, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
ADMINISTRASI MATERIL DAN KEUANGAN NEGARA
1. PENDAHULUAN
Administrasi materiil adalah barang-barang milik/kekayaan Negara. Barang-barang milik/kekayaan Negara adalah semua barang-barang milik/kekayaan Negara yang berasal/dibeli dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja Negara yang berada dibawah pengurusan dan penguasaan departemen-departemen, lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga pemerintahan non-departemen serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri, barang milik/kekayaan Negara tersebut tidak termasuk kekayaan Negara yang telah dipishkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang-barang/kekayaan daerah otonom sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-225/MK/V/4/1971, pasal 1.
Administrasi Keuangan Adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatatan, penggolongan, pengolahan, penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan-yayasan pemerintah, dengan status hokum public ataupun privat, badan-badan usaha Negara dan badan-badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah ataupun penunjukkan pemerintah.
Indikasi keberhasilan otonomi daerah adalah adanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Keadaan tersebut hanya akan tercapai apabila daerah dapat mengelola pemerintahannya dengan diantaranya adalah Administrasi Keuangan. Sistem pengelolaan Keuangan yang baik akan memberikan manfaat pada efektivitas pelayanan public dengan pemberian pelayanan yang tepat sasaran, meningkatkan mutu pelayanan publik, biaya pelayanan yang murah karena hilangnya inefisiensi dan penghematan dalam penggunaan resources, alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik, dan meningkatkan public costs awareness sebagai akar pelaksanaan pertanggung jawaban publik.
Pemberian otonomi yang luas dan desentralisasi yang sekarang ini dinikmati pemeirntah daerah Kabupaten dan Kota, memberikan jalan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembaharuan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Kemunculan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 telah melahirkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, paradigma baru tersebut berupa tuntutan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik (public oriented). Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
2. PERMASAHAN
1. Pengertian Administrasi Materiil dan Administrasi Keuangan?
2. Sistem Pengadaan Administrasi Materiil dan Keuangan?
3. Administrasi Materiil Dalam Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara?
4. Asas-Asas Umum Pengelolaan Keunangan Negara?
5. Asas Dalam Administrasi Materiil dan Faktor Keuangan Daerah?
3. LANDASAN TEORI
1 PENGERTIAN ADMINISTRASI MATERIL DAN KEUANGAN
Istilah perbekalan juga biasa disebut dengan beberapa istilah seperti logistik, barang, material, peralatan, perlengkapan dan sarana prasarana. Oleh karena itu, manajemen perbekalan pun lazim disebut dengan beberapa istilah seperti manajemen logistik, administrasi perbekalan, manajemen barang, administrasi barang, manajemen material ataupun administrasi material. Administrasi materiil adalah barang-barang milik/kekayaan Negara. Barang-barang milik/kekayaan Negara adalah semua barang-barang milik/kekayaan Negara yang berasal/dibeli dengan dana yang bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja Negara yang berada dibawah pengurusan dan penguasaan departemen-departemen, lembaga-lembaga Negara, lembaga-lenmbaga pemerintahan non-departemen serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri, barang milik/kekayaan Negara tersebut tidak termasuk kekayaan Negara yang telah dipishkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang-barang/kekayaan daerah otonom sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-225/MK/V/4/1971, pasal 1.
Administrasi material/perbekalan diartikan sebagai usaha pelayanan dalam bidang material dan fasilitas kerja lainnya bagi personil dalam satuan kerja di lingkungan suatu organisasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
Administrasi Keuangan Adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatatan, penggolongan, pengolahan, penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan-yayasan pemerintah, dengan status hokum public ataupun privat, badan-badan usaha Negara dan badan-badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah ataupun penunjukkan pemerintah. Administrasi keuangan terdiri dari serangkaian langkah-langkah dimana dana-dana disediakan begi pejabat-pejabat tertentu dibawah prosedur-prosedur yang akan menjamin sah dan berdaya-gunanya pemakaian dana-dana itu. Bagian utama ialah menyusun anggaran belanja, pembukuan, pemeriksaan pembukuan, pembelian dan persediaan.
