Blog Pendidikan Indonesia
Advertisement
Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian
Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian - Hallo sahabat
Kumpulan Makalah Lengkap, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel PADAMU NEGERI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentianlink :
Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian
Baca juga
Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian
Padamu Negeri Resmi Ditutup - Akhirnya do'a Operator Sekolah terjawab sudah. Dualisme Penjaringan data antara Padamu Negeri dengan Dapodik akhirnya mendapatkan titik terang. Padamu Negeri resmi diberhentikan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK). Hal ini diinformasikan oleh Dirjen GTK melalui surat edaran Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
Berikut adalah isi dari Surat Edaran Dirjen GTK
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.
Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Baca juga :
Informasi Terkait Berakhirnya Layanan Padamu Negeri Melalui Situs Arsip Padamu Negeri 2015 Demikian informasi terkait penghentian resmi Padamu Negeri oleh Dirjen GTK, semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian
Sekianlah artikel Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian dengan alamat link http://kumpulanmakalahlengakap.blogspot.com/2015/07/padamu-negeri-resmi-ditutup-dirjen-gtk.html
Padamu Negeri Resmi Ditutup, Dirjen GTK Edarkan Surat Resmi Penghentian