalah berikutnya agar lebih sempurna.