, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Makalah pengembangan perangkat pembelajaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Di era globalisasi ini telah membuka kesadaran masyarakat tentang perkembangan dunia pendidikan. Dengan adanya hal tersebut munculah sejumlah harapan dan kecemasan dalam kemajuan pendidikan. Namun hal tersebut dapat diatasi dengan mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan yang secara kontinu dilakukan.
Beragam program inovatif ikut serta memeriahkan reformasi pendidikan. Reformasi pendidikan adalah restrukturisasi pendidikan yakni memperbaiki hubungan sekolah dengan lingkungannya dan dengan pemerintah, pola pengembangan perencanaan serta pola pengembangan menejerialnya, pemberdayaan guru dan restrukturisasi model-model pembelajarannya. Dalam makalah ini akan membahas mengenai pengembangan perencanaan pembelajaran, yang mencakup pengembangan perangkat pembelajaran yang termaktub dalam proses menerjemahan kurikulum yang berlaku menjadi program-program pembelajaran yakni program menyusun alokasi waktu, prota, promes, silabus, dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Perangkat Pembelajaran?
2. Apa Saja Jenis-Jenis Perangkat Pembelajaran?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perangkat Pembelajaran
Perangkat adalah sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan pedoman yang akan digunakan dalam proses pencapaian kegiatan yang diinginkan. Pembelajaran adalah sebagai proses belajar yang dibangun oleh guru untuk mengembangkan kreativitas berpikir yang dapat meningkatkan kemampuan berpikir siswa, serta dapat meningkatkan kemampuan mengkonstruksi pengetahuan baru sebagai upaya meningkatkan pengetahuan. Perangkat pembelajaran adalah serangkaian media/ sarana yang digunakan dan dipersiapkan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran di kelas, berikut dalam tulisan ini kami membatasi perangkat pembelajaran hanya pada: Program Tahunan, Program Semester, Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Silabus.
B. Jenis-Jenis Perangkat Pembelajaran
Jenis-jenis perangkat pembelajaran yang harus diperhatikan dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) diantaranya:
1. Program Tahunan
Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan.
Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Karena dikhawatirkan alokasi waktu yang telah ditentukan tidak sesuai dengan materi pelajaran yang harus disampaikan. Sehingga akan berakibat mengorbankan kualitas pembelajaran guru. Melalui penetapan alokasi waktu guru dapat mengestimasi antara jumlah kompetensi dasar atau jumlah materi yang harus dikuasai dengan waktu yang tersedia.
Dalam program tahunan inilah disusun program perencanaan penetapan alokasi waktu untuk setiap kompetensi dasar yang harus dicapai. Penyusunan program tahunan pada dasarnya adalah menetapkan jumlah waktu yang tersedia untuk setiap kompetensi dasar.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengembangkan program tahunan adalah:
a. Lihat berapa jam alokasi waktu setiap mata pelajaran dalam seminggu dalam struktur kurikulum seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
b. Analisis berapa minggu efektif dalam setiap semester, seperti yang telah kita tetapkan dalam gambaran alokasi efektif. Melalui analisis tersebut kita dapat menentukan berapa minggu waktu yang tersedia untuk pelaksanaan proses pembelajaran.
Penentuan alokasi waktu didasarkan kepada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.
2. Program Semester
Rencana program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar, sedangkan program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan.
Cara pengisian format :
a. Tentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai. Dalam hal ini guru tidak perlu merumuskan SK dan KD, sebab semuanya sudah ditentukan dalam Standar Isi yakni pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah kita kenal, kecuali kalau kita memang diharuskan merumuskan SK dan KD, misalnya dalam merumuskan kurikulum muatan lokal.
b. Lihat program tahunan yang telah kita susun untuk menentukan alokasi waktu atau jumlah jam pelajaran setiap SK dan KD itu.
c. Tentukan pada bulan dan minggu keberapa proses pembelajaran KD itu akan dilaksanakan.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP) adalah program perencanaaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kegiatan proses pembelajaran. RPP dikembangkan berdasarkan silabus. Ada guru yang beranggapan, mengajar bagi seorang guru adalah tugas rutin atau pekerjaan keseharian, dengan demikian guru yang berpengalaman tidak perlu membuat perencanaaan, sebab ia telah tahu apa yang harus dikerjakannya di dalam kelas. Pendapat itu mungkin ada benarnya seandainya ,mengajar hanya dianggap sebagai proses menyampaikan materi pelajaran. Tetapi, seperti yang telah kita pelajari mengajar tidak sesempit itu. Mengajar adalah proses mengatur lingkungan supaya siswa belajar yang kemudian diistilahkan dengan pembelajaran.
Dengan demikian, maka setiap proses pembelajaran selamanya akan berbeda tergantung pada tujuan, materi pelajaran serta karakteristik siswa sebagai subjek belajar. Oleh sebab itu, guru perlu merencanakan pembelajaran dengan matang, sebagai bagian dari tugas professional.