Dalam upaya menentukan dan menetapkan kebutuhan perbekalan/materil, ada beberapa faktor yang harus senantiasa diperhatikan dan dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut:
1. Faktor Fungsional
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan keberadaan perbekalan tersebut akan memperlancar proses pelaksanaan pekerjaan dan akan mempengaruhi hasil kerja (output), baik berkaitan dengan kuantitas maupun kualitas output sesuai dengan fungsi jenis perbekalan tersebut.
2. Faktor Biaya dan Manfaat
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan sejumlah pengeluaran biaya tertentu, organisasi haruslah paling tidak memperoleh manfaat yang sepadan dengan sejumlah biaya yang telah dikeluarkan tersebut. Sehubungan dengan hal ini, tentu tidak boleh mengabaikan kualitas barang yang dibutuhkan, sumber barang yang harus dapat dipertanggungjawabkan, dan jangka waktu atau umur pemakaian barang yang paling menguntungkan.
3. Faktor Anggaran
Dalam pengadaan perbekalan harus senantiasa mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam organisasi. Dengan memperhatikan faktor ini, maka akan dapat disusun skala prioritas kebutuhan perbekalan maupun berbagai macam alternatif jenis dan spesifikasi barang maupun cara-cara pengadaan logistik dengan tidak meninggalkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
4. Faktor Keamanan dan Kewibawaan (Prestise)
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan pejabat pemakai perbekalan tersebut untuk mendukung dan menjamin keamanan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya dan kewibawaan, baik bagi pejabat yang bersangkutan maupun bagi lembaga, baik dilihat dari publik internal maupun publik eksternal organisasi.
5. Faktor Standardisasi dan Normalisasi
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan adanya standardisasi dan normalisasi yang ditetapkan organisasi. Standardisasi merupakan pembakuan mengenai jenis, ukuran, dan mutu suatu perlengkapan. Sementara normalisasi merupakan pembuatan ukuran-ukuran yang normal berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Pengertian Peran pemerintah dalam perekonomian Kewajiban Pemerintah:
a. Pemeliharaan pertahanan dan keamanan
b. Menegakkan Keadilan
c. Menyediakan prasarana umum .
Kebutuhan Barang PublikMerupakan kebutuhan barang atau jasa atau system yang harus disiapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga negaranya. Perilaku rumah tangga pemerintah dalam penyediaan barang public:
a. Kewajiban pemerintah untuk menyediakkan barang public
b. Pemerintah memiliki keterbatasan dana untuk menyediakan barang public yang diperlukan warga negaranya.
c. Pemerintah dapat mengajak rumah tangga perusahaan (swasta) untuk menyediakan barang-barang public yang memiliki tingkat ekskutif tinggi.
4. DATA DANPEMBAHASAN
1 ADMINISTRASI MATERIIL DAN KEUANGAN
Ada beberapa alternatif bagi suatu organisasi untuk memilih dan menentukan sistem pengadaan perbekalan Sistem pengadaan perbekalan tersebut meliputi sistem sentralisasi, sistem desentralisasi dan sistem campuran dan Pembahasan Administrasi Keuangan dikelompokkan kedalam 5 pendekatan yang berbeda yaitu pendekatan ketatalaksanaan keuangan, pendekatan keuangan negara, pendekatan administrasi negara termasuk administrasi pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran, pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka.
A. Sistem Administrasi Materiil
1) Sistem Sentrasisasi
Sistem sentralisasi dalam pengadaan perbekalan merupakan cara pengadaan perbekalan dimana kewenangan dalam pengadaan perbekalan bagi seluruh unit kerja dalam organisasi diberikan pada satu unit kerja tertentu sehingga segala macam pengadaan perbekalan dalam organisasi hanya dilayani oleh satu unit kerja/bagian tertentu tersebut.
