HAJI DAN UMRAH
A. Haji 1. Pengertian Haji dan Hukumnya Menurut bahasa, haji berarti menyengaja. Adapun menurut istilah syara’, haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitullah di Mekkah dengan maksud beribadah secara ikhlas mengharap keridaan Allah swt dengan syarat dan rukun tertentu. Haji adalah salah satu rukun Islam. Sabda Rasul: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَي خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهَ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ وَاَقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ حَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم) “Islam ditegakkan atas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad Utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, mengerjakan haji ke Beitullah, berpuasa pada bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari-Muslim) Menunaikan ibadah haji adalah melaksanakan rukun Islam yang ke lima. Oleh sebab itu, hukumnya fardu ‘ain atas mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunah seperti yang tertulis dalam surat Ali Imran : 97. 2. Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji Syarat wajib adalah hal-hal yang apabila telah terpenuhi menyebabkan orang yang bersangkutan wajib menunaikan haji. Syarat sah haji adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh orang yang menunaikan ibadah haji, apabila tidak terpenuhi salah satu syarat sah haji, maka menjadikan hajinya tidak sah. a. Syarat Wajib Haji 1) Islam 2) Balig 3) Berakal sehat 4) Merdeka (tidak menjadi budak) 5) Mampu, yang dimaksud mampu adalah meliputi enam hal, yaitu sebagai berikut: a) Memiliki ongkos naik haji b) Ada kendaraan c) Aman selama dalam perjalanan d) Cukup bekal bagi keluarga yang ditinggalkan e) Sehat jasmani dan rohani f) Memiliki pengetahuan tentang haji 6) Ada mahram (muhrim) bagi wanita b. Syarat sah haji 1) Dilaksanakan sesuai batas-batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaian ihram), dan batas waktu wukuf. 2) Melaksanakan urutan rukun haji tidak dibolak-balik 3) Dipenuhi syarat-syaratnya, misalnya syarat thawaf dan sa’i 4) Dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan, misalnya tempat wukuf, thawaf, sa’I, melontar jumrah dan hadir dim UZDALIFAH atau pun bermalam di Mina 3. Rukun Haji Rukun haji adalah bagian-bagian dari pelaksanaan ibadah haji yang harus dilaksanakan selama menunaikan ibadah haji dan apabila ada rukun yang tertinggal, maka ibadah hajinya tidak sah dan wajib mengulang kembali ibadah hajinya pada tahun yang akan datang. Adapun rukun haji terdiri atas enam macam, yaitu sebagai berikut: a. Ihram Ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang atau diharamkan dalam haji. b. Wukuf di Padang Arafah Wukuf di padang Arafah adalah berhenti di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, yang dimulai dari tergelincirnya matahari (tanggal 9 Zulhijah) sampai dengan fajar tanggal 10 Zulhijah. c. Tawaf Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan syarat-syarat: 1) Suci dari hadas dan najis 2) Menutup aurat 3) Ka’bah berada disebelah kiri orang yang thawaf 4) Hitungannya dimulai dari rukun Hajar Aswad 5) Thawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram. Adapun macam-macam thawaf adalah: 1) Thawaf ifadah (thawaf rukun haji) 2) Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat Ka’bah 3) Thawaf sunah, yaitu thawaf yang bisa dilaksanakan kapan saja 4) Thawaf nadzar, yaitu thawaf yang dinazarkan (dijanjikan) 5) Thawaf wada’, yaitu thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang) d. Sa’i Sa’I adalah berlari-lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Syarat-syaratnya adalah 1) Dimulai dari Bukit Shafa diakhiri di Bukit Marwah 2) Dilakukan sesudah thawaf, baik thawaf qudum mapun thawaf ifadah 3) Dilakukan sebanyak tujuh kali e. Tahalul Tahalul adalah bercukur atau memotong sebagian rambut kepala. f. Tertib atau urut Tertib atau urut adalah pelaksanaan rukun haji tidak boleh diubah urutannya dari nomor satu sampai nomor enam.