Komponen-komponen RPP
Pembelajaran merupakan suatu sistem yang terdiri atas komponen-komponen yang satu sama lain saling berkaitan, dengan demikian maka merencanakan pelaksanaaan pembelajaran adalah merencanakan setiap komponen yang saling berkaitan. Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran minimal ada lima komponen pokok, yaitu komponen tujuan pembelajaran, materi pelajaran, metode, media dan sumber pembelajaran serta komponen evaluasi. Hal ini seperti yang digariskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab IV Pasal 20 yang menyatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya beberapa hal, diantaranya:
a. Tujuan pembelajaran
Dalam Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk kompetensi yang harus dicapai atau dikuasai oleh siswa. Melalui rumusan tujuan, guru dapat memproyeksikan apa yang harus dicapai oleh siswa setelah berakhir suatu proses pembelajaran.
b. Materi/isi
Materi/isi pelajaran yang berkenaan dengan bahan pelajaran yang harus dikuasai siswa sesuai dengan tujuan pembelajaran. Materi pelajaran harus digali dari berbagai sumber belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai.
c. Strategi dan Metode Pembelajaran
Strategi adalah rancangan serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan metode adalah cara yang digunakan untuk mengimplementasikan strategi. Dengan demikian strategi dan metode itu tidak bisa dipisahkan. Strategi dan metode pembelajaran harus dirancang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
d. Media dan Sumber Belajar
Media dalam proses pembelajaran dapat diartikan sebagai alat bantu untuk mempermudah pencapaian tujuan pembelajaran. Sedangkan sumber belajar adalah segala sesuatu yang mengandung pesan yang harus dipelajari sesuai dengan materi pelajaran.
e. Evaluasi
Evaluasi dalam KTSP diarahkan bukan hanya sekedar untuk mengukur keberhasilan setiap siswa dalm pencapaian hasil belajar, tetapi juga untuk mengumpulkan informasi tentang proses pembelajaran yang dilakukan setiap siswa. Oleh sebab itu, dalam perencanaan pelaksanaan pembelajaran setiap guru tidak hanya menetnukan tes sebagai alat evaluasi akan tetapi juga menggunakan nontes dalam bentuk tugas, wawancara, dan lain sebagainya.
4. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kemampuan dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian yang ingin dicapai dan dipelajari siswa dalam mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Pada umumnya suatu silabus paling sedikit harus mencakup unsur-unsur:
a. Tujuan mata pelajaran yang akan diajarkan,
b. Sasaran-sasaran mata pelajaran,
c. Keterampilan yang diperlukan agar dapat menguasai mata pelajaran tersebut dengan baik,
d. Urutan topik-topik yang diajarkan,
e. Aktifitas dan sumber-sumber belajar pendukungkeberhasilan pengajaran,
f. Berbagai teknik evaluasi yang digunakan.
Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain:
a. Ilmiah
Mengingat silabus berisikan garis-garis besar materi pembelajaran yang akan dipelajari siswa, maka materi pembelajaran yang disajikan dalam silabus harus memenuhi kebenaran ilmiah. Untuk mencapai kebenaran ilmiah tersebut, dalam menyusun silabus dilibatkan para pakar dibidang keilmuan masing-masing mata pelajaran.
b. Memperhatikan perkembangan dan kebutuhan siswa
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik dan psikologi siswa.
c. Sistematis
Sebagai sebuah sistem, silabus merupakan satu kesatusn yang mempunyai tujuan terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain saling berhubungan. Komponen pokok silabus terdiri dari standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, dan materi pembelajaran.
d. Relevansi, konsisten, dan kecukupan
Dalam penyusunan silabus diharapkan adanya kesesuaian, keterkaitan, konsistensi, dan kecukupan anatara standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, pengalaman belajar siswa, sistem penilaian dan sumber bahan. Komponen yang harus disusun dalam sebuah silabus yaitu:
a. Menentukan identitas silabus
Identitas silabus terdiri dari nama sekolah, mata pelajaran, kelas dan semester. Penetuan identitas tersebut berfungsi untuk memberikan informasi kepada guru tentang hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan silabus, misalnya tentang karakteristik siswa, kemampuan awal dan kemampuan prasyarat yang harus dimiliki siswa dan lain sebagainya.
b. Rumusan standar kompetensi
Standar kompetensi mata pelajaran adalah deskripsi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang harus dikuasai setelah siswa mempelajari mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu pula.
c. Menentukan kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dicapai oleh siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan, oleh karena itulah maka kompetensi dasar merupakan penjabaran dari standar kompetensi.
d. Merumuskan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah segala aktivitas belajar siswa baik kegiatan fisik, kegiatan non fisik termasuk kegiatan mental yang dilakukan baik di dalam maupun diluar kelas untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar tertentu. Pembelajaran di dalam kelas misalnya kegiatan mengikuti diskusi, menyimak penjelasan guru, melakukan demonstrasi, melakukan eksperimen di laboratiorium dan lain sebagainya. Sedangkan kegiatan belajar di luar kelas misalkan melakukan observasi ke suatu objek, mengamati kegiatan tertentu, melakukan wawancara dengan narasumber dan lain sebagainya.
e. Mengidentifikasi materi pokok atau meteri pembelajaran
Materi pokok disusun untuk pencapaian tujuan, oleh karenanya materi pokok dipilih sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dicapai. Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan dalam menentukan materi pokok adalah:
1) Potensi peserta didik,
2) Relevan dengan karakteristik daerah,
3) Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik,
4) Kebermanfaatan bagi peserta didik,
5) Struktur keilmuan,
6) Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran,
7) Relevan dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, dan
8) Sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia.
f. Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
Indikator pencapaian disusun untuk menetukan keberhasilan pencapaian kompetensi dasar. Dengan demikian, indikator dirumuskan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
g. Menentukan penilaian
Penilaian adalah suatu proses atas serangkaian kegiatan yakni kegiatan memperoleh, menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
h. Menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar, didasarkan kepada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
i. Menetukan sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber serta lingkungan fisik, alam, sosial dan budaya.
BAB III
KESIMPULAN
Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan. Dalam program tahunan inilah disusun program perencanaan penetapan alokasi waktu untuk setiap kompetensi dasar yang harus dicapai. Rencana program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar, sedangkan program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP) adalah program perencanaaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kegiatan proses pembelajaran. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab IV Pasal 20 yang menyatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
DAFTAR PUSTAKA