Advertisement
Hukum Minuman Keras Dan Hikmah Larangannya
Hukum Minuman Keras Dan Hikmah Larangannya - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Minuman Keras Dan Hikmah Larangannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Contoh Makalah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Hukum Minuman Keras Dan Hikmah Larangannyalink :
Hukum Minuman Keras Dan Hikmah Larangannya
Baca juga
Hukum Minuman Keras Dan Hikmah Larangannya
HUKUM MINUMAN KERAS DAN HIKMAH LARANGANNYA
1. Pengertian Minuman Keras
Yang dimaksud dengan minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukkan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadarannya. Yang termasuk minuman keras seperti arak (khamar), minuman yang banyak mengandung alkohol, seperti wine, whisky, brendy, sampagne, malaga dan sebagainya. Selain itu juga adalah benda padat yang bisa memabukkan, seperti: ganja, morfin, candu, pil BK, nipan, megadon, extasy, shabu-shabu dan lain-lain, sama termasuk kategori minuman keras.
2. Hukum Dilarangnya Minuman Keras
Hukum minuman keras adalah haram, pelakunya termasuk dosa besar.
Allah SWT, berfirman :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5]: 90)
3. Had Meminum Minuman Keras
Orang yang meminum minuman keras mendapat had (hukuman) yaitu dijilid (didera) antara 40 sampai 80 kali.
Nabi SAW, bersabda :
Artinya :
Dari Anas bin Malik r.a. “Dihadapkan kepada Nabi saw. seseorang yang telah meminum khamar, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali”. (Muttafaq ‘alaih)
Tentang jumlah pukulan bagi peminum khamar, ulama berbeda pendapat. Sebab Rasulullah pun tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulannya. Tidak seperti had zina ghair muhshan atau had qadzaf. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa had peminum khamar adalah 80 kali pukulan jilid. Mereka beralasan bahwa para shahabat, setelah bermusyawarah menetapkan secara ijma had peminum khamar adalah 80 kali pukul.
4. Bahaya Minuman Keras
Minuman keras yang beredar semuanya mengandung/dicampur alkohol atau etanol. Apabila diminum dalam jumlah tertentu, maka peminumnya akan menjadi mabuk. Hal ini karena alkohol/etanol dapat merusak jaringan syaraf di seluruh tubuh, termasuk syaraf otak yang menjadi pusat pengendali kesadaran manusia. Jika dilakukan secara kontinyu (terus-menerus), maka dapat merusak jaringan tubuh secara total, seluruh jaringan syarafnya rusak seperti kabel-kabel listrik yang konsleting. Hanya bedanya kalau kabel listrik bisa diganti dengan yang baru, tapi syaraf manusia tidak bisa diganti dengan yang baru, kecuali tinggal menunggu kematian saja.
Selain merusak kesehatan tubuh, miras dapat merusak tatanan kehidupan sosial. Banyak perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, perzinahan dan kejahatan-kejahatan lainnya diawali dengan terlebih dahulu menenggak minuman keras atau pil go- yang kepala oleh pelakunya.
Kejahatan akibat dari minuman keras ini tidak berdiri sendiri, tapi selalu ada kaitannya dengan kejahatan lainnya yang saling berkorelasi, yaitu yang dikenal dengan lima M; Main (berjudi), Madat (mengisap candu, narkoba), Maling (mencuri, merampok), Minum (mabuk) dan Madon (main perempuan/berzina).
Demikian pula pil-pil laknat mempunyai dampak yang lebih keras daripada minuman keras, karena sudah diracik dengan berbagai zat kimia dan zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Extasy atau Inex dan shabu-shabu merupakan turunan amfetamine, dengan unsur utama N, alpha-dimethylamine (MDMA). Dulunya amfetamine biasa digunakan untuk menguruskan badan. Kemampuan lainnya adalah merangsang susunan syaraf pusat, terutama syaraf otonom yang mengatur peredaran darah dan pernafasan. Sehingga orang yang mengkonsumsi zat ini mampu bergerak non stop tanpa rasa capai, sanggup begadang semalam suntuk tanpa rasa ngantuk. Tetapi jika dosisnya terlalu tinggi, atau penggunaan yang terus-menerus akan menyebabkan psikosis, yaitu kelainan jiwa yang mengakibatkan kematian.
Karenanya agama telah melarang makanan dan minuman yang dapat merusak otak dan susunan syaraf manusia.
5. Hikmah Dilarangnya Minuman Keras
- Menjaga kesehatan badan dan mental
Minuman keras ini sangat berbahaya baik bagi peminumnya maupun akibatnya pada orang lain. Minuman keras itu bisa merusak jaringan syaraf terutama syaraf otak, merusak hati (liver) dan hancurnya jiwa/rohani. Dengan diharamkannya minuman keras, maka manusia akan menjauhinya. Sehingga dengan demikian akan terhindar dari bahaya-bahaya tersebut di atas.
- Menghindari lahirnya kejahatan sosial.
Orang yang dalam keadaan mabuk sering melakukan kejahatan pada orang lain. Dengan menjauhi perbuatan tersebut, maka kehidupan masyarakat dapat menjadi lebih tenang dan damai.
- Menjaga generasi penerusagar lebih baik, sehat jasmani
dan rohani. - Melindungi kehormatan. Banyak bukti bahwa pelaku pemerkosaan terhadap wanita sebagian besar adalah peminum minuman keras.
6. Menjauhi Miras
Bagi yang belum pernah mengkonsumsi miras, janganlah mencoba untuk mencicipinya meskipun hanya sedikit. Sekali kita mencoba, seumur hidup bisa sengsara. Para pecandu miras, atau sekarang lebih dikenal dengan istilah narkoba, berawal dan coba-coba dari temannya atau dari orang yang sengaja menjebaknya agar kita menjadi pengguna narkoba. Diawali dengan kemudahan-kemudahan yang ia berikan, sepenti memiliki narkoba secara gratis atau harga murah, sampai pada saat seseorang sudah kecanduan kemudahan-kemudahan itu tidak diberikannya lagi. Maka bila sudah kecanduan, apa pun dilakukannya asalkan memperoleh narkoba, seperti berbohong, menjual barang-barang berharga, mencuri, merampok, bahkan mungkin membunuh demi memperoleh uang untuk membeli narkoba.
Maka upaya untuk menjauhi miras/narkoba harus diawali dan sekarang, atas dasar kesadaran, bahwa miras itu membahayakan dan tidak ada gunanya dalam kehidupan kita.
Bagi yang sudah terjebak dalam minuman setan ini, tumbuhkan tekad dan keyakinan yang kuat untuk menjauhinya. Ucapkan selamat tinggal padanya, karena minuman keras akan merusak kehidupan dan masa depan kita. Sambil berusaha jangan lupa berdoa memohon petunjuk dan kekuatan dan Allah swt. agar dihindarkan dari perbuatan-perbuatan yang terkutuk itu.
Demikianlah Artikel Hukum Minuman Keras Dan Hikmah Larangannya
Sekianlah artikel Hukum Minuman Keras Dan Hikmah Larangannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukum Minuman Keras Dan Hikmah Larangannya dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2014/07/hukum-minuman-keras-dan-hikmah.html
Hukum Minuman Keras Dan Hikmah Larangannya