Advertisement
ISLAM JAMAAH
ISLAM JAMAAH - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ISLAM JAMAAH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel aliran Islam indonesia,
Artikel konsep LDII,
Artikel makalah islam jamaah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
ISLAM JAMAAHlink :
ISLAM JAMAAH
Baca juga
ISLAM JAMAAH
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Islam jamaah sampai saat ini masih menjadi kajian dan pembicaraan dikalangan kaum Musilimin. Islam jamaah adalah nama dari suatu paham keagamaan (islam) yang dipinpin oleh H. Nurhasan al-Ubaidah. “berarti agama islam agama yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad, sedangkan “jamaah” berarti nama untuk “perkumpulan” dengan maksud perkumpulan orang-orang yang menjalankan perintah Allah bersama-sama H. Nurhasan al-Ubaidah sebagai amirnya (pemimpin).
Dengan demikian “islam jamaah” merupakan paham dalam islam yaitu suatu haluan pendapat atau paham yang diyakini, disosialisasikan dan diamalkan oleh pengikutnya, walaupun anggota islam jamaah sendiri sebenarnya tidak mau jikalau organisasinya disebut suatu paham . sebab mereka berpendapat bahwa “islam jamaah” adalah suatu “jamaah” yang benar-benar kembali kepada agama islam (al-Quran dan Hadits) yang murni, sesuai dengan dasar-dasar yang telah digariskan oleh nabi Muhammad SAW. Urayai tersebut menunjukkan bahwa “Isalam jamaah” merupakan sebagaimana Ahlusunnah Wal jamaah, syi’ah, muktazilah dan khawarij.
B. Rumusan Masalah
a. Apa aliran islam jamaah dan organisasi LDII?
b. Apa yang menjadi dasar-dasar ajaran Islam Jamaah?
c. Bagaimana metode pemahaman dan sosialisasi doktrin Isalam Jamaah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lingkungan social lahirnya islam Jamaah dan LDII
Islam jamaah dan LDII sebagai fakta sejarah memiliki nilai yang sangat penting terutama apabila dilihat dari konteks dinamika pemikiran dan gerakan islam di Indonesia. Munculnya islam jamaah/LDII tidak dapat dipisahkan dari factor-faktor internal dan eksternal umat islam yang senantiasa memiliki hubungan aksi dan reaksi. Karena itu dalam prespektif sosioligis, munculnya islam jamaah/LDII merupakah sebuah keharusan sejarah.
Jika ditelusur lebih jauh factor-faktor social yang ikut serta mendorong lahirnya LDII adalah pertama, akibat lemahnya struktur politik umat islam. Kedua, modernisasi dan perubahan social yang mengakibatkan adanya kegoncangan dan ketrasingan. Ketiga, terlalu kuatnya higemoni lembaga keulamaan yang justru memudarkan watak dinamis islam. Keempat, organisasi-organisai islam yang tidak dapat mewadahi dan mengembangkan aspirasi umat, melainkan justru mencengari paham kelompok masing-masing. Kelima, budaya keberagamaan umat islam yang banyak memasukkan tradisi local dan pikiran-pikiran libral. Kesemuanya itu menyebabkan timbulnya reaksi misalnya kembali kepada al-Quran dan Hadist, menyatukan kepemimpinan islam, membangun masyarakat muslim berdasarkan prinsip-prinsipukuwah dan jamaah dan semangat mengamalkan islam secara menyeluruh (kaffah).
Aliran islam jamaah pada awal kelahirannya mempunyai bidang kegiatan diskusi, pengajian-pengajian al-Quran dan Hadist, konsultasi agama. Organisasi ini sering berganti nama, namun kegiatan dan ajarannya tetap seiramata tak ada perubahan sama sekali. Sehingga boleh dikatakan pergantian dari satu nama kenama yang lain bersifat politis, yaitu untuk menyelamatkan diri sebgai ajaran yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Adapun nama-nama yang pernah digunakan organisasi tersebut ialah:
1. Jamaah al-Quran dan Hadist
2. Pondok darul Hadist
3. YPID (yayasan Islam Jamaah)
4. DMC (Jamaah motor club)
5. Pondok Golkar
6. Pondok LEMKARI
7. LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Tujuan lemkari:
1. Dalam bidang pendidikan keagamaan:
a. Mengusahakan peningkatan di pondok-pondok, masjid-masjid dan surau-surau dalam rangka mempertinggi akhlak agama serta mewujudkan toleransi umat beragama.
b. Menyelenggarakan pengajian-pengajian agama di masjid-masjid dalam lingkungan keluarga yang menghendakinya.
c. Menyelenggarakan ceramah-ceramah keagamaan berdasarkan al-Quran dan Hadist.
d. Mengusahakan pendirian perpustakaan untuk mempertinggi mutu pengetahuan.
e. Mendidik guru-guru agama untuk memperluas pengajaran agama.
