, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kode Etik Bimbingan dan Konseling, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
KODE ETIK BIMBINGAN
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Bimbingan dan Konseling”
Disusun Oleh
Roudhotul Jannah NIM: 210910020
Wahid Amiruddin Muhlish NIM: 210910021
Dosen Pengampu
Dr. Heriyaman, Mpd
PROGRAM TUDI PENDIDIIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO
April 2012
DARTAR ISI
Halaman Judul........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
Bab I: Pendahuluan
A. Latar Belakang.............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................... 1
C. Tujuan........................................................................................................... 1
Bab II: Pembahasan
A. Pengertian Singkat Bimbingan dan Konseling.............................................. 2
B. Kode Etik Bimbingan dan Konseling............................................................ 3
Bab III: Penutup
A. Kesimpulan.................................................................................................... 7
Daftar Pustaka........................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti layaknya sebuah pembelajaran bimbingan dan konseling juga membutuhkan apa yang dinamakan setrategi dalam pelaksanaanya. Dalam hal untuk mengetahui strategi apa yang tepat untuk digunakan kepada seorang yang hendak dibimbing (konseli) itulah seorang yang hendak membimbing (konselor) membutuhkan kode etik untuk menjalankan profesinya tersebut.
Dalam masalah bimbingan dan konseling kode etik sangat dibutuhkan. kode etik dibutuhkan ketika seseorang (konselor) hendak membimbing seorang atau individu (konseli) kearah pengembangan pribadinya. peran kode etik yaitu sebagai acuan dan tuntunan dalam memberikan masukan-masukan kepada konseli agar masukan yang diberikan oleh konselor tidak menyelewwng atau keluar dari aturan-aturan, norma-norma yang berlaku dimasyarakat maupun di kalangan konselor sendiri. B. Rumusan masalah
a. Uaraian singkat tentang pengertian bimbingan dan konseling.
b. Beberapa kode etik dalam bimbingan dan konseling.
C. Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian bimbingan dan konseling.
b. Untuk mengetahui kode etik dalam bimbingan dan konseling.
Bab II
PEMBAHASAN
A. Pengertian singkat bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling berasal dari dua kata yaitu bimbingan dan konseling. Bimbingan merupakan terjemahan dari
guidance yang didalamnya terkandung beberapa makna. Sertzer & Stone
menemukakan bahwa
guidanceberasal kata guide yang mempunyai arti
to direct, pilot, manager, or steer(menunjukkan, menentukan, mengatur, atau mengemudikan).
Prayitno dan Erman Amti mengemukakan bahwa bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa bimbingan pada prinsipnya adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Sedangkan konseling menurut Prayitno dan Erman Amti adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien.
Sejalan dengan itu, Winkel mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.
Berdasarkan pengertian konseling di atas dapat dipahami bahwa konseling adalah usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.
B. Kode Etik bimbingan dan Konseling
Berdasarkan keputusan pengurus besar asosiasi bimbingan dan konseling Indonesia (PBABKIN) nomor 010 tahun 20006 tentang penetapan kode etikprofesi bimbingan dan konsseling, maka sebaian dari kode etik itu adalah sebagai berikut:
1. Kualifikasi konselor dalam nilai, sikap,keterampilan, pengetahuan dan wawasan.
a. Konselor wajib terus menerus mengembangkan dan menguasai dirinya. Ia wajib mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengarui hubunganya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu pelayanan profesional serta merugikan klien.
b. Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati jajni, dapat dipercaya, jujur,tertib dan hormat.
c. Konselor wajib memiliki rasa tangggung jawab terhadap saran maupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan –rekan seprofesi dalam hubunyanga dengan pelaksanaan ketentuan-keteentuaan tingkah laku profesional sebagaimana di atur dalam Kode Etik ini.
d. Konselor wajib mengutamakan mutu kerja setinggi mungkin dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi, termasuk keuntungan material, finansial, dan popularitas.
e. Konselor wajib memiiki keterampilan menggunakan tekhnik dan prosedur khusus yang dikembangkan ataas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
2. Penyimpanan dan Penggunann Informasi.
a. Catatan tentang diri klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat menyurat, perekaman dan data lain, semuanya merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data/ informasi untuk keperlian riiset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan, sepanjang identitas kien di rahasiakan.
b. Penyampaian informasi klien kepada keluarga atau kepada anggota profesi lain membutuhka persetujuan klien.
c. Penggunaan informasi tentang klien dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan, asalkan untuk kepentingan klien dan tidak meruikan klien.
d. Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakanya.
3. Hubungan dengan Penberian pada Pelayanan.
a. Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dalam hubungan antara klien dengan konselor.
b. Klien sepenuhnya berhk mengakhiri hubungsn dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubugan apabila klien ternyata tidak memperoleh manfaat dari hubungan itu.
4. Hubungan dengan Klien.
a. Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien.
b. Konselor wajib menempatkan kepetingan klienya di atas kepentingan pribadinya.
c. Dalam melakukan tugasnya konselor tidak mengadakan pembedaan klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama atau status sosial ekonomi.
d. Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e. Konselor wajib memberikan bantuan kkepada siapapun lebih-lebih dalam keadaan darurat atau banyak orang yang menghendaki.
f. Konselor wajib memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki oleh klien.
g. Konselor wajib menjelaskan kepasa klien sifat hubungan yang sedang dibinadan batas-batas tanggung jawab masig-masing dalam hubungan profesional.
h. Kon selor wajib mengutamakan perhatian kepada klien, apabila timbul masalah dalam kesitiaan ini, maka wajib diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor.
i. Konselor tidak bisa memberikan bantuan kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sepanjang hubunganya profesional.
5. Konsultasi dengan Rekan Sejawat.
Dalam rangka pemberian pelayanan kepada seorang klien, kalau konselor merasa ragu-ragu tentang suatu hal, maka ia wajib berkonsultasi dengan sejawat selingkungan profesi. Untuk hal itu ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
6. Alih Tangan Kasus
Yaitu kode etik yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian singkat mengenai bimbingan dan konseling yaitu adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku. usaha membantu. Dengan kata lain, teratasinya masalah yang dihadapi oleh konseli/klien.
Kode etik bagi pembimbing yaitu:
a. Kualifikasi konselor dalam nilai, sikap,keterampilan, pengetahuan dan wawasan.
b. Penyimpanan dan Penggunann Informasi.
c. Hubungan dengan Penberian pada Pelayanan.
d. Hubungan dengan Klien.
e. Konsultasi dengan Rekan Sejawat.
f. Alih Tangan Kasus
DAFTAR PUSTAKA