Pengadaan perbekalan dengan menggunakan sistem ini memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
a. dapat mengurangi harga per satuan karena biasanya dengan menerapkan sistem sentralisasi ini pengadaan/pembelian dilakukan dalam partai besar sehingga organisasi/ perusahaan (sebagai pembeli) diberikan potongan oleh penjual (pemasok);
b. dapat mereduksi (mengurangi) biaya tambahan (overhead cost), sehingga akan mendukung efisiensi.
c. dapat mendukung program standardisasi dan sistem pertukaran perbekalan antarbagian.
ü Adapun kekurangan-kekurangan dari pengadaan sistem sentralisasi ini adalah sebagai berikut:
a. kebutuhan yang mendesak dari suatu unit tertentu dimungkinkan tidak dapat cepat dilayani dan dipenuhi karena bagian pembelian masih menunggu daftar kebutuhan perbekalan dari unit-unit kerja yang lain ataupun karena prosedur pengajuan maupun distribusi penyampaian perbekalan yang berliku-liku/birokratis sehingga hal ini tentunya akan dapat mempengaruhi tingkat efektifitas dan efisiensi kerja unit-unit kerja dan organisasi secara keseluruhan.
b. pemenuhan permintaan kebutuhan perbekalan pada unit-unit kerja sebagai pengguna (user) dimungkinkan tidak sesuai dengan kebutuhan, terutama berkaitan dengan spesifikasi barangnya maupun waktunya, karena bagian perbekalan khususnya bagian pengadaan perbekalan tidak mengetahui persis kebutuhan masing-masing unit kerja.
2) Sistem Desentralisasi
Sistem desentralisasi yaitu sistem pengadaan perbekalan, dimana kewenangan pengadaan perbekalan diserahkan pada masing-msing unit kerja. Beberapa kelebihan dari penggunaan sistem desentralisasi ini yaitu sebagai berikut:
1. kebutuhan atas perbekalan dari masing-masing unit kerja akan cepat dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan.
2. menjamin ketepatan pembelian perbekalan karena masing-masing unit kerja mengetahui persis akan spesifikasi kebutuhan perbekalannya.
Adapun kekurangan sistem ini yaitu:
a. ada kecederungan masing-masing unit kerja untuk memiliki perbekalan (barang-barang) baru, padahal perbekalan yang ada masih berdaya guna sehingga hal ini akan menimbulkan tertumpuknya barang-barang yang tidak diperlukan di beberapa bagian.
b. terdapatnya bermacam-macam perbekalan yang berbeda-beda bentuknya, ukuran, dan tipenya sehingga hal ini jelas tidak mendukung program standardisasi dan normalisasi, sekaligus tidak mendukung kemungkinan pertukaran perbekalan antar bagian/unit kerja dalam suatu organisasi.
c. biaya per satuan barang relatif lebih besar, karena pembelian dengan sistem ini tentunya dalam partai yang lebih kecil bila dibandingkan apabila menggunakan sistem sentralisasi sehingga otomatis jumlah potongan yang diberikan penjual juga relatif lebih kecil.
d. Biaya tambahan (overhead cost) relatif lebih besar bila dibandingkan apabila menggunakan sistem sentralisasi.
3) Sistem Campuran
Sistem campuran merupakan sistem atau cara pengadaan perbekalan dengan mengkombinasikan antara sistem sentralisasi dan desentralisasi. Pertimbangan penggunaan sistem campuran ini selain menjamin ketepatan dalam pemenuhan kebutuhan perbekalan dari setiap unit kerja khususnya kebutuhan perbekalan yang sifatnya spesifik sesuai dengan tugas operasional unit kerja tersebut, juga untuk mendukung program standardisasi dan normalisasi organisasi. Dengan demikian, apabila perbekalan dibutuhkan oleh seluruh unit kerja atau beberapa unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem sentralisasi, sedangkan apabila kebutuhan perbekalan bersifat khusus untuk suatu unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem desentralisasi.Ada beberapa alternatif bagi suatu organisasi untuk memilih dan menentukan sistem pengadaan perbekalan. Sistem pengadaan perbekalan tersebut meliputi sistem sentralisasi, sistem desentralisasi dan sistem campuran.
