Blog Pendidikan Indonesia
Advertisement
Asal-Usul Anak
Asal-Usul Anak - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asal-Usul Anak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Asal-Usul Anaklink :
Asal-Usul Anak
Baca juga
Asal-Usul Anak
A. ASAL USUL ANAK
Asal usul anak adalah dasar untuk menunjukkan adanya hubungan nasab (kekerabatan) degnan ayahnya. Kebanyakan ulama berpedapat bahwa anak yang lahir sebagai akibat zina dan/atau li'an, hanya mempunyai hubungan kekerabatan dnegan ibu yang melahirkannya menurut pemahaman kaum sunni. Lain halnya pemahaman kaum syi'ah, anak tidak mempunyai hubungan kekerabatan baik ayah maupun ibu yang melahirkannya, sehingga tidak dapat menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Namun demikian, di negara Republik Indonesia tampak pemberlakuan berbagai sistem hukum dalam masyarakat muslim seperti yang disinggung pada awal tulisan ini, sehingga perilaku masyarakat mencerminkan ketiga sistem hukum dimaksud.
Penduduk yang mayoritas mendiami negara RI beragama Islam yang bermadzab imam Syafi'I, sehingga Pasal 42, 43 dan 44 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur asal usul anak berdasarkan hukum Islam Mazhab Syafi'I. hal ini dijadikan dasar pada Pasal 42: Anak yang sah adlaah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Selain itu Pasal 43 berbunyi:
(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
(2) Kedudukan anak tersebut ayat 1 diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang bersangkutan.
Kalau memperhatikan pasal-pasal di atas, dapat dipahami bahwa anak yang lahir dari ikatan perkawinan yang sah maka anak itu adalah anak yang sah. Namun, tidak dijelaskan mengenai status bayi yang dikandung dari akibat perzinaan atau akad nikah dilaksanakan pada saat calon mempelai wanita itu hamil. Anak yang lahir sesudah dilangsungkan akad nikah maka status anak itu adalah anak yang sah. Demikian juga halnya pengaturan status anak berdasarkan KHI.
Pasal 99 KHI
Anak yang sah adalah
(a) Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah
(b) Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut
Pasal 100 KHI
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya
Pasal 101 KHI
Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang istri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan Li'an.
Mengenai anak li'an, firman Allah swt menjelaskan dalam surat an-Nur (24) ayat 6 dan 7. Demikian juga bila si istri menolak tuduhan dari suaminya dijelaskan oleh Allah tata cara penolakan tuduhan di dalam Surat an-Nur (24) ayat 8 dan 9. Hal inilah yang dijadikan dasar Pasal 125, 126, 127, 128 KHI.
Pasal 125 KHI
Li'an menyebabkan putusnya perkawinan atnara suami istri untuk selama-lamanya
Pasal 126 KHI
Li'an terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina dan/atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut
Pasal 127 KHI
Tata cara lian diatur sebagai berikut:
a. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan/atau pengingkaran anak tersebut, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata "laknat atas dirinya apabila tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut dusta"
b. Istri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata "tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut tidak benar", diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya bila tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut benar.
c. Tata cara pada huruf a dan b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terputuskan
d. Apabila tata cara huruf a tidak diikuti tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li'an.
Pasal 128 KHI
Li'an hanya sah apabila dilakukan dihadapan sidang Pengadilan Agama
Demikianlah Artikel Asal-Usul Anak
Sekianlah artikel Asal-Usul Anak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Asal-Usul Anak dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2013/05/asal-usul-anak.html
Asal-Usul Anak