4. Wajib Haji Wajib haji adalah bagian-bagian di dalam ibadah haji yang harus dilaksanakan selaam menunaikan ibadah haji, dan apabila ada yang tertinggal dapat diganti dengan membayar dam (denda), berupa menyembelih hewan dan ibadah hajinya tetap sah setelah membayar damnya. Adapun Wajib-wajib haji adalah a. Ihram dari miqat Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah. Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib - Miqat zamani (batas waktu)
pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji,adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah. - Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat)
untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka : - Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”. - Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”. - Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”. - Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”. - Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”. (Fath-Hul Qarib, 1991 : 35)
b. Melempar Jumrah Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT. Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah. c. Mabit di Mudzalifah Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah. d. Mabid di Mina Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. e. Thawaf Wada’ Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya. (Bimbingan Manasik Ziarah dan Perjalanan Haji, 1989 : 44-47) f. Meninggalkan segala yang diharamkan karena ihram g. Menjauhkan diri dari semua larangan haji 5. Sunah Haji Sunah haji adalah perbuatan-perbuatan yang dianjurkan dilaksanakan oleh orang yang beribadah haji. Sunah haji yaitu: a. Mengerjakan haji dengan cara ifrad b. Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. c. Membaca doa setelah membaca doa talbiyah d. Thawaf qudum, yaitu thawab pada saat pertama kali datang di kota Mekkah Al-Mukaramah e. Menunaikan shalat sunah dua rakaat setelah selesai thawaf qudum f. Masuk ke dalam Ka’bah (Baitullah) 6. Larangan Ibadah Haji a. Larangan khusus bagi pria 1) Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram 2) Memakai tutup kepala sewaktu dalam ihram 3) Memakai sepatu yang menutupi maka kaki sewaktu dalam masa ihram b. Larangan khusus bagi wanita 1) Memakai tutup muka 2) Memakai sarung tangan c. Larangan bagi pria dan wanita 1) Memotong dan mencabut kuku 2) Memotong/mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala dan sebagainya 3) Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram 4) Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram 5) Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar 6) Bercumbu rayu dengan syahwat atua bersenggama. 7) Mencaci maki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata-kata kotor, dan lain-lain 8) Memotong/menebang pohon atua mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci. 7. Dam (Denda) dalam Haji Jenis-jenis Dam yaitu : - Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.
- Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
- Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
- Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).
- Orang yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh.
- Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat terlambat itu. (Fiqih Ibadah, 1998 : 50-57 )
8. Macam-Macam Haji - Haji Ifrad adalah haji yang dilaksanakan dengan cara mengerjakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan ibadah umrah.
