, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Syirkah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Menurut pandangan umum manusia disebut sebagai makhluk social yang mana berarti bahwa setiap manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan dari orang lain sehingga dibutuhkan suatu tindakan interaksi dengan manusia yang lain dalam bentuk hubungan timbal balik sehingga suatu bentuk kehidupan akan berjalan dengan baik.
Sedangkan menurut pandangan islam, hubungan antar sesama makhluk disebut hablum minan naas, oleh karena membutuhkan bantuan orang lain maka dibutuhkan suatu tindakan yang disebut muammalah, karena muammalah terbagi menjadi beberapa macam, maka makalah ini menghususkan pada bab syirkah atau perkongsian, dikarenakan banyak sekali praktek perkongsian disekitar kita sehingga perlu untuk dipelajari.
B. Rumusan masalah
1) Apakah yang dimaksud dengan syirkah atau perkongsian itu?
2) Apa sajakah macam-macam dari syirkah atau perkongsian itu?
3) Bagaimana ketetapan hukum syirkah atau perkongsian itu?
C. Tujuan
1) Untuk mengetahui pengertian syirkah atau perkongsian.
2) Untuk mengetahui macam-macam syirkah atau perkongsian.
3) Untuk mengetahui ketetapan hokum syirkah atau perkongsian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti, Landasan Dan Pengertian Syirkah
1) Pengertian syirkah
Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti :
الاختلاط اى خلط احد المالين بالاخربحيث لا يمتزان عن بعضهما
"Percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya."
Menurut terminology, ulama fiqih beragam pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
a) Menurut malikiyah :
“Perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama sama oleh keduanya, namun masing masing memiliki hak untuk bertasharruf.”
b) Menurut hanabilah :
“Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharruf ).”
c) Menurut syafi’iyah :
“ketetapan pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).”
d) Menurut hanafiyah :
”ungkapan tentang adanya transaksi (akad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.”
2) Landasan syirkah
Landasan syirkah (perseroan) tersdapat dalam al-qur’an, al-hadits dan ijma’, berikut ini.
a) Al-qur’an
فهم شركاءفي الثلث (النساء : ١٢)
Artinya : "Mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”
b) As-sunah
عن ابي هريرة رفعه إلى النبى ص.م. قال : انّ الله عزّ وجلّ يقول: انا ثالث السريكين ما لم يخن احد هما صاحبه فاذاخانه خرچت من بينهما (رواه ابوداوالحاكم وصححه اسناده(
Artinya: "Dari abu hurairah yang dirafa’kan kepada nabi SAW, bahwa Nabi SAW,”sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya)."
c) Al ijma’
Umat islam sepakat bahwa ijma’ dibolehkan, hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya
3) Pembagian perkongsian
Berikut adalah bagan tentang pembagian syirkah / perkongsian.
perkongsian amlak p. sukarela (ikhtiar)
p. paksaan (ijbar)
uqud Ulama hanafiyah (‘inan, mufawidhah,abdan, wujuh,mudhorobah)
Ulama hanafiyah (amwal, a’mal, wujuh)
Syafi’I&maliki (‘inan, mufawidhah,abdan, wuduh)
Ulama fiqih sepakat bahwa perkongsian I’nan dibolehkan, sedangkan bentuk-bentuk lainnya masih diperselisihkan.
Ulama syafi’iyah, zhahiriyah, dan imamiyah menganggap semua bentuk perkongisian selain I’nan dan mudharabah adalah batal.
Ulama hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian sebagaimana yang disebutkan oleh ulama hanafiyah, diatas, kecuali perkongsian wujuh dan mufawidah.
Ulama hanafiyah dan zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian yang enam diatas apabila sesuai dengan syarat syaratnya.
Perkongsian amlak, adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad, terbagi menjadi dua :
perkongsian sukarela (ikhtiyar), adalah perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu.
perkongsian paksaan (ijbar), adalah perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya.
B. metode transaksi syirkah ‘uqud
Menurut ulama hanfiyah, rukun syirkah ‘uqud adalah ijab dan qabul, sedangkan rukun perseroan menurut jumhur ada tiga, yaitu ‘aqidan (dua orang yang akad), ma’qud alaih (harta/laba), dan shighat.
Pengertian syirkah harta
Perkongsian harta adalah dua orang yang bersekutu dalam harta, dan menyatakan bersekutu dalam menjual dan membeli secara bersama-sama, atau mereka memutlak- mutlakan bentuk kerja sama diantara keduanya.
Perkongsian terbagi atas beberapa bentuk,
perkongsian ‘inan adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama sama, dan membagi laba atau kerugian bersama-sama.
perkongsian mufawidhah
arti dari mufawidhah menurut bahasa adalah persamaan, dinamakan mufawidhah antara lain harus ada kesamaan dalam modal, keuntungan serta bentuk kerja sama lainnya.