2. Pendidikan/ partisipasi kemasyarakatan:
a. Menguahakan peningkatan pengetahuan umum bagi karyawan.
b. Menyelenggarakan pelajaran-pelajar pengetahuan umum di pondok-pondok.
c. Menyelenggarakan latihan-latihan kerja dalam bidang-bidang pembangunan masyarakat.
d. Menyelenggarakan pelajaran-pelajaran keguruan yang berhubungan dengan pembangunan masyarakat.
e. Mengusahakan unit-unit kerja dalam bidang kejuruan, diantaranya: peternakan, pertanian dan perikanan (Anggaran Dasar Lemkari).
B. Pendiri dan Tokoh Islam Jamaah
Pendiri aliran islam jamah yang berpusat dikediri ini ialah H. Nurhasan al-Ubaidah bin H. bin Abdul Aziz bin Thohir bin Irsyad.
Dengan di- bai’atnya- nya haji nurhasan al-ubaidah pada pada bulan Desember 1941 oleh para pengikutnya, semakin memantapkan tokoh ini untuk lwbih giat menyebarkan paham keagamaannya, yaitu mengamalkan al-Quran dan Hadist secara jamaah dimana saja berada. Para pengikut yang melakukan bai’at ialah:
1. Almarhum bapak sabar dari dukuh Bangi
2. Almarhum bapak Abdul Rasyid dari dukuh bangi
3. H. Achmad dari Burengan Kediri
4. H. sanusi dari dukuh Bangi
5. H. Nur Asnawi dari desa Balongjeruk
6. H. abdul Salam dari dukuh Bangi
Pembai’atan yang dilakukan oleh para pengikutnya menurut subroto (almarhum)- murid pertama H. Nurhasan al Ubaidah dikuatkan oleh fakta sejarah bahwa konsep keamiran islam jamaah diilhami oleh keamiran wali al Fata Jakarta, sebagaimana disebut dalam bahasan sebelumnya, maka pembai’atan tahun 1941 adalah isu yang disebarluaskan oleh Drs. Nur Hasyim sebagai masa reformasi islam jamaah.
Tokoh Reformis
Drs. Nurhasyim sebagai tokoh reformis islam jamaah pada mulanya adalah orang yang ingin memperbaiki atau meluruskan ajaran islam jamaah dari dalam, melalui dialog keagamaan melaui Nurhasan. Akan tetapi karena Nurhasan mempunyai pengetahuan yang luas, terutama kefasihannya dalam mengemukakan dalil-dalil al-Quran dan hadist sebagai rujukan dari setiap masalah yang diajukan akhirnya Nurhasyim dapat menerima pikiran-pikiran Nurhasan, dan menyatakan bai’at serta menjadi tokoh intlektual dikalangan islam jamaah. Peristiwa itu terjadi pada tahu 1960.
Pokok-pokok pikiran Imam Nurhasan al-Ubaidah
Sebagaimana lazimnya suatu gerakan, pikiran dan kperihatinan pendiri suatu sakte, aliran atau organisasi keagamaan memiliki peranan penting dalam memberikan isi dan visi selanjutnya. Pikiran dan keprihatinan Nurhasan dalam masalah keagamaan ini merupakan akumulasi dari perjalanan sepiritual dan intlektualnya yang panjang setelah belajar dari berbagai pesantren di tanah air dan madrasah timur tengah, serta perenungannya bersama NUrhasyim tentang keadaan riil umat islam. Dalam hal ini Notthingham (1994: 156-7) mengatakan bahwa meskipun para pendiri gerakan-gerakan keagamaan sering mengkritk organisasi keagamaan yang ada, namun pesan keagamaan dan etik mereka sendiri- walaupun dalam beberapa hal terasa baru jelas bersumber dari tradisi keagamaan dimana pendiri tersebut dibesarkan.
