Advertisement
Sholat Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuan
Sholat Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuan - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sholat Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Makalah Study Ilmu Fiqih, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Sholat Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuanlink :
Sholat Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuan
Baca juga
Sholat Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuan
Sholat
Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuan
A. Pengertian Sholat
Pengertian sholat menurut bahsa adalah berdoa (memohon), pujian. Sedangkan pepengertia menurut syara’ sebagaimana pendapat imam Rafi’i yaitu ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul dan ditutup dengan salam. Menurut para ulama’ fuqaha’ sholat ialah ibadah yang terdiri dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau ucapan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Sedangkan menurut ulama’ tasawuf shalat ialah mengahadapkan kalbu kepada Allah SWT hingga menimbulkan rasa takut kepada-Nya serta kesempurnaan kekuasaanya,atau menghadap kepada Allah dengan kalbu, bersikap khusyuk (konsentrasi penuh) dihadapan-Nya, disertai dengan penghhayatan penuh takala berdzikir, berdo’a dan memujin-Nya. Dalam ensiklopedi Indonesia DR. Harun Nasution mengaskan bahwa shalat mendidik manusia untuk selalu merasakan kehadiran Allah b rsamanya. Dalam sholat seseorang dianjurkan untuk selalu mengingat Allah dalam shalatnya, atau sekurang-kurangnya mengerti dan meahami arti dari perkataan yang diucapkan dalam shalatnya tersebut.
Sementara Prof.DR. Nurcholis Madjid menerangkan bahwa shalat mempunyai makna intrinsik dan instrumental. Intrinsik (makna dalam dirinya sendiri) karena shalat merupakan tujuan pada dirinya sendiri, khususnya sahlat sebagai peristiwa menghadap Allah dan berkomunikasi dengan-Nya, baik melalui bacaan, maupun grakan-gerakan shalat, khusyusnya ruku’ dan sujud ketika dalam shalat. Sedangkan bermakna instrumental karena shalat dapat dijadikan sebagai sarana untuk mencapai sesuatu dari luar dirinya sendiri. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa:
- Shalat merupakan suatu ritual menghadap Allah SWT dengan segenap jiwa dan raga secara serentak dan utuuh.
- Shalat merupakan suatu ritual kepada Allah SWT yang harus dilakukan secara khidmat khusyuk dan harus bermodal keikhlasan untuk beribadah kepada Allah.
- Shalat bukan saja gerkan-gerkan dan ucapan-ucapan lahiriyah saja, melainkan merupakan gerakan dan ucapan batiniyah secara integral (serentak).
Rosulullah SAW bersabda yang artinya: “Tatkala salah seorang diantara kalian sedang shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat (berdialog) kepada Allah.(H.r. Bukhori muslim ). - Dasar Hukum Shalat
1. Al-Baqarah ayat 110
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4q2¨9$# 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9öyz çnrßÅgrB yYÏã «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ×ÅÁt/ ÇÊÊÉÈ
Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan. 2. At-Taubah ayat 5
#sÎ*sù yn=|¡S$# ãåkôF{$# ãPãçtø:$# (#qè=çGø%$$sù tûüÏ.Îô³ßJø9$# ß]øym óOèdqßJ?y`ur óOèdrääzur öNèdrçÝÇôm$#ur (#rßãèø%$#ur öNßgs9 ¨@à2 7|¹ósD 4 bÎ*sù (#qç/$s? (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4q2¨9$# (#q=yÜsù öNßgn=Î;y 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[630], Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[631]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dasar hukum tentang sholat slengkapnya dapat di lihat dalam tabel berikut, Bahasa | Juz | Ayat |
Seruan untuk shalat
| 2 | 3,37,43-46,83,110,115,142-145,148,153,177,186,238,239,277 |
4 | 443, 77, 101-103,162 |
5 | 6,12,55,85,91,106 |
6 | 72,92, |
7 | 170,205, |
8 | 2-4 |
9 | 5,11,18,54,71,10 |
10 | 87 |
11 | 114 |
13 | 22, |
14 | 31,37,40 |
17 | 78-79,110 |
19 | 31,55,59 |
20 | 14,130,132 |
21 | 73 |
22 | 34,35,41,77-78 |
- Ketentuan Shalat
1. Syarat-Syarat sahnya Shalat
a. Sudah masuk waktu shalat, ketentuan ini diambil kandungan surat an-nisa’ ayat 103.
