, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MADZHAB IMAM MALIKI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
MADZHAB IMAM MALIKI
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Malik bin Anas Al-ashbabi Al-madani lahir pada tahun 93 H dan wafat pada tanggal 172 H. Ia hidup dimadinah dan tidak pernah kemana-mana kecuali beribadah haji ke makkah. Pengagum imam malik memutuskan bahwa imam malik dulu berada dalam kandungan ibunya selama 3 tahun. Tetapi tidak jelas apa alasannya imam malik semasa hidupnya sebagai pejuang demi agama dan umat islam seluruhnya. Imam malik dilahirkan pada zaman pemerintahan Al-walid bin Abdul malik Al-umawi.
B. Rumusan Masalah
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Mahdzab maliki:
a. Bagaimana biogarafi pendiri mahdzab?
b. Siapa saja pengikut dalam mahdzab?
c. Apa Apa saja sumber-sumber hukumnya?
d. Apa metodologi istinbath hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Pendiri Madzhab Maliki
Imam malik imam yang ke-2 dari imam-imam empat serangkai dalam islam dari segi umur. Ia dilahirkan pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Imam malik meninggal dunia pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid di masa pemerintahan Abbasiyah . zaman hidup imam malik adalah sama dengan zaman hidup Abu Hanifah. Imam malik belajar Qiro’ah kepada Nafi’ bin Abi Na’im (salah seorang quro’ sab’ah). Ia belajar hadits pada ulama’ madinah, seperti Ibn Syihab al-zuhri, seorang faqih sekaligus muhaddits), dan Nafi’ Maulana Ibn’umar .
Karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muwattah’, sebuah kitab hadist bergaya fiqih, atau fiqih bergaya hadits. Inilah kitab hadits dan gaya fiqih tertua yang masih dapat kita jumpai. Tidak kurang dari 132 hadits dari al-zuhri diriwayatkan oleh imam malik dalam Muwatta’nya, dan tidak kurang dari delapan puluh hadits dalam Muwattha’nya di peroleh dari Maulana Ibn Umar.
B. Pengikut dalam Mahdzab Maliki
Telah diceritakan dari Imam Malik di antara Murid-muridnya yaitu:
a. Abdullah bin Wahab (wafat : 197 H)
b. Abdullah Rahman Ibnu Al-Qosim (wafat : 191 H)
c. Asyhab bin Abdul Aziz (wafat : 204 H)
d. Asad bin Al-Furat
e. Abdul Malik bin Al-Majisyun
f. Abdullah bin Abdul Hakim g. Asbagh bin Fajr al-Amawi (wafat : 226 H)
h. Muhammad ibn Ibrahim al-Askandari (wafat : 183 H)
i. Muhammad ibn Abdillah ibn Abdil Hakam )wafat : 268 H j. Asy-syafi’i
k. Ibnu Al-Mubarok
l. Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani
Ringkasnya,sekitar 1.300 hadits diriwayatkan oleh para ulama diberbagai pelosok negeri islam yang diriwayatkan diambil darinya. Dan yanh belajar fiqih kepadanya juga banyak, diantaranya Ibn Al-Qosim,Ibn Wahab, Asyhab dan yang lainnya.
C. Sumber-sumber hukum
Imam maliki rohimallah membangun mahdzabnya di atas dua puluh dalil, Sebagaimana dikutip dari perkataan para ulama mahdzab maliki. Ke dua puluh dalil tersebut yaitu:
1. Nash Al-Qur’an
2. Keumuman Al-Qur’an, Yakni dhohir Al-qur’an
3. Mafhum Al-Qur’an, yakni mafhum muwafaqohnya
4. Tambih Al-Qur’an, yakni memperhatikan ‘ilat (sebab) suatu ayat seperti firman Allah, “Karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)”.(Al-an’am:145)
Lima dalil ini adalah yang bersumber dari Al-Qur’an, yang berasal dari sunah, juga sama seperti yang lima dalam Al-qur’an. Dengan demikian jumlahnya menjadi sepuluh. Adapun yang ke-11-19 yaiti Ijma’,Qiyas, Amal/Perbuatan penduduk madinah, perkataan sahabat, Istihsan, saddu dzari’ah, memperhatikan perbedaan, Istishab, maslahah mursalah, syaru man qoblana (syari’at sebelum kita).