- Haji tammatu’ (bersenang-senang)
Haji tammatu’ adalah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji. - Haji Qiran (bersama-sama)
Haji qiran adalah mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. 9. Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji - Ihram
Ihram yakni niat dengan bulat dan ikhlas untuk menunaikan ibadah haji karena Allah dengan memakai pakaian ihram yang dimulai dari miqat - Wukuf di Arafah
Wukuf ialah berkumpul di Padang Arafah, setelah jamaan sampai di Padang Arafah, mereka menunggu waktu wukuf, yaitu tanggal 9 Zulhijah setelah tergelincir matahari (hari raya Idul Adha). - Mabit di Muzalifah
Waktu mabit adalah antara magrib sampai dengan terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Ketika di Muzdalifah mereka harus mencari dan mengumpulkan batu kerikil sedikitnya 7 butir untuk melempar jumlah aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. - Melontar Jumrah Aqabah
Setelah sampai di Mina tanggal 10 Zulhijah lalu melempar jumrah aqabah sebanyak 7 kali lemparan dan setiap lemparan membaca Basmallah. - Thawaf ifadah
Setelah tiba di Mekah jamaah melaksanakan thawaf ifadah pada tanggal 10 Zulhijah yang mengelilingi Ka’bah 7 kali dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula. - Mengerjakan Sa’i
Setelah melakukan thawaf ifadah dilanjutkan sai, yaitu berlari-lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan kembali lagi ke Bukit Shafa sebanyak 7 kali. - Tahalul
Setelah selesai sai dilanjutkan dengan tahalul kedua yang caranya sama dengan yang pertama, setelah itu akan terbebas dari semua larangan haji. - Bermalam (Mabit) di Mina
Bermalam di Mina pada malam 11, 12 dan 13 Zulhijah, hari-hari itu disebut hari tasyrik. - Thawaf wada’
Yaitu thawaf perpisahan yang dikerjakan ketika seseorang akan meninggalkan kota mekah, caranya melaksanakan thawaf ifadah. 10. Hikmah Haji - Memperteguh dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt
- Menumbuhkan semangat berqurban, ibadah haji banyak menuntut pengorbanan baik harta, jiwa, dan tenaga maupun waktu
- Dapat mengenal lebih dekat tempat-tempat bersejarah yang ada kaitannya dengan ibadah haji
- Sebagai sarana untuk lebih mempererat ukhuwah islamiyah karena ibadah haji merupakan ajang bertemunya umat Islam sedunia.
B. Umrah 1. Pengertian dan Hukum Umrah Menurut bahasa umrah artinya ziarah atau berkunjung. Menurut istilah syara’, umrah artinya melakukan ziarah ke Baitullah (Ka’bah) di tanah suci dengan niat karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Firman Allah swt: (#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4 … ÇÊÒÏÈ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah…” (QS. Al-Baqarah: 196) Hokum mengerjakan umrah adalah sunah, sebagaimana hadits nabi: عَنْ جَابِرٍ رَضِي َاللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ ص.م. سُئِلَ عَنِ الْعُمْرَةِ الْوَاجِبَةِ؟ قَالَ لاَوَاَنْ تَعْمَرُ وَهُوَ اَفْضَلُ (رواه احمد والترمذي) “Dari Jabir ra; “Sesungguhnya nabi pernah ditanya tentang umrah, wajibkah hukumnya? Nabi saw menjawab: “tidak wajib dan hendaklah kamu sekalian melakukan umrah itu lebih utama”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi) 2. Syarat, Rukun dan Wajib Umrah - Syarat Umrah
1) Syarat wajib umrah a) Islam b) Balig c) Berakal sehat d) Merdeka e) Mampu 2) Syarat sah umrah a) Islam b) Balig c) Berakal d) Merdeka - Rukun dan Wajib Umrah
1) Rukun Umrah a) Ihram b) Thawaf yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dengan niat umrah c) Sa’i d) Tahalul e) tertib 2) Wajib Umrah a) Ihram dari miqat b) Meninggalkan segala larangan umrah sebagaimana larangan haji 3. Tata Urutan Pelaksanaan Umrah - Ihram disertai niat umrah di dalam hati, semata-mata mengharap rida Allah, atau dengan mengucapkan:
لَبَيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةٌ “Ya Allah! Aku penuhi panggilan-Mu, untuk menunaikan ibadah umrah” - Kemudian masuk ke dalam masjidil haram untuk melakukan thawaf sebanyak 7 kali
- Selesai thawaf dilanjutkan sa’I antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah
- Selesai Sa’I kemudian tahalul dan seterusnya seperti pada pelaksanaan haji
4. Miqat Umrah Seperti halnya dalam ibadah haji, maka dalam ibadah umrah pun terdapat miqat makani yang pada prinsipnya sama dengan miqat haji, untuk miqat zamani umrah tidak ada (sepanjang masa). 5. Larnagan dalam Ibadah Umrah Larangan dalam ibadah umrah sama dengan larangan dalam ibadah haji. |