#sÎ*sù ÞOçFøÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2ø$$sù ©!$# $VJ»uÏ% #Yqãèè%ur 4n?tãur öNà6Î/qãZã_ 4 #sÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã úüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. 1) Shalat subuh dikerjakan dipagi hari atau dipermulaan siang.
2) Shalat dhuhur dikerjakan mulai dari condongnya matahari dari tengah-tengah langit, bukan dengan melihat keadanya, tetapi dengan melihat bayangan suatu benda yang dapat kita lihat secara nyata.
3) Shalat ashar dikerjakan ketika bayangan suatu benda itu sudah lebih panjang dari benda aslinya
4) Shalat maghrib dikerjakan ketika terbenamnya matahari ssecara kesluruhan, dan adanya surut yang berlangsung sesudah terbenamnya matahari itu tidak mempengaruhi
5) Shalat isyak dikerjakan ketika terbenamnya mega merah sampai terbitnya fajar. b. Suci dari hadas besar ataupun hadas kecil, diambildari kandungan surat al-maidah ayat 6.
c. Suci badan pakaian dan tempat dari segala macam dan jenis najis yang tidak dimaafkan,
d. Menutup aurat ketika dalam keadaan mampu meskipun seoang tersebut berada di tempat yang sunyi dalam suasana yang gelap.
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
3. Syarat-syarat syah sholat:
a. Beragama Islam.
b. Suci dari hadast dan najis seluruh anggota badan, pakaian dan tempat.
c. Sudah baligh. Tanda baligh bagi laki-laki antara lain mimpi basah, telah keluar jakun, dan telah keluar mani. Bagi perempuan adalah mulai menstruasi atau haid.
d. Berakal.
e. Menutup aurat.
f. Menghadap kiblat. Dalam syarat ini ada dua pengecualian yaitu seorang yang sholat tidak harus menghadap kiblat yaitu ketika saat berperang dan ketika naik kendaraan.
g. Telah masuk waktu sholat.
4. Rukun Sholat
a. Niat
b. Berdiri bagi yang mampu
c. Membaca takbiratul ikhram
d. Membaca surat alfatihah
e. Ruku’
f. Tuma’ninah
g. Bangun dari rukuk dan I’tidal
h. Tuma’ninah di dalam I’tidal
i. Sujud dua kali dalam masing-masing rkaat
j. Thuma’ninah dalam sujud
k. Duduk antara dua sujud
l. Thuma’ninah dalam Duduk antara dua sujud
m. Duduk yang terakhir
n. Membaca tahhiyyat dalam duduk yang terakhir
o. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
p. Membaca salam yang pertama.
q. Niat keluar sholat
r. Tertib pada setiap rukun-rukunya.
5. Hal-hal yang Membatalkan Sholat
a. Berbicara dengan sengaja kecuali bacaan sholat
b. Bergerak tiga kali berturut-turut
c. Adanya hadast kecil atau hadas besar
d. Secara tiba-tgiba ada najis yang tidak dima’fu
e. Terbukanya aurat secara sengaja
f. Berubah niatnya, seperti iba-tiba berniat untuk keluar dari shalat
g. Membelakangi kiblat
h. Makan dan minum disengaja
i. Tertawa terbahak-bahak
j. Murtad yaitu putus keislamanya sebab perbuatan atau ucapan.
Demikianlah Artikel Sholat Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuan
Sekianlah artikel Sholat Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sholat Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuan dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2011/10/sholat-pengertian-dasar-hukum-dan.html
Sholat Pengertian, Dasar Hukum, Dan Ketentuan