Menurut isltilah perkongsian mufawidhah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penuntuan keuntungan, pengolahan, serta agama yang di anut.
perkongsian wujuh
perkongsian wujuh adalah bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh diantara mereka dengan syarat tertentu.
Penamaan wujuh karena tidak terjadi jual beli secara tidak kontan jika keduanya tidak dianggap pemimpin dalam pandangan manusia secara adat. Perkongsian inipun dikenal sebagai bentuk perkongsian karena adanya tanggung jawab bukan karena modal atau pekerjaan.
perkongsian a’mal atau abdan
perkongsian a’mal adalah persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan yang akan akan dikerjakan secara bersama sama, kemudian keuntungan di bagi diantara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu, perkongsian ini disebut juga dengan perkongsian shana’I dan taqabbul
c. syarat syirkah ‘uqud
menurut ulama hanafiyah syarat syirkah ‘uqud terdiri atas dua macam, yaitu syarat ‘am (umum) dan syarat khas(khusus).
1. syarat umum syirkah ‘uqud
dapat dipandang sebagai perwakilan.
Ada kejelasan dalam pembagian keuntungan.
Laba merupakan bagian (juz) umum dari jumlah.
2. syarat khusus pada syirkah amwal
modal syirkah harus ada dan jelas.
Modal harus bernilai atau berharga.
3. syarat syirkah mufawidhah
setiap aqid harus ahli dalam perwakilan dan jaminan.
Ada kesamaan modal dari segi ukuran, harga awal dan akhir.
Apapun yang pantas menjadi modal dari salah seorang yang bersekutu dimasukan dalam perkongsian.
Ada kesamaan dalam pembagian keuntungan.
Ada kesamaan dalam berdagang.
Pada transaksi (akad) harus menggunakan kata mufawidhah
4. syarat syirkah a’mal
Jika syirkah a’mal ini berbentuk mufawidhah, harus memenuhi persyaratan mufawidhah diatas, hanya disyaratkan ahli dalam perwakilan saja. Menurut ulama hanafiyah, setiap yang sah menjadi wakil, sah pula berserikat.
5. syarat syirkah wujuh
Apakah syirkah ini berbentuk mufawidhah, hendaknya yang bersekutu itu ahli dalam memberikan jaminan, dan masing masing harus memiliki setengah harga yang dibeli. Selain itu, keuntungan dibagi dua dan ketika akad harus menggunakan kata mufawidhah
Jika syirkah berbentuk I’nan, tidak disyaratkan harus memenuhi persyaratan diatas, dan dibolehkan salah seorang aqid melebihi yang lain. Hanya saja, keuntungan harus didasarkan pada kadar tanggungan, jika memminta lebih akad batal.
D. Hukum (ketetapan) syirkah I’nan amwal
hukum syirkah ‘uqud terbagi dua, shohih dan fasid
perkongsian dikatakan fasid (rusak) apabila tidak memenuhi persyaratan keshahihannya.
E. sifat akad perkongsian dan kewenangan
1. hukum kepastian (luzum) syirkah
Kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim. Oleh karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolhkan membatalakan akad atas sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadlaratan.
2. kewenangan syarik (yang berserikat)
Para ahli fiqih sepakat bahwa kewenangan syarik perkongsian adalah amanah, seperti dalam titipan, karena memegang atau menyerahkan harta atas izin rekannya.
F. hal yang membatalkan syirkah
1. pembatalan syirkah secara umum
pembatalan dari salah seorang yang bersekutu
meninggalnya salah seorang syarik
salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang
gila
2. pembatalan syirkah secara khusus
harta syirkah rusak (syirkah amwal)
tidak ada kesamaan modal (syirkah mufawidhah)
bab III
kesimpulan
1.syirkah adalah suatu perjanjian antara dua orang / lebih yang menghendaki tetapnya kerjasama dalam suatu usaha atau perdagangan.
Secara garis besar perkongsian terbagi menjadi dua yaitu amlak (perkongsian ikhtiar dan ijbar) dan uqud yang terbagi menjadi beberapa macam menurut ulama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Ulama fiqih sepakat bahwa perkongsian ‘Inan dibolehkan sedangkan bentuk-bentuk lainnya masih diperselisihkan.
Ulama syafi’iyah, zahiriyah, dan imamiyah menganggap semua bentuk perkongsian selain I’nan dan mudharabah adalah batal
Ulama hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian sebagaimana yang disebutkan ulama hanafiyah diatas, kecuali perkongsian wujuh dan mufawidhah.
Ulamal hanafiyah dan zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian yang enam apabila sesuai dengan syarat-syaratnya
Daftar pustaka
Syafei, Rachmat Prof. Dr. H. Ma.2000.Fiqih Muammalah. Bandung: CV:Pustaka setia
Umari , Barmawi drs. H. 1986.ilmu Fiqih Ibadah Muammalah Munakahat.Solo:CV. Ramadhan