Dalam pelaksanaannya tidak berurutan seperti yang disebutkan diatas. Qadhi Iyadh berkata: Setelah menjelaskan susunan ijtihad sesuai yang dikehendaki, Akal dan syara’, mendahulukan kitabullah pada dalilnya dengan jelas daripada mendahulukan nash-nashnya, kemudian dhohir mabhumnya. Demikian juga sunah menurut mutawatir, Masyur dan Ahad, lalu susunan nash-nashnya,dhohir-dhohirnya, mafhum-mafhumnya. Kemudian ijma’ ketika tidak ada dalam Al-qur’an dan Sunah Mutawatir. Ketika tidak ada yang pokok ini semua menjelaskan hal itu dan berhujjah dengannya: Bila Anda perhatikan pertama kali sikap para imam dan sumber pengambilannya mereka dalam fiqih dan ijtihadnya dalam syara’,niscaya Anda dapati Malik menempuh cara ini dengan ushulnya, susunanya. Mendahilui Al_qur’an daripada Atsar. Mendahulukan atsar dari pada Qiyas dan I’tibar. Meninggalkan Qiyash terhadap sesuatu yang orang-orang arif terpercaya tidak melakukannya dengan apa yang mereka lakukan atau mendapati sesuatu dari mayoritas penduduk Madinah yang telah melakukan yang lainnya dan menyelisihinya, kemudian beliau menempuh cara Salaf Saleh dalam menghadapi berbagai kesulitan. Dia mengutamakan ittiba’ dan tidak menyukai bid’ah (ibtida’).
Dia yang diceritakan Qadhi Iyadh di atas, dapat kita pahami bahwa Imam Malik secara umum mengikuti orang-orang Hijaz dengan menetapkan Atsar selagi memungkinkan dan tidak menyukai perluasan masalah dan memaparkannya sebelum terjadi.
D. Metodologi Istimbat Hukum Madzhab Imam Maliki
1. Terkenal dengan fiqih hadits
2. Pendiri Imam malik Anas (93-179 H)
3. Metodologi Pengambilan Hukum
Ø Al-Qur’an
Ø Sunnah
Ø Amal ahli Madinah
Ø Fatwa Sahabat
Ø Qiyas
Ø Mashlah Mursalah
Ø Istihsan
Ø Dzara’i
Pengertian Istinbath (ijtihad) hukum dan macamnya:
استفراغ الوسع فى طلب الظن بشيئ من الاحكام الشرعية على وحه يحس من النفس العجزعن المزيدفيه
Dua macam Ijtihad:
a. Tanqihul manath : penerapan hukum syar’i pada suatu obyek kasus (ijtihad dalam penerapan hukum)
b. Tahqiqul manath : Penggalian hukum syar’i
Syarat-syarat untuk melakukan ijtihad:
Mengetahui makna ayat-ayat ahkam secara bahasa dan syara’
Mengetahui nasakh mansukh dalam Al-qur’an dan sunnah
Mengetahui masalah-masalah ijma’ dan tempat-tempatnya
Mengetahui qiyash dan syaratnya ‘ilat-‘ilat hukum dan cara-cara istimbat dari teks-teks, maslahat dan pokok-pokok syari’at
Metodologi Hukum dari masa ke masa:
· Istimbat hukum dari masa nabi SAW
· Istimbat hukum pada masa sahabat
· Istimbat hukum pada masa madhzab-mahdzab
· Istimbat hukum di era kontemporer
BAB III
KESIMPULAN
Dari semua yang di tulis di atas dapat di simpulkan bahwa:
1) Malik bin Anas Al-Ashbani
Al madani lahir pada tahun 93 H=712 M di madinah pada tahun 179 H
2) Pengikut dalam madzab malik diantaranya:
I) Abdullah bin wahab
II) Abdul Rahman Ibn Al-Qosim
III) Asyhab bin Abdul Aziz
IV) Asad bin Al-Furat
3) Sumber-sumber hukum di dalam madhab maliki sebagaimana dikutip dari perkataan para ulama madhzab imam maliki dua puluh dalil hukum salah satunya yaitu: nash Al-qur’an, Qiyas, Ijma’,dll
4) `Pengertian Istinbath (ijtihad) hukum dan macamnya:
استفراغ الوسع فى طلب الظن بشيئ من الاحكام الشرعية على وحه يحس من النفس العجزعن المزيدفيه
Dua macam Ijtihad:
a. Tanqihul manath
b. Tahqiqul manath
DAFTAR PUSTAKA
Ash. Syurbasi,Dr. Ahmad. Sejarah dan biografi empat madhzab. Jakarta: Amzah, 2008.
Zuhri, Ir. Muh. Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: PT Raja Grafindo persada,1996.
Aga, Nur hadi. Sejarah Fiqih Islam. Jakarta: pustaka Al-kautsar, 2003.