B. Sistem Administrasi Keuangan
1) Pendekatan Ketatalaksanaan keuangan
Dengan pendekatan ketetatalaksanaan keuangan (financial management), maka pembahasan administrasi keuangan mencakup fungsi perencanaan keuangan, ketatalaksanaan penggunaan dana, penyediaan atau penggunaan dana yang diperlukan. Menurut Robert W Johnson, fungsi ketatalaksanaan adalah perencanaan keuangan (financial planning), pengambilan keputusan alokasi dana di antara berbagai kemungkinan investasi pada aktiva (managing assets), menarik dana dari luar (raising funds), dan penanganan masalah-masalah khusus (meeting special problems).
Hakekat perencanaan adalah analisa, baik analisa intern maupun ekstern, baik jangka pendek, sedang maupun jangka panjang sebagai landasan untuk menyususn serangkaian tindakan pada masa mendatang dalam usaha mencapai tujuan tertentu.Perencanaan keuangan mencakup proyeksi terhadap aliran kas (cash flows) serta proyeksi terhadap kebutuhan investasi pada masa mendatang (capital budgeting). Perencanaan atas aliran masuk dan keluar dari kas dan proses pengambilan keputusan terhadap alokasi dana di antara berbagai kemungkinan merupakan dua fungsi ketatalaksanaan keuangan yang erat hubungannya.
Jika aliran keluar dari kas melebihi aliran masuk ke kas sebagaimana yang diperkirakan akan terjadi pada masa mendatang dan saldo kas tidak mencukupi untuk menyerap kekurangan, maka perlu diperoleh atau ditarik dana dari luar melalui berbagai bentuk dan kemungkinan pemilihan dan pinjaman yang ada.
2) Pendekatan Keuangan Negara.
Bila administrasi keuangan ditinjau dari sudut pendekatan keuangan negara, maka pembahasan mencakup keuangan badan hukum publik, baik keuangan negara maupun keuangan badan hukum publik yang lebih rendah. Pembahasan biasanya lebih ditekankan pada segi-segi yang berkaitan dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara dan anggaran negara.
\c) Pendekatan Administrasi Negara (public administration)
Dari sudut administrasi negara, ada dua segi yang berkaitan dengan administrasi keuangan (Dimock dan Dimock).
Pertama, merupakan bidang keuangan yang luas, meliputi fungsi perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana, hutang negara dan administrasi hutang negara.
Kedua, merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimana ditinjau melalui sudut pandangan pimpinan administrasi dan mereka yang mempunyai perhatian terhadap apa yang dilakukannya.
Administrasi keuangan terdiri dari serangkaian langkah di mana dana disediakan untuk pejabat-pejabat tertentu menurut prosedur-prosedur yang dapat menjamin pertanggungjawaban yang sah dan menjamin apa daya guna penggunaan dana tersebut. Bagian utamanya adalah anggaran belanja, pembukuan, pembelian dan persediaan. Anggaran belanja adalah perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang seimbang untuk suatu waktu tertentu.
Dibawah wewenang pimpinan administrasi, anggaran belanja itu merupakan catatan pelaksanaan pekerjaan pada masa lalu, suatu metode pengawasan pada waktu ini dan proyeksi melalui rencana-rencana untuk masa yang akan datang. Daya yang ada pada pemerintah terutama berasal dari pemungutan pajak, pinjaman-pinjaman serta pendapatan lain yang bukan berasal dari pajak. Administrasi keuangan menyangkut lima segi kebijaksanaan nasional yang terpisah-pisah (Allen D.Manvel dalam Abdullah,1982: 6) yaitu:
1. Kebijaksanaan ekonomi, menyangkut hubungan antara pengeluaran pemerintah dan semua pendapatan lainnya.
2. Kebijaksanaan utang (bagaimana pemerintah mengadakan dan membayar kembali utang-utang
3. Kebijaksanaan pendapatan (menentukan besarnya secara relatif dari berbagai sumber penerimaan serta persoalan pajak-pajak yang harus dikenakan).