C. Dinamika Islam Jamaah Dan LDII
Fase kelahiran Islam jemaah
Fase ini berlangsung sejak dari 1941, yaitu ketika gerakan ini mulai mengembangkan ajaran dalam bentuk pengajian keluarga sampai Nurhasan mengundurkan diri secara formal dari kepemimpinan, pada tahun 1972. Fase ini juga bisa disebut fase perintisan, karena semanya dimulai dari nol. Disebut juga fase pembentukan simbol dan nilai-nilai kelembagaan, karena pendiri juga harus membangun doktrin-doktrin yang dijadikan acuan dalam sikap laku yang dapat dijadikan pedoman dan mampu mengikat perilaku warga jamaah serta menjadi identitas yang dapat menjadi unsure pembeda dengan kelompok lain. Fase ini disebut juga fase pembentukan eksistensi, karena keberadaannya ingin diakui, didukung dan diikuti oleh masyarakat luas. Kalau dianalogkan dengan peniode penjalanan dakwah Rasulullah barangkali identik dengan periode Mekkah.
Pola gerakan dan fase pendiri ini berbentuk kelompok kelompok kecil yang eksklusif, anggota-anggotanya bergabung secara sukarela dan terdiri dari orang-orang dewasa. Pola gerakan seperti mi menurut Troeltsch disebut dengan sekte (Nottingham, 1994: 164). Pada masa ini kekuasaan dijalankan oleh Nurhasan berdasarkan atas kharismanya yang besar dan tidak semata-mata atas hirarkhi. Walaupun demikian disiplin kejamaahan dijalankan dengan keras, dilaksanakan bersama dengan saling mengawasi anggota jamaah yang setia. Fase ini ditandai oleh Semangat keagamaan, etik dan kepercayaan-kepercayaan anggotah jamaah terhadap doktrin-doktrin yang dikembangkan.
Fase Pemisahan Islam Jamaah dengan Lemkari
Fase mi dimulai dan pengunduran diri Nurhasan dari kepemimpinan formal Islam Jamaah pada tahun 1972, dan diakhiri pada saat LEMKARI dinyatakan dilarang dan diganti dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia pada tahun 1989. Berdasarkan penistiwa-peristiwa di masyarakat baik berupa keresahan atau kekerasan, Islam Jamaah dinyatakan terlarang oleh Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep-089/ D.A./ 10/ 1971 tanggal 29 Oktober 1971. Tetapi anehnya surat keputusan k menjelaskan secara rinci aspek-aspek ajaran yang mana yangdilarang. Bunyi larangan tersebut sebagaimana dikutip Imron Taufik (1979: 106) adalah sebagai berikut:
Melarang aliran Darul Hadits, Djamaan Qur’an Hadits, Islam jamaah, Jajasan Pendidikan Islam Djamaah (JPID), Jajasan Pondok Pesantren Nasional (JAPENNAS) dan aliran ‘lain yang serupa itu di seluruh Indonesia.
Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini yang bertentangan dengan menodai -adjaran agama.
Fase Pengenbangan Organisasi
fase ini dimulai dengan peristiwa Musyawarah Besar (Mubes) ke IV Lemkari tanggal 19-20 Nopember 1990 di Jakarta. Mubes menghasilkan keputusan penting berupa perubahan LEMKARI menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia LDll. Perubahan dan Lemkari ke LDII m juga tidak lepas dari tekanan faktor ekstemal baik dan masyarakat, MUI maupun permintaan pemerintah.
D. Dasar-dasar ajaran Islam jamaah
a. Sumber hukum
Sebelum mengkaji doktrin-doktrin Islam Jamaah perlu dikaji sumber-sumber hukum yang digunakan oleh organisasi LMenurut Islam Jamaah sumber hukum Islam adalah al-Quran Hadits. Pendapat mereka berdasarkan dalil-dalil, antara lain:
“Dialah yang mengatur kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul diantara
mereka, yang membaca ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka
dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah.” (Q.S. al-Jumat: 2)
b. Doktrin dan perkembangannya
Berdasarkan pemahaman mereka terhadap dali-dali al-Quran dan Hadits maka cara mengaji al-Quran dan Hadits itu harus (wajib) dengan jalan lima bab (lima doktrin) yang merupakan syarat-syarat sahnya mengaji, yaitu:
1. Mengaji al-Qur’an dan Hadits
2. Mengamalkan al-Qur’an dan Hadits
3. Membela al-Qur’an dan Hadits
4 Berjamaah secara al-Qur’an dan Hadits
5. Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul dan ta’at kepada Imam/ Amir (Nur Hasyim, 23).
Demikianlah Artikel ISLAM JAMAAH
Sekianlah artikel ISLAM JAMAAH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel ISLAM JAMAAH dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2012/01/islam-jamaah.html
ISLAM JAMAAH