4. Kebijaksanaan pengeluaran
5. Kebijaksanaan pelaksanaan
Perumusan kebijaksanaan fiskal mempertimbangkan pengaruh dari administrasi keuangan pemerintah terhadap keseluruhan pola tingkah laku kehidupan ekonomi bangsa. Bukan semata-mata penemuan sumber penerimaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran tetapi juga pada masalah-masalah perpajakan, hubungan pengeluaran pemerintah pada perekonomian, sehingga bisa dimengerti peranan dan pengaturan pemerintah dalam bidang perekonomian nasional. Masalah kebijaksanaan fiskal demikian penting dalam rangka memberikan kerangka-dasar untuk proses anggaran.
Nilai yang sangat penting dan menekan keseluruhan proses anggaran adalah pertanggungjawaban (accountability). Maksud utama dari pertanggungjawaban keuangan adalah untuk menjamin pertanggungjawaban demokratis kepada rakyat. Aparatur negara mempunyai dua bentuk pertanggung jawaban, yaitu pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban pengambilan keputusan yang bijak dan jujur dalam bidang keuangan. Terjaminnya kejujuran dalam pemerintahan dapat dilakukan dengan membagi kekuasaan diantara berbagai aparatur negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d) Pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran.
Ditinjau dari sudut sejarah perkembangan sistem anggaran, maka administrasi keuangan telah berkembang dari Administrasi Keuangan Tradisional (yang berorientasi pada pengawasan) yang telah dikembangkan (di Amerika Serikat) sejak tahun 1789 ke arah Administrasi Keuangan Hasil Karya (Performance Financial Administration) pada tahun 1949 (berorientasi pada ketatalaksanaan). Perkembangan selanjutnya terjadi dari Administrasi Keuangan Hasil Karya ke arah sistem Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated Financial Administration) yang berorientasi pada perencanaan dan atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
Robert Anthony memperkenalkan tiga proses administrasi berbeda yaitu : perencanaan strategis, pengawasan ketatalaksanaan dan pengawasan operasional. Gagasan ini berpengaruh pada tokoh-tokoh yang memperkembangkan SIPPA.
e. Organisasi sebagai sistem terbuka.
Organisasi keuangan, yang ada dalam batas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar, mencakup lima unsur pokok yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi. Infut dari luar – diubah – disajikan kepada lingkungan luar (sebagai sebuah sistem terbuka).
Organisasi keuangan terdiri atas 5 unsur :
1. unsur tujuan dan nilai (diperoleh dari lingkungan sosial budaya),
2. unsur teknis (spesialisasi pengetahuan, kecakapan, dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi organisasi keuangan,
3. unsur psikososial (menunjukkan hubungan sosial vertikal maupun horisontal – faktor motivasional),
4. unsur struktural (menunjukkan cara-cara melakukan spesialisasi dan koordinasi – struktur organisasi, struktur wewenang, struktur program, struktur perencanaan, prosedur-proedur keuangan dll),
5. unsur yang mencakup keseluruhan unsur dari OK baik dengan lingkungan khusus maupun lingkungan umum.
Dari sudut pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka dan terpadu, administrasi keuangan hanya merupakan salah satu bagian saja dari organisasi keuangan. Sedangkan organisasi keuangan termasuk sebagai salah satu unsur dalam lingkungan umum yang mencakup lingkungan budaya, teknologi, pendidikan, politik,fisik, perundang-undangan, demografi, ekonomi dan lingkungan sosial.
PENUTUP
5 KESIMPULAN
Administrasi Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
(a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
(b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
� akuntabilitas berorientasi pada hasil;
� profesionalitas;
� keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
� pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
KRITIK DAN SARAN
Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan yang telah dibaca oleh pembaca. Dari itu kami sangat kritik dan saran dari pembaca guna untuk memperbaiki makalah ini dimasa